Title: Permohonan Pendaftaran Desain Industri
1Permohonan Pendaftaran Desain Industri
- Permohonan pendaftaran desain industri diajukan
secara tertulis dan memuat - Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat dan kewarganegaraan pendesain
- Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon
- Nama, alamat kuasa (bila melalui kuasa) dan
- Apabila diajukan dengan hak prioritas, nama
negara dan tanggal prioritas tersebut. - (pasal 11(3),(4),UU Desain Industri)
2Selain persyaratan diatas, pemohon juga harus
disertai dengan
- Gambar dan/atau foto dan/atau contoh fisik,
disertai keterangan atas gambar tersebut - Uraian desain industri yang menjelaskan desain
yang dimintakan perlindungannya - Surat kuasa(bila melalui surat kuasa)dan
- Surat pernyataan kepemilikan desain industri
tersebut.
3Suatu permohonan desain industri dapat diajukan
hanya untuk
- Satu desain industri
- Satu kesatuan desain industri
- Ket satu kesatuan desain industri adalah dua
atau lebih desain yang tercakup di dalam
permohonan yang sama dengan konsep kreativitas
yang sama (Ps.13 UU Desain Industri)
44. Permohonan dari luar negeri harus memilih dan
menyatakan domosili di wilayah hukum indonesia
dengan menunjuk kuasa yang berdomisili di wilayah
hukum Indonesia. (pasal 14 UU Desain Industri)
- 5. Tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
desain industri adalah tanggal diterimanya
permohonan sebagaimana yang disebutkan pada point
1 dan 2 di atas dan disertai dengan pembayaran
biaya permohonan (pasal 18 UU Desain Industri)
6. Tanggal penerimaan tersebut sangat penting
karena jangka waktu perlindungan selama (10)
sepuluh tahun dan sifat kebaruan dari desain
tersebut dimulai dari sejak tanggal ini (Ps.5 UU
Desain Industri)
57. Permohonan Desain Industri tidak dapat
mendapatkan perlindungan dalam hal
- Desain tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
atau kesusilaan (Ps.4 UU Desain Industri) - Permohonan pendaftaran Desain untuk itu ditarik
oleh pemohonnya (Ps.21 UU Desain Industri) - Permohonan desain tersebut dianggap ditarik
kembali oleh Ditjen HKI karena permohonan tidak
dapat memperoleh tanggal penerimaan sesuai dengan
waktu yang telah diberikan (Pasal 25 UU Desain
Industri) - Tidak memiliki kebaruan sesuai dengan psal 2 UU
Desain Industri - Ditak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan
dalam pasal 1 huruf 1, karena tidak secara jelas
mengungkapkan desain yang ingin dimintakan
perlindungan.
6Suatu permohona Desain Industri diberi sertifikat
Desain Industri apabila
- Permohonan desain industri memperoleh tanggal
penerimaan dan telah diumumkan selama 3(tiga)
bulan tanpa ada pihak-pihak yang mengajukan
keberatan atas desain tersebut kepada Ditjen HKI
(Ps.30 (1) UU Desain industri) - Dalam hal terdapat keberatan dari pihak ketiga
pada waktu pengumumannya, dan keberatan tersebut
ditolak oleh Ditjen KHI setelah melalui
pertimbangan dalam pemeriksaan substantif (pasal
27 (7) UU Desain Industri) - Sampai dengan saat berakhirnya pengumuman
berdasarkan pada pasal 26 UU desain, pemohon
tidak menarik kembali permohonan ersebut (Pasal
21 UU Desain).
7Pemohon dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan niaga atas keputusan yang menyangkut
- Karena penolakan dengan alasan substantif seperti
tidak memenuhi persyaratan kebaruan sesuai pasal
2 UU Desain Industri - Karena penolakan berdasarkan anggapan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, atau kesusilaan,
sesuai dengan pasal 4 UU Desaindan - Karena dianggap ditarik kembali yang disebabkan
pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan
formalitas (Pasal 20 (1), (3), UU Desain
Industri).
810. Pengajuan keberatan atas dasar penolakan
karena tidak memenuhi kebaruan (pasal 2) dan yang
termasuk kriteria Pasal 4 (kesusilaan dan
sebagainya), dapat dilakukan dengan tujuan kepada
Ditjen HKI.
- 11. Pembatalan Desain Industri yang telah diberi
sertifikat dapat diajukan oleh pihak ketiga
dengan alasan sesuai dengan pasal 2 atau pasal 4
kepada Pengadilan niaga (Pasal 39 UU Desain)
9Secara umum, prosedur Pengajuan permohonan Desain
industri dapat dirangkum sebagai berikut
- Berlandaskan pada asas first to file
- Dilakukan pemeriksaan, yang bersifat formalitas
administratif, moralitas dan kejelasan yang
dilakukan sebelum pelaksanaan pengumuman - Dilakukan pemeriksaan substantif, terutama untuk
masalah kebaruan, yang dilakukan setelah adanya
keberatan dari pihak ketiga - Jangka waktu perlindungan adanya 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan - Kebaruan bersifat universal
- Keberatan terhadap penilaiaan kebaruan diajukan
kepada Direktorat jenderal HKI (dalam kurun waktu
pengumuman) - Gugatan terhadap penilaian kebaruan setelah
pemberian keputusan dari Ditjen HKI diajukan ke
Pengadilan Niaga.