Title: SOP KOMUNIKASI
1SOP KOMUNIKASI
- Tujuan
- Komunikasi Operasi Sistem
- Sarana Komunikasi
- Tata Cara Komunikasi
2Tujuan
- Agar tatacara berkomunikasi dari setiap unsur
personil yang terkait didalam operasi sistem
tenaga listrik menggunakan buku pedoman yang sama
yaitu Buku Pedoman Komunikasi Operasi Sistem
Tenaga Listrik.
3Komunikasi Operasi Sistem
- Batas Wewenang Operasi
- Pelaksana Operasi dan Perpiketan
- Struktur
- Tugas Pokok dan Wewenang
- Tatatertib
- Serah Terima Dinas
- Pertukaran Dinas Piket
- Ruang Kerja
- Pengaturan Jadwal
- Koordinasi Pelaksanaan Operasi
- UBOS dengan Pembangkit
- UBOS dengan GITET
- Region dengan Pembangkit
- Region dengan Gardu Induk
- Region dengan UPT
- UBOS dengan Region
- Region dengan Distribusi
- Antar Region
- Koordinasi Internal
4Batas Wewenang Pengendalian Operasi
5Pelaksana Operasi dan Perpiketan
- Struktur
- Tugas Pokok dan Wewenang
- Tatatertib
- Serah Terima Dinas
- Pertukaran Dinas Piket
- Ruang Kerja
- Pengaturan Jadwal
6Struktur Piket di Region (Contoh)
Piket Pimpinan
Piket Penyelia Operasi
Piket Penyelia Gangguan Instalasi
Pengendali Operasi Sistem Region
Piket UPT
Operator Gardu Induk
7Tugas Pokok dan Wewenang
- Tugas pokok dan wewenang perpiketan dilingkungan
PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur
Beban Jawa Bali ditetapkan dengan surat Keputusan
General Manager No.016.K/021/GM.P3B /2003 tanggal
28 April 2003.
8Tatatertib
- Tata tertib pelaksanaan operasi dan perpiketan
meliputi ruang, alat, waktu dan personal. Agar
didalam pelaksanaan piket berjalan dengan baik
maka diperlukan tata tertib perpiketan, yaitu - Serah Terima Dinas
- Pertukaran Dinas Piket
- Ruang Kerja
9Serah Terima Dinas
- Petugas diwajibkan menyampaikan informasi kondisi
sistem dan peralatan selama jam dinasnya kepada
petugas penggantinya. - Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara
lisan dan tertulis (dengan mengisi buku mutasi).
10Pertukaran Dinas Piket
- Pertukaran dinas piket dapat dilakukan jika
petugas yang seharusnya piket sesuai jadwal
berhalangan hadir (dengan alasan sakit, cuti,
melaksanakan tugas lain, atau keperluan lain)
dengan mengisi blangko tukar dinas piket dan
disetujui/diketahui oleh pejabat yang berwenang.
11Ruang Kerja
- Pelaksana Operasi/Petugas Piket diwajibkan
memakai pakaian kerja sesuai dengan peraturan
kepegawaian dan K3 di lingkungan PLN. - Dokumen operasional harus selalu di tempatnya.
- Selain petugas dilarang masuk kecuali ada ijin
dari pejabat yang berwenang. - Mentaati peraturan setempat yang berlaku.
12Pengaturan Jadwal
- Jadwal tugas pelaksana operasi dan perpiketan
diatur oleh satuan organisasi masing-masing yang
berwenang.
13Koordinasi Pelaksanaan Operasi
- Didalam mencapai tujuan operasi sistem tenaga
listrik memerlukan komunikasi dan koordinasi yang
berkesinambungan antara pihak yang terkait.
Komunikasi operasi tersebut meliputi - UBOS dengan Pembangkit
- UBOS dengan GITET
- Region dengan Pembangkit
- Region dengan Gardu Induk
- Region dengan UPT
- UBOS dengan Region
- Region dengan Distribusi
- Antar Region
- Koordinasi Internal
14UBOS dengan Pembangkit
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi
antara dispatcher dengan operator pembangkit yang
tersambung ke subsistem 500 kV adalah - kesiapan unit pembangkit,
- penyampaian informasi sistem dan instalasi,
- perintah start dan atau stop unit pembangkit,
- perintah pembebanan pembangkit dan konfirmasi
pelaksanaannya, - informasi gangguan pembangkitan dan pemulihannya,
- serta pelaporan pembebanan dan energi.
- Perintah dan konfirmasi operasi dengan pembangkit
yang tersambung ke subsistem 150 kV dan 70 kV
dilaksanakan melalui Dispatcher Region terkait. - Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan
pembangkit juga dilakukan antara pejabat yang
ditunjuk/penyelia operasi dengan pejabat yang
ditunjuk di Pembangkit.
15UBOS dengan GITET
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi
antara dispatcher dengan operator adalah - kesiapan instalasi penyaluran 500 kV,
- penyampaian informasi sistem dan instalasi,
- perintah switching dan konfirmasi pelaksanaannya,
- informasi gangguan penyaluran 500 kV dan
pemulihannya, - pelaporan pembebanan penyaluran (IBT dan SUTET).
- Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan
instalasi penyaluran 500 kV juga dilakukan antara
pejabat yang ditunjuk/ penyelia operasi dengan
pejabat yang ditunjuk di Unit Pelayanan Transmisi
(UPT).
16Region dengan Pembangkit
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi
antara dispatcher dengan operator pembangkit yang
tersambung ke subsistem 150 kV dan 70 kV
(termasuk 30 kV) adalah - kesiapan unit pembangkit,
- penyampaian informasi sistem dan instalasi,
- perintah start dan atau stop unit pembangkit,
- perintah pembebanan pembangkit dan konfirmasi
pelaksanaannya, - informasi gangguan pembangkitan dan pemulihannya,
- pelaporan pembebanan dan energi.
- Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan
pembangkit juga dilakukan antara pejabat yang
ditunjuk/penyelia operasi dengan pejabat yang
ditunjuk di Pembangkit.
17Region dengan Gardu Induk
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi
antara dispatcher dengan operator adalah - kesiapan instalasi penyaluran 150 kV dan 70 kV,
- informasi sistem dan instalasi, perintah
switching, - perintah perubahan tap changer dan konfirmasi
pelaksanaannya, - perintah manual load shedding dan konfirmasi
pelaksanaannya, - pengoperasian kompensator 150 kV dan 70 kV,
- informasi gangguan penyaluran 150 kV, 70 kV
termasuk 30 kV dan pemulihannya, - pelaporan pembebanan penyaluran (IBT, SUTT dan
Trafo Distribusi). - Komunikasi untuk koordinasi operasi dan kesiapan
instalasi penyaluran 150 kV dan 70 kV juga
dilakukan antara pejabat yang ditunjuk/penyelia
operasi dengan pejabat yang ditunjuk di Unit
Pelayanan Transmisi.
18Region dengan UPT
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi
antara penyelia pemeliharaan Region dengan piket
pelaksana Unit Pelayanan Transmisi adalah - performance instalasi,
- gangguan peralatan yang berakibat harus
diperbaiki, dibatasi pembebanannya atau mengalami
kerusakan dan konfirmasi tindak lanjutnya.
19UBOS dengan Region
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antar
dispatcher, adalah - perintah pembebanan unit pembangkit yang
tersambung pada subsistem 150 kV dan 70 kV, - perintah manual load shedding dan korfirmasi
pelaksanaannya, - informasi gangguan pembangkit dan penyaluran,
- koordinasi switching instalasi penyaluran 500 kV,
150 kV dan 70 kV, - koordinasi rekonfigurasi jaringan 500 kV, 150 kV
dan 70 kV, - informasi dan koordinasi pada kondisi sistem
normal, siaga atau gangguan, - koordinasi pemulihan dan masalah operasional
lainnya. - koordinasi pengaturan operasi harian.
- Komunikasi antar penyelia adalah
- koordinasi penyeliaan operasi dan masalah
operasional lainnya.
20Region dengan Distribusi
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi
antara Dispatcher Region dengan Dispatcher
Pengatur Distribusi / Piket Area Pelayanan
Jaringan adalah - informasi kondisi sistem,
- koordinasi switching trafo distribusi,
- koordinasi pengaturan tegangan,
- koordinasi load shedding dan konfirmasi
pelaksanaannya serta masalah operasional lainnya.
- Komunikasi antar penyelia adalah
- koordinasi penyeliaan operasi dan masalah
operasional lainnya.
21Antar Region
- Informasi yang disampaikan dalam komunikasi antar
Dispatcher adalah - Koordinasi transfer daya,
- Koordinasi pemeliharaan instalasi penyaluran,
- informasi dan koordinasi operasional lainnya.
- Komunikasi antar Penyelia adalah
- koordinasi penyeliaan operasi dan masalah
operasional lainnya.
22Koordinasi Internal
- Dispatcher dengan Penyelia Operasi
- Dispatcher dengan Penyelia Pemeliharaan
- Penyelia Operasi dengan Penyelia Pemeliharaan
- Penyelia Operasi dengan Piket Pimpinan
- Penyelia Pemeliharaan dengan Piket Pimpinan
- Penyelia Pemeliharaan dengan Pelaksana
Pemeliharaan
23Dispatcher dengan Penyelia Operasi
- Supervisi yang dilaksanakan dan informasi yang
disampaikan adalah - kondisi sistem dan permasalahannya,
- kondisi dan kesiapan operasi instalasi
penyaluran.
24Dispatcher dengan Penyelia Pemeliharaan
- Informasi yang disampaikan adalah
- kondisi dan kesiapan operasi instalasi
penyaluran.
25Penyelia Operasi dengan Penyelia Pemeliharaan
- Informasi yang disampaikan adalah
- kondisi sistem dan permasalahannya,
- kondisi dan kesiapan operasi instalasi
penyaluran.
26Penyelia Operasi dengan Piket Pimpinan
- Informasi yang disampaikan adalah
- kondisi sistem dan permasalahannya,
- kondisi dan kesiapan operasi instalasi
penyaluran.
27Penyelia Pemeliharaan dengan Piket Pimpinan
- Informasi yang disampaikan adalah
- gangguan pada instalasi penyaluran, dan prakiraan
perbaikan instalasi, - koordinasi pemulihan gangguan tersebut.
28Penyelia Pemeliharaan dengan Pelaksana
Pemeliharaan
- Informasi yang disampaikan adalah
- kondisi instalasi penyaluran,
- koordinasi perbaikan instalasi yang terganggu
termasuk pengaturan mobilisasi SDM dan
transportasinya.
29Sarana Komunikasi
- Jenis Media Telekomunikasi
- Serat Optik
- Power Line Carier (PLC)
- Radio
- Sarana Telepon Publik
- Facsimile
- Telepon Selular
- Teknologi Informasi
- Perekam Suara
30Jenis Media Telekomunikasi
- Sarana komunikasi data, suara dan pengaman yang
tersedia di PT PLN (Persero) P3B saat ini
menggunakan media serat optik, PLC dan radio,
sedangkan sarana telepon publik (PT Telkom) hanya
dipergunakan sebagai media komunikasi suara. - Di Pusat Pengatur Beban (UBOS) dan Unit Pengatur
Beban (Region/ Subregion) untuk komunikasi suara
dilengkapi dengan - Hot Line Telephone System (OTS dan OD) dengan
media serat optik dan PLC. - Administrative Telephone System dengan media
serat optik.
31Serat Optik
- Media komunikasi dengan menggunakan serat optik
yang terbentang pada saluran transmisi 500 kV,
150 kV dan 70 kV baik berupa OPGW (Optical Fibre
Ground Wire) maupun SPOF (Self Supporting Optical
Fibre). Media komunikasi ini mempunyai kemampuan
dan kapasitas yang tinggi. Sarana serat optik
sudah meliputi seluruh pusat listrik dan gardu
induk di Jawa Bali kecuali sebagian subsistem
Jawa Timur. Media komunikasi serat optik ini
dipergunakan sebagai sarana komunikasi suara,
data dan pengaman.
32Power Line Carier (PLC)
- Media komunikasi ini menggunakan saluran udara
tegangan tinggi/ ekstra tinggi (500 kV, 150 kV,
70 kV dan 30 kV). Keuntungan menggunakan PLC
antara lain tidak banyak dipengaruhi oleh
propagasi udara, namun mengingat frekuensi
kerjanya terlalu rendah sehingga jumlah
salurannya sangat terbatas. Media komunikasi PLC
dipergunakan sebagai sarana komunikasi suara,
data dan pengaman.
33Radio
- Radio digunakan untuk berkomunikasi suara yang
berfungsi sebagai alternatif (cadangan) tidak
dimaksudkan sebagai media komunikasi yang tetap.
Sarana ini dipergunakan sebagai sarana komunikasi
antara Region/Subregion dengan GI/ Pembangkit dan
Unit Pengatur Distribusi/ Piket Area Pelayanan
Jaringan.
34Sarana Telepon Publik
- Sarana telepon publik (PT Telkom) digunakan
sebagai alternatif dari sarana komunikasi
operasional, walaupun setiap Gardu Induk atau
Pusat Listrik belum terpasang.
35Facsimile
- Fasilitas ini merupakan sarana komunikasi dalam
bentuk tulisan dan gambar dengan menggunakan
media telepon publik dan serat optik.
36Telepon Selular
- Fasilitas ini merupakan teknologi pesawat telepon
yang menggunakan media udara tanpa kabel. - Telepon selular mempunyai fasilitas layanan
pesan, yang digunakan untuk mengirimkan pesan
kepada piket pimpinan, piket penyelia, regu
pemeliharaan dan pejabat yang berhak terhadap
informasi tersebut.
37Teknologi Informasi
- Fasilitas ini merupakan teknologi high-end yang
menggunakan media jaringan komputer untuk
menyampaikan/ menerima berita beserta data.
Teknologi ini sedang dalam pengembangan untuk
memaksimalkan penggunaannya dalam sistem operasi
sistem tenaga listrik.
38Perekam Suara
- Semua pembicaraan didalam komunikasi operasional
direkam. - Rekaman tersebut disimpan (diarsipkan) untuk
dipergunakan bila diperlukan. Penyimpanan
dilaksanakan secara berkala sesuai dengan
kapasitas media penyimpan rekaman suara tersebut.
39Tata Cara Komunikasi
- Tata Tertib dan Etika Berkomunikasi
- CALLSIGN
- Alur Komunikasi Operasi
- Komunikasi Pengendalian Sistem
- Kondisi Normal
- Kondisi Siaga
- Kondisi Gangguan
- Dispatcher UBOS
- Dispatcher Region/Subregion
- Kondisi Pemulihan
- Pelaporan Gangguan
- Klasifikasi Jenis Gangguan
- Isi Informasi Kejadian Gangguan
- Sifat Pelaporan
- Format Laporan Gangguan
- Komunikasi Untuk Keperluan Pekerjaan
Pemeliharaan/ Perbaikan Peralatan - Komunikasi Pengoperasian Instalasi Baru
40Tata Tertib dan Etika Berkomunikasi
- Beberapa hal yang harus dipenuhi agar komunikasi
dapat berjalan lancar - Menggunakan Bahasa Indonesia Komunikasi operasi
menggunakan bahasa Indonesia dan kalimat yang
mudah dipahami. Dengan menggunakan bahasa
Indonesia maka setiap personal yang terlibat
dalam operasi sistem dapat memahami informasi
dengan baik dan benar. - Setiap perintah operasional yang disampaikan
secara lisan baik melalui radio ataupun telepon
harus ditulis dan diulangi pembacaannya. Ketika
perintah telah diterima selengkapnya, sipenerima
perintah harus membaca ulang seluruh perintah
tersebut untuk menjamin bahwa perintah telah
diterima dengan benar. - Sarana komunikasi operasional terutama hanya
digunakan untuk menyampaikan berita (informasi)
operasional sistem Jawa Bali. - Tidak dibenarkan menyampaikan berita-berita
(informasi) yang tidak berkaitan dengan
pengendalian sistem tenaga listrik Jawa Bali. - Tidak dibenarkan menggunakan sarana komunikasi
operasional untuk bergurau, berbincang-bincang
(ngobrol) dan berbicara secara tidak sopan. - Perintah dan informasi operasional harus
diusahakan untuk disampaikan secara langsung.
Bila hal ini tidak memungkinkan (misal karena
saluran komunikasi rusak) maka perintah
(informasi) operasional dapat disampaikan melalui
perantara yang bertanggung jawab. - Semua informasi yang dipertukarkan baik lisan
maupun tulisan harus direkam dan atau dicatat. - Setiap menyampaikan atau menerima perintah
(informasi) operasional harus menyebutkan atau
mencatat - Callsign, nama pengirim dan penerima perintah
(informasi). - Jam menerima atau menyampaikan perintah
(informasi).
41CALLSIGN
No. Nama Callsign
1 Jawa Bali Control Center (JCC) UBOS
2 Region Control Center (RCC) Jakarta Banten Region 1
3 Region Control Center (RCC) Jawa Barat Region 2
4 Region Control Center (RCC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Region 3
5 Region Control Center (RCC) Jawa Timur dan Bali Region 4
6 Subregion Control Center Bali SRB
7 Pusat Listrik Tenaga Uap ... PLTU ...
7 Contoh PLTU Muarakarang PLTU ...
8 Pusat Listrik Tenaga Gas/ Uap ... PLTGU ...
8 Contoh PLTGU Muarakarang PLTGU ...
9 Pusat Listrik Tenaga Gas ... PLTG ...
9 Contoh PLTG Cilacap, PLTG Gresik PLTG ...
10 Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi ... PLTP ...
10 Contoh PLTP Gunung Salak PLTP ...
11 Gardu Induk ... GI ...
11 Contoh GI Waru GI ...
12 Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi ... GITET ...
12 Contoh GITET Gandul GITET ...
42ALUR INFORMASI OPERASIONAL SISTEM JAWA BALI
43Alur Komunikasi Operasi Sistem
44Komunikasi Pengendalian Sistem
- Kondisi Normal
- Kondisi Siaga
- Kondisi Gangguan
- Dispatcher UBOS
- Dispatcher Region/Subregion
- Kondisi Pemulihan
45Kondisi Normal
- Selama kondisi sistem normal, dispatcher UBOS
mengendalikan sistem dengan mengatur pembebanan
unit-unit pembangkit dan melaksanakan switching
500 kV yang diperlukan. Dispatcher region
mengendalikan subsistem diwilayah wewenangnya dan
menyampaikan perintah pembebanan pembangkit yang
tersambung pada subsistem 150 kV dan 70 kV.
Informasi dan perintah operasional ke GI 150 kV
dan 70 kV dilakukan oleh masing-masing Region
yang berwenang.
46Kondisi Siaga
- Kondisi siaga dinyatakan apabila seluruh konsumen
masih dapat dilayani dan kendala operasi
terpenuhi tetapi sekuriti tidak terpenuhi.
Kondisi siaga pada subsistem 500 kV dan pasokan
sistem Jawa Bali dinyatakan oleh UBOS. Kondisi
siaga pada subsistem 150 kV dan 70 kV dinyatakan
oleh Region. - Bila sistem berada dalam kondisi siaga, selain
melakukan tindakan pengamanan sistem, dispatcher
juga harus melaporkan kejadian tersebut
secepatnya kepada Penyelia Operasi, untuk
disampaikan kepada Pejabat operasional yang
bertanggung jawab atas kelancaran pengoperasian
Sistem Jawa Bali. Disamping itu dispatcher segera
menyampaikan kondisi ini kepada pengelola
instalasi dan konsumen/distribusi di wilayah
kerjanya.
47Kondisi Gangguan
- Bila sistem berada dalam kondisi gangguan
(padam total atau parsial) maka dispatcher UBOS
maupun Region/Subregion, segera melaksanakan
langkah-langkah berikut - Dispatcher UBOS
- Dispatcher Region/Subregion
- Kondisi Pemulihan
48Dispatcher UBOS
- Menyampaikan informasi ke semua dispatcher Region
bahwa sistem dalam kondisi gangguan dan
menginstruksikan agar masing-masing Region segera
mengamankan subsistem di wilayah kerjanya
masing-masing. - Menggunakan sarana komunikasi yang ada untuk
mempercepat proses pemulihan sistem. - Melakukan inventarisasi terhadap unit pembangkit
dan instalasi penyaluran yang masih bekerja yang
masih normal. - Dalam hal gangguan di subsistem 500 kV,
menyampaikan informasi gangguan, penyebab dan
perkiraan waktu pemulihannya kepada dispatcher
region dan penyelia operasi UBOS. - Mengintruksikan kepada GITET dan pembangkit di
subsistem 500 kV yang kehilangan tegangan untuk
melaksanakan pedoman operasi GITET. - Segera melaksanakan tindakan pemulihan sistem
sesuai Pedoman Pemulihan Sistem Tenaga Listrik
Jawa Bali dengan menggunakan semua sarana
komunikasi yang ada. - Setelah sistem kembali normal, dispatcher membuat
laporan kejadian gangguan beserta pemulihannya.
49Dispatcher Region/Subregion
- Segera menyampaikan informasi gangguan ke GI dan
pembangkit yang kehilangan tegangan, untuk
melaksanakan tindakan sesuai pedoman operasi yang
berlaku dengan menggunakan semua sarana
komunikasi yang ada. - Melakukan inventarisasi terhadap unit pembangkit
dan instalasi penyaluran yang masih bekerja yang
masih normal diwilayah kerjanya masing-masing. - Mengadakan komunikasi langsung ke operator GI/
Pembangkit untuk segera melaksanakan tindakan
pemulihan sistem sesuai dengan pedoman pemulihan
subsistem di region masing-masing. - Segera menyampaikan informasi ke Pengatur
Distribusi bahwa sistem dalam kondisi gangguan
serta penyebab dan perkiraan waktu pemulihan. - Setelah sistem kembali normal, melaporkan
penyebab gangguan, cara-cara pemulihan serta
melaporkan hal-hal lain yang erat kaitannya
dengan pedoman pemulihan sistem.
50Kondisi Pemulihan
- Sesuai dengan wewenang masing-masing Dispatcher
melaksanakan pemulihan gangguan mengacu pada
pedoman pemulihan yang berlaku.
51Pelaporan Gangguan
- Pada saat terjadi gangguan, kecepatan pengambilan
keputusan untuk penormalan kembali ataupun
tindak-lanjutnya adalah sangat tergantung pada
kecepatan penyampaian laporan kejadian gangguan
kepada pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini
adalah kecepatan pelaporan dari Operator GI/
Pembangkit ke Dispatcher, dari Dispatcher kepada
Penyelia Operasi atau dari Penyelia Operasi/
Pemeliharaan kepada Para Pejabat lainya yang
terkait dengan operasi sistem. Penyampaian
informasi gangguan kepada penerima informasi
dapat dilakukan secara berjenjang tergantung pada
kondisinya. Pelaporan gangguan dalam rangka
penanggulangan dampak non teknisnya berpedoman
pada Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) no
22.E/010/DIR/2000. - Klasifikasi Jenis Gangguan
- Isi Informasi Kejadian Gangguan
- Sifat Pelaporan
- Format Laporan Gangguan
52Klasifikasi Jenis Gangguan
Klasifikasi Informasi Gangguan Sistem
No. Jenis Gangguan Jam Kerja Jam Kerja Luar Jam Kerja Luar Jam Kerja
No. Jenis Gangguan Kolektor Penerima Kolektor Penerima
1 Pembangkit berdampak beban padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM
2 IBT 500/150 kV berdampak beban padam Dispatcher UBOS Dispatcher Region, MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS Dispatcher Region, MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM
3 SUTET berdampak beban padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM
4 SUTT berdampak beban padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS
5 GI 150 dan atau 70 kV padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM
6 Kabel Laut Jawa Madura Jawa Bali beban padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS, Piket Pimpinan, MUBOS, GM
7 Trafo Distribusi padam Dispatcher UBOS MOPSIS Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS
8 IBT 500/150 kV berdampak beban tidak padam Dispatcher UBOS MOPSIS Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS
9 SUTET berdampak beban tidak padam Dispatcher UBOS Dispatcher Region, MOPSIS, MUBOS Dispatcher, Penyelia UBOS Dispatcher Region, MOPSIS
10 SUTT berdampak beban tidak padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS
11 Kabel Laut Jawa Madura Jawa Bali tidak padam Dispatcher UBOS MOPSIS, MUBOS Dispatcher, Penyelia UBOS MOPSIS
12 Pembangkit berdampak beban tidak padam Dispatcher UBOS MOPSIS Dispatcher, Penyelia UBOS Piket Pimpinan, MOPSIS
13 Emergency load curtailment, load shedding, padam total Dispatcher UBOS, MOPSIS MUBOS, GM Dispatcher, Penyelia UBOS Piket Pimpinan, MOPSIS, MUBOS, GM
Klasifikasi Informasi Gangguan Subsistem
53No. Jenis Gangguan Jam Kerja Jam Kerja Luar Jam Kerja Luar Jam Kerja
No. Jenis Gangguan Kolektor Penerima Kolektor Penerima
1 Pembangkit berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS , Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
2 IBT 500/150 kV berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
3 SUTET berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
4 SUTT berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Asmanop, MOPHAR
5 GI 150 atau 70 kV berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
6 Kabel Laut Jawa Madura Jawa Bali berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
7 Trafo Distribusi berdampak beban padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Asmanop, MOPHAR
8 IBT 500/150 kV berdampak beban tidak padam Dispatcher Region Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Asmanop, MOPHAR
9 SUTET berdampak beban tidak padam Dispatcher Region Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Asmanop, MOPHAR
10 SUTT berdampak beban tidak padam Dispatcher Region Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Asmanop, MOPHAR
11 Kabel Laut Jawa Madura Jawa Bali berdampak beban tidak padam Dispatcher Subregion/Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR
12 Pembangkit berdampak beban tidak padam Dispatcher Region Dispatcher UBOS, Asmanop, MOPHAR Dispatcher, Penyelia Region Dispatcher Penyelia UBOS, Pimpinan, Asmanop, MOPHAR
13 Emergency load curtailment, load shedding, padam total Dispatcher, Asmanop Dispatcher UBOS, MOPHAR, MR Dispatcher, Penyelia Region Pimpinan, Asmanop, MOPHAR, MR
54Isi Informasi Kejadian Gangguan
- Informasi gangguan berisi antara lain
- Lokasi dan waktu gangguan.
- Menyatakan tempat/ lokasi serta perkiraan waktu
terjadinya gangguan. Contoh IBT 1 Bandung
Selatan trip pada tanggal pukul ..... - Penyebab gangguan.
- Menyatakan perkiraan sementara penyebab
terjadinya gangguan. - Contoh diperkirakan ada gangguan pada Pmt 150
kV IBT 1. - Dampak gangguan.
- Menyatakan dampak gangguan terhadap Sistem Jawa
Bali, berupa perkiraan besar beban yang padam dan
area pemadaman. - Contoh diperkirakan sebagian beban Bandung
Raya kurang lebih sebesar 200 MW padam. - Perkiraan lama gangguan.
- Menyatakan perkiraan waktu perbaikan peralatan
yang mengalami kerusakan. - Usaha pemulihan.
- Menyatakan usaha pemulihan yang sedang atau akan
dilakukan dispatcher dan atau operator. - Contoh manuver/ pemindahan beban ke Subsistem
Cirata dan Mandirancan sedang dilakukan.
55Sifat Pelaporan
- Gangguan yang mengakibatkan padam disisi konsumen
dan atau ada peralatan rusak sifatnya segera,
sedangkan gangguan yang tidak mengakibatkan padam
disisi konsumen sifatnya biasa.
56Format Laporan Gangguan
- Format laporan pendahuluan gangguan seperti pada
lampiran C.
57Komunikasi Untuk Keperluan Pekerjaan
Pemeliharaan/ Perbaikan Peralatan
- Tata cara komunikasi yang dilakukan dalam rangka
pembebasan instalasi tegangan tinggi untuk
keperluan pekerjaan atau pemeliharaan diatur
sesuai Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Pada
Instalasi Listrik Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi
(Dokumen K3 Buku Biru).
58Komunikasi Pengoperasian Instalasi Baru
- Komunikasi pengoperasian instalasi baru
dilaksanakan dalam rangka pemberian tegangan
(energize) instalasi baru, dengan memperhatikan - Surat rekomendasi Laik Bertegangan dari PLN
Jastek (LMK) atau lembaga yang ditunjuk. - Konfirmasi siap diberi tegangan dari Manager UPT
atau pejabat yang ditunjuk. - Jadwal pelaksanaan pemberian tegangan telah
disepakati. - Kesiapan Pengawas K3
- Kesiapan Pelaksana Manuver (Operator GI)
- Kesiapan Pengawas Manuver
- Panduan Manuver Instalasi Baru.
- Untuk instalasi relokasi (bukan instalasi baru),
rekomendasi cukup dari Manager UPT. Untuk
komunikasi pengoperasian instalasi baru mengikuti
Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Pada Instalasi
Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi (Dokumen K3
Buku Biru).
59POLA KOMUNIKASI PENANGANAN DAMPAK NON TEKNIS
GANGGUAN SISTEM JAWA BALI
Pelayanan Gangguan 123 /call center
Penanggung Jawab Operasi Teknis
Khalayak
Kepala Ranting )
Petugas Operasi Teknis
- Internet
- Radio Siaran
- TV
- Media Cetak
- Pelanggan Besar
- Aparat Keamanan
- Lembaga Pemerintah/
- Pemda/DPRD
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh LSM
- Opinion Leader
- Tempat Ibadah
- Pesantren
Kepala Cabang
- Kepala UPD
- Kepala Sektor
- Kepala UPB
- Kepala UP
Pemimpin
- Pemimpin KITLUR
- Pemimpin P3B
- DIUT/DIRPROD PJB
DIRUT DIROP PT PLN (Persero)
) Untuk Ranting yang jauh dari Cabang
Lampiran-1 SE No. 22.E/010/DIR/2000
60BAGAN WAKTU PENANGANAN DAMPAK NON TEKNIS GANGGUAN
SISTEM KELISTRIKAN YANG BERSKALA NASIONAL
Gangguan Selesai Diatasi
GANGGUAN
Sesuai Kebutuhan
1 jam
Sesuai Kebutuhan
45 menit
15 menit
Laporan hasil Assessment oleh Penanggung
Jawab Operasional
Bahan penjelasan ke PLN Pusat oleh
Unit-unit Terkaitl
- Penjelasan
- ke Media Massa
- Press Release
- oleh PLN Pusatl
Informasi perkembangan oleh Unit-unit Terkaitl
Penjelasan Ke Media Massa
Informasi Perkembangan Oleh unit-unit terkait
Penjelasan ke Media Massa