PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Description:

Title: Pert 5 Author: STIKOM Last modified by: Sifa Created Date: 4/24/2006 12:53:50 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1216
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 22
Provided by: STI58
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI


1
PEMANFAATANTEKNOLOGI INFORMASI
2
Sumber Materi
  • Sebagian besar diadopsi dari Rancangan
    Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi
    Informasi

3
KONSEP DASAR
  • Teknologi Informasi, teknik untuk mengumpulkan,
    menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
    menganalisis, dan menyebarluaskan informasi.
  • Akses, perbuatan memasuki, memberikan instruksi
    atau melakukan komunikasi dgn fungsi logika,
    aritmatika, atau memori dari komputer, sistem
    komputer atau jarkom
  • TTD digital/TTD elektronik, tanda jati diri yang
    berfungsi sbg pengesahan oleh pengguna melalui
    metode elektronik/prsedur yg ditentukan

4
KONSEP DASAR
  • Sertifikat tanda tangan, sertifikat yg
    dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TTD digital
    berdasar ketentuan yg berlaku.
  • Lembaga sertifikasi TTD digital, lembaga yang
    diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat
    digital

5
KENAPA PERLU ATURAN PEMANFAATAN TI?
  • Perkembangan TI yang pesat telah menyebabkan
    perubahan kegiatan kehidupan manusia dan
    melahirkan bentuk perbuatan hukum baru ?
    pencurian credit card.
  • Adanya globalisasi menempatkan Indonesia sebagai
    bagian dari masy. Dunia.
  • Pemanfaatan TI mempunyai peranan dalam
    meningkatkan perdagangan dan perekonomian.

6
PEMANFAATAN TI
  1. Perdagangan Elektronik
  2. TI dalam Perbankan
  3. TI dalam Pemerintahan
  4. TI dalam Bidang Kesehatan
  5. Nama Domain
  6. Ketentuan HAKI dalam TI
  7. Cyber Law

7
Perdagangan Elektronik
  • Perdagangan scr elektronik (PE) memiliki akibat
    hukum Perdagangan Konvensional (PK).
  • Syarat multak PE ? jujur beritikat yang baik ?
    betul nggak?
  • Dokmen dalam PE dokumen tertulis lainnya.

8
Perdagangan Elektronik
  • Tanda Tangan Digital (TTD) tanda tangan biasa
    pada dokumen tertulis lainnya.
  • Sementara ini ketentuan Dokumen Elektronik TTD
    tidak berlaku pada
  • Pembuatan wasiat
  • Surat-surat berharga selain saham yang
    diperdagangkan di bursa.
  • Perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang
    tidak bergerak.

9
SENGKETA DLM TI
  • Masyarakat ? gugatan secara perwakilan terhadap
    pihak yang melakukan menyalahgunaan di bidang TI
    yang akibatnya dapat merugikan masy.
  • Jika kerugian oleh masyarakat dapat mempengaruhi
    perikehidupan pokok masyarakat maka instansi
    pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
    pemanfaatan TI dpt bertindak demi kepentingan
    masyarakat.
  • Ketentuan ini akan diatur dlm Peraturan
    Pemerintah (PP)? di Indonesia belum ada

10
GUGATAN ATAS PELANGGARAN TI
  1. Setiap orang/badan hukum/bukan badan hukum dapat
    mengajukan gugatan
  2. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga
  3. Pengadilan Niaga yang sudah ada yaitu di Jakarta,
    Surabaya, Medan, Makasar.
  4. Selain itu masih menjadi satu dengan Pengadilan
    Negeri

11
TATA CARA GUGATAN
  1. Gugatan diajukan ke pengadilan niaga dlm wilayah
    hukum tempat tinggal tergugat.
  2. Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui
    mengacu ke hk perdata ? kejadian dimana?
  3. Kalau pihak tergugat tinggal di luar wilayah RI
    maka diajukan ke Pengadilan Niaga di Jakarta.

12
TATA CARA GUGATAN
  1. Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan niaga dan
    diterima oleh panitera dan diberi tanda terima.
  2. Panitera menyampaikan ke ketua pengadilan dlm
    waktu 2 hari sejak gugatan didaftarkan
  3. Pengadilan niaga mempelajari maksimal 3 hari
  4. Sidang pemeriksaan paling lama 60 hari
  5. Keputusan hrs diucapkan paling lama 90 hari dan
    dpt diperpanjang 30 hr atas persetujuan MA

13
TATA CARA GUGATAN
  • Setiap putusan atas gugatan hrs memuat scr
    lengkap pertimbangan hukum
  • Keputusan dpt dijalankan lebih dahulu meskipun
    masih ada upaya lain.
  • Keputusan pengadilan niaga WAJIB disampaikan oleh
    juru sita paling lambat 14 hari sejak keputusan
    diucapkan

14
UPAYA HUKUM TRHD KEPUTUSAN
  • Upaya hukum putusan pengadilan niaga hanya kasasi
    kepada MA
  • Setelah ada keputusan MA maka upaya lain adalah
    Peninjauan Kembali (PK) MA
  • PK dapat dilakukan bila
  • Ada bukti baru yang penting
  • Pengadilan niaga telah melakukan pelanggaran berat

15
UPAYA HUKUM TRHD KEPUTUSAN
  1. Pengajuan PK waktunya 180 hari
  2. Tata cara PK sama dengan tata cara gugatan

16
PENYELESAIAN DI LUAR PENG.
  1. Dapat dilakukan dengan arbitrase/ penyelesaian
    sengketa alternatif.
  2. Dilakukan dengan iktikat baik
  3. Dilakukan oleh para pihak dan diberi waktu paling
    lama 14 hari
  4. Hasil kesepakatan ditanda tangani para pihak
  5. Apabila tidak mencapai sepakat para pihak boleh
    menunjuk seorang/lebih penasehat ahli
  6. Apabila penasehat tdk dpt selesaikan dlm waktu 14
    hari para pihak dpt menunjuk seorang mediator

17
PENYELESAIAN DI LUAR PENG.
  1. Mediator diberi waktu selama 7 hari
  2. Mediator hrs memegang teguh rahasia yang telah
    disepakati dan hrs ditandatangani para pihak
    paling lama 30 hari.
  3. Kesepakatan harus didaftarkan ke pengadilan
    negeri/niaga paling lama 30 hari dan harus
    dilaksanakan paling lama 30 hari
  4. Jika tidak mencapai kesepakatan dalam
    penyelesaian alternatif maka dpt diajukan
    sengketa tersebut melalui arbitrase? independen
    (NGO) ? BANI

18
YURISDIKSI
  1. Tempat berlakunya suatu peraturan
  2. Di Indonesia
  3. Akibatnya dirasakan di Indonesia
  4. Akan lebih baik jika menggunakan teori yang ke-3
    dalam cyber law

19
KETENTUAN PIDANA
  • Menggunakan nama domain yang melanggar HAKI orang
    lain dipidana penjara mak. 5 tahun dan atau denda
    maksimal 1 milyar
  • Ketentuan di atas dapat dilaksanakan atas
    pengaduan dari orang

20
KETENTUAN PIDANA
  • Dengan sengaja melawan hukum mengakses data
    melalui komputer/alat elektronik dengan / tanpa
    merusak sistem dipidana mak 2 tahun dan atau
    denda 500 juta
  • Menahan atau mengintersepsi pengiriman data
    melalui komputer/alat elektronik dipidana mak 2
    tahun dan atau denda 500 juta
  • Mengintersepsi pengiriman data melalui
    komputer/alat elektronik sehingga menghambat
    komunikasi dipidana mak 2 tahun dan atau denda
    500 juta

21
KETENTUAN PIDANA
  • Apabila tindak pidana dilakukan milik pemerintah
    atau yang digunakan untuk kepentingan nasional
    pidananya ditambah 1/3
  • Dengan sengaja/melawan hukum memasukan, mengubah,
    menambah, menghapus atau merusak data komputer,
    program komputer atau data elektronik lainnya
    dipidana mak 2 tahun dan atau denda 500 juta
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com