Title: VIKTIMOLOGI
1VIKTIMOLOGI
2- PENGERTIAN VIKIMOLOGI
- SECARA ETIMOLOGIS VICTIMA DAN
- LOGOS
- VICTIMA ? KORBAN
- LOGOS ? PENGETAHUAN (ILMU PENGETAHUAN)
- BEBERAPA DEFINISI
- ZVONIMIR PAUL-SEPAROVIC
- VICTIMOLOGY REFERS TO SCIENCE DEALING WITH THE
STUDY OF THE VICTIM
3- J.E. SAHETAPY
- VIKTIMOLOGI SECARA SINGKAT ADALAH ILMU ATAU
DISIPLIN YANG MEMBAHAS PERMASALAHAN KORBAN DALAM
SEGALA ASPEK. - ARIF GOSITA
- VIKTIMOLOGI ADALAH SUATU STUDI ATAU PENGETAHUAN
ILMIAH YANG MEMPELAJARI MASALAH PENGORBANAN
KRIMINAL SEBAGAI SUATU MASALAH MANUSIA YANG
MERUPAKAN SUATU KENYATAAN SOSIAL
4ARTI KATA KORBAN
- KORBAN MENURUT WEBSTER DAPAT MENGANDUNG BEBERAPA
PENGERTIAN - SUATU MAHLUK HIDUP YANG DIKORBANKAN KEPADA DEWA
ATAU DALAM MELAKSANAKAN UPACARA AGAMA - SESEORANG YANG DIBUNUH, DIANIAYA, DITINDAS YANG
MENGALAMI KERUGIAN ATAU PENDERITAAN
5KEPENDUDUKANKORBAN DALAM SISTEMPERADILAN PIDANA
- KEDUDUKAN KORBAN DALAM CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
SAT INI MASIH BELUM ADIL APABILA DI BANDINGKAN
DENGAN PELAKU - MENIMBULKAN TIADANYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KORBAN DAN TIADANYA PUTUSAN HAKIM YANG MEMENUHI
RASA KEADILAN
6KEDUDUKAN VICTIMOLOGI
- MASIH DIPERDEBATKAN APAKAH MERUPAKAN BAGIAN DARI
KRIMINOLOGI ATAU ILMU YANG MANDIRI - SEPAROVIC MEMBERIKAN DASAR PEMBEDAAN DENGAN
MELIHAT RUANG LINGKUP KAJIAN, APABILA OBJEK
KAJIANNYA KORBAN KEJAHATAN SAJA MAKA MERUPAKAN
BAGIAN KRIMINOLOGI, APABILA LEBIH DARI ITU MAKA
MERUPAKAN ILMU YANG MANDIRI
7PENGERTIAN KORBAN DALAM VICTIMOLOGI
- OBJEK KORBAN DALAM VIKTIMOLOGI DIKENAL DENGAN
KORBAN DALAM KONSEP KEILMUAN (VICTIMOLOGICAL),
ANTARA LAIN - VICTIM OF CRIME VICTIM OF ACCIDENT VICTIM OF
NATURAL DISASTER VICTIM OF ILLEGAL ABUSES OF
PUBLIC POWER VICTIM OF ILLEGAL ABUSES OF
ECONOMIC POWER.
8- DLM SEJARAH DIKENAL BEBERAPA ISTILAH YANG
BERKAITAN DENGAN KORBAN YAITU - SACRIFICUM ? UNTUK PERSEMBAHAN DEWA, PENGAMPUNAN,
PENGHORMATAN, UNGKAPAN TERIMA KASIH, PENEBUSAN
DOSA, DLL - PROPITIATORY ? UNTUK MINTA BELAS KASIH DEWA
- HOLOCAUST ? PENGORBANAN PEMBAKARAN
- KOMUNI ? PENGORBANAN SEBAGIAN YANG SISANYA
DIMAKAN BERSAMA
9MACAM KORBAN DALAM MASYARAKAT
- KORBAN INDIVIDUAL
- YANG MENJADI KORBAN SESEORANG SECARA INDIVIDU EX
KORBAN TINDAK PIDANA - KORBAN KOLEKTIF
- (KORBAN MASYARAKAT)
- ? KORBAN YANG SULIT DILIHAT DENGAN JELAS SEBAGAI
KORBAN EX EKSHIBISIONIS, MEMILIKI BARANG CURIAN - KORBAN DIRI SENDIRI
- ? KORBAN YANG BERKAITAN DENGAN CRIME WITHOUT
VICTIM
10PEMBAGIAN VIKTOMOLOGI
- ZVONIMIR PAUL SEPOROVIC
- 1. VIKTIMOLOGI DALAM ARTI SEMPIT/VICTIMOLOGI
KHUSUS/VICTIMOLOGI PENAL - IN A NORROWER SENSE OF THE TERM, VICTIMOLOGY IS
THE EMPIRICAL SCIENCE CONCERNED WITH THE VICTIMS
OF CRIMES AND OTHER PUNISHABLE ACTS. - EX KORBAN TINDAK PIDANA, KORBAN VENDETA
- 2. VIKTIMOLOGI DALAM ARTI LUAS (GENERAL
VICTIMOLOGY) - IN THE BROADER SENSE OF GENERAL VICTIMOLOGY
COVERS THE TOTALITY OF KNOWLADGE ON VICTIMS IN
GENERAL (VICTIMS OF PUNISHABLE ACT OR ACCIDENT,
VICTIMS OF SOCIETY, OF STATE AND ITS
REPRESENTATIVES OR GROUPS). - EX KORBAN PERKOSAAN, KORBAN KECELAKAAN KERJA
11- 3. VICTIMOLOGI BARU (NEW VICTIMOLOGY)
- SUATU STUDI TERHADAP KORBAN KHUSUSNYA YANG
BERKAITAN DENGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
DAN PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA - KRITIK YANG MEMUNCULKAN VIKTIMOLOGI BARU (TOKOH
R. ELIAS) - KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI TRADISIONAL BERTOLAK
DARI DEFINISI TENTANG KEJAHATAN YAITU SESEORANG
YANG MELANGGAR NORMA, DAN DEFINISI INI CENDERUNG
MEMPERTIMBANGKAN KLAS DALAM HUKUM (TDK ADA HUKUM
YANG NETRAL DAN TDK BERKELAS) - KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI ORTODOK YANG DIMOTORI
OLEH PARA TEHNOKRAT, AHLI DAN PENASIHAT PADA
PENGADILAN CENDERUNG MENGABDI KEPENTINGAN NEGARA
12- PENGUASA HUKUM YANG BERTINDAK MELALUI
APARAT-APARAT TELAH MENDEFINISIKAN HUKUM LEBIH
MERUPAKAN KEPENTINGAN KLAS ATAU KELOMPOKNYA
DARIPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT BANYAK - DENGAN DEMIKIAN KORBAN PELANGGARAN HAM ATAU
PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA
PENGUASA TIDAK KELIHATAN. BARU TERLIHAT SETELAH
HAL TERSEBUT DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG ATAU
DISCOURSE - TUJUAN VIKTIMOLOGI
- TO ANALIZE THE MANIFOLD ASPECT OF THE VICTIMS
PROBLEM - TO EXPLAIN THE CAUSES FOR VICTIMIZATION
- TO DEVELOP A SYSTEM OF MEASURES FOR REDUCING
HUMAN SUFFERING.
13- PERANAN KORBAN
- KORBAN DAPAT DIPANDANG DAPAT MEMAINKAN PERAN DAN
MENJADI UNSUR YANG PENTING DALAM TERJADINYA
TINDAK PIDANA YANG MENIMBULKAN KORBAN. - HENTIG MENHGIPOTESAKAN BAHWA DALAM BEBERAPA HAL
KORBAN MEMBENTUK DAN MENCETAK PENJAHAT DAN
KEJAHATANNYA. - WOLFGANG BERDASAR STUDI DATA STATISTIK DITEMUKAN
BAHWA SATU KORBAN DIANTARA EMPAT KASUS PEMBUNUHAN
IKUT MEMPERCEPAT PEMBUNUHAN.
14- AMIR ? DALAM KASUS PEMERKOSAAN KORBAN
BERPARTISIPASI DAN MEMPERCEPAT SATU DIANTARA LIMA
KASUS PERKOSAAN. - MEIR DAN MEITE DALAM KASUS PERKOSAAN VICTIM
PRECIPTATION (VP) MENCAPAI 4-19 KARENA KELALAIAN
KORBAN
15- MENDELSHON MEMBUAT 6 TIPOLOGI KORBAN
- 1. THE OCMPLETELY INNOCENT VICTIM
- SEBAGAI KORBAN IDEAL CENDERUNG TERJADI PADA
ANAK. - 2. THE VICTIM WITH MINOR AND THE VICTIM DUE
TO HIS IGNORANCE - EX WANITA MENGGODA TTP SALAH ALAMAT
- 3. THE VICTIM AS GUILTY AS THE OFFENDER AND
VOLUNTARY VICTIM - BUNUH DIRI DENGAN MELEMPAR UANG LOGAM
- BUNUH DIRI DENGAN ADHESI
- EUTHANASIA
- SUAMI ISTRI YANG BUNUH DIRI
- 4. THE MOST GUILTY VICTIM AND THE VICTIM AS IS
GUILTY ALONE
16- 5. THE MOST GUILTY VICTIM AND THE VICTIM AS IS
GUILTY ALONE - EX PENYERANG YG MATI AKIBAT PEMBELAAN DIRI DARI
ORANG LAIN YANG DISERANG. - 6. THE SIMULATING VICTIM AND THE IMAGE AS
VICTIM - EX ORANG YANG MENGAKU MENJADI KORBAN DEMI
KEPENTINGAN TERTENTU, PARANOID, HISTERIA ATAU
PIKUN.
17- ? ETIVEOCZZAT A. FATAH
- MEMBUAT TIPOLOGI KORBAN (PERANAN KORBAN)
- NONPARTICIPATING VICTIMS
- LATENT OR PREDISPOSED VICTIM
- PROVOCATIVE VICTIM
- PARTICIPATING VICTIMS
- FALSE VICTIMS.
- RISIKO KORBAN
- SEPAROVIC
- PRIBADI, TERMASUK FAKTOR BIOLOGIS
- EX USIA, JENIS KELAMIN, KESEHATAN (JIWA)
- SOSIAL (KORBAN BUATAN MASYARAKAT)
- EX IMIGRAN, MINORITAS, HUBUNGAN PRIBADI.
- C. FAKTOR SITUASI
- EX KEADAAN KONFLIK, TEMPAT DAN WAKTU.
18- HANS VON HENTIG MEMBUAT TIPOLOGI KORBAN DALAM 13
TIPE MEMAKAI KLASIFIKSI SOSIO BIOLOGI DENGAN
MENDASARKAN FAKTOR PSIKOLOGIS, SOSIAL DAN
BIOLOGIS - 1. THE YOUNG
- LEMAH DALAM JASMANI DAN KEPRIBADIANNYA BELUM
MATANG. - 2. THE FEMALE
- WANITA MUDA MENJADI KORBAN PEMBUNUHAN DAN
SERANGAN SEKSUAL, WANITA TUA KAYA KORBAN
KEJAHATAN HARTA KEKAYAAN. - 3. THE OLD
- GENERASI TUA CENDERUNG MENGAKUMULASI HARTA ?
KORBAN KEJAHATAN DI SISI LAIN ORANG TUA FISIK DAN
MENTALNYA CENDERUNG LEMAH. - 4. THE MENTALLY DEFECTIVE AND OTHER MENTALLY
DERANGED - EX ORANG GILA, PEMINUM, PECANDU OBAT BIUS,
PSIKOPAT DLL, TERHALANG DALAM SETIAP
PERJUANGANNYA MELAWAN KEJAHATAN..
19- 5. IMMIGRANTS
- MUDAH MENJADI KORBAN KARENA KESULATAN BERADAPTASI
DENGAN BAHASA DAN KEBUDAYAAN BARU, SERTA
PENOLAKAN OLEH WARGA SETEMPAT. - 6. MINORITES
- DISKRIMINASI DI BIDANG HUKUM DAN PRASANGKA
RASIAL - 7. DULL NORMALS
- MENJADI KORBAN KARENA KEBODOHANNYA.
- 8. THE DEPRESSED
- ORANG YANG DITEKAN MENJADI MEROSOTNYA KEKUATAN
FISIK MAUPUN MENTAL. - 9. THE ACQUISITIVE
- SIFAT SERAKAH AKAN DIMANFAATKAN OLEH ORANG JAHAT.
20- 10. THE WANTON (ORANG CEROBOH)
- 11. THE LONESOME AND HEARTBROKEN
- EX JACK RIPPER MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI RASA
KESEPIAN DAN PATAH HATI PARA KORBANNYA. - 12. TORMENTORS
- EX SEORANG AYAH YANG ALKOHOLIK DAN SUKA MENYIKSA
KELUARGANYA AKHIRNYA DIBUNUH OLEH ANAKNYA. - 13. THE BLOCKED, EXEMPTED, AND FIGHTING.
21SCHAFER MEMBAGI TIPE KORBAN PADA
PERTANGGUNGJAWABAN KORBAN
- UNRELATED VICTIM
- PROVOCATIVE
- PRECIPITATIVE
- BIOLOGICALLY WEAK VICTIM
- SOCIALLY WEAK VICTIM
- SLF VICTIMIZING VICTIM POLITICAL VICTIM
- RECKLESS - MELAPOR TIDAK
- BARNED TEETERS - LALAI/TIDAK HATI-HATI
22- STEINMETZ MEMBEDAKAN TIGA FAKTOR UTAMA YANG
MEMPUNYAI RISIKO VIKTIMISASI MELIPUTI
ATTRACTIVENESS, PROXIMITY DAN EXPOSURE. - 1. ATTRACTIVENESS
- SECARA LUAS MENGACU PD NILAI BAGI PELAKU TINDAK
PIDANA POTENSIAL MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP
OBYEK TTT - 2. PROXIMITY
- SOSIAL
- GEOGRAFIK
- 3. EXPOSURE
23MENURUT SEPAROVIC ADA BEBERAPA KESIMPUULAN DARI
FAKTA-FAKTA HASIL PERTEMUAN VIKTIMOLOGI YANG ADA
- VIKTIMOLOGI DPT DISEBABKAN OLEH BANYAK FAKTOR
- SEMUA ORG DPT/MUNGKIN MENJAD.I KORBAN
KEJAHATAN/KECELAKAAN. - TIDAK ADA KESERAGAMAN TIPE KORBAN.
- ORANG SANGAT BERBEDA BANYAK DALAM POTENSINYA
UNTUK KEJAHATAN/RESIKO KECELAKAAN DAN PERBEDAAN
INI MENUNJUKKAN KEBERLANJUTAN RESIKO DARI YANG
SANGAT BURUK SAMPAI DENGAN SANGAT BAIK. - KADANG-KADANG, MUNGKIN UNTUK MENGIDENTIFIKASI
KORBAN POTENSIAL/ORANG YANG CENDERUNG MENJADI
KORBAN. - VIKTIMISASI ATAU RESIKO KORBAN DAPAT DIPELAJARI
DAN KADANG-KADANG PADA UMUMNYA DIPREDIKSI SECARA
ILMIAH.
24RESISTUSI DAN KOMPENSASI
- RESTITUSI DAN KOMPENSASI MERUPAKAN BAGIAN ATAS
KEBIJAKAN DALAM UPAYA MENGURANGI
PENDERITAAN/KERUGIAN - RESTITUSI
- PERBAIKAN ATAU RESTORASI PEBAIKAN ATAS KERUGIAN
BAIK, FISIK, MOREL MAUPUN HARTA BENDA, KEDUDUKAN
DAN HAK-HAK KORBAN ATAS SERANGAN PENJAHAT.
MERUPAKAN BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PEJAHAT YANG
BERKARAKTER PIDANA. - DIBAYAR OLEH PENJAHAT (PELAKU)
- BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS TUNTUTAN
KORBAN MELALUI PROSES PIDANA.
25- ? KOMPENSASI
- BERKAITAN DENGAN KESEIMBANGAN KORBAN AKIBAT DARI
PERBUATAN JAHAT. MERUPAKAN INDIKASI
PERTANGGUNGJAWABAN MASYARAKAT ATAS TUNTUTAN
PEMBAYARAN KOMPENSASI YANG BERKARAKTER PERDATA. - KOMPENSASI DIMINTA OLEH KORBAN DALAM BENTUK
PERMOHONAN DAN APABILA DIKABULKAN DIBAYAR OLEH
MASYARAKAT (NEGARA).
26LATAR BELAKANG SEJARAH RESTITUSI(SEJARAH KORBAN)
- SCHAFER MEMBAGI TIGA PERIODE
- THE GOLDEN AGE OF THE VICTIM
- THE DECLINE OF THE VICTIM
- THE REVIVAL OF THE VICTIMS IMPORTANCE.
27THE GOLDEN AGE OF THE VICTIM
- MASYARAKAT PRIMITIF ? ? HUKUM PRIMITIF
- KONTROL SOSIAL PADA INDIVIDU (LAKI-LAKI)
- TANGGUNG JAWAB INDIVIDU (INDIVIDU-INDIVIDU)
- HUBUNGAN KORBAN PELAKU HUBUNGAN TIMBAL BALIK
YANG SEDERAJAD DALAM MEMPERTAHANKAN KEKUASAANNYA. - BENTUK REVANGE (DALAM DENDAM)
HARUS MENJALANKAN HUKUM DENGAN TANGANNYA SENDIRI
SEBAGAI KORBAN, MEMBUAT HUKUM, SEBAGAI JAKSA,
SEBAGAI HAKIM, DAN SEBAGAI EKSEKUTOR.
28LEMBAGA POLITIK BERDASARKAN IKATAN KELUARGA/SUKU
- TIDAK ADA KEKUASAAN SENTRAL YANG BERWENANG
MENENTUKAN KESALAHAN DALAM BENTUK PIDANA
PERKEMBANGAN
? BILA PELAKU TIDAK BAYAR KE KORBAN MAKA AKAN
DIKUCILKAN SEHINGGA PASTI BAYAR KERUGIAN PADA
KORBAN
29BENTUK-BENTUK PEMBAYARAN KEPADA KORBAN
- GANTI KERUGIAN YG BERKARAKTER PDT DAN PUTUS DLM
PROSES PDT. - G.R BERKARAKTER PDT DICAMPUR DGN KARAKTER PDN DGN
PTSN DLM PROSES PDN SHG G.R DIANGGAP BERKARAKTER
PDN. - DENDA YG BERSIFAT RESTITUSI
- KOMPENSASI ATAS KORBAN KEJAHATAN TP BKN PIHAK
PENUNTUT HY SBG PEMOHON - KOMPENSASI THD KORBAN SBG KONSEKWENSI TANGGUNG
JWB NEGERA THD WARGANYA SHG PEMBAYARAN WAJIB DR
NEGARA
30KEBUTUHAN KORBAN (SEPAROVIC)
- KEAMANAN SHG KEJAHATAN TDK TERULANG
- RESTITUSI
- PELAYANAN KEJAHATAN, KONSELING / LAYANAN LAINNYA
- PARTISIPASI AKTIF DALAM PROSES PERADILAN LAINNYA
- MENGHILANGKAN RASA TAKUT THD KEJAHATAN
- PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH / NEGARA
31MANFAAT MEMPERTIMBANGKAN VIKTIMASI (SEPAROVIC)
- PENGURANGAN RESIKO KORBAN
- PENINGKATAN JAMINAN PERLINDUNGAN THD HAK KORBAN
- PENANGGULANGAN KEJAHATAN YANG MEMPERHATIKAN ASPEK
PELAKU PENDERITA LEBIH RASIONAL
32Menurut Barda Nawawi Arief, pengertian
perlindungan korban dapat dilihat dari dua makna
yaitu
- Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban
tindak pidana (berarti perlindungan Hak Asasi
Manusia (HAM) atau kepentingan hukum seseorang) - Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santuan
hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah
menjadi korban tindak pidana (jadi identik
dengan penyantunan korban). Bentuk santunan itu
dapat berupa pemulihan nama baik (rehabilitasi),
pemulihan keseimbangan batin (antara lain dengan
pemanfaatan), pemberian ganti rugi (restitusi,
kompensasi, jaminan/santunan
33Menurut Muladi korban kejahatan perlu dilindungi
karena
- Masyarakat dianggap sebagai suatu wujud system
kepercayaan yang melembaga (system of
institutionalized trust) - Argumen kontrak sosial dan solidaritas sosial
- Penyelesaian konflik
34Perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari
beberapa teori
- Teori utilitas
- Teori tanggung jawab
- Teori ganti rugi
35Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban
kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum
- Asas manfaat
- Asas keadilan
- Asas keseimbangan
- Asas kepastian hukum