Title: MANAJEMEN ASURANSI
1MANAJEMEN ASURANSI
PENGERTIAN
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
UU no 2/1992 tentang usaha perasuransian
2MANFAAT ASURANSI
- Rasa aman dan perlindungan
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
- Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit - Berfungsi sebagai tabungan
- Alat penyebaran risiko
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha
3JENIS RISIKO DALAM ASURANSI
- Risiko murni (pure risk) , hanya ada peluang rugi
- Risiko spekulatif (spekulative risk), ada peluang
rugi dan untung - Risiko individu ( individual risk), risiko yang
dihadapi orang sehari-hari - a. Risiko pribadi (personal risk),
mempengaruhi kemampuan seseorang - b. Risiko harta (property risk),
mempengaruhi manfaat/keberadaan barang - 1) kerugian langsung,
kehilangan/kerusakan barang - 2) kerugian tidak langsung, kerugian
yang terjadi akibat kerugian asal (biaya
transportasi akibat mobil hilang) - c. Risiko tanggung gugat (liability risk),
akibat kerugian/lukanya pihak lain
4MANAJEMEN DANA PENSIUN
PENGERTIAN
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun
UU no 11/1992 tentang Dana Pensiun
5TUJUAN PROGRAM PENSIUN
- PEMBERI KERJA
- a. Kewajiban moral, memberikan rasa aman
kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun - b. Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai
loyalitas dan dedikasi yang tinggi ke perusahaan - c. Kompetisi pasar tenaga kerja, dengan
memberikan program pensiun sebagai bagian dari
total kompensasi, diharapkan perusahan memiliki
daya saing dan nilai lebih dalam upaya
memperoleh tenaga kerja yang berkualitas dan
profesional - 2. KARYAWAN
- a. Rasa aman, karyawan akan mendapatkan
penghasilan pada saat memasuki masa pensiun - b. Kompensasi yang baik, karyawan mendapatkan
tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati
pada saat berhenti bekerja/pensiun
6PERATURAN DANA PENSIUN
- Program pensiun (pension plan) selalu dituangkan
dalam bentuk perjanjian yang mengatur - Siapa yang berhak menjadi peserta (karyawan)
- Manfaat apa yang akan diberikan dan dalam bentuk
apa (slide berikut) - Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar
manfaat yang dijanjikan kepada peserta (setelah
pensiun dengan pembayaran lump sum/anuity) - d. Sumber pembiayaan (iuran peserta dan pemberi
kerja, hasil investasi atau pengalihan dari dana
pensiun lain)
7MANFAAT PENSIUN
- PENSIUN NORMAL (NORMAL RETIREMENT)
- Hak karyawan untuk pensiun pada usia paling
rendah, tanpa perlu persetujuan dari pemberi
kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. - PENSIUN DIPERCEPAT (EARLY RETIREMENT)
- Izin pensiun lebih awal sebelum karyawan
mencapai usia pensiun normalnya, dan tetap
mendapatkan manfaat pensiun. - PENSIUN DITUNDA (DEFERED RETIREMENT)
- Hak atas manfaat pensiun bagi peserta pensiun
yang ditunda masa pensiunnya, karena tenaga dan
pikirannya masih dibutuhkan perusahaan. Ia berhak
atas manfaat pensiun meskipun masih bekerja - PENSIUN CACAT (DISABLE RETIREMENT)
- Hak pensiun yang diberikan kepada karyawan yang
mengalami cacat dan dianggap tidak cakap lagi
melaksanakan pekerjaannya