Kamis, 14 Juli 2005 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 41
About This Presentation
Title:

Kamis, 14 Juli 2005

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: Dbase Last modified by: user Created Date: 9/16/2002 2:47:04 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:650
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 42
Provided by: Dba93
Category:
Tags: juli | kamis | kehutanan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Kamis, 14 Juli 2005


1
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI WILAYAH PERBATASAN
DALAM MEMPERKOKOH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Oleh DIRJEN PENATAAN RUANG
Kantor Menko POLHUKHAM
Kamis, 14 Juli 2005
2
Bahan Pembahasan
  1. Pulau Pulau Kecil Terluar Sebagai Kawasan
    Perbatasan
  2. Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Tertentu
  3. Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
  4. Jakstra Spasial Pengembangan Kawasan Perbatasan
  5. Usulan Substansi Materi Yang Perlu Ada Dalam
    Pasal-pasal Perpres
  6. Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke- PU an
  7. Kegiatan Non-Spasial Dalam Pembangunan Kawasan
    Perbatasan

3
Pulau Pulau Kecil Terluar Sebagai Kawasan
Perbatasan
  1. Kondisi geografis wilayah NKRI yang berbatasan
    dengan negara tetangga ada yang berbentuk fisik
    daratan dan pulau kecil kontinen dan ada dalam
    bentuk gugusan pulau pulau lautan dalam bentuk
    pulau-pulau kecil terluar.
  2. Pulau-pulau kecil terluar dapat meliputi
    pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan
    berbatasan langsung dengan negara tetangga dan
    pulau-pulau kecil terluar yang tidak berhadapan
    dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
    Pulau-pulau kecil dan terluar yang merupakan
    titik garis pangkal wilayah teritorial negara
    adalah KAWASAN TERTENTU PERBATASAN NEGARA, sesuai
    dengan PP no. 38 tahun 2002 ttg Daftar Koordinat
    Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan
    Indonesia.
  3. Pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan
    berbatasan langsung dengan negara tetangga
    (berjarak relatif lt 200 400 mil, yaitu jarak
    yang memiliki wilayah potensi ekonomi yang dapat
    dikelola dimasing-masing negara kepulauan)
    merupakan kawasan perbatasan antar negara.
  4. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang bukan
    sebagai kawasan perbatasan ditangani berdasarkan
    prinsip penataan ruang bukan Kawasan Tertentu
    Perbatasan

4
Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Tertentu
  • UU no. 24 tahun 1992 menyebutkan KAWASAN
    PERBATASAN NEGARA sebagai KAWASAN TERTENTU dari
    segi pertahanan, ekonomi dan lingkungan
    (penjelasan pasal 103).
  • KAWASAN TERTENTU, menurut UU 24 tahun 1992,
    adalah Kawasan yang ditetapkan secara nasional
    mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya
    diprioritaskan (Pasal 1 dn pasal 23 2). Kawasan
    Tertentu perbatasan ini ditetapkan dalam RTRWN
    dengan Peraturan Presiden (Pasal 202,5). RTR
    Kawasan Tertentu Perbatasan ditetapkan oleh
    Presiden (pasal 232).
  • RTR Kawasan Perbatasan disusun untuk sinergisitas
    kepentingan berbagai sektor dan wilayah untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
    kualitas lingkungan, melalui perwujudan Kebijakan
    dan Strategi Spasial Pemanfaatan Ruang Kawasan
    Perbatasan. RTR ini sebagai acuan spasial
    pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

5
  • Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan,
    Pasal 65 PP 47/1997 tentang RTRWN memberikan
    kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih
    lanjut pelaksanaan penataan ruang dengan
    Keputusan Presiden.
  • RTR Kawasan Tertentu termasuk kawasan perbatasan
    disusun oleh Menteri yg membidangi Penataan Ruang
    (UU 24/92 dan Perpres no. 10 tahun 2005)
  • RTR Kawasan pulau-pulau kecil terluar disusun
    untuk sinergisitas kepentingan berbagai sektor
    dan wilayah untuk meningkatkan keutuhan NKRI,
    kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan,
    melalui perwujudan Kebijakan dan Strategi Spasial
    Pemanfaatan Ruang. RTR ini sebagai acuan spasial
    pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

6
Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
  • Garis Batas yang Berada di Laut, Ditentukan
    dengan Keberadaan Pulau-Pulau Terluar yang
    Terpencil
  • Penyebaran Penduduk di Wilayah Perbatasan umumnya
    Jarang dan Tidak Merata Bahkan di Pulau-Pulau
    Terluar Ada yang Tidak Berpenghuni dan letaknya
    Terpencil
  • Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia
    diperlihatkan dari Pendidikan Masyarakat dan
    Tingkat Kesehatan yang Masih Relatif Rendah
  • Secara Etnis, Penduduk yang Berada di Perbatasan
    Memiliki Hubungan Keluarga dengan Saudaranya di
    Negara Tetangga
  • Kesenjangan Wilayah Perbatasan Indonesia
    dibandingkan Wilayah Lainnya adalah Akibat
    Perbedaan Harga Jual Produk-Produk yang
    Dihasilkan Masing-masing.

7
Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
  1. Potensi Sumberdaya Alam di Wilayah Perbatasan
    meliputi Potensi Pertambangan, Kehutanan,
    Perkebunan/Pertanian, Perikanan, dan Sumberdaya
    Air
  2. Pengelolaan Sumberdaya Alam Relatif Kurang
    Terkendali terutama Eksploitasi Hutan dan Kawasan
    Lindung yang Illegal dan Penangkapan Ikan
    Illegal, serta perdagangan satwa langka lainnya
    secara illegal
  3. Rawan terhadap Ancaman Langsung dari Luar dan
    Pengaruhnya
  4. Lemahnya Sistem Informasi dan Komunikasi
    menyebabkan Masyarakat Perbatasan Mudah
    Terpengaruh oleh Informasi dari Luar
  5. Penggunaan Lahan Kawasan Lindung yang Rawan
    Terhadap Eksploitasi, terutama Illegal
    Logging/Fishing
  6. Kawasan Budaya, umumnya masih bersifat Ekstraktif
    dengan Pengembangan Perkebunan Besar seperti
    Kelapa Sawit dan Karet serta di Wilayah Kepulauan
    dengan Budidaya Perikanan dan Perikanan Tangkap

8
Kebijakan dan Strategi Spasial Pengembangan
Kawasan Perbatasan
A. KEBIJAKAN SPASIAL
  1. Mendorong pengembangan kawasan perbatasan sebagai
    beranda depan negara dan pintu gerbang
    internasional ke negara tetangga
  2. Pengembangan kawasan perbatasan menerapkan
    keserasian prinsip pertahanan keamanan,
    pembangunan kesejahteraan dan lingkungan hidup

9
B. STRATEGI SPASIAL
  1. Pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda
    depan dengan mendorong kehidupan ekonomi dan
    sosial masyarakat setempat yang bermartabat dan
    tumbuh berkembang serasi, aman, harmonis dengan
    negara tetangga
  2. Menjaga keamanan masyarakat dan kedaulatan NKRI
    yang serasi dengan peningkatan kesejahteraan
    masyarakat, serta mencegah ganguan aktivitas
    illegal seperti illegal logging, tradding,
    terorisme, dll
  3. Peningkatan perlindungan kawasan konservasi
    nasional dan internasional seperti hutan tropis
    dunia, World herritage, taman nasional laut,
    taman nasional, dan habitat-habitat tertentu yang
    harus dilindungi.

10
  • Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan secara
    selektif (contoh kluster Sangihe, dengan pusat
    pengembangan Kota Beo) yang terkait pusat
    pertumbuhan regional Manado, dan mendorong
    pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau kecil di
    wilayah perbatasan, seperti P. Marore dan P.
    Miangas.
  • Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana
    perhubungan darat/udara/laut untuk meningkatkan
    aksesibilitas di kawasan perbatasan beserta
    penentuan jalur perhubungan antar pulau-pulau
    kecil di kawasan perbatasan beserta fungsinya
    (outlet).
  • Peningkatan kerjasama ekonomi sub regional,
    terutama dengan negara tetangga (Philipina dan
    Malaysia).

11
Usulan Substansi Materi Yang Perlu Ada Dalam
Pasal-Pasal PerPres
  • 1. Pasal 3 dirubah menjadi
  • Pulau-pulau kecil terluar meliputi pulau-pulau
    kecil terluar yang berhadapan dan berbatasan
    langsung dengan negara tetangga dan pulau-pulau
    kecil terluar yang tidak berhadapan dan
    berbatasan langsung dengan negara tetangga.
  • Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan
    secara terkoordinasi antara Pemerintah,
    Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
    Kabupaten/Kota.
  • Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengacu
    pada rencana tata ruang pulau-pulau kecil terluar
    yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri
    yang membidangi penataan ruang.
  • Ayat (2) lama.
  • Ayat (3) lama.

12
  • 2. Substansi Pasal 4 diganti dengan rumusan
    berikut
  • Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Kecil Terluar
    seagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3)
    merupakan acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang
    dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Kecil Terluar
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3)
    berisi
  • a. kebijakan dan strategi pengembangan
    pulau-pulau kecil terluar
  • b. arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan
    ruang pulau- pulau kecil terluar
  • c. indikasi program pengembangan pulau-pulau
    kecil terluar
  • d. Rencana pengendalian pemanfaatan ruang

13
  • 3. Substansi Pasal 5 diganti dengan rumusan
    berikut
  • Dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil
    terluar sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat
    (2) dilakukan penyusunan rencana tindak oleh
    instansi sektoral, Pemerintah Provinsi, dan
    Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu pada
    rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 4 ayat (2).
  • Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kewenangan
    sektoral dan daerah masing-masing.
  • Koordinasi penyusunan rencana tindak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri
    Kelauatan dan Perikanan

14
  • 4. Pasal 6 diusulkan berubah menjadi
  • , dilakukan pengendalian terhadap
    pengelolaan pulau-pulau kecil terluar oleh
    instansi sektoral sesuai dengan kewenangannya.
  • ayat (1) melalui pengawasan dan penertiban.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    mencakup kegiatan pemantauan, pelaporan, dan
    evaluasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
  • -- Ayat (3) lama --
  • Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilakukan melalui kegiatan perijinan, penerapan
    mekanisme insentif dan disinsentif, serta
    pemberian sanksi sesuai peraturan
    perundang-undangan.

15
5. Pasal 7 diganti dengan rumusan berikut
  • Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang
    berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara
    tetangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat
    (1) dilaksanakan menurut ketentuan pengelolaan
    kawasan tertentu perbatasan negara berdasarkan
    peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil dan
    terluar dilakukan secara koordinatif oleh Menteri
    Koordinator sesuai bidangnya.

16
Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Darat (Malaysia Timor Leste
Papua New Guinea)
  1. Kawasan Perbatasan Kalimantan Sarawak/Sabah
    Malaysia
  2. Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur Timor
    Leste
  3. Kawasan Perbatasan Papua Papua New Guinea

Kawasan Perbatasan Laut ( Pulau-pulau Kecil
Terluar ) (Malaysia Timor Leste Papua New
Guinea Philipina Singapura Australia
Thailand - Vietnam India Palau)
  1. Kawasan Perbatasan Sangihe Talaud - Philipina
  2. Kawasan Perbatasan Maluku Timor Leste
  3. Kawasan Perbatasan Maluku Utara/Papua
    Palau/Australia
  4. Kawasan Perbatasan Riau (Kep. Natuna)
    Malaysia/Brunei Darusalam/Vietnam/Singapura
  5. Kawasan Perbatasan NTT (Kep. Alor) Timor
    Leste/Australia
  6. Kawasan Perbatasan NAD India/Thailand

17
Batas Wilayah Darat RI - Timor Leste di NTT
18
Batas Wilayah Laut RI - Philipina di Sulawesi
Utara
19
Batas Wilayah Darat RI - Malaysia di Kalimantan
PETA CAKUPAN WILAYAH KAWASAN PERBATASAN KASABA
20
Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Kasaba
21
Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke-PUan
Bidang Penataan Ruang Penyusunan 9 RTR Kawasan Perbatasan Penyusunan RDTR/RTR pada Kawasan Pusat Pengembangan Penyusunan mekanisme pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Bantuan dan Pembinaan teknis penatan ruang Sosialisasi rencana pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang
Bidang Cipta Karya Pembangunan dan Pengelolaan sanitasi Pembangunan dan Pengelolaan sistem drainase dan persampahan Pengembangan sistem penyediaan air minum Pembangunan jalan desa Perbaikan lingkungan, Pembangunan perumahan dan permukiman desa dan kampung nelayan
22
Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke-PUan
(Lanjutan)
Bidang Jalan dan Jembatan (Bina Marga) Pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi lainnya
Sumberdaya Air Pengelolaan sumber air baku Pembinaan dan Perencanaan pembangunan irigasi Pembangunan Irigasi Pembangunan pembangkit listrik tenaga air
23
Kegiatan Non Spasial dalam Pembangunan Kawasan
Perbatasan
  • Penetapan dan Pengesahan Garis Batas
    Internasional antara Indonesia dengan negara
    tetangga yang berbatasan
  • Pengamanan Wilayah Perbatasan dengan peningkatan
    pelayanan imigrasi, bea cukai, dan karantina di
    pos pemeriksaan lintas batas, dan peningkatan
    patroli darat, laut dan udara.

24
Kegiatan Non Spasial dalam Pembangunan Kawasan
Perbatasan
  • Pengembangan Wilayah Perbatasan melalui
  • peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
    masyarakat,
  • peningkatan kapasitas dan kualitas SDM dengan
    peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan,
  • pemberdayaan komunitas adat terpencil untuk
    meningkatkan kesejahteraan,
  • pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah
    daerah/kawasan perbatasan dan kelembagaan,
  • peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan

25
Sistem Perencanaan Tata Ruang
Strategic Development Framework
Hirarki
Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional
Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi
Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota
Rencana Umum TR
RTRWN
RTRWP
RTRWK
RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan,
Kawasan Terpencil
Rencana Detail TR
Operasionalisasi/tingkat kedalaman
Renc. Detail TRWP
RDTR Kab/Kota
Renc. Teknik RWP
RTR
Rencana Teknik Ruang
RTR Kawasan
26
Sistem Penataan Ruang Nasional
RTRW Nasional
  • RTR Pulau
  • SISTEM NASIONAL
  • Pengemb. Kaw. Prioritas (Kaw. Tertentu,
    Perbatasan, Terpencil, dll)
  • Pengemb. Sistem Perkotaan
  • Pengemb. Sistem Prasarana Strategis
  • Pengembangan Sistem Perlindungan thd. Bencana
    Alam

Ditjen Penataan Ruang
Pereencanaan
Peninjauan RTR
Pengendalian
I P Strategis (5 Tahun)
Rencana Induk Jalan
Rencana Induk SDA
Rencana Induk Air Bersih
Pembangunan Perkotaan
Pembangunan Perkotaan
Rencana Induk Sektor Lain
Pemanfaatan
Sektor
P e r w u j u d a n
Pemantauan
27
Kerangka Pengembangan Strategis
Legenda
Pulau Besar
Pola Sebaran Permukiman
Gugus Pulau Samudra
Poros Pengembangan Startegis Global/Nasional
Jalur Patahan dan Sesar
Gugus Pulau Pantai
Alur Pelayaran Internasional
Poros Pengembangan Strategis Sub Regional
Pegunungan Tinggi
Batas Teritorial
Kota PKN
Poros Pengembangan Strategis Nasional
Kawasan Andalan
Batas ZEE
28
Terima Kasih
29
LAMPIRAN PP NO. 38 Tahun 2002 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
30
DAFTAR PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
31
(No Transcript)
32
(No Transcript)
33
(No Transcript)
34
(No Transcript)
35
(No Transcript)
36
(No Transcript)
37
(No Transcript)
38
(No Transcript)
39
(No Transcript)
40
(No Transcript)
41
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com