Hukum Perkawinan dan Benda - PowerPoint PPT Presentation

1 / 14
About This Presentation
Title:

Hukum Perkawinan dan Benda

Description:

Hukum Perkawinan dan Benda Created by Nanda Buchiqa CBP 20110610219 International Program for Law and Syaria Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Hukum Keluarga ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:726
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: Pri132
Category:
Tags: benda | dan | hukum | nanda | perkawinan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Hukum Perkawinan dan Benda


1
Hukum Perkawinan dan Benda
  • Created by
  • Nanda Buchiqa CBP
  • 20110610219
  • International Program for Law and Syaria
  • Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

2
Hukum Keluarga
  • Mengatur antara lain persoalan-persoalan
  • Perkawinan
  • Perceraian 
  • Kekuasaan orang tua
  • Kedudukan anak
  • Perwalian (voogdij)
  • Pengampuan (curatele)

3
  PERKAWINAN
  • Syarat perkawinan
  • Pasal 2 No Pasal 6 UUNo.1 tahun 74.
  • Usia kawin
  • pasal 7 UU No.1 tahun 74
  • Larangan perkawinan
  • Pasal 8 UU No. 1 tahun 74
  • KEKUASAAN ORANG TUA
  • Pasal 45 49 UU no. 1 Tahun 74

4
PERWALIAN  
  • Pasal 50 54 UU no. 1 Th 74
  • 3 Macam perwalian
  • 1. Perwalian menurut UU
  • 2. Perwalian dengan wasiat 
  • 3. Perwalian oleh penunjukan pengadilan

5
  • 3. Hukum HARTA KEKAYAAN
  • Terdiri dari
  • 1.Hukum kebendaaan (Buku II BW)
  • 2.Hukum perikatan (Buku III BW

6
Hukum Kebendaan
  • Adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan
    antara orang dengan kebendaan
  • Diatur dalam Buku II BW
  • Bersifat Tertutup, artinya orang tidak
    diperkenankan menciptakan hak kebendaan diluar
    yang diatur dalam buku II BW
  • Pasal 499
  • Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap
    hak yang dikuasai oleh hak milik

7
  • Hak kebendaan (zakelijke rechten)
  • hak yangdiberikan kpd seseorang, yang memberikan
    kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat
    dipertahankan terhadap setiap orang.
  • Hak kebendaan gtlt Hak perseorangan 
  • hak perseorangan(persoone lijke rechten)
  •  Hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap
    orang tertentu saja. Ex hak tuntutan / penagihan
    kepada seseorang.

8
Menurut BW
  • Pembagian Benda
  • -benda Berwujud
  • -benda tidak berwujud
  • -Benda bergerak
  • -Benda tidak bergerak

9
Benda bergerak
  • a.Karena sifatnya
  • Benda yang dapat dipindah-pindahkan tanpa
    mengubah bentuknya.
  • b.Karena penetapan UU
  • Benda yang oleh UU ditetapkan sebagai benda yang
    bergerak (biasanya berupa hak yang penugasaanya
    bisa dipindah tangankan)

10
  • Benda tidak bergerak
  • Karena sifatnya. Ex tanah
  • Karena tujuan pemakainnya. Ex mesin pabrik
  • Karena UU. Ex hak erfpacht
  • Aturan tentang Hukum benda berkait dengan
    persoalan tanah menurut buku II BW sudah tidak
    berlaku lagi dengan diganti oleh UU No 5/60 (UUPA)

11
Case
  • Seorang laki-laki atau perempuan, ketika belum
    menikah mereka mempunyai hak dan kewajiban yang
    utuh. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan
    kehidupannya, hak dan kewajiban akan harta
    miliknya dan sebagainya. Kemudian setelah mereka
    mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan, maka
    mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi
    satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan
    berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak
    akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban
    mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu
    dalam kehidupannya. Untuk itulah mereka harus
    memahami dan menghormati satu sama lain. Tidak
    merasa salah satu sebagai penguasa dan lainnya
    menjadi budak, tidak merasa salah satu dari
    mereka paling berjasa dan lainnya menumpang.

12
  • Pemahaman tentang hak dan kewajiban ini menjadi
    sangat penting dan sangat mendasar, apabila kita
    akan mengkaji lebih dalam tentang
    konsekuensi-konsekuensi dari kehidupan
    perkawinan, karena dalam kehidupan perkawinan,
    akan melahirkan hak dan kewajiban antara lain
    tentang anak hak kewajiban tentang harta.
    Bahkan kemudian akan kemungkinan pembagian harta
    bila perkawinan putus baik karena perceraian atau
    karena kematian.

13
Solution
  • Kita dapat mengambil beberapa pedoman referensi
    untuk menyelesaikan yaitu
  • Bab VII Harta Benda dalam Perkawinan
  • Pasal 35
  • Pasal 36
  • Pasal 36
  • BAB V Perjanjian Perkawinan
  • Pasal 29

14
Reference
  • http//www.slideshare.net/iycdf/hukum-perdata-1
  • http//www.scribd.com/doc/73365536/Microsoft-Power
    -Point-Hk-Perdatadownload
  • http//www.pustakaskripsi.com/tema-skripsi/power-p
    oint-hukum-perkawinan-berdasarkan-uu-no-1-tahun-19
    74
  • http//majalahtantri.wordpress.com/2009/01/21/tent
    ang-harta-bersama-dalam-perkawinan-menurut-undang-
    undang-perkawinan-no-1-tahun-1974/
  • Modul,Buku Pengantar Hukum perdata
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com