PUBLIC RELATIONS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PUBLIC RELATIONS

Description:

public relations etika dan profesionalisme outline definisi-definisi nilai etika moralitas profesi profesional profesionalisme kode etik nilai dan kode etik public ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:707
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 19
Provided by: masl9
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PUBLIC RELATIONS


1
PUBLIC RELATIONS
  • ETIKA
  • DAN
  • PROFESIONALISME

2
OUTLINE
  • DEFINISI-DEFINISI
  • NILAI
  • ETIKA
  • MORALITAS
  • PROFESI
  • PROFESIONAL
  • PROFESIONALISME
  • KODE ETIK
  • NILAI DAN KODE ETIK PUBLIC RELATIONS
    INTERNASIONAL
  • KODE ETIK BAIE
  • KODE ETIK IPR

3
DEFINISI
  • NILAI (VALUE)
  • KUMPULAN DARI NORMA (ATURAN) YANG ADA DALAM
    MASYARAKAT.
  • ETIKA
  • PERWUJUDAN DAN PENGEJAWANTAHAN SECARA KRITIS DAN
    RASIONAL MORALITAS

4
DEFINISI
  • MORALITAS
  • PETUNJUK KONKRET YANG SIAP PAKAI TENTANG
    BAGAIMANA KITA HARUS HIDUP
  • PROFESI
  • PEKERJAAN YANG DILAKUKAN SEBAGAI KEGIATAN POKOK
    UNTUK MENGHASILKAN NAFKAH HIDUP DAN YANG
    MENGANDALKAN SUATU KEAHLIAN

5
DEFINISI
  • PROFESIONAL
  • SESEORANG YANG HIDUP DENGAN MEMPRAKTEKAN SUATU
    KEAHLIAN TERTENTU
  • Profesionalisme
  • Sikap seseorang yang melaksanakan jasa atau
    layanan, yang sesuai dengan Job Description,
    protokol dan peraturandalam bidang yang
    dijalaninya/diberikan, serta dijalankan dengan
    penuhtanggung jawab

6
DEFINISI
  • KODE ETIK
  • KEBIASAAN (ETHOSE YUNANI) ATAU WATAK
    (ETIQUETTE PRANCIS) YANG DISIMBOLKAN (CODE
    INGGRIS) DALAM BERPRILAKU YANG BAIK DALAM SUATU
    MASYARAKAT.

7
  • KODE ETIK DIBUAT UNTUK MENGATUR SEPAK TERJANG
    PARA PRAKTISI PR (PRO) YANG MENEKUNI PROFESINYA

8
KODE ETIK INTERNASIONAL
  • KODE ETIK BAIE (BRITISH ASSOCIATION OF INDUSTRIAL
    EDITORS)
  • KODE ETIK IPR/CODE OF PROFESSIONAL CONDUCT IPR
    (BRITISH INSTITUTE OF PUBLIC RELATIONS)

9
KODE ETIK BAIE
  • Setiap anggota wajib menjaga integritas
    komunikasi
  • Setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan
    informasi
  • Setiap anggota dilarang melakukan hal yang
    merugikan atau mencemarkan reputasi orang lain
  • Setiap anggota wajib menjaga reputasi profesi
    BAIE
  • Setiap anggota wajib menjaga syarat-syarat legal
    (hukum) yang berlaku

10
KODE ETIK BAIE
  • Setiap tindakan pelanggaran akan dilaporkan pada
    dewan asosiasi dan bila keputusan dewan dirasa
    merugikan maka anggota boleh melakukan banding ke
    senat asosiasi
  • Setiap anggota wajib menegakkan kode etik BAIE
  • Setiap anggota harus memperhatikan hukum yang
    mengatur berbagai aspek penerbitan atau materi
    cetakan

11
KODE ETIK IPR
  • (1) KETENTUAN PRAKTIK PR
  • (2) KETENTUAN MENGENAI KHALAYAK, MEDIA, DAN
    PROFESI LAIN
  • (3) KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN INDUK DAN
    PERUSAHAAN KLIEN
  • (4) KETENTUAN MENGENAI REKAN SEPROFESI
  • (5) PENAFSIRAN KODE ETIK

12
KODE ETIK IPR
  • (1) KETENTUAN TENTANG PRAKTEK HUMAS
  • SETIAP ANGGOTA WAJIB MENJALANKAN TUGAS POSITIF
    YANG BERPEGANG TEGUH PADA STANDAR-STANDAR
    TERTINGGI DALAM MELANGSUNGKAN SETIAP PRAKTEK PR,
    SERTA SENANTIASA MENJALIN HUBUNGAN YANG ADIL DAN
    JUJUR DENGAN PIHAK ATASAN DAN KLIEN, DENGAN
    SESAMA PRAKTISI PR, PARA PROFESIONAL LAINNYA,
    PIHAK PEMASOK, PIHAK PERANTARA, SEGENAP MEDIA
    KOMUNIKASI, PARA PEGAWAI DAN YANG PALING UTAMA
    DENGAN KHALAYAK
  • MENYADARI MEMAHAMI DAN MENTAATI KETENTUAN INI
    TERMASUK SEGENAP AMANDEMENNYA DAN BEBRBAGAI
    KETENTUAN LAINNYA YANG AKAN DIPADUKAN KEDALAMNYA,
    SELALU BERUSAHA MEYESUAIKAN DIRI DENGAN SETIAP
    PETUNJUK DAN REKOMENDASI YANG BERUPA PEDOMAN ATAU
    BIMBINGAN PRAKTEK PR YANG DIBERIKAN IPR, SERTA
    MEMPERHATIKAN DAN MELAKSANAKAN PEDOMAN ATAU
    BIMBINGAN TERSEBUT YANG TERTUANG DI DALAM SETIAP
    LEMBARAN DOKUMEN PETUNJUK PRAKTIK

13
KODE ETIK IPR
  • MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK INI DAN BEKERJA SAMA
    DENGAN PARA ANGGOTA IPR LAINNYA UNTUK MENEGAKKAN
    WIBAWANYA. SETIAP ANGGOTA YANG MEMBIARKAN SAJA
    TERJADINYA SUATU PELANGGARAN JUGA AKAN
    DIGOLONGKAN SEBAGAI PELANGGAR. STAF ATAU PEGAWAI
    DARI SUATU LEMBAGA ANGGOTA YANG MELAKUKAN
    PELANGGARAN HARUS LANGSUNG DITINDAK OLEH LEMBAGA
    ANGGOTA YANG BERSANGKUTAN
  • MENGHINDARI DIRI DARI SETIAP TINDAKAN ATAU
    HAL-HAL YANG AKAN DAPAT MENCEMARKAN NAMA BAIK
    IPR, SERTA REPUTASI DAN KEPENTINGAN PROFESI PR

14
KODE ETIK IPR
  • (2) KETENTUAN TENTANG KHALAYAK, MEDIA DAN PROFESI
    LAIN
  • SETIAP ANGGOTA WAJIB MELAKSANAKAN KEGIATAN
    PROFESIONALNYA DENGAN SELALU MEMPERHATIKAN
    KEPENTINGAN KHALAYAK
  • MENJALANKAN TUGAS POSITIF UNTUK SENANTIASA
    MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, TIDAK MENGUNGKAPKAN
    INFORMASIYANG SALAH ATAU BERSIFAT MENYESATKAN
    BAIK SECARA SADAR MAUPUN HANYA KARENA GEGABAH,
    SERTA AKAN SELALU BERUSAHA MEMASTIKAN KEBENARAN
    SUATU INFORMASI SEBELUM MENGEMUKAKANNYA.

15
KODE ETIK IPR
  • 3. MENJALANKAN TUGAS POSITIF DALAM MEMASTIKAN
    BAHWA SEGENAP KEPENTINGAN AKTUAL DARI SETIAP
    ORGANISASI YANG DILAYANINYA SECARA PROFESIONAL
    (PERUSAHAAN INDUK ATAU PERUSAHAAM KLIEN), SELALU
    DINYATAKAN SECARA JELAS.
  • 4. MENGETAHUI DAN MENGHORMATI KODE ETIK PROFESI
    PIHAK-PIHAK LAIN YANG BEKERJA SAMA DENGANNYA.

16
  • 5. MENGHORMATI SETIAP PERATURAN DAN KETENTUAN
    DASAR YANG DITETAPKAN OLEH LEMBAGA BERWENANG LAIN
    YANG RELEVAN DENGAN (MENYANGKUT KEPENTINGAN)
    ATASAN ATAU KLIEN.
  • 6. MEMASTIKAN BAHWA NAMA-NAMA SEMUA DIREKTUR,
    EKSEKUTIF DAN PEJABAT TERAS DARI PERUSAHAAN INDUK
    ATAU PERUSAHAAN KLIENNYA PARA ANGGOTA PARLEMEN,
    PEJABAT PEMERINTAH DAERAH SERTA TOKOH-TOKOH DARI
    BERBAGAI MACAM LEMBAGA ATAU ORGANISASI YANG
    RELEVAN, TELAH TERCATAT DALAM DAFTAR IPR

17
  • 7. MENGHORMATI DAN MENJAGA KEPERCAYAAN YANG TELAH
    DIBERIKAN OLEH IHAK-PIHAK LAIN KEPADANYA UNTUK
    MENJALANKAN SUATU AKTIVITAS PROFESIONAL.
  • 8. TIDAK MENGUSULKAN ATAU MELAKUKAN ATAU
    MENYEBABKAN ATASAN ATAU KLIEN MENGUSULKAN ATAU
    MELAKUKAN SUATU TINDAKAN YANG DAPAT MENIMBULKAN
    PENGARUH-PENGARUH YANG TIDAK PANTAS TERHADAP
    PEMERINTAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
    BERLAKU MAUPUN MEDIA-MEDIA KOMUNIKASI.

18
REFERENSI
  • JEFKINS, FRANK. 2003. PUBLIC RELATIONS. ERLANGGA.
    JAKARTA
  • SALAM, BURHANUDDIN. 1997. ETIKA SOSIAL ASAS
    MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA. PT RINEKA CIPTA.
    JAKARTA
  • WIKIPEDIA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com