Title: REFLEKSI TENTANG HUKUM
1REFLEKSI TENTANG HUKUM BAB I HUKUM DAN BAHASA
21.1 HUKUM DAN BAHASA
- HUKUM, TEORI HUKUM, DAN BAHASA
- TEORI HUKUM TERBAGI 2
- HAL YANG PERLU ADA DALAM TEORI ILMIAH
3DALAM HUBUNGAN DENGAN LATAR BELAKANG TEORETIK
DARI HUKUM DIPERGUNAKAN HUBUNGAN ANTARA KEGIATAN
BERPIKIR, BAHASA, DAN HUKUM. BELAJAR HUKUM
BERARTI MEPELAJARI CARA BERPIKIR YURIDIK. DALAM
BAHASA HUKUM BERMUKIM CARA BERPIKIR
YURIDIK. PANDANGAN/PENDAPAT SESEORANG TERGANTUNG
PADA WAWASAN YANG DIMILIKI TENTANG HUBUNGAN
ANTARA KEGIATAN BERPIKIR (PIKIRAN) DAN BAHASA.
4KEGIATAN MEMPELAJARI HUKUM LEBIH BANYAK MERUPAKAN
USAHA UNTUK MENGUASAI BAHASA HUKUM SECARA
SEDERHANA TEORI ADALAH KESELURUHAN PERNYATAAN
YANG SALING BERKAITAN TIDAK SETIAP PERANGKAT
YANG PERNYATAAN YANG SALING BERKAITAN DAPAT
DISEBUT TEORI ILMIAH
5PEMOSITIVAN ATURAN-ATURAN DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
INI DALAM SUATU MASYARAKAT DITUGASKAN KEPADA YANG
BERWENANG, YANG MENUANGKAN KONSEP-KONSEP YURIDIK
YANG ADA DALAM PIKIRANNYA KEDALAM FORMULA ATAU
RUMUSAN TERTENTU,YANG MEWUJUDKAN INTI DARI SISTEM
HUKUM. TANPA BAHASA HUKUM ADALAH MUSTAHIL.
6TEORI HUKUM ADALAH SUATU KESELURUHAN PERNYATAAN
YANG SALING BERKAITAN BERKENAAN DENGAN SISTEM
KONSEPTUAL ATURAN-ATURAN HUKUM DAN
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN HUKUM, YANG UNTUK SUTU BAGIAN
PENTING SISTEM TERSEBUT MEMPEROLEH BENTUK DALAM
HUKUM POSITIF. (TEORI HUKUM MELIPUTI TEORI HUKUM
DALAM ARTI LUAS DAN DALAM ARTI SEMPIT). HUKUM
POSITIF ADA, KARENA MANUSIA MEMILIKI
BAHASA. HUKUM SEBAGAI SISTEM KONSEPTUAL HANYA
DAPAT MEMPEROLEH BENTUK DALAM PIKIRAN MANUSIA,
KARENA BAHASA YANG DIGUNAKAN UNTUK BERBICARA.
7HIPOTESIS SAPIR-WHORF PIKIRAN MANUSIA, ERAT
KAITANNYA DENGAN BAHASA, SEHINGGA PENDUDUK DARI
MASYARAKAT YANG BERBEDA BAHASANYA, BERBEDA JUGA
PEMIKIRANNYA. MEMPELAJARI HUKUM ADALAH TIDAK
LAIN BERARTI IKHTIAR MENGUASAI BAHASA PARA YURIS.
81.2 PENGERTIAN BAHASA
- BATASAN PENGERTIAN BAHASA. DALAM BAHASA TERDAPAT
SISTEM/TANDA-TANDA YANG MEMENUHI SYARAT-SYARAT - DIBUAT OLEH MANUSIA
- MENGABDI KOMUNIKASI ANTAR MANUSIA
- DITERIMA DALAM SUATU MASYARAKAT MANUSIA
- TERDIRI ATAS BUNYI-BUNYI DAN/ ATAU TANDA-TANDA
9HUKUM SEBAGAI SISTEM KONSEPTUAL PERTAMA-TAMA
ADALAH SESUATU YANG SEMATA-MATA PRODUK ROKHANI
MANUSIA. MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SERING TERDIRI
ATAS MENERJEMAHKAN BAHASA HUKUM KE DALAM BAHASA
PERGAULAN.
10- 1.3 BEBERAPA PEMBEDAAN DALAM BAHASA
- MACAM BAHASA
- PENGERTIAN BAHASA HUKUM
- DUA FUNGSI BAHASA
- PEMBEDA ANTARA META BAHASA DAN BAHASA-OBJEK