SIMULASI PENGANGGARAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 31
About This Presentation
Title:

SIMULASI PENGANGGARAN

Description:

Title: BB332/M/KPTS/2002 Author: Z Last modified by: nugroho Created Date: 9/30/2002 2:36:24 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:95
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Z6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SIMULASI PENGANGGARAN


1
SIMULASI PENGANGGARAN
BAHAN AJAR WORKSHOP DITJEN ANGGARAN JAKARTA, 10
JULI 2012
Ir. ARIFFIN AZIZS, MT AHLI MADYA JAFUNG TBP
2
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN
SKEMATIK
Klasifikasi
Standar Luas
BIAYA PEKERJAAN STANDAR
Standar Jumlah Lantai
PEMBANGUNAN BANGUNAN BARU
HSBGN
Non-Standar Bgn Lingk
PERAWATAN BANGUNAN
BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR
Non-Standar Lainnya
Non-Standar Fungsi Khusus
3
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
A. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 5,
1. Klasifikasi bangunan gedung negara
didasarkan pada kompleksitas. 2.
Klasifikasi bangunan gedung negara meliputi
bangunan sederhana, bangunan tidak
sederhana, dan bangunan khusus. a.
Bangunan sederhana, merupakan bangunan gedung
negara dengan teknologi dan
spesifikasi sederhana. b. Bangunan tidak
sederhana, merupakan bangunan gedung
negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak
sederhana. c. Bangunan khusus, merupakan
bangunan gedung negara dengan
fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi
bangunan gedung negara diatur dengan
Peraturan Menteri.
4
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Klasifikasi bangunan khusus, ditetapkan
berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang
dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan
kewajaran harga yang berlaku.
5
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
B. Standar Luas Bangunan Gedung Negara
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 6, 7, 8, 9.
1. Standar luas gedung kantor a. Standar
luas ruang gedung kantor, adalah 1).
Rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi per personel
(Catt Untuk Klasifikasi Bangunan
tidak sederhana) 2). Rata-rata 9,6
(sembilan koma enam) meter persegi per
personel (Catt Untuk Klasifikasi Bangunan
sederhana) b. Bangunan gedung kantor yang
memerlukan ruang pelayanan, luasnya
dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis
kebutuhan c. Rincian standar luas
ruang gedung kantor dan ruang penunjang
tercantum dalam lampiran I. (Penambahan
25 Luas Ruang Untuk Sirkulasi)
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Luas
bangunan gedung negara diatur dengan
Peraturan Menteri.
6
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
C. Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 10.
1. Jumlah lantai bangunan gedung negara
ditetapkan paling banyak 8 (delapan)
lantai. 2. Jumlah lantai rumah negara yang
tidak berupa rumah susun ditetapkan paling
banyak 2 (dua) lantai. 3. Bangunan gedung negara
yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Menteri. 4. Jumlah lantai bangunan gedung
negara yang berpengaruh pada Koefisien
/faktor pengali jumlah lantai bangunan,
besarannya ditetapkan oleh Menteri.
7
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Tabel Koefisien / Faktor Pengali Jumlah Lantai
bangunan, sbb
Jumlah Lantai Bangunan Koefisien / Faktor Pengali
   
Bangunan 2 Lantai 1,090
Bangunan 3 Lantai 1,120
Bangunan 4 Lantai 1,135
Bangunan 5 Lantai 1,162
Bangunan 6 Lantai 1,197
Bangunan 7 Lantai 1,236
Bangunan 8 Lantai 1,265
8
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
D. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan
Gedung Negara (HSBGN) PERPRES No. 73
Tahun 2011 Pasal 15.
  • Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung
    Negara
  • Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung
  • negara ditetapkan secara berkala oleh
    Bupati/Walikota.
  • Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung
  • negara untuk Provinsi DKI Jakarta
    ditetapkan oleh
  • Gubernur DKI Jakarta.
  • Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung
    negara
  • dihitung berdasarkan formula perhitungan
    standar harga
  • satuan tertinggi yang ditetapkan oleh
    Menteri.

9
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
MODEL FORMULA HSBGN
? Vn X Hn
HSBGN
Ltb X K
HSBGN Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Vn
Kuantitas (Volume) komponen bangunan Pek.
Standar Ltb Luas total
lantai bangunan Hn Harga komponen bangunan
Pek. Standar K Koefisien jumlah lantai
10
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
No KOMPONEN BANGUNAN SUB KOMPONEN BANGUNAN BOBOT () BOBOT () TAHAPAN TAHAPAN
No KOMPONEN BANGUNAN SUB KOMPONEN BANGUNAN TERHADAP SELURUH BANGUNAN BOBOT MAKSIMUM BOBOT YANG DI BANGUN NILAI ()
1. Pondasi PONDASI 10.00 100.00
2. Struktur KOLOM, BALOK RING BALK 27.00 100.00
2. Struktur PLESTERAN 2.00 100.00
3. A t a p RANGKA ATAP 8.00 100.00
3. A t a p PENUTUP ATAP 2.00 100.00
4. Langit-Langit RANGKA LANGIT-LANGIT 3.50 100.00
4. Langit-Langit PENUTUP LANGIT-LANGIT 4.50 100.00
5. Dinding BATU BATA/ PARTISI 4.50 100.00
5. Dinding PLESTERAN 1.75 100.00
5. Dinding KACA 1.25 100.00
5. Dinding PINTU 1.00 100.00
5. Dinding KOSEN 1.50 100.00
6 Lantai PENUTUP LANTAI 10.00 100.00
7. Utilitas INSTALASI LISTRIK 5.00 100.00
7. Utilitas INSTALASI AIR 1.50 100.00
7. Utilitas DRAINASE LLIMBAH 1.50 100.00
8. Finishing FINISHING STRUKTUR (CAT) 1.00 100.00
8. Finishing FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4.00 100.00
8. Finishing FINISHING DINDING (CAT) 6.00 100.00
8. Finishing FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) 4.00 100.00
JUMLAH NILAI PEKERJAAN STANDAR JUMLAH NILAI PEKERJAAN STANDAR 100.00
11
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A1 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
PEMERINTAH/LEMBAGA TINGGI/TERTINGGI NEGARA
NO URAIAN URAIAN KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KETERANGAN
NO URAIAN URAIAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS KHUSUS KHUSUS KETERANGAN
A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN  
1. Jarak Antar Bangunan 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
2. Ketinggian Bangunan 2. Ketinggian Bangunan maksimum 2 lantai maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
3. Ketinggian Langit-langit 3. Ketinggian Langit-langit min. 2,80 m min. 2,80 m min. 2,80 m min. 2,80 m min. 2,80 m sesuai fungsi Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
4. Koefisien Dasar Bangunan 4. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
5. Koefisien Lantai Bangunan 5. Koefisien Lantai Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
6. Koefisien Dasar Hijau 6. Koefisien Dasar Hijau Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
7. Garis sempadan 7. Garis sempadan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
8. Wujud Arsitektur 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi kaidah arsitektur sesuai fungsi kaidah arsitektur sesuai fungsi kaidah arsitektur sesuai fungsi kaidah arsitektur Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
9. Pagar Halaman ) 9. Pagar Halaman ) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan
10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan ) Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
  - parkir kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
  - aksesibiltas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
  - drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
  - pembuangan sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara tersedia tempat pembuangan sampah sementara tersedia tempat pembuangan sampah sementara tersedia tempat pembuangan sampah sementara tersedia tempat pembuangan sampah sementara tersedia tempat pembuangan sampah sementara Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
  - pembuangan limbah tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
  - penerangan halaman tersedia penerangan halaman tersedia penerangan halaman tersedia penerangan halaman tersedia penerangan halaman tersedia penerangan halaman tersedia penerangan halaman Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.  
12
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN URAIAN KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KETERANGAN KETERANGAN
NO URAIAN URAIAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS KHUSUS KETERANGAN KETERANGAN
B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN    
    1. Bahan Penutup Lantai 1. Bahan Penutup Lantai keramik, vinil, tegel PC marmer lokal, keramik, vinil,kayu marmer lokal, keramik, vinil,kayu marmer lokal, keramik, vinil,kayu marmer lokal, keramik, vinil,kayu Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat
    2. Bahan Dinding Luar 2. Bahan Dinding Luar bata, batako diplester dan dicat, kaca bata, batako diplester dicat /dilapis keramik, kaca,panil beton ringan bata, batako diplester dicat /dilapis keramik, kaca,panil beton ringan bata, batako diplester dicat/dilapis keramik, kaca,panil beton ringan bata, batako diplester dicat/dilapis keramik, kaca,panil beton ringan Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat
    3. Bahan Dinding Dalam 3. Bahan Dinding Dalam bata, batako diples ter dan dicat, kaca, partisi kayu lapis bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, partisi gipsum bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, partisi gipsum bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca partisi gipsum bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca partisi gipsum Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat
    4. Penutup Plafond 4. Penutup Plafond kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat
    5. Bahan Penutup Atap 5. Bahan Penutup Atap genteng, asbes, seng, sirap genteng keramik, alum unium gelombang dicat genteng keramik, alum unium gelombang dicat genteng keramik, alum unium gelombang dicat genteng keramik, alum unium gelombang dicat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat
    6. Bahan Kosen dan Daun Pintu 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu kayu dicat/ aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat
C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 
            1. Pondasi batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat)       beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            3. Kolom beton bertulang K-200 baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-200 baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-200 baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            4. Balok beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            5. Rangka Atap kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
13
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN  KLASIFIKASI   KLASIFIKASI   KLASIFIKASI   KLASIFIKASI  KETERANGAN
NO URAIAN SEDERHANA SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS KETERANGAN
D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN
                          1. Air Bersih PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek  
                          2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan  
                          3. Pembuangan Air Kotor bak penampung bak penampung bak penampung bak penampung  
                          4. Pembuangan Kotoran bak penampung bak penampung bak penampung bak penampung  
                          5. Bak SeptikTank resapan berdasarkan kebutuhan berdasarkan kebutuhan berdasarkan kebutuhan berdasarkan kebutuhan  
                          6. Sarana Pengamanan thp. Bahaya Kebakaran ) Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku  
                          7. Sumber daya listrik ) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi)  
                          8. Penerangan penerangan alam dan buatan 100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi ruang serta SNI yang berlaku 100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi ruang serta SNI yang berlaku 100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi ruang serta SNI yang berlaku 100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi ruang serta SNI yang berlaku  
                          9. Tata Udara 6-10 bukaan atau dengan tata udara buatan (AC) 6-10 bukaan atau dengan tata udara buatan (AC) 6-10 bukaan atau dengan tata udara buatan (AC) 6-10 bukaan atau dengan tata udara buatan (AC) dihitung sesuai SNI yang berlaku.
                          10. Sarana Transportasi Vertikal ) tidak diperlukan tidak diperlukan untuk bangunan di atas 4 lantai dapat menggunakan Lift , sesuai SNI yang berlaku untuk bangunan di atas 4 lantai dapat menggunakan Lift , sesuai SNI yang berlaku dihitung sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan
                          11. Aksesibilitas bagi penyandang cacat) Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana.  
                          12. Telepon ) sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan  
                          13. Penangkal petir penangkal petir lokal penangkal petir lokal penangkal petir lokal penangkal petir lokal  
E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN
        Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat)   lebar minimal 1, 20 m, dan bukan tangga putar lebar minimal 1, 20 m, dan bukan tangga putar jarak antar tangga aksimum 45 m (jarak bisa 1,5 kali bila menggunakan sprinkler)
        2. Tanda Penunjuk Arah 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau jelas, dasar putih huruf hijau jelas, dasar putih huruf hijau  
        3. Pintu 3. Pintu lebar min.0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar lebar min.0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar lebar min.0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar  
        4 Koridor/selasar 4 Koridor/selasar lebar min.1,80 m lebar min.1,80 m lebar min.1,80 m  
14
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH
NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KETERANGAN
NO URAIAN Khusus Tipe A Khusus Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E Tipe C,D, dan E KETERANGAN
A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN  
1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
2. Ketinggian Bangunan Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
3. Ketinggian Langit-langit min. 2,70 m min. 2,70 m min. 2,70 m min. 2,70 m min. 2,70 m Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
4. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
5. Koefisien Lantai Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
6. Koefisien Dasar Hijau Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
7. Garis sempadan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi rumah kaidah arsitektur sesuai fungsi rumah kaidah arsitektur sesuai fungsi rumah kaidah arsitektur sesuai fungsi kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi kaidah arsitektur sederhana Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan.
9. Pagar Halaman ) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Biayanya mengikuti standar harga satuan per-m' pagar
10. Tandon Air min. 3 m3 min. 3 m3 min. 2 m3 min. 1 m3 min. 1 m3
15
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH
NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KETERANGAN
NO URAIAN Khusus Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E KETERANGAN
B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
B 1. Bahan Penutup Lantai marmer lokal, keramik, vinil,kayu keramik, vinil keramik, vinil, Tegel PC Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
B 2. Bahan Dinding bata, batako diplester dan dicat tembok bata, batako diplester dan dicat tembok bata, batako diplester dan dicat tembok Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
B 3. Penutup Plafond Gipsum, asbes semen/ kayu-lapis dicat asbes semen/kayu-lapis dicat asbes semen/kayu-lapis dicat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
B 4. Bahan Penutup Atap genteng keramik bergla-zuur asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
B 5. Bahan Kosen dan Daun Pintu/ Jendela kayu dipelitur/dicat kayu dicat kayu dicat Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen.
C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 
            1. Pondasi batu belah, kayu klas kuat / awet II, beton-bertulang batu belah, kayu klas II, beton-bertulang batu belah, kayu klas kuat/ awet II, beton-bertulang Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II beton bertulang K-200, baja, kayu klas II Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            3. Kolom beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II beton bertulang K-200, baja, kayu klas II beton bertulang K-200, baja, kayu klas II Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            4. Balok beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II beton bertulang K-200, baja, kayu klas II beton bertulang K-200, baja, kayu klas II Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            5. Rangka Atap kayu klas kuat/awet II, baja kayu klas kuat/awet II, baja kayu klas kuat/awet II, baja Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
            6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
16
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KLASIFIKASI KLASIFIKASI KETERANGAN
NO URAIAN Khusus Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E KETERANGAN
D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN
                      1. Air Bersih PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek PAM, sumur pantek  
                      2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan talang, saluran lingkungan  
                      3. Pembuangan Air Kotor bak penampung bak penampung bak penampung bak penampung bak penampung Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal
                      4. Pembuangan Kotoran bak penampung bak penampung bak penampung bak penampung bak penampung Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal
                      5. Bak SeptikTank resapan 6 m3 5 m3 5 m3 2 - 4 m3 2 - 4 m3 Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal
                      6. Sarana pengamanan thp.Bahaya kebakaran ) Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku  
                      7. Sumber daya listrik ) PLN, 2200-4400 VA PLN, 2200-4400 VA PLN, 1350-2200 VA PLN, 1350-2200 VA PLN, 450-1350 VA  
                      8. Penerangan penerangan alam dan buatan 100-215 lux/m2 100-215 lux/m2 100-215 lux/m2 100-215 lux/m2 100-215 lux/m2  
                      9. Tata Udara 6-10 bukaan atau dengan tata udara buatan (AC)) 6-10 bukaan atau dengan tata udara buatan (AC)) 6-10 bukaan 6-10 bukaan 6-10 bukaan
                      12. Telepon ) sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan  
                      13. Penangkal petir penangkal petir lokal penangkal petir lokal penangkal petir lokal penangkal petir lokal penangkal petir lokal  
E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN
        Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar min.1, 20m
        2. Tanda Penunjuk Arah Tidak dipersyaratkan  
        3. Pintu lebar min.0,90 m  
        4 Koridor/selasar lebar min.1,80 m  
17
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
) pembiayaannya tidak termasuk dalam standar
harga satuan tertinggi per-m2, dan harus
dianggarkan tersendiri sebagai biaya non-standar.
1. Untuk Rumah Negara klas C, D, dan E,
pelaksanaan pembangunannya disamping seperti
ketentuan pada tabel tersebut diatas, dibangun
berdasarkan "Dokumen Pelelangan Disain
Prototip Daerah Setempat" yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Cipta Karya atau meng
gunakan disain Perum Perumnas yang telah
disetujui oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
2. Untuk bangunan rumah negara yang dibangun
dalam bangunan gedung bertingkat banyak
(rumah susun), maka ketentuan-ketentuan teknisnya
mengikuti ketentuan teknis untuk bangunan
gedung negara sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila bahan-bahan tersebut sukar diperoleh
atau harganya tidak sesuai, dapat diganti
dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi
persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan
Instansi Teknis Setempat.
18
PEKERJAAN NON STANDAR
  • Biaya Pekerjaan Non Standar
  • PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 16
  • - dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga
    pasar yang wajar.
  • Total biaya non-standar maksimum 150 dari total
    biaya standar BGN
  • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan
    Menteri

Biaya Pek. Non Standar PERMEN PU No.
45/PRT/M/2007 - dihitung berdasarkan rincian
volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar
, setelah berkonsultasi kepada Instansi Teknis
setempat - Besarnya biaya perencanaan, manajemen
konstruksi, pengawasan pekerjaan non-standar,
dihitung (berdasarkan billing-rate)
19
PEKERJAAN NON STANDAR (BGN LINGKUNGAN)
Biaya non-standar digunakan untuk
1. Perizinan selain IMB
2. Penyiapan dan pematangan lahan
3. Peningkatan arsitektur dan/atau struktur
bangunan
4. Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan
5. Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah
lingkungan (greenbuilding) dan/atau
6. Penyambungan utilitas
20
Total biaya tertinggi pekerjaan non-standar
maksimum sebesar 150 dari biaya pekerjaan
standar, dan dapat berpedoman pada
Jenis pekerjaan Prosentase
Alat Pengkondisian Udara 10-20 dari X
Elevator/Escalator 8-12 dari X
Tata Suara (Sound System) 3-6 dari X
Telepon dan PABX 3-6 dari X
Instalasi IT (Informasi Teknologi) 6-11 dari X
Elektrikal (termasuk genset) 7-12 dari X
Sistem Proteksi Kebakaran 7-12 dari X
Sistem Penangkal Petir Khusus 2-5 dari X
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 2-4 dari X
Interior (termasuk furniture) 15-25 dari X
Gas Pembakaran 1-2 dari X
Gas Medis 2-4 dari X
Pencegahan Bahaya Rayap 1-3 dari X
Pondasi dalam 7-12 dari X
Fasilitas penyandang cacat kebutuhan khusus 3-8 dari X
Sarana/Prasarana Lingkungan 3-8 dari X
Basement (per m2) 120 dari Y
Peningkatan Mutu ) 15-30 dari Z
21
BIAYA NON STANDAR FUNGSI KHUSUS
KOEFISIEN/FAKTOR PENGALI BANGUNAN/RUANG DENGAN
FUNGSI KHUSUS
BAB IV.D.2 Permen PU No. 45/PRT/M/2007
Fungsl Bangunan/Ruang Harga Satuan per-m2 Tertinggi
ICU/ICCU/UGD/CMU 1,50 standar harga bangunan
Ruang Operasi 2,00 standar harga bangunan
Ruang Radiology 2,00 standar harga bangunan
Rawat inap 1,10 standar harga bangunan
Laboratorium 1,10 standar harga bangunan
Ruang Kebidanan dan Kandungan 1,20 standar harga bangunan
Ruang Gawat Darurat 1,10 standar harga bangunan
Power House 1,25 standar harga bangunan
Ruang Rawat Jalan 1,10 standar harga bangunan
Dapur dan Laundri 1,10 standar harga bangunan
Bengkel 1,00 standar harga bangunan
Lab. SLTP/SMA/SMK 1,15 standar harga bangunan
Selasar Luar Beratap/Teras 0,50 standar harga bangunan
22
BIAYA NON STANDAR LAINNYA
Biaya non-standar lainnya, meliputi biaya untuk
  1. Penyiapan lahan

b. Pematangan lahan
c. Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL)
d. Penyusunan rencana induk (masterplan)
e. Penyusunan studi Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL)
f. Biaya Penyambungan Utilitas (Air, Listrik,
Telpon,ddsb)
g. Penyelidikan tanah yang terperinci
  • Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan
    pengawasan
  • untuk perjalanan dinas ke wilayah/lokasi
    kegiatan yang sukar
  • pencapaiannya/dijangkau oleh sarana
    transportasi (remote area)
  • Perizinan-perizinan khusus karena sifat bangunan,
    lokasi/letak
  • bangunan, ataupun karena luas lahan

j. .
23
BIAYA NON STANDAR LAINNYA
  • Biaya Konsultan studi penyusunan program
    pembangunan
  • bangunan gedung negara, untuk bangunan
    gedung yang
  • penyusunannya memerlukan keahlian konsultan
  • Biaya Konsultan VE, apabila Satuan Kerja
    menghendaki
  • pelaksanaan VE dilakukan oleh konsultan
    independen
  1. Biaya Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah
    lingkungan (green building)

Biaya non-standar lainnya dihitung berdasarkan
kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.
24
BIAYA PEMBANGUNAN BGN
BIAYA PEKERJAAN STANDAR
BIAYA PEMBANGUNAN BGN
BIAYA PEKERJAAN NON-STANDAR
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14
25
PEKERJAAN STANDAR BGN
  • Pekerjaan Standar BGN
  • meliputi pekerjaan struktur, arsitektur ,
    finishing, utilitas
  • Dihitung berdasarkan
  • standar harga satuan tertinggi berdasarkan
    klasifikasi bangunan gedung negara
  • koefisien faktor pengali jumlah lantai bangunan
    dan
  • luas bangunan

Biaya Pek. Standar (HSBGN) (K) (Ltb)
HSBGN Standar Harga Satuan Tertinggi
BGN Ltb Luas total lantai bangunan
K Koefisien jumlah lantai
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14
26
BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
BIAYA PEKERJAAN STANDAR
HSBGN
BIAYA KONSTRUKSI FISIK
BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR max 150 dari
HSBGN Perpres 73 Pasal 16, (3)
BIAYA MK/ BIAYA PENGAWASAN
BIAYA PERENCANAAN
BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
27
Soal
SIMULASI PENGANGGARAN
  • Program Ruang direncanakan untuk menampung
    kegiatan Pegawai dan Pengunjung/Tamu yang
    bersifat Khusus Ke-Kedutaan (Embassy) Besar
    Republik Indonesia (KBRI) Malaysia di Kuala
    Lumpur, dengan Pegawai yang terdiri atas
  • 1 Orang Duta Besar (Pejabat Negara)
  • 40 Orang Home Staff
  • 84 Orang Local Staff

Mengingat sifatnya yang khusus (Prestisius), maka
Bangunan direncanakan berlantai 5 Lapis.
Berapakah BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN yang harus
diusulkan untuk Pekerjaan Standar untuk
pembangunan baru Gedung KBRI ini ?
28
SIMULASI PENGANGGARAN
Analisa
a. Menampung kegiatan Pegawai
GEDUNG KANTOR
HSBGN Kuala Lumpur
b. KBRI Malaysia, di Kuala Lumpur
c. Pegawai Terdirii dari 1 Orang Duta
Besar (Pejabat Negara) 40 Orang Home Staff
84 Orang Local Staff
Jumlah Total Pegawai 125 Orang
Bangunan Tidak Sederhana Koefisien Jumlah Lantai
1,162
d. Bangunan direncanakan 5 Lantai
29
Jawab
1. Menghitung kebutuhan Luas ruang GEDUNG
KANTOR, TIDAK SEDERHANA,
STANDAR RUANG 10 M2 per PERSONIL
PENGGUNA 125 PERSONIL
  • KEBUTUHAN RUANG
  • RUANG KERJA 125 x 10 M2 1.250 M2
  • SIRKULASI 25 25 x 1.250 312 M2

TOTAL KEBUTUHAN LUAS RUANG 1.562 M2
2. Menghitung Program Pembiayaan
HSBGN KUALA LUMPUR
Rp. 9. 174. 000,- per M2 )
KOEFISIEN PENGALI (K) 5 Lantai
1,162
BIAYA KONSTRUKSI FISIK PEK. STÁNDAR (HSBGN)
x (K) x (Ltb)

9. 174. 000,- x 1,162
x 1. 562
USULAN BIAYA KONSTRUKSI FISIK Rp.
16. 651. 000. 000,-
) Data bersumber dari hasil analisa AM-WIN Sdn
Bhd, dari Siaran Khas Special Release 2, edisi
Januari 2009, tanggal 16 Feb 2009, yang
dikeluarkan oleh Jabatan Perangkaan Malaysia
(Department of Statistics, Malaysia) ) Kurs
pasaran yang berlaku pertanggal 26 Feb 2009
30
3. Menghitung Program Pembiayaan Keseluruhan
Bangunan
BIAYA KONSTRUKSI FISIK
Rp. 16. 650. 000. 000,-
Rp. 609. 735. 100,-
BIAYA KONSULTAN PERENCANA
Rp. 504. 631. 560,-
BIAYA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
BIAYA PENGELOLAAN TEKNIS
Rp. 296. 564. 960,-
Rp. 17. 960. 931. 620,-
BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
Lihat Tabel Tidak Sederhana Halaman 130
31
TERIMA KASIH
TERIMA KASIH
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Jalan Pattimura No. 20 - Kebayoran Baru - Jakarta
12110 Telp (021) 724 4040 - Fac (021) 7251058
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com