Title: PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS
1Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Layanan
Standar NasionalPendidikan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Next
2FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat. Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Back
Next
3Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Nasional Pendidikan
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Pembiayaan
Standar Pengelolaan
Standar Penilaian Pendidikan
Back
Next
4Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
- Ayat (2)
- Standar Nasional Pendidikan digunakan
- sebagai acuan pengembangan
- Kurikulum
- Tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana
- Pengelolaan
- Pembiayaan
Back
Next
5Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 Ayat (1),
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Ayat (2), Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik.
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Back
Next
6Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi
lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan
kurikulum yang dibuat oleh BSNP.
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Back
Next
7Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
- Pasal 36 ayat (3), Kurikulum disusun sesuai
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan - peningkatan iman dan taqwa
- peningkatan akhlak mulia
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik - keragaman potensi daerah dan lingkungan
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Back
Next
8Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- tuntutan dunia kerja
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- agama
- dinamika perkembangan global
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Back
Next
9Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
- Pasal 37 ayat (1) Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat - Pendidikan agama
- Pendidikan kewarganegaraan
- Bahasa
- Matematika
- IPA
- IPS
- Seni dan budaya
- Pendidikan jasmani dan olahraga
- Keterampilan/kejuruan, dan
- Muatan lokal
Back
Next
10UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 38
Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
- (1)Kerangka dasar dan struktur kurikulum
pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh
pemerintah - (2)Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pendidikan
dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah
Back
Next
11PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 17
Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
- (1)Kurikulum tingkat satuan pendidikan
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat, dan karakteristik peserta didik. - (2)Sekolah dan komite sekolah/madrasah
mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman
pada panduan yg disusun oleh BSNP
Back