Title: Oleh:
1PENYEMPURNAAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Mengapa
dan Bagaimana?
- Oleh
- Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA
Presentasi untuk RDPU dengan Komisi II DPR
RI Jakarta, 12 Oktober 2011
2PENYEMPURNAAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Mengapa dan
Bagaimana?
Reposisi UUPA
TAP MPR RI NO. IX/MPR/2001
KEPPRES NO. 34 TAHUN 2003
TAP MPR RI No. V/MPR/2003
TAP MPR RI NO. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
- Arah Kebijakan Pembaruan Agraria
- Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan agraria dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan
perundang-undangan yang didasarkan pada
prinsip-prinsip PA dan PSDA. - Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui
inventarisasi dan registrasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
secara komprehensif dan sistematis dalam rangka
pelaksanaan landreform.
3- Melaksanakan penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
(landreform) yang berkeadilan dengan
memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. - Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan
dengan SDAgr yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa
mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan
hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip PA
dan PSDA. - Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam
rangka mengemban pelaksanaan PA dan menyelesaikan
konflik-konflik SDAgr yang terjadi. - Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan
dalam melaksanakan program PA dan penyelesaian
konflik-konflik SDAgr yang terjadi.
4Keppres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan
Nasional di Bidang Pertanahan
Pasal 1 huruf (a) Dalam rangka mewujudkan
konsepsi, kebijakan dan sistem pertanahan
nasional yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan
Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan
Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah
percepatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyempurnaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Rancangan
Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah serta
peraturan perundang-undangan lainnya di bidang
pertanahan.
5Tap MPR No. V/MPR/2003 tentang Saran Kepada
Presiden dan DPR Bagi Pelaksanaan Reformasi
Agraria
Antara lain menyelesaikan berbagai konflik dan
permasalahan di bidang agraria secara
proporsional dan adil, mulai dari persoalan hukum
sampai implementasinya di lapangan dan
bersama-sama DPR membahas Undang-Undang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang
akan berfungsi sebagai UU Pokok dan membentuk
lembaga atau institusi independen lain untuk
menyusun kelembagaan dan mekanisme penyelesaian
konflik agraria dan sumber daya alam guna
menyelesaikan sengketa agraria dan sumber daya
alam agar memenuhi rasa keadilan kelompok petani,
nelayan, masyarakat adat, dan rakyat umumnya
sehingga berbagai konflik dan kekerasan dapat
dicegah dan ditanggulangi.
6KEDUDUKAN UUPA
das SOLLEN
PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945
UUPA berfungsi sebagai platform atau payung
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK UUPA (FALSAFAH,
TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKTORAL PERTAMBANGA
N, KEHUTANAN, SUMBER DAYA AIR, DLL
7- Ruang lingkup pengaturan UUPA sejatinya meliputi
bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. Komposisi/struktur UUPA
memuat 67 pasal 58 pasal 9 pasal ketentuan
konversi terdiri dari - a. Pasal-pasal yang memuat dasar dan ketentuan
pokok 10 pasal. - b. Pasal-pasal yang mengatur tentang tanah 53
pasal.) - c. Pasal-pasal yang mengatur di luar a dan b 4
pasal - Degradasi UUPA karena disejajarkan dengan UU
Sektoral. Penerbitan berbagai peraturan
perundang-undangan sektoral didorong oleh
semangat pragmatis, yakni untuk mengakomodasi
investasi dalam rangka mencapai pertumbuhan
ekonomi (pembangunanisme). Falsafah, tujuan
dan prinsip-prinsip dari UUPA tidak diakomodasi
dalam UU Sektoral. - ) Pada saat penerbitan UUPA, masalah berkenaan
dengan sumberdaya agraria selain tanah belum
merupakan hal yang strategis masalah berkenaan
dengan penanaman modal dan konflik penguasaan
serta pemanfaatan sumberdaya agraria belum
diantisipasi
8DISHARMONI ATAU INKONSISTENSI ANTAR UU SEKTORAL
Orientasi Eksploitasi atau konservasi
Keberpihakan Pro-rakyat atau pro kapital
Pengelolaan dan implementasinya Sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralisme hukum. Implementasinya sektoral, koordinasi, orientasi produksi
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat MHA, penyelesaian sengketa
Pengaturan good governance Partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas
Hubungan orang dengan sumber daya alam Hak atau ijin
Hubungan Negara dengan sumber daya alam
9PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUMBERDAYA AGRARIA
(UU SEKTORAL) YANG ADA
Dari segi normatif
UU sektoral yang diterbitkan pada awal tahun
70an tidak konsisten, bahkan saling bertentangan
menyangkut isu/substansi tertentu.
Dari segi empiris
- dampak ketidakkonsistenan UU sektoral adalah
- 1. Kelangkaan dan kemunduran kualitas dan
kuantitas SDA - 2. Ketimpangan struktur penguasaan/pemilikan,
peruntukan, - penggunaan, dan pemanfaatan SDA
- 3. Timbulnya berbagai konflik dan sengketa dalam
- penguasaan/pemilikan, dan pemanfaatan SDA.
- (antar sektor, antara sektor dengan MHA, antara
investor dengan MHA, - antar investor terkait hak/ijin pemanfaatan
SDA)
10PENYEMPURNAAN UUPA
Alternatif I Reposisi UUPA
PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945
UNDANG-UNDANG TERKAIT SDAgr Mempertahankan
falsafah dan tujuan UUPA penajaman
prinsip-prinsip UUPA, dan penyelarasannya dengan
prinsip-prinsip dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001.
Obyek yang diatur bumi, air, ruang udara dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
(harmonisasi pengaturan SDA/hukum, di bidang SDA,
sebagai sistem)
PENGATURAN LEBIH LANJUT PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG SDAgr (tanah, hutan,
tambang, air, kelautan, dll.) (Sub-sistem)
11PENYEMPURNAAN UUPA
Alternatif II Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional
PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945
- Penyempuranaan UUPA
- Penyempurnaan hukum tanah nasional
- Obyek pengaturan tanah
- Melengkapi pengaturan
- Memperjelas penafsiran
- Penyempurnaan UUPA sebagai sub-sistem pengaturan
- terkait SD Agraria
12PENYEMPURNAAN UUPA Diantara Dua Pilihan
Alternatif I Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Alternatif II Reposisi UUPA
Memperkuat UUPA, melengkapi peraturannya, memperjelas penafsirannya. UUPA yang disempurnakan merupakan sub-sistem pengaturan di bidang SD Agraria Mengembalikan kedudukan UUPA yang disempurnakan sebagai perwujudan hukum (di bidang SD Agraria) sebagai sistem
Obyek yang diatur Tanah Bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
Ciri Sektoral (tetap melanggengkan sektoralisme) Lintas sektor (harmonisasi peraturan perundang-undangan sektoral)
Substansi Pengelolaan tanah dan pengaturan tentang hubungan hukum dan perbuatan hukum terkait tanah Mengatur hal-hal yang bersifat pokok/prinsip dalam penguasaan dan pemanfaatan SD Agraria
Pendekatan Pragmatis (jangka pendek) Idealis (jangka panjang)
Pertimbangan politis Tarik ulur antar sektor relatif rendah Memerlukan take and give dari semua sektor (tarik ulur relatif tinggi)
13TERIMA KASIHJakarta, 12 Oktober 2011