Penyusun : - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Penyusun :

Description:

Penyusun : Pery Oktriansah (1109018) Brata Widiantoro (1109019) Arif Maulana (11090191) Kurniawan Cahyono (11090192) Agung Hartana (11090193) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:178
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: 24129
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Penyusun :


1
  • Penyusun
  • Pery Oktriansah (1109018)
  • Brata Widiantoro (1109019)
  • Arif Maulana (11090191)
  • Kurniawan Cahyono (11090192)
  • Agung Hartana (11090193)
  • Andi Handoko (11090200)
  • Rahmadi Nugroho (11090202)

2
(No Transcript)
3
  • 1. Definisi Lisensi
  • a. Definisi secara umum
  • Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik
    rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
    perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan
    pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi
    dari suatu rahasia dagang yang diberi
    perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan
    syarat tertentu.
  • b. Menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I
    pasal 1
  • Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh
    pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
    kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau
    memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait
    dengan persyaratan tertentu.

4
  • Definisi program komputer atau software
  • Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang
    Hak Cipta program komputer adalah Sekumpulan
    instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
    kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
    digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
    komputer akan mampu membuat komputer bekerja
    untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
    mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
    dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

5
  • 3. Definisi Lisensi Software
  • Hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang
    hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan
    memperbanyak software ciptaannya, yang timbul
    secara otomatis setelah software tersebut
    diciptakan tanpa mengurangi pembatasan menurut
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6
  • Menurut Microsoft dalam "The Hallowen Document"
    terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat
    digunakan untuk program komputer
  • 1. Lisensi komersial (full version)
  • Software yang diciptakan dengan lisensi ini,
    memang dibuat untuk kepentingan komersial.
    Sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus
    membeli atau mendapatkan ijin penggunaan dari
    pemegang hak cipta.
  • Misalnya Sistem operasi Microsoft Windows (98,
    ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office,
    PhotoShop, Corel Draw
  • 2 Lisensi Trial Software
  • Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang
    biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan
    demo dari sebua software sebelum diluncurkan ke
    masyarakat. Lisensi ini mengijinkan pengguna
    untuk menggunakan, mencopy atau menggandakan
    software tersebut secara bebas. Tetapi karena
    bersifat demo, maka seringkali piranti lunak
    dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan
    fasilitas selengkap versi komersilnya. Lagipula
    perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh
    masa aktif tertentu.
  • Contoh program tersebut misalnya program Adobe
    Photoshop CS Trial Version 30 for days.

7
  • 3. Lisensi Non Commercial Use
  • Lisensi Non Commercial Use ini biasanya
    diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau
    yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang
    tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan
    batasan penggunaan tertentu.
  • Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini
    adalah program Star Office yang dapat berjalan di
    bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.
  • 4. Lisensi Shareware
  • Lisensi Shareware mengijinkan pemakainya untuk
    menggunakan, mengcopy atau menggandakan tanpa
    harus ijin pemegang hak cipta. Tetapi berbeda
    dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi
    oleh batas waktu dan belum memiliki feature yang
    lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada
    piranti lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh
    software kecil yang memiliki lisensi ini seperti
    Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain
    sebagainya.
  • 5. Lisensi Freeware
  • Lisensi Freeware biasanya ditemui pada piranti
    lunak yang bersifat mendukung atau memberikan
    fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah
    software-software plug in yang biasa menempel
    pada software induk seperti software Eye Candy
    yang menempel pada Adobe Photoshop atau program
    untuk mengkonversikan favorite test-IE ke
    bookmark-Netscape.

8
  • 6. Lisensi Royalty-Free Binaries.
  • Perangkat lunak yang memiliki lisensi Lisensi
    Royalty-Free Binaries serupa dengan lisensi
    freeware, hanya saja produk yang ditawarkan
    adalah library yang berfungsi untuk melengkapi
    perangkat lunak yang sudah ada dan bukan
    merupakan suatu piranti lunak yang berdiri
    sendiri.
  • 7. Lisensi Open Source.
  • Lisensi open souce adalah lisensi yang
    membebaskan penggunanya untuk menjalankan,
    menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari,
    mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat
    lunak. Berbagai jenis lisensi open source
    berkembang sesuai dengan kebutuhan misalnya
    lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan
    jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi
    ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD

9
  • Berkembang dari situ, berikut ini contoh dari
    lisensi software yang sudah kita bahas
  • Open atau Select Lisence
  • Jenis lisensi yang diberikan kepada suatu
    pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi
    untuk penggunaan software tertentu yang akan
    dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer
    yang akan dipergunakan.

10
  • Original Equipment Manufacture (OEM)
  • Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada
    setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan
    dengan penggunakan software-nya.

11
  • Full Price (Retail Product)
  • adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
    setiap pengguna yang telah membeli software
    secara terpisah dengan perangkat keras (hardware)
    secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak
    (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar
    surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta
    manual book dari software tersebut.

12
  • Academic License
  • adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
    setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau
    kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan
    sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan
    ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang
    dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat
    seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut.

13
(No Transcript)
14
  • Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor
    (ISV)
  • Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini
    adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap
    Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian
    software-software yang digunakan untuk pembuatan
    aplikasi (Development Tools Software) dengan
    harga khusus dan biasanya dengan sejumlah
    potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu
    lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada
    sejumlah perangkat seperti yang tertera pada
    surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan
    pembuatan software seperti Microsoft Indonesia
    sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus
    diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah
    pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya
    adalah Perusahaan Andal Software
    (http//www.andalsoftware.com)

15
  • Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
  • Cipta
  • Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak
    cipta atas karya sinematografi dan program
    komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
    melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
    menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan
    yang bersifat komersial.
  • Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan
    suatu program komputer oleh pemilik program
    komputer yang dilakukan semata-mata untuk
    digunakan sendiri.
  • Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan
    program komputer berlaku selama 50 (lima puluh)
    tahun sejak pertama kali diumumkan.
  • Pasal 45 46, tentang lisensi piranti lunak
    (Software).
  • Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan ganti
    rugi.

16
  • Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja
    dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
    ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan
    dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta
    Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7 tahun
    dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima
    Miliar Rupiah).
  • Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja
    menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
    hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara
    maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.
    500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja
    dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
    kepentingan komersial suatu program komputer
    dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun
    dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima
    Ratus Juta Rupiah).

17
  • Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
  • Pembajakan yaitu mengambil hasil ciptaan orang
    lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
  • Pembajakan software adalah penggunaan software
    secara ilegal terjadi apabila seseorang
    memanfaatkan suatu software (seperti menginstall,
    menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau
    memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari
    pemegang hak cipta software yang dimaksud.

18
  • Harddisk Loading
  • adalah pembajakan software yang biasanya
    dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak
    memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya,
    tetapi software-software tersebut dipasang
    (install) pada komputer yang dibeli oleh
    pelangganya sebagai bonus.
  • Under Licensing
  • adalah pembajakan software yang biasanya
    dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan
    lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada
    kenyataanya software tersebut dipasang (install)
    untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang.

19
  • Conterfeiting
  • adalah pembajakan software yang biasanya
    dilakukan oleh perusahaan pembuat
    software-software bajakan dengan cara memalsukan
    kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian
    rupa mirip sekali dengan produk aslinya.
  • Mischanneling
  • adalah pembajakan software yang biasanya
    dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya
    produknya ke institusi lain dengan harga yang
    relatif lebih murah, dengan harapan institusi
    tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue)
    dari hasil penjualan software tersebut.

20
  • End User Copying
  • Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
    sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu)
    buah lisensi suatu produk software, tetapi
    software tersebut dipasang (install) pada
    sejumlah computer, dan ini ADALAH KASUS TERBANYAK
    DAN TERBESAR YANG TERJADI DI NEGARA KITA, NEGARA
    INDONESIA.
  • Internet Piracy
  • Jenis pembajakan software banyak dilakukan
    dengan menggunakan media internet untuk menjual
    atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi
    (bajakan), seperti software, lagu (musik), film
    (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk
    mendapatkan keuntungan (bisnis).

21
  • Pengecualian Pembajakan
  • Pembajakan software sendiri pada hakekatnya
    adalah pelanggaran terhadap hak cipta atau yang
    tertuang secara khusus dalam Hak Kekayaan
    Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para
    pengguna.
  • Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut
    undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan
    sebagi berikut
  • Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
    pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
    penyusunan laporan, penulisan kritik atau
    tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
    kepentingan yang wajar dari pencipta.
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
    maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di
    dalam atau di luar pengadilan
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
    maupun sebagian, guna keperluan a. Ceramah
    yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
    pengetahuan atau b. Pertunjukan atau pementasan
    yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
    tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
    pencipta

22
  • 4. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
    pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
    guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
    perbanyakan itu bersifat komersial
  • 5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program
    komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
    apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
    umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
    dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
    semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
  • 6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan
    pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
    arsitektur, seperti ciptaan bangunan
  • 7. Pembuatan salinan cadangan suatu program
    komputer oleh pemilik program komputer yang
    dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

23
  • Ada banyak sekali lisensi software yang beredar
    saat ini. Dan lisensi tersebut ada yang berbayar
    murni, berbayar dalam jangka waktu tertentu, ada
    juga yang gratis, namun ada pula yang gratis
    dengan syarat dan kondisi tertentu. Dengan adanya
    lisensi, diperlukan yang namanya peraturan
    sebagai pelindung hak cipta atas suaktu software.
    Maka, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan
    perundang-undangan yang secara umum mengatur
    tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan masuk
    pula di dalam UU tersebut tentang Hak Cipta.
    Sayang, peraturan itu seakan tak digubris.
  • Pembajakan software di Indonesia saat ini sudah
    sampai pada taraf memperihatinkan. Bahkan pada
    bulan Juni 2009 lalu, Indonesia tercatat sebagai
    negara ke-12 terburuk dalam hal pembajakan
    software. Dengan mudahnya software-software bisa
    didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara
    terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat
    penjualan komputer, internet sampai pedagang kaki
    lima di pinggir-pingir jalan. Upaya konkret
    antara masyarakat, praktisi IT, pemerintah, juga
    pihak berwajib serta siapa pun sangat diperlukan
    dalam menjaga keharmonisan HUBUNGAN dalam ruang
    lingkup LISENSI SOFTWARE ini.

24
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com