VIKTIMOLOGI - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

VIKTIMOLOGI

Description:

VIKTIMOLOGI Perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari beberapa teori: Teori utilitas Teori tanggung jawab Teori ganti rugi Dalam konsep perlindungan hukum ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:193
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 36
Provided by: FHun
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: VIKTIMOLOGI


1
VIKTIMOLOGI
2
  • PENGERTIAN VIKIMOLOGI
  • SECARA ETIMOLOGIS VICTIMA DAN
  • LOGOS
  • VICTIMA ? KORBAN
  • LOGOS ? PENGETAHUAN (ILMU PENGETAHUAN)
  • BEBERAPA DEFINISI
  • ZVONIMIR PAUL-SEPAROVIC
  • VICTIMOLOGY REFERS TO SCIENCE DEALING WITH THE
    STUDY OF THE VICTIM

3
  • J.E. SAHETAPY
  • VIKTIMOLOGI SECARA SINGKAT ADALAH ILMU ATAU
    DISIPLIN YANG MEMBAHAS PERMASALAHAN KORBAN DALAM
    SEGALA ASPEK.
  • ARIF GOSITA
  • VIKTIMOLOGI ADALAH SUATU STUDI ATAU PENGETAHUAN
    ILMIAH YANG MEMPELAJARI MASALAH PENGORBANAN
    KRIMINAL SEBAGAI SUATU MASALAH MANUSIA YANG
    MERUPAKAN SUATU KENYATAAN SOSIAL

4
ARTI KATA KORBAN
  • KORBAN MENURUT WEBSTER DAPAT MENGANDUNG BEBERAPA
    PENGERTIAN
  • SUATU MAHLUK HIDUP YANG DIKORBANKAN KEPADA DEWA
    ATAU DALAM MELAKSANAKAN UPACARA AGAMA
  • SESEORANG YANG DIBUNUH, DIANIAYA, DITINDAS YANG
    MENGALAMI KERUGIAN ATAU PENDERITAAN

5
KEPENDUDUKANKORBAN DALAM SISTEMPERADILAN PIDANA
  • KEDUDUKAN KORBAN DALAM CRIMINAL JUSTICE SYSTEM
    SAT INI MASIH BELUM ADIL APABILA DI BANDINGKAN
    DENGAN PELAKU
  • MENIMBULKAN TIADANYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
    KORBAN DAN TIADANYA PUTUSAN HAKIM YANG MEMENUHI
    RASA KEADILAN

6
KEDUDUKAN VICTIMOLOGI
  • MASIH DIPERDEBATKAN APAKAH MERUPAKAN BAGIAN DARI
    KRIMINOLOGI ATAU ILMU YANG MANDIRI
  • SEPAROVIC MEMBERIKAN DASAR PEMBEDAAN DENGAN
    MELIHAT RUANG LINGKUP KAJIAN, APABILA OBJEK
    KAJIANNYA KORBAN KEJAHATAN SAJA MAKA MERUPAKAN
    BAGIAN KRIMINOLOGI, APABILA LEBIH DARI ITU MAKA
    MERUPAKAN ILMU YANG MANDIRI

7
PENGERTIAN KORBAN DALAM VICTIMOLOGI
  • OBJEK KORBAN DALAM VIKTIMOLOGI DIKENAL DENGAN
    KORBAN DALAM KONSEP KEILMUAN (VICTIMOLOGICAL),
    ANTARA LAIN
  • VICTIM OF CRIME VICTIM OF ACCIDENT VICTIM OF
    NATURAL DISASTER VICTIM OF ILLEGAL ABUSES OF
    PUBLIC POWER VICTIM OF ILLEGAL ABUSES OF
    ECONOMIC POWER.

8
  • DLM SEJARAH DIKENAL BEBERAPA ISTILAH YANG
    BERKAITAN DENGAN KORBAN YAITU
  • SACRIFICUM ? UNTUK PERSEMBAHAN DEWA, PENGAMPUNAN,
    PENGHORMATAN, UNGKAPAN TERIMA KASIH, PENEBUSAN
    DOSA, DLL
  • PROPITIATORY ? UNTUK MINTA BELAS KASIH DEWA
  • HOLOCAUST ? PENGORBANAN PEMBAKARAN
  • KOMUNI ? PENGORBANAN SEBAGIAN YANG SISANYA
    DIMAKAN BERSAMA

9
MACAM KORBAN DALAM MASYARAKAT
  • KORBAN INDIVIDUAL
  • YANG MENJADI KORBAN SESEORANG SECARA INDIVIDU EX
    KORBAN TINDAK PIDANA
  • KORBAN KOLEKTIF
  • (KORBAN MASYARAKAT)
  • ? KORBAN YANG SULIT DILIHAT DENGAN JELAS SEBAGAI
    KORBAN EX EKSHIBISIONIS, MEMILIKI BARANG CURIAN
  • KORBAN DIRI SENDIRI
  • ? KORBAN YANG BERKAITAN DENGAN CRIME WITHOUT
    VICTIM

10
PEMBAGIAN VIKTOMOLOGI
  • ZVONIMIR PAUL SEPOROVIC
  • 1. VIKTIMOLOGI DALAM ARTI SEMPIT/VICTIMOLOGI
    KHUSUS/VICTIMOLOGI PENAL
  • IN A NORROWER SENSE OF THE TERM, VICTIMOLOGY IS
    THE EMPIRICAL SCIENCE CONCERNED WITH THE VICTIMS
    OF CRIMES AND OTHER PUNISHABLE ACTS.
  • EX KORBAN TINDAK PIDANA, KORBAN VENDETA
  • 2. VIKTIMOLOGI DALAM ARTI LUAS (GENERAL
    VICTIMOLOGY)
  • IN THE BROADER SENSE OF GENERAL VICTIMOLOGY
    COVERS THE TOTALITY OF KNOWLADGE ON VICTIMS IN
    GENERAL (VICTIMS OF PUNISHABLE ACT OR ACCIDENT,
    VICTIMS OF SOCIETY, OF STATE AND ITS
    REPRESENTATIVES OR GROUPS).
  • EX KORBAN PERKOSAAN, KORBAN KECELAKAAN KERJA

11
  • 3. VICTIMOLOGI BARU (NEW VICTIMOLOGY)
  • SUATU STUDI TERHADAP KORBAN KHUSUSNYA YANG
    BERKAITAN DENGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN
    DAN PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
  • KRITIK YANG MEMUNCULKAN VIKTIMOLOGI BARU (TOKOH
    R. ELIAS)
  • KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI TRADISIONAL BERTOLAK
    DARI DEFINISI TENTANG KEJAHATAN YAITU SESEORANG
    YANG MELANGGAR NORMA, DAN DEFINISI INI CENDERUNG
    MEMPERTIMBANGKAN KLAS DALAM HUKUM (TDK ADA HUKUM
    YANG NETRAL DAN TDK BERKELAS)
  • KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI ORTODOK YANG DIMOTORI
    OLEH PARA TEHNOKRAT, AHLI DAN PENASIHAT PADA
    PENGADILAN CENDERUNG MENGABDI KEPENTINGAN NEGARA

12
  • PENGUASA HUKUM YANG BERTINDAK MELALUI
    APARAT-APARAT TELAH MENDEFINISIKAN HUKUM LEBIH
    MERUPAKAN KEPENTINGAN KLAS ATAU KELOMPOKNYA
    DARIPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT BANYAK
  • DENGAN DEMIKIAN KORBAN PELANGGARAN HAM ATAU
    PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN YANG DILAKUKAN OLEH PARA
    PENGUASA TIDAK KELIHATAN. BARU TERLIHAT SETELAH
    HAL TERSEBUT DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG ATAU
    DISCOURSE
  • TUJUAN VIKTIMOLOGI
  • TO ANALIZE THE MANIFOLD ASPECT OF THE VICTIMS
    PROBLEM
  • TO EXPLAIN THE CAUSES FOR VICTIMIZATION
  • TO DEVELOP A SYSTEM OF MEASURES FOR REDUCING
    HUMAN SUFFERING.

13
  • PERANAN KORBAN
  • KORBAN DAPAT DIPANDANG DAPAT MEMAINKAN PERAN DAN
    MENJADI UNSUR YANG PENTING DALAM TERJADINYA
    TINDAK PIDANA YANG MENIMBULKAN KORBAN.
  • HENTIG MENHGIPOTESAKAN BAHWA DALAM BEBERAPA HAL
    KORBAN MEMBENTUK DAN MENCETAK PENJAHAT DAN
    KEJAHATANNYA.
  • WOLFGANG BERDASAR STUDI DATA STATISTIK DITEMUKAN
    BAHWA SATU KORBAN DIANTARA EMPAT KASUS PEMBUNUHAN
    IKUT MEMPERCEPAT PEMBUNUHAN.

14
  • AMIR ? DALAM KASUS PEMERKOSAAN KORBAN
    BERPARTISIPASI DAN MEMPERCEPAT SATU DIANTARA LIMA
    KASUS PERKOSAAN.
  • MEIR DAN MEITE DALAM KASUS PERKOSAAN VICTIM
    PRECIPTATION (VP) MENCAPAI 4-19 KARENA KELALAIAN
    KORBAN

15
  • MENDELSHON MEMBUAT 6 TIPOLOGI KORBAN
  • 1. THE OCMPLETELY INNOCENT VICTIM
  • SEBAGAI KORBAN IDEAL CENDERUNG TERJADI PADA
    ANAK.
  • 2. THE VICTIM WITH MINOR AND THE VICTIM DUE
    TO HIS IGNORANCE
  • EX WANITA MENGGODA TTP SALAH ALAMAT
  • 3. THE VICTIM AS GUILTY AS THE OFFENDER AND
    VOLUNTARY VICTIM
  • BUNUH DIRI DENGAN MELEMPAR UANG LOGAM
  • BUNUH DIRI DENGAN ADHESI
  • EUTHANASIA
  • SUAMI ISTRI YANG BUNUH DIRI
  • 4. THE MOST GUILTY VICTIM AND THE VICTIM AS IS
    GUILTY ALONE

16
  • 5. THE MOST GUILTY VICTIM AND THE VICTIM AS IS
    GUILTY ALONE
  • EX PENYERANG YG MATI AKIBAT PEMBELAAN DIRI DARI
    ORANG LAIN YANG DISERANG.
  • 6. THE SIMULATING VICTIM AND THE IMAGE AS
    VICTIM
  • EX ORANG YANG MENGAKU MENJADI KORBAN DEMI
    KEPENTINGAN TERTENTU, PARANOID, HISTERIA ATAU
    PIKUN.

17
  • ? ETIVEOCZZAT A. FATAH
  • MEMBUAT TIPOLOGI KORBAN (PERANAN KORBAN)
  • NONPARTICIPATING VICTIMS
  • LATENT OR PREDISPOSED VICTIM
  • PROVOCATIVE VICTIM
  • PARTICIPATING VICTIMS
  • FALSE VICTIMS.
  • RISIKO KORBAN
  • SEPAROVIC
  • PRIBADI, TERMASUK FAKTOR BIOLOGIS
  • EX USIA, JENIS KELAMIN, KESEHATAN (JIWA)
  • SOSIAL (KORBAN BUATAN MASYARAKAT)
  • EX IMIGRAN, MINORITAS, HUBUNGAN PRIBADI.
  • C. FAKTOR SITUASI
  • EX KEADAAN KONFLIK, TEMPAT DAN WAKTU.

18
  • HANS VON HENTIG MEMBUAT TIPOLOGI KORBAN DALAM 13
    TIPE MEMAKAI KLASIFIKSI SOSIO BIOLOGI DENGAN
    MENDASARKAN FAKTOR PSIKOLOGIS, SOSIAL DAN
    BIOLOGIS
  • 1. THE YOUNG
  • LEMAH DALAM JASMANI DAN KEPRIBADIANNYA BELUM
    MATANG.
  • 2. THE FEMALE
  • WANITA MUDA MENJADI KORBAN PEMBUNUHAN DAN
    SERANGAN SEKSUAL, WANITA TUA KAYA KORBAN
    KEJAHATAN HARTA KEKAYAAN.
  • 3. THE OLD
  • GENERASI TUA CENDERUNG MENGAKUMULASI HARTA ?
    KORBAN KEJAHATAN DI SISI LAIN ORANG TUA FISIK DAN
    MENTALNYA CENDERUNG LEMAH.
  • 4. THE MENTALLY DEFECTIVE AND OTHER MENTALLY
    DERANGED
  • EX ORANG GILA, PEMINUM, PECANDU OBAT BIUS,
    PSIKOPAT DLL, TERHALANG DALAM SETIAP
    PERJUANGANNYA MELAWAN KEJAHATAN..

19
  • 5. IMMIGRANTS
  • MUDAH MENJADI KORBAN KARENA KESULATAN BERADAPTASI
    DENGAN BAHASA DAN KEBUDAYAAN BARU, SERTA
    PENOLAKAN OLEH WARGA SETEMPAT.
  • 6. MINORITES
  • DISKRIMINASI DI BIDANG HUKUM DAN PRASANGKA
    RASIAL
  • 7. DULL NORMALS
  • MENJADI KORBAN KARENA KEBODOHANNYA.
  • 8. THE DEPRESSED
  • ORANG YANG DITEKAN MENJADI MEROSOTNYA KEKUATAN
    FISIK MAUPUN MENTAL.
  • 9. THE ACQUISITIVE
  • SIFAT SERAKAH AKAN DIMANFAATKAN OLEH ORANG JAHAT.

20
  • 10. THE WANTON (ORANG CEROBOH)
  • 11. THE LONESOME AND HEARTBROKEN
  • EX JACK RIPPER MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI RASA
    KESEPIAN DAN PATAH HATI PARA KORBANNYA.
  • 12. TORMENTORS
  • EX SEORANG AYAH YANG ALKOHOLIK DAN SUKA MENYIKSA
    KELUARGANYA AKHIRNYA DIBUNUH OLEH ANAKNYA.
  • 13. THE BLOCKED, EXEMPTED, AND FIGHTING.

21
SCHAFER MEMBAGI TIPE KORBAN PADA
PERTANGGUNGJAWABAN KORBAN
  • UNRELATED VICTIM
  • PROVOCATIVE
  • PRECIPITATIVE
  • BIOLOGICALLY WEAK VICTIM
  • SOCIALLY WEAK VICTIM
  • SLF VICTIMIZING VICTIM POLITICAL VICTIM
  • RECKLESS - MELAPOR TIDAK
  • BARNED TEETERS - LALAI/TIDAK HATI-HATI

22
  • STEINMETZ MEMBEDAKAN TIGA FAKTOR UTAMA YANG
    MEMPUNYAI RISIKO VIKTIMISASI MELIPUTI
    ATTRACTIVENESS, PROXIMITY DAN EXPOSURE.
  • 1. ATTRACTIVENESS
  • SECARA LUAS MENGACU PD NILAI BAGI PELAKU TINDAK
    PIDANA POTENSIAL MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP
    OBYEK TTT
  • 2. PROXIMITY
  • SOSIAL
  • GEOGRAFIK
  • 3. EXPOSURE

23
MENURUT SEPAROVIC ADA BEBERAPA KESIMPUULAN DARI
FAKTA-FAKTA HASIL PERTEMUAN VIKTIMOLOGI YANG ADA
  1. VIKTIMOLOGI DPT DISEBABKAN OLEH BANYAK FAKTOR
  2. SEMUA ORG DPT/MUNGKIN MENJAD.I KORBAN
    KEJAHATAN/KECELAKAAN.
  3. TIDAK ADA KESERAGAMAN TIPE KORBAN.
  4. ORANG SANGAT BERBEDA BANYAK DALAM POTENSINYA
    UNTUK KEJAHATAN/RESIKO KECELAKAAN DAN PERBEDAAN
    INI MENUNJUKKAN KEBERLANJUTAN RESIKO DARI YANG
    SANGAT BURUK SAMPAI DENGAN SANGAT BAIK.
  5. KADANG-KADANG, MUNGKIN UNTUK MENGIDENTIFIKASI
    KORBAN POTENSIAL/ORANG YANG CENDERUNG MENJADI
    KORBAN.
  6. VIKTIMISASI ATAU RESIKO KORBAN DAPAT DIPELAJARI
    DAN KADANG-KADANG PADA UMUMNYA DIPREDIKSI SECARA
    ILMIAH.

24
RESISTUSI DAN KOMPENSASI
  • RESTITUSI DAN KOMPENSASI MERUPAKAN BAGIAN ATAS
    KEBIJAKAN DALAM UPAYA MENGURANGI
    PENDERITAAN/KERUGIAN
  • RESTITUSI
  • PERBAIKAN ATAU RESTORASI PEBAIKAN ATAS KERUGIAN
    BAIK, FISIK, MOREL MAUPUN HARTA BENDA, KEDUDUKAN
    DAN HAK-HAK KORBAN ATAS SERANGAN PENJAHAT.
    MERUPAKAN BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PEJAHAT YANG
    BERKARAKTER PIDANA.
  • DIBAYAR OLEH PENJAHAT (PELAKU)
  • BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS TUNTUTAN
    KORBAN MELALUI PROSES PIDANA.

25
  • ? KOMPENSASI
  • BERKAITAN DENGAN KESEIMBANGAN KORBAN AKIBAT DARI
    PERBUATAN JAHAT. MERUPAKAN INDIKASI
    PERTANGGUNGJAWABAN MASYARAKAT ATAS TUNTUTAN
    PEMBAYARAN KOMPENSASI YANG BERKARAKTER PERDATA.
  • KOMPENSASI DIMINTA OLEH KORBAN DALAM BENTUK
    PERMOHONAN DAN APABILA DIKABULKAN DIBAYAR OLEH
    MASYARAKAT (NEGARA).

26
LATAR BELAKANG SEJARAH RESTITUSI(SEJARAH KORBAN)
  • SCHAFER MEMBAGI TIGA PERIODE
  • THE GOLDEN AGE OF THE VICTIM
  • THE DECLINE OF THE VICTIM
  • THE REVIVAL OF THE VICTIMS IMPORTANCE.

27
THE GOLDEN AGE OF THE VICTIM
  • MASYARAKAT PRIMITIF ? ? HUKUM PRIMITIF
  • KONTROL SOSIAL PADA INDIVIDU (LAKI-LAKI)
  • TANGGUNG JAWAB INDIVIDU (INDIVIDU-INDIVIDU)
  • HUBUNGAN KORBAN PELAKU HUBUNGAN TIMBAL BALIK
    YANG SEDERAJAD DALAM MEMPERTAHANKAN KEKUASAANNYA.
  • BENTUK REVANGE (DALAM DENDAM)

HARUS MENJALANKAN HUKUM DENGAN TANGANNYA SENDIRI
SEBAGAI KORBAN, MEMBUAT HUKUM, SEBAGAI JAKSA,
SEBAGAI HAKIM, DAN SEBAGAI EKSEKUTOR.
28
LEMBAGA POLITIK BERDASARKAN IKATAN KELUARGA/SUKU
  • TIDAK ADA KEKUASAAN SENTRAL YANG BERWENANG
    MENENTUKAN KESALAHAN DALAM BENTUK PIDANA

PERKEMBANGAN
? BILA PELAKU TIDAK BAYAR KE KORBAN MAKA AKAN
DIKUCILKAN SEHINGGA PASTI BAYAR KERUGIAN PADA
KORBAN
29
BENTUK-BENTUK PEMBAYARAN KEPADA KORBAN
  1. GANTI KERUGIAN YG BERKARAKTER PDT DAN PUTUS DLM
    PROSES PDT.
  2. G.R BERKARAKTER PDT DICAMPUR DGN KARAKTER PDN DGN
    PTSN DLM PROSES PDN SHG G.R DIANGGAP BERKARAKTER
    PDN.
  3. DENDA YG BERSIFAT RESTITUSI
  4. KOMPENSASI ATAS KORBAN KEJAHATAN TP BKN PIHAK
    PENUNTUT HY SBG PEMOHON
  5. KOMPENSASI THD KORBAN SBG KONSEKWENSI TANGGUNG
    JWB NEGERA THD WARGANYA SHG PEMBAYARAN WAJIB DR
    NEGARA

30
KEBUTUHAN KORBAN (SEPAROVIC)
  1. KEAMANAN SHG KEJAHATAN TDK TERULANG
  2. RESTITUSI
  3. PELAYANAN KEJAHATAN, KONSELING / LAYANAN LAINNYA
  4. PARTISIPASI AKTIF DALAM PROSES PERADILAN LAINNYA
  5. MENGHILANGKAN RASA TAKUT THD KEJAHATAN
  6. PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH / NEGARA

31
MANFAAT MEMPERTIMBANGKAN VIKTIMASI (SEPAROVIC)
  1. PENGURANGAN RESIKO KORBAN
  2. PENINGKATAN JAMINAN PERLINDUNGAN THD HAK KORBAN
  3. PENANGGULANGAN KEJAHATAN YANG MEMPERHATIKAN ASPEK
    PELAKU PENDERITA LEBIH RASIONAL

32
Menurut Barda Nawawi Arief, pengertian
perlindungan korban dapat dilihat dari dua makna
yaitu
  1. Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban
    tindak pidana (berarti perlindungan Hak Asasi
    Manusia (HAM) atau kepentingan hukum seseorang)
  2. Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santuan
    hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah
    menjadi korban tindak pidana (jadi identik
    dengan penyantunan korban). Bentuk santunan itu
    dapat berupa pemulihan nama baik (rehabilitasi),
    pemulihan keseimbangan batin (antara lain dengan
    pemanfaatan), pemberian ganti rugi (restitusi,
    kompensasi, jaminan/santunan

33
Menurut Muladi korban kejahatan perlu dilindungi
karena
  1. Masyarakat dianggap sebagai suatu wujud system
    kepercayaan yang melembaga (system of
    institutionalized trust)
  2. Argumen kontrak sosial dan solidaritas sosial
  3. Penyelesaian konflik

34
Perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari
beberapa teori
  1. Teori utilitas
  2. Teori tanggung jawab
  3. Teori ganti rugi

35
Dalam konsep perlindungan hukum terhadap korban
kejahatan, terkandung pula beberapa asas hukum
  1. Asas manfaat
  2. Asas keadilan
  3. Asas keseimbangan
  4. Asas kepastian hukum
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com