PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS

Description:

Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Layanan Layanan Implementasi Peraturan Permen Diknas Pengembangan KTSP PUSAT ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:340
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: Micro1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS


1
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Layanan
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
2
Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
3
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
4
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
BSNP
  • Memantau perkembangan dan evaluasi pelaksanaan
    Permen No. 22 dan 23
  • Mengajukan usul revisi Permen No. 22 dan 23

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
5
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Menggandakan Permen No. 22 dan 23 serta
    mendistribusikan secara nasional
  • Melakukan usaha secara nasional agar sarana dan
    prasarana satuan pendidikan dapat mendukung
    pelaksanaan Permen No. 22 dan 23

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
6
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala
    sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan
    lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan
    penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas
    pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan
    pendidikan
  • Membantu pemerintah provinsi dan
    Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
7
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Mengembangkan model-model kurikulum sebagai
    masukan bagi BSNP
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model-model
    kurikulum inovatif
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum
    untuk pendidikan layanan khusus
  • Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan
    pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan
    kurikulum satuan pendidikan
  • Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22
    dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan
    rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau
    menteri
  • Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang
    pelaksanaan SI dan SKL

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
8
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Ditjen Pendidikan Tinggi
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 di LPTK
  • Memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga
    dosen LPTK

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
9
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Sekretariat Jenderal
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 kepada pemangku
    kepentingan umum

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Home
Next
10
sesuai dengan kewenangannya
Departemen lain
  • Sosialissasi Permen No. 22 dan 23 untuk satuan
    pendidikan Dasar danMenengah dan berkoordinasi
    denhgan Departemen Pendidikan nasional

Home
Next
11
Jadwal Pelaksanaan Kurikulum
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
    menerapkan Permen No. 22 dan 23 mulai tahun
    ajaran 2006/2007
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah
    mulai menerapkan Permen No. 22 dan 23 paling
    lambat tahun ajaran 2009/2010
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
    melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara
    menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh
    Permen No. 22 dan 23 untuk semua tingkatan kelas
    mulai tahun ajaran 2006/2007
  • Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum
    melaksanakan uji coba kurikulum 2004 melaksanakan
    Permen No. 22 dan 23 secara bertahap seperti
    tabel dibawah ini.

PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Back
Next
12
Satuan Pendidikan SD / MI / SDLB
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Jadwal Pelaksanaan Kurikulum
Kelas Tahun Ajaran Tahun Ajaran Tahun Ajaran
Kelas 2006/2007 2007/2008 2008/2009
1 v v v
2 - v v
3 - - v
4 v v v
5 - v v
6 - - v
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Next
Back
13
Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMPLB dan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Pedoman Akses Ke Internet
Layanan
Kelas Tahun Ajaran Tahun Ajaran Tahun Ajaran
Kelas 2006/2007 2007/2008 2008/2009
1 v v v
2 - v v
3 - - v
PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung
Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp.
021-3804248, 3453440, Fax. 021-3508084
Next
Back
14
Pedoman Akses Ke Internet
Peraturan
Hasil Pusat Kurikulum
Implementasi Peraturan
Layanan
  • Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permen
    No. 22 dan 23 untuk satuan pendidikan menengah
    dan satuan pendidikan khusus disesuaikan dengan
    kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di
    provinsi masing-masing.
  • Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan
    Permen No. 22 dan 23 untuk satuan pendidikan
    dasar disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan
    satuan pendidikan dikabupaten/Kota.
  • Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan
    std isi dan SKL satuan pend MI, MTs, MA dan MAK
    yang tidak sesuai dengan kondisi dan kesiapan
    satuan pend.

Back
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com