Title: Penelitian Hukum
1Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya
2Penelitian Hukum
Suatu Kegiatan ilmiah yang menggunakan metode
ilmiah secara metodis, sistematis dan logis untuk
memecahkan atau menemukan kebenanaran/jawaban
atas gejala atau peristiwa hukum tertentu
3PENELITIAN HUKUM
DOKTRINAL Pen. Normatif ke arah pembenaran Ius Constituendum Doktrinal dan hukum positif (Ius Constitutum ) Inventarisasi Hk.Positif Pencarian asas/doktrin Pencarian hk. In Concreto Yurimetri NORMATIF a. Asas2 Hukum b. Sistematika Hukum c. Sinkronisasi Hukum d. Sejarah Hukum e. Perbandingan Hukum
SOETANDYO W.
SOERJONO SOEKANTO
4SOETANDYO W. SOERJONO SOEKANTO
2. NON DOKTRINAL/ SOSIAL STUDI MAKRO peran hukum. dalam masya b. STUDI MIKRO perilaku dalam kehidupan hukum 2. EMPIRIS/ SOSIOLOGIS Identifikasi Hukum Efektifitas Hukum
5Mengapa ada keberagaman jenis penelitian
hukum...?
6Hukum
Soerjono Soekanto
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran
tentang kenyataan
Hukum dalam arti kaedah atau norma
Hukum dalam arti tata hukum atau hukum posistif
Hukum dalam arti keputusan pejabat
Hukum dalam arti petugas
Hukum dalam arti proses pemerintahan
Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
7Konsep Hukum
Soetandyo Wignjosoebroto
Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan
yang bersifat kodrati dan berlaku universal (law
as what ought to be).
Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem
perundang-undangan hukum nasional.
8Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in
concreto, tersistematisasi sbg judge made law.
Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga
eksis sebagai variabel sosial yang empiris.
Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik
para perilaku sosial sebagai tampak dalam
interaksi antar mereka.
9TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM(Sutandyo
Wignjosoebroto)
Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi
Hukum asas2 kebenaran daan keadilan yang bersifat universal Filsafat hukum Doktrinal, Logika deduksi, ber-pangkal dari premis normatif yang diyakini bersifat self evident Pemikir Filsafati
Hukum norma2 positiff di dalam sistem Per-UU-an Hukum nasional Ajaran hukum murni yg mengkaji Law as it is written in the books Doktrinal, ber- saranakan ter- mutama logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif Para yuris Kontinental Positivis-tis
10Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi
Hukum apa yg diputuskan hakim in concreto dan tersistematisasi sbg judges through judicial processes American Sociological jurisprudence yg mengkaji by judge, dg meng- kaji court behaviour law as it decided Doktrinal spt di muka , tapi juga non doktrinal bersaraanakan logika induksi untuk mengkaji court behaviour American Lawyer Behavioral sociologic Judge made law
Hukum pola operilaku sosial yg terlembagakan , eksis sbg variabel social yang empirik Sosiologi hukum , pengkaji Law as it is in society Sosial/ non doktrinal dng pendekat an struktural/ makro dan umumnya ter kuantitfikasi Sosiolog Struktural
11Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi
Hukum manifestasi makna2 simbolik para perilaku sosial sbgmn tampak dalam interaksi antar mereka Sosiologi atau antropologi hukum, pengkaji law as it is in (human actions) Sosial/ non-doktrinal dengan pendekatan inreaksi-onal/mikro, dengan analisis kualitatif Sosial-Antro pologi. Pengkaji humani ora Simbolik interaksi onal
121,2, dan 3? HUKUM NORMA PENEL
HK.NORMATIF Eropa Kontinental dan literatur
berbhs belanda menyebut penelitian dogmatik
3, 4,5 ? hukum perilaku man yg telah/akan
terpola Disebut Penelitian Sosial (tentang
hukum) Penelitian Empirik Literatur2
berbahasa Ingris menyebut Penelitian Hukum
non doktrinal
13PENELITIAN HUKUM
Beragam
NORMATIF
EMPIRIK
HUKUM?
SOETANDYO W.
SOERJONO S.
KONSEP HUKUM
ARTI HUKUM
PENEL HK
14perbandingan penelitian hukum normatif
dengan penelitian hukum empiris
Tahap Penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris
Metode Pendekatan Normatif/juridis/Legistis/ Dogmatis (hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan, undang-undang) Empiris/Sosiologis/Perilaku/Peran (Hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola).
Kerangka Teori/Kerangka konsepsional Teori-teori intern tentang hukum Teori-teori hukum yang normatif UU Peraturan peraturan Keputusankeputusan pengadilan. Teori-teori Sosial mengenai hukum Teori-teori hukum yang sosiologis.
Data/Sumber Data Sekunder Primer
Analisis Kualitatif/Logika/Penalaran Kualitatif/Kuantitatif dengan Matematik/Statistik/Komputer.
15Tahap Penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris
Pembuktian Sesuai dengan logika-Jurisdis /Syllogisme-Juridis Didasarkan pada azas deductohypothetico verficative
Langkah-langkah Penyelenggaraan Penelitian Penetapan Kriteria identifikasi ? seleksi dan pengumpulan Norma-norma ? Pengorganisasian Norma-norma yang telah dikumpulkan , atau sesuai dengan langkah-langkah dalam Syllogisme Premis Mayor ? Premis Minor ? Coclusio Permasalahan ? Teori Metodologi ? Data ? Analisis ? Kesimpulan
Tujuan yang dapat dicapai secara maksimal Penjelasan Juridis-diskriptif Analytical-theory model Grand-Theory
16Non Doktrinal Studi Makro
Realitas empirik
Perubahan kehidupan ? terkesan hk positif kurang
berfungsi efektif
Civil law system
Common law system
Von Savigny__Mazhab sejarah. ? hk hrs berbasis d
adat istiadat suatu bgs ? hk akan tercipta
bersamaan dg perkembangan sejarah suatu
bangsa Ehrlich__das lebende recht ? Esensi
kultural (sbg kekuatan pengembang hk) tidak hanya
dicari dlm sistem yudisial yang dibangun
pemerintah ? dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari
17Common law system
OLIVER WENDELL HOLMES ? Positivasi hk__kepastian
hukum ? didakwa penyebab timbulnya karakter hukum
yg kurang responsif. Hukum adl suatu kenyataan yg
hny bisa dijumpai dalam pengalaman manusia
sehari-hari. ROSCOE POUND__ Sociological /
Functional Jurisprudence ?memungkinkan usaha
memperbaharui dan memutakhirkan norma-norma hukum
(Law is a tool of social engineering). MENYARANKAN
the judge made law__memperhatikan realitas2
sosial yg telah berkembang dan berubah ?
memutakhirkan keputusan2
?
HUKUM AKAN DAPAT DIAMATI
Konsekuensi metodologis.??
18HUKUM DIKONSEPKAN SECARA SOSIOLOGIS ? NON
DOKTRINAL
Metode Saintifis
? Peran logika induksi __menemukan asas2 umum dan
teori2 melalui silogisme
Menghasilkan teori ttg eksistensi dan fungsi
hukum dalam masy berikut perubahan-perubahan yang
terjadi dalam proses perubahan sosial
Berasal dari penelitian dg ruang lingkup luas,
makro, kuantitatif (utk mengelola data massal)
Penelitian Kuantitatif
19Non Doktrinal Studi Mikro
Realitas Simbolik
- Kaum Interaksionis
- Realita kehidupan sesungguhnya hanya eksis dalam
alam makna yang simbolik, yang akan sulit
ditangkap lewat pengamatan dan pengukuran begitu
saja dari luar ? tapi harus lewat pengalaman,
penghayatan sehingga memperoleh gambaran yang
lengkap.
Masuk dan berpartisipasi dalam kehidupan yang
akan dikajinya
Penelitian Kualitatif
20Perbedaan penelitian kualitatif dan penelitian
kuantitatif ditinjau dari berbagai aspek
Aspek Kuantitatif Kualitatif
Obyek Realitas struktural __Realitas Empirik Realitas Simbolik__nilai, ide, makna, keyakinan yg tersembunyi dalam benak dan perasaan manusia
Pendekatan Deduktif, bebas nilai (obyektif), terfokus, dan berorientasi pada tujuan. Induktif, berisi nilai-nilai (subyektif), holistik, dan berorientasi pada proses.
21Aspek Kuantitatif Kualitatif
Model penjelasan Penemuan fakta tidak berasal dari persepsi subyektif dan terpisah dari konteks. Upaya generalisasi tidak dikenal karena perilaku manusia selalu terikat konteks dan harus diinterpretasikan kasus-perkasus.
Metode Theory testing__utk meneliti dan memecahkan masalah mslah pd tk analisis makro__realitas empirik Theory building__utk meneliti dan memecahkan mslh yg dikonsepkan pd tk analisis mikro__realitas simbolik
22Aspek Kuantitatif Kualitatif
Data Random/acak dimaksudkan dalam sampel yang dianggap mewakili. Naratif, deskriptif, dalam kata-kata mereka yang diteliti, dokumen pribadi, catatan lapangan, artifak, dokumen resmi, video.
Analisis data Deduktif, secara statistik. Terutama menghasilkan data numerik yang biasanya dianalisis secara statistik. Data kasar terdiri dari bilangan dan analisis dilakukan pada akhir penelitian. Induktif, model-model, teori, konsep, metode perbandingan tetap. Biasanya data dianalisis secara deskriptif yang sebagian besar berasal dari wawancara dan catatan pengamatan.
23SIKLUS PENEL KUANTITATIF
MASALAH
HIP
DIF. OP
PENGUMPULAN DATA
LAPORAN
ANALISIS
KESIMPULAN
24SIKLUS PENELITIAN KUALITATIF
PENGUMPULAN DATA
SUSUN PERTANYAAN
SUSUN PERTANYAAN
ANALISIS
TOPIK PENEL
LAPORAN