ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL

Description:

Title: ASPEK HKUM PENANAMAN MODAL Author: Unknown User Last modified by: Home User Created Date: 9/4/2002 6:09:53 AM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:127
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 9
Provided by: Unkn481
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL


1
ASPEK HUKUM PENANAMAN MODAL
  • PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
  • DAN
  • PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
  • Biro Hukum dan Humas

2
DASAR HUKUMPENANAMAN MODAL
  • UU No. 1 Tahun 1967 jo. UU No. 11 Tahun 1970
    tentang Penanaman Modal Asing (PMA)
  • UU No. 6 Tahun 1968 jo. UU No. 12 Tahun 1970
    tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

3
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI BIDANG PENANAMAN
MODAL
  • PP NO.24/1986 jo No.9/1993 TENTANG JANGKA WAKTU
    IZIN PENANAMAN MODAL ASING
  • PP NO.20/1994 jo No.83/2000 TENTANG PEMILIKAN
    SAHAN DALAM PERUSAHAAN PMA
  • PP No. 20/2000 TENTANG FASILITAS FISKAL UNTUK
    KAPET (PPh)
  • PP No.148/2000 dan SK MENKEU No.571/KMK.04 2000
    TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK
    PENANAMAN MODAL DIBIDANG USAHA/DAERAH TERTENTU
  • SK MENKEU No. 135/KMK.05/2000 jo. No.
    28/KMK.05/2001 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS
    IMPOR MESIN PERALATAN DAN BB/PENOLONG
  • KEPPRES No. 34 TH 1992 TENTANG HGU HGB UNTUK
    PERUSAHAAN PMA
  • KEPPRES No. 96/2000 jo No.118/2000 TENTANG BIDANG
    USAHA YANG TERTUTUP DAN TERBUKA BAGI PENANAMAN
    MODAL.

4
PENGERTIAN - PENGERTIAN
  • MODAL ASING (Ps. 2 UU PMA)
  • PEMBAYARAN LUAR NEGERI YANG DENGAN PERSETUJUAN
    PEMERINTAH DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PERUSAHAAN
  • ALAT-ALAT PERUSAHAAN, TERMASUK PENEMUAN BARU
    MILIK ORANG ASING, BAHAN YANG DI IMPOR YANG TDK
    DIBIAYAI DG KEKAYAAN DEVISA IND.
  • BAGIAN HASIL PERUSAHAAN YANG BERDASARKAN UNDANG
    PMA DIPERKENANKAN UNTUK DITRANSFER.
  • MODAL DALAM NEGERI (Ps. 1 UU PMDN)
  • BAGIAN KEKAYAAN MASYARAKAT IND,TERMASUK HAK DAN
    BENDA YANG DIMILIKI OLEH NEGARA SWASTA ASING
    DOMESTIK, YANG DIGNAKAN UNTUK MENJALANKAN USAHA.

5
PERBEDAAN POKOK PERUSAHAAN PMA DAN PMDN
  • PMA
  • SELURUH/SEBAGIAN SAHAM DIMILIKI PEMODAL ASING
  • PERUSAHAAN HARUS BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS
    (PT)
  • WAKTU BERUSAHA 30 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG 30
    TH
  • TIDAK DIZINKAN MELAKUKAN PERDAGANGAN ECERAN
  • USAHA DIBATASI SESUAI YANG DISETUJUI PEMERINTAH
  • PENINGKATKAN PEMILIKAN SAHAM PADA PEMEGANG SAHAN
    TERUTAMA SAHAM NASIONAL
  • TIDAK DAPAT PINJAMAN BANK PERINTAH KECUALI UNTUK
    MODAL KERJA
  • AKTA PENDIRIAN DIBUAT SETELAH ADA PERSETUJUAN.
  • PMDN
  • SELURUH SAHAM DIMILIKI WNI/ PERUSAHAAN NASIONAL
  • PERUSAHAAN TIDAK HARUS BERBENTUK PERSEROAN
    TERBATAS (PT)
  • WAKTU BERUSAHA SELAMA BERSTATUS JADI PMDN
  • DIIZINKAN MELAKUKAN PERDAGANGAN ECERAN
  • DAPAT BERUSAHA SELAIN YANG DISETUJUI SEBAGAI
    PMDN
  • TIDAK ADA KEWAJIBAN PENINGKATAN PEMILIKAN SAHAM
  • DAPAT MENGGUNAKAN PINJAMAN DARI BANK PEMERINTAH
  • AKTA PENDIRIAN DAPAT DIBUAT SEBELUM PERSETUJUAN.

6
PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL
  • UU NO.1 TAHUN 1967
  • JAMINAN TRANSFER ATAS KEUNTUNGAN BIAYA TKA
    PENYUSUTAN PERALATAN, KOMPENSASI ATAS
    NASIONALISASI DAN BIAYA LAINNYA Ps.19 (1)
  • JAMINAN TDK MELAKUKAN NASIONALISASI, KECUALI DNG
    UU DINYATAKAN KRN KEPENTINGAN NEGARA Ps.21
  • JIKA NASIONALISASI DILAKUKAN HRS BERDASAR UU DAN
    DIBERIKAN KOMPENSASI / GANTI RUGI YANG DISETUJUI
    KEDUA BELAH PIHAK Ps. 22

7
  • PERJANJIAN MULTILATERAL
  • INTERNASIONAL CENTRE OF SETTLEMENT OF INVESMENT
    DISPUTES (ICID), U U No. 5/68 INDONESIA TELAH
    MERATIFIKASI
  • MULTILATERAL INVESMENT GUARANTEE AGENCY (MIGA),
    KEPRES No. 31/86 IND TELAH MENYETUJUI.
  • PERJANJIAN BILATERAL
  • PERSETUJUAN PENINGKATAN DAN PERLINDU- NGAN
    PENANAMAN MODAL ( P4M )/ INVESMENT GUARANTEE
    AGREEMENT (IGA), 55 NEGARA.

8
KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
  1. Kebijakan Bidang Usaha (DNI)
  2. Kebijakan Pengembangan Usaha Kecil Nasional
  3. Kebijakan Kepemilikan Saham dalam Perusahaan PMA
  4. Kebijakan Insentif Fiskal
  5. Kebijakan Teknis.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com