Title: PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN
1PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN
PUAP
www.penyuluhthl.wordpress.com Created by Jakes
Sito.SP
2LATAR BELAKANG
- Penduduk miskin dan petani gurem (lt0,3 ha) selama
ini mengalami kesulitan dalam mengakses
permodalan kepada lembaga keuangan untuk
mengembangkan usaha taninya.
- Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP) merupakan strategi untuk penanggulangan
kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja di
perdesaan, sekaligus mengurangi kesenjangan
pembangunan antar wilayah pusat dan daerah serta
antar subsektor.
- PUAP merupakan bagian dari program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang
dikoordinasikan oleh Kantor Menteri Koordinator
Bidang Kesra.
3PERMASALAHAN
- Sangat lambatnya perkembangan usaha agribisnis
sebagai penggerak ekonomi perdesaan yang
disebabkan oleh terbatasnya akses petani terhadap
permodalan, sarana produksi, IPTEK dan pasar. - Lemahnya kelembagaan agribisnis di perdesaan
sehingga belum dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi mitra lembaga keuangan (bank dan
non-bank) maupun pasar.
4BDAPTLR JAMBI
AGRIBISNIS
5AGRIBISNIS
- yaitu
- SEMUA KEGIATAN DI SEKTOR PERTANIAN DIMULAI DARI
PENYEDIAAN SARANA PRODUKSI, PROSES PRODUKSI,
PENANGANAN PASCA PANEN, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN,
SEHINGGA PRODUK TERSEBUT SAMPAI KE KONSUMEN
6PENGADAAN DAN PENYALURAN SARANA SARANA
PRODUKSI
SUB SISTEM AGROINPUT
SUB SISTEM PRODUKSI
USAHATANI (BUDIDAYA PERTANIAN)
SISTEM AGRIBISNIS
AGROINDUSTRI (INDUSTRI PERTANIAN)
SUB SISTEM PENGOLAHAN
PENYALURAN, DISTRIBUSI, PERDAGANGAN DSB
SUB SISTEM PEMASARAN
7TUJUAN PUAP
- Menumbuhkembangkan usaha agribisnis untuk
mengurangi kemiskinan dan pengangguran di
perdesaan. - Meningkatkan kinerja program-program pemerintah
(pusat dan daerah) di sektor pertanian yang
telah ada sebelumnya, utamanya dalam memberikan
akses permodalan untuk mendukung usaha agribisnis
perdesaan. - Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi
perdesaan dalam pengembangan kegiatan usaha
agribisnis. - Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani
menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan
(Bank dan non-Bank) dalam rangka akses ke
permodalan.
8SASARAN
- 10.000 Desa yang mempunyai potensi pertanian.
- 10.000 Gapoktan/ embrio Gapoktan/ kelembagaan/
embrio kelembagaan ekonomi perdesaan, diutamakan
yang dimiliki dan dikelola petani. - Petani (pemilik dan atau penggarap) skala kecil,
buruh tani dan rumah tangga tani. - Usaha-usaha agribisnis yang mempunyai transaksi
hasil usaha harian, mingguan maupun musiman.
9STRATEGI PELAKSANAAN PUAP
- Penajaman arah pengembangan agribisnis perdesaan
sesuai potensi desa. - Pemberdayaan Gapoktan/ embrio Gapoktan/
kelembagaan/ embrio kelembagaan ekonomi perdesaan
melalui pembinaan, pendampingan dan supervisi. - Pemberian bantuan langsung masyarakat sekaligus
kewenangan pengelolaan dana tersebut sebagai aset
Gapoktan/ embrio Gapoktan/ kelembagaan/ embrio
kelembagaan ekonomi perdesaan. - Peningkatan fungsi dan kinerja Gapoktan menjadi
lembaga ekonomi perdesaan yang dimiliki dan
dikelola oleh petani.
10POLA DASAR PUAP
- DIKLAT
- KEPEMIMPINAN
- KEWIRAUSAHAAN
- MANAJEMEN
INSENTIF BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT (BLM)
Penyelia Mitra Tani
GAPOKTAN / EMBRIO GAPOKTAN
KOMITE PENGARAH
PENDAMPING
POKTAN
USAHA PRODUKTIF P E T A N I
11KOMPOSISI KEANGGOTAAN KOMITE PENGARAH
- Pemuka masyarakat
- Wakil dari Kelompok tani (Poktan)
- Pendamping/penyuluh.
12URAIAN TUGAS KOMITE PENGARAH
- Mengarahkan Rencana Usaha Bersama
- Mengarahkan penyaluran bantuan (dalam jumlah
tertentu) pada petani/ kelompok tani - Mengawasi penggunaan dana bantuan PUAP kepada
petani/ kelompok tani.
13KOMPOSISI PENGURUS GAPOKTAN
- Ketua Gapoktan
- Sekretaris Gapoktan
- Unit usaha otonom Gapoktan
14URAIAN TUGAS PENGURUS GAPOKTAN
- Menyusun rencana usaha bersama
- Menyalurkan dana bantuan langsung masyarakat
kepada Petani (pemilik dan atau penggarap) skala
kecil, buruh tani dan rumah tangga tani melalui
kelompok tani - Melaksanakan pertemuan reguler dengan petani dan
komite pengarah - Menyusun laporan kegiatan usaha GAPOKTAN.
15URAIAN TUGAS PENYELIA MITRA TANI
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Teknis dan
Kantor Penyuluhan tingkat kabupaten/kota - Melakukan bimbingan teknis kepada Pendamping
dalam pengembangan usaha agribisnis perdesaan - Melakukan advokasi pengelolaan usaha agribisnis
perdesaan - Membuat laporan perkembangan PUAP di daerah.
16URAIAN TUGAS PENDAMPING
- Melakukan pengenalan potensi desa
- Memberikan bimbingan usaha agribisnis perdesaan
- Membantu memecahkan permasalahan di tingkat
Gapoktan - Memfasilitasi kemudahan aksesibilitas terhadap
sarana produksi, teknologi dan pasar
17RUANG LINGKUP KEGIATAN PUAP
- Pelatihan dan Pemberdayaan
- Bantuan Dana Penguatan Modal
- Pendampingan dan Supervisi
- Pembinaan
- Monitoring dan Evaluasi
18Bagan Alur Koordinasi, Pembinaan, Pengendalian
Pelaporan
Pusat
Tim Pengendali Pusat Operation Room
Propinsi
BPTP
Tim Pembina Propinsi
Penyelia Mitra Tani (Kantor Induk Penyuluh/dinas
terkait)
Kabupaten/Kota
Tim Teknis Kabupaten/Kota
Pembinaan
Pembinaan
Penyuluh Pendamping (10.000 orang)
GAPOKTAN/ EMBRIO GAPOKTAN
POKTAN
USAHA PETANI PRODUKTIF
19ANGGARAN PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PUAP
- Tim Pembina dan Pengendali Pusat
- APBN Pusat
- Tim Pembina Propinsi APBD Propinsi
- Tim Teknis Kab/Kota APBD Kabupaten/Kota
20PENUTUP
- Pelaksanaan PUAP merupakan upaya terobosan
menggerakkan aktifitas agribisnis di perdesaan
dalam rangka mengurangi kemiskinan dan
pengangguran. - PUAP merupakan entry point dan PEREKAT seluruh
program sektor pertanian dan sektor lain yang
terkait dalam program PNPM. - PUAP dilaksanakan secara terintegrasi oleh
seluruh lini sektor pertanian di pusat maupun
daerah, bersama pemangku kepentingan lainnya. - Keberhasilan pelaksanaan PUAP memerlukan komitmen
dari semua Pihak.
21be creative
22be productive
23TERIMA KASIH
Wassalaamu alaikum Wr. Wb.