Title: MANAJEMEN
1MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA
2- PENGERTIAN
UUNomor 43 Tahun 1999 adalah tentang Perubahan
atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok
Kepegawaian
hanya beberapa ketentuan yang dirubah dalam
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974, sepanjang belum
diubah masih tetap berlaku.
1.Kepegawaian Kepegawaian adalah segala hal hal
mengenai kedudukan, kewajiban, hak,dan pembinaan
pegawai negeri2.Pegawai Negeri Pegawai Negeri
adalah seseorang yang bekerja pada instansi/
lembaga pemerintah dan digaji dengan anggaran
pemerintah.
3UU No.43 Th1999
- setiap warga negara Republik Indonesia
- yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
- diang kat oleh pejabat yang berwenang dan
- diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau
- diserahi tugas negara lainnya dan
- digaji berdasarkan peraturan perundangan
undangan yangberlaku
- PEGAWAI NEGERI TERDIRI DARI
- ( Psl 2 UU No 8/1974 jo UU No 43/1999 )
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota TNI dan
- Anggota POLRI
- 3. Pejabat yang Berwenang
- berwenang mengangkat, memindahkan dan
memberhentikan pega wai negeri berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
44. Pejabat Pembina Kepegawaian pimpinan
departemen/lembaga pemerintah non departemen/ ke
sekretariatan lembaga tingginegara /daerah
propinsi/ kabupaten/ kota yang diberi delegasi
sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat,
memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri
sipil dilingkungannya
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
- dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
5.Pejabat yang Berwajib pejabat yang karena
jabatan atau tugasnya berwenang melakukan
tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Contoh POLRI dan JAKSA.
5- 6.Pejabat Negara
- pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara
sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 UU Nomor 43
Tahun 1999 yang terdiri atas - Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pd Mahkamah - Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
semua Badan - Peradilan
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPA
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
- Menteri dan Jabatan setingkat menteri
- Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang
berkedudukan sebagai Duta - Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Walikota dan Wakil Walikota
- Pejabat Negara Lainnya yang ditentukan oleh
Undang undang.
6- 7. Jabatan Negeri
- jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang undangan. - 8. Jabatan Karier
- adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional
yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri
sipil. - 9. Jabatan Organik
- Jabatan Organik adalah jabatan negeri
yang menjadi tugas pokok - pada suatu satuan organisasi pemerintah
- 10. Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- keseluruhan upaya upaya untuk meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan - derajat prosfesionalisme penyelenggaraan
tugas, fungsi, dan kewa - jiban kepegawaian yang meliputi
- perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas,
penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan
dan pemberhentian.
11. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) Yang
dimaksud dengan PNS Pusat adalah PNS yang gajinya
dibebankan pada APBN
712. PNS Daerah PNS yang gajinya dibebankan pada
APBD dan bekerja pada Peme rintah Provinsi/
Kabupaten/ Kota 13. PNS Diperbantukan di Luar
Instansi Induk PNS yang bekerja di Instansi
lain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan
pada Instansi yang menerima perbantuan,
sedangkan pembinaan kepegawaiannya dilakukan
oleh Instansi PNS berasal 14. PNS Dipekerjakan
di Luar Instansi Induk PNS yang bekerja di
Instansi lain karena dipekerjakan dan
penggajiannya serta pembinaan kepegawaiannya
dilakukan oleh Instansi PNS berasal
8II. KEDUDUKAN, KEWAJIBAN, DAN HAK PEGAWAI NEGERI
SIPIL 1. KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI (PN)
SIPIL sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur, adil dan merata dalam
penyelenggaran tugas negara dan pembangunan.
Pegawai negeri harus bebas dari pengaruh semua
golo ngan dan partai politik serta tidak
diskriminatif dalam mem berikan pelayanan kepada
masyarakat.
Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik.
apabila ada PNS yang menjadi anggota dan atau
pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.
9- 2. KEWAJIBAN PN/PNS
- a. Kewajiban kewajiban PN/PNS menurut pasal 4,5,
dan 6 UU No.43 - Tahun 1999
- Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta
wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
dalam NKRI - Wajib mentaati segala peraturan perundang
undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan
penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung - jawab.
- Wajib menyimpan rahasia jabatan
- hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada
dan atas perintah pejabat yang berwajib atas
kuasa undang undang. - Wajib mengangkat sumpah/janji (pasal 26 UU
No.43/1999) - Setiap Calon PNS pada saat
pengangkatannya menjadi PNS wajib - mengucapkan sumpah janji.
5). Wajib mengangkat sumpah/janji (pasal 27UU
No.8/1974) Setiap PNS yang diangkat untuk
memangku suatu jabatan ter tentu wajib
mengangkat sumpah/janji jabatan negeri. 6).
Wajib mentaati Peraturan Disiplin PNS
10Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,
tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan
disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja.
- Kewajiban yang harus ditaati PNS ( pasal 3, PP
53/2010) adalah ( ada 17 butir ) - 1. mengucapkan sumpah/janji PNS
- 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan
- 3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Pemerintah - menaati segala ketentuan peraturan
perundangundangan
11- 5. melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab - 6. menjunjung tinggi kehormatan negara,
Pemerintah, dan martabat PNS - 7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau
golongan - 8. memegang rahasia jabatan yang menurut
sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan - 9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara - 10.melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan,
dan materiil - 11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- 12. mencapai sasaran kerja pegawai yang
ditetapkan - 13. menggunakan dan memelihara barang-barang
milik negara dengan sebaik-baiknya - 14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat - 15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
- 16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier dan - 17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
12Larangan yang tidak boleh dilanggar ( pasal 4 )
adalah ada 15 butir al 1. menyalahgunakan
wewenang 2. menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain 3. tanpa izin
Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk
negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
internasional 4. bekerja pada perusahaan asing,
konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing 5. memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara
tidak sah 6. melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain
di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,
atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara 7. memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun
baik secara langsung atau tidak langsung dan
dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan 8. menerima hadiah atau suatu pemberian
apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
13- 9. bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya - 10.melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan
suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani - 11.menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- 12.memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara - a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye
- b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan
atribut partai atau atribut PNS - c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan
PNS lain dan/atau - d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan
fasilitas negara - 13.memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden dengan cara - a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye dan/atau - b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat
1414. memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk sesuai peraturan perundangundangan
dan 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara a.
terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah b.
menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye c. membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye dan/atau d. mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 3 dan 4 PP No.53/2010 akan
DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN.
15TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari (1) Jenis
hukuman disiplin ringan a. teguran
lisan b. teguran tertulis dan c. pernyataan
tidak puas secara tertulis. (2) Jenis hukuman
disiplin sedang a. penundaan kenaikan gaji
berkala selama 1 (satu) tahun b. penundaan
kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan c.
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1
(satu) tahun. (3) Jenis hukuman disiplin
berat a. penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 (tiga) tahun b. pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah c. pembebasan dari jabatan d.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS dan e. pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.
16CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Calon Pegawai Negeri
Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi PNS dan
diberhentikan dengan hormat tidak atas permin
taan sendiri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai CPNS
17-
- SEBELUM MENJATUHKAN HD PEJABAT YANG BERWENANG
MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERLEBIH DAHULU YAITU - SECARA LISAN
- Apabila menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang akan - dijatuhi Hukuman Ringan
-
- SECARA TERTULIS
- Apabila menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang akan - dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang dan Berat
TERBUKTI
BAP
PEMERIKSAAN (RUANG TERTUTUP)
HD (RUANG TERTUTUP)
187) Wajib Mematuhi PP no.10 Tahun 1983 jo PP No 45
Tahun 1990 1). Laporan Perkawinan
PNS yang telah melangsungkan perkawinan,wajib
mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis
kepada pejabat secara hirarki selambat lambatnya
1(satu) tahun tmt perkawinan dilangsungkan ter
masuk bagi PNS yang telah menjadi Janda/ Duda
yang akan melang sungkan perkawinan lagi atau
PNS pria yang akan melangsungkan perkawinan
lebih dari seorang 2). Ijin beristeri lebih
dari seorang PNS Pria yg akan beristeri lebih
dari seorang, wajib memperoleh izin secara
tertulis terlebih dahulu dari Pejabat . Ijin
diberkan oleh pejabat apabila telah memenuhi
salah satu syarat alternatif dan semua syarat
kumulatif.
- a.Syarat Alternatif
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai isteri dalam arti isteri menderita
penyakit jasmani atau rohani yang sukar disem
buhkan - Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain
yang tidak dapat disem buhkan - Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah
menikah sekurang- - kurangnya 10 tahun
19- b. Syarat Kumulatif
- Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara
ikhlas dari isteri PNS - PNS Pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan
yang cukup - Ada jaminan tertulis dari PNS Pria yang
bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
- 3). Ijin Perceraian
- wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat,
perceraian dapat dilakukan - apabila ada alasan-alasan yang syah yaitu
salah satu atau lebih alasan - Salah satu Pihak Berbuat Zina
- Salah satu pihak menjadi Pemabuk, Pemadat
/ Penjudi - Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa
alasan yang syah - Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5
(lima) tahun atau yang lebih berat secara terus
menerus setelah perkawinan berlangsung - Salah satu pihak melakukan kekajaman atau
penganiayaan berat - Antara suami isteri terus menerus terjadi
perselisihan / pertengkaran dan tidak ada harapan
untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
20- 4). Pembagian gaji setelah perceraian
- Gaji adalah penghasilan PNS yang terdiri atas
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan(apabila menduduki jabatan)
- Tunjangan lainnya yang ber laku bagi PNS.
- Apabila perceraian tersebut atas kehendak PNS
PRIA, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya
untuk anak anaknya dan bekas isterinya dengan
perhitungan sebagai berikut - a).1/3 gaji untuk PNS ybs
- b).1/3 gaji untuk mantan isterinya
- c).1/3 gaji untuk anak anaknya.
Apabila perkawinan tidak melahirkan anak maka
gaji dibagi 2 dengan bekas isterinya Apabila
perceraian tersebut atas kehendak ISTERI, maka
pembagian gaji ditetapkan a).2/3 gaji untuk
PNS pria ybs b).1/3 gaji untuk anak anak c).
mantan isteri tidak mendapat apa-apa
21- Apabila mantan isteri kawin lagi dan atau anak
anak telah dewasa (telah berusia 21 tahun/25
tahun atau telah mempunyai penghasilan sendiri
atau telah kawin) maka hak gajinya diberikan
kepada PNS ybs. - 5). PNS Wanita dilarang menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat dari pria - bukan PNS atau PNS
- 6). PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan
perkawinan. - 7). Sanksi
- Dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri
apabila - melakukan perceraian tanpa memperoleh ijin
terlebih dahulu dari pejabat - beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh
ijin terlebih dahulu dari pejabat - menjadi isteri kedua/ketiga/keempat
- melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan
- Ketentuan ijin perkawinan dan perceraian ini
juga berlaku bagi CPNS.
22- HAK HAK PNS
- Dalam Undang undang No.8 Thun 1974 jo Undang
undang No.43 Tahun 1999 hak hak PNS telah diatur
dalam pasal 7,8,9,10, adapun hak hak PNS tersebut
adalah - Hak atas Gaji (pasal 7)
- Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji
yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan
dan tanggung jawabnya. Gaji Pegawai Negeri yang
dibayarkan berdasarkan pangkat dan masa kerja
golongannya.
Sistem Penggajian Sistem skala tunggal sistem
penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada
pegawai yang berpangkat sama dengan tidak
memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan
berat tanggung jawab yang dipikul dalam
melaksanakan pekerjaan itu. Sistem skala ganda
sistem pengajian yang menentukan besarnya gaji
bukan saja didasarkan kepada pangkat tetapi juga
didasarkan kepada sifat pekerjaan yang dilakukan,
prestasi kerja yang dicapai dan berat ringannya
tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan itu.
23Di Indonesia dikenal adanya sistem gabungan
yaitu perpaduan antara sistem skala tunggal dan
sistem skala ganda, gaji pokok PNS yang
berpangkat sama ditetapkan sama, disamping itu
diberikan tunjangan bagi PNS yang berdasarkan
penilaian pelaksanan beban tugas yang lebih besar
dan memikul tanggung jawab yang lebih berat.
Kebijaksanaan penggajian yang berlaku sekarang
ini adalah mengarah kepada sistem skala gabungan.
Dengan PP 25/2010 telah ditetapkan gaji pokok PNS
dengan sistem skala tunggal. Namun kepada
PNS tertentu diberikan tunjangan yang diatur
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
24- b. Hak atas Cuti (pasal 8)
- Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani
dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja
selama jangka waktu tertentu perlu diberikan
cuti. - Jenis Cuti
- 1) Cuti Tahunan (CT)
- Lamanya CT adalah 12 hari kerja dan tidak dapat
dipecah (-) dari 3 hari - CPNS/PNS yang telah bekerja secara terus menerus
selama 1 tahun ber hak atas CT
- Cuti Besar (CB)
- bekerja (-) 6 tahun secara terus menerus berhak
atas CB selama 3 bulan termasuk CT dalam tahun
berjalan dan jika telah mengmbil CT, maka lamanya
cuti besar dikurangi lamanya CT. - PNS yang mengambil cuti kurang dari 3 bulan maka
sisa CB yang menjadi haknya akan hapus. - PNS yang menjalankan CB berhak atas gaji secara
penuh kecuali tunjangan jabatan.
25sakit 1 atau 2 hari harus memberi tahu kepada
atasannya baik secara tertulis maupun
lisan/telepon
sakit lebih dari 2 hari s/d 14 hari harus
mengajukan permintan cuti sakit, dengan
melampirkan surat keterangan dokter
3). Cuti Sakit
sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan
permintan cuti sakit, dengan melampirkan surat
keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta
yang ditunjuk Menteri Kesehatan
26- Cuti sakit
- untuk paling lama satu tahun dan
- apabila belum sembuh atas dasar keterangan dokter
- dapat diperpanjang selama 6 bulan dan apabila
belum sembuh juga - maka harus diuji kembali oleh Tim Penguji
Kesehatan, apabila dari hasil pengujian ternyata - (1).Belum sembuh tetapi ada harapan untuk
bekerja kembali, maka PNS tersebut
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya de
ngan diberikan uang tunggu sesuai dengan
ketentuan yang berla ku - (2).Belum sembuh tetapi tidak ada harapan untuk
bekerja kembali, - maka PNS tersebut
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
dengan diberikan hak hak kepegawaian sesuai
dengan keten tuan yang berlakuPNS wanita
yang mengalami keguguran berhak atas cuti
sakit untuk paling lama 1½ bulan. - PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan kerena
menjalankan tugas berhak atas cuti sampai sembuh
dari penyakitnya. - Bagi PNS yang menjalani Cuti Sakit berhak atas
gaji beserta tunjangan jabatan selama belum ada
pemberhentian dari jabatannya.
27- CUTI BERSALIN
- Untuk persalinan pertama dan kedua dan ketiga PNS
wanita berhak atas cuti bersalin (persalinan
pertama dihitung sejak ybs menjadi CPNS) dan hak
cuti tahunan tidak hapus. - Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan
2 bulan setelah persalinan - PNS yang menjalani Cuti Bersalin berhak atas gaji
beserta tunjangan jabatan (bagi yang menduduki
jabatan). - Untuk persalinan keempat dan seterusnya dapat
menggunakan Cuti Besar atau dapat menggunakan
Cuti Diluar Tanggungan Negara(CLTN) dan lamanya
adalah 3 bulan.
285). Cuti Karena Alasan Penting (CAP)
Ibu/Bapak, suami/isteri, anak,adik, kakak,
mertua/menantu, sakit keras/ meninggal dunia (MD)
Salah seorang anggota keluarga sebagai mana
tersebut diatas yang MD dan menurut ketentuan
hukum yang berlaku PNS ybs harus mengurus hak
hak dari anggata keluarga yang MD
CAP untuk paling lama 2 bulan
Melangsungkan perkawinan pertama
296).Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN)
Telah bekerja sekurang kurangnya 5 tahun , karena
alasan pribadi yang mendesak dapat diberikan
CLTN untuk paling lama 3 tahun dan dapat
diperpanjang selama 1(satu) tahun
SK P P K setelah mendapat persetujuan dari Kepala
BKN.
CLTN/ perpanjangan CLTN
Tidak berhak menerima penghasilan dari negara
masa CLTN tidak dapat diperhitungkan sebagai
masa kerja untuk kenaikan pangkat/KGB / pensiun
Selesai CLTN wajib melapor secara tertulis
kepada pimpinan instansi Pengaktifan kembali
setelah CLTN dilakukan dengan S K Pejabat Ybw
setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN PNS
yang selesai menjalankan CLTN tetapi tidak
melapor diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
30c.Hak Memperoleh Perawatan
berhak memperoleh pengobatan,perawatan dan atau
rehabilitasi atas biaya negara.
kecelakaan karena dinas atau menderita sakit
karena dinas
KECELAKAAN karena DINAS
dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban
dalam keadaan lain yang ada hub dengan dinas shg
kecelakaan itu disamakan dengan yang terjadi
karena menjalankan tugas kewajibannya
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu
31sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari
pelaksanaan tugas
SAKIT KARENA DINAS
kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan
yang sedemikian rupa shg menimbulkan gangguan utk
melakukan pekerjaan
CACAD
cacad yang disebabkan oleh kecelakaan karena
dinas atau sakit karena dinas
CACAD karena DINAS
32memperoleh pengobat an, perawatan, dan atau
rehabilitasi
kecelakaan karena dinas/ menderta sakit karena
dinas
harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pim
pinan instansi/surat keterangan atau berita acara
dari pejabat yang berwajib
serendah rendahnya pejabat eselon IV , Ka.Unit
kerja yang berdiri sendiri yang memuat bahwa
kecelakaan itu terjadi dalam dan karena dinas
surat keterangan tentang sakit karena dinas
dibuat oleh dokter pemerintah setempat atas
permintaan pimpinan instansi apabila tidak ada
dapat dibuat dokter swasta
berita acara tentang kecelakaan dibuat oleh
polisi/ pamong praja setempat
33REHABILITASI
hanya menyangkut rehabilitasi medis
berupa pemberian pengobatan, perawatan
Pengobatan, perawatan dan/rehabilitasi dilakukan
pada RS terdekat atau PUSKESMAS, apabila tidak
memiliki peralatan yang cukup ke RS
pemerintah/swasta terdekat yang ditunjuk MENTERI
KESEHATAN
34 d.Hak Tunjangan Cacad (PP No.12/1981) PNS yang
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri yang
disebabkan cacad karena dinas berhak menerima
tunjangan cacad selain pensiun yang berhak
diterimanya. .
- Besarnya tunjangan cacad tiap bulannya adalah
- a. 70 dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi
- penglihatan kedua mata atau,
- pendengaran pada kedua telinga atau,
- kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut
kebawah,penglihatan - kedua mata atau,
- b. 50 dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi
- lengan dari bahu kebawah atau,
- kedua kaki dari mata kaki kebawah
- c. 40 dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi
- lengan dari atau atas siku kebawah atau,
- sebelah kaki dari pangkal paha
35- d. 30 dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi
- penglihatan sebelah mata
- pendengaran sebelah telinga
- tangan dari atau atas pergelangan atau,
- sebelah kaki dari mata kaki kebawah
- 30 sampai 70 dari gaji pokok menurut tingkat
keadaan atas - pertimbangan TPK dapat dipersamakan dengan
huruf a s/d d, untuk - kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh
badan atau ingatan yang - tidak termasuk hurf a s/d d
- Dalam hal terjadi beberapa cacad maka besarnya
tunjangan cacad - ditetapkan dengan menjumlahkan prosentase
dari tiap cacad paling - tinggi 100 dari gaji pokok
36- e. Hak atas Uang Duka dan Biaya Pemakaman (PP
No.12/1981) - 1. Uang Duka Tewas
- kepada isteri/ suami PNS yang TEWAS diberikan
uang duka tewas sebe sar 6 kali penghasilan
sebulan serendah rendahnya Rp.500.000 apabila
meninggalkan lebih dari seorang isteri yang sah,
diberikan kepada isteri pertama(isteri yang
paling lama dikawininya tanpa terputus oleh
perceraian) - apabila tidak meninggalkan isteri/suami, uang
duka tewas diberikan kepada anaknya - apabila tidak meninggalkan isteri/suami ataupun
anak, uang duka tewas diberikan kepada orang
tuanya - apabila tidak meninggalkan isteri/ suami,anak
ataupun orang tua maka uang duka tewas diberikan
kepada ahli waris lainnya
- PNS YANG DINYATAKAN TEWAS
- MD dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya - MD dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan
dinasnya - MD yang langsung diakibatkan oleh LUKA / CACAT
JASMANI / ROHANI yang didapat dalam dan karena
menjalankan tugas kewajibannya - MD karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung
jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap
anasir itu
37- 2. Biaya pemakaman PNS yang tewas ditanggung
oleh negara - Biaya pemakaman yang ditanggung negara
adalah - peti jenazah dan perlengkapannya
- tanah pemakaman dan biaya ditempat pemakaman
- angkutan jenazah dari tempat meninggal
kekediaman dan atau - tempat pemakaman serta biaya persiapan
pemakaman angkutan dan penginapan bagi
isteri/suami yang sah dan anak yang sah.
apabila tidak mempunyai isteri/suami/anak yang
sah, maka yang ditang gung adalah biaya angkutan
dan penginapan sebanyak banyaknya 3 orang dan
penginapan diberikan untuk paling lama 10 hari
38- 3. Uang Duka Wafat
- isteri/ suami PNS yang WAFAT diberikan uang duka
wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan serendah
rendahnya Rp.100.000,- apabila meninggalkan lebih
dari seorang isteri yang sah, diberikan kepada
isteri pertama (isteri yang paling lama
dikawininya tanpa terputus oleh perceraian - apabila tidak meninggalkan isteri/suami,uang duka
wafat diberikan kepada anaknya. - apabila tidak meninggalkan isteri/suami ataupun
anak, uang duka wafat diberikan kepada orang
tuanya - apabila tidak meninggalkan isteri/suami,anak
ataupun orang tua maka uang duka wafat diberikan
kepada ahli waris lainnya
- Hak atas Pensiun ( Psl10 UU No.8 / 1974 jo UU
No.43 / 1999 ) - dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri yang
telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan
berhak atas pensiun. - Dalam UU No.11 Tahun 1969, sifat Pensiun
adalah jaminan hari tua dan - sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah
bertahun tahun mengabdikan - dirinya kepada negara
39- Tunjangan Tambahan Penghasilan (PP No.49 Tahun
1980) - Kepada Janda/Duda pensiunan PNS diberikan
tunjangan tambahan penghasilan sebesar selisih
antara pensiun Janda/Duda yang akan diterimanya
dengan peghasilan terakhir almarhum/almarhumah
PNS/ Pensiunan PNS, selama 4 (empat) bulan mulai
bulan berikutnya PNS/Pensiunan PNS meninggal
dunia. - Dengan demikian penghasilan berupa pensiun
Janda/Duda baru diberikan mulai bulan kelima
40- SISTEM PEMBINAAN KARIR
- UU No 8/1974 jo UU No 43/1999
- A. PEMBINAAN PNS DILAKSANAKAN
- BERDASARKAN SISTEM PRESTASI KERJA DAN SIS TEM
KARIR - DITITIK BERATKAN KPD SISTEM PRESTASI KERJA
- SISTEM PRESTASI KERJA
- SISTEM KEPEGAWAIAN
- UTK PENGANGKATAN SESEORG DLM SUATU JABT
- DIDASARKAN ATAS KECAKAPAN DAN PRESTASI
- YG TELAH DICAPAI
- SISTEM KARIR
- SISTEM KEPEGAWAIAN
- UTK PENGANGKATAN PERTAMA SESEORG
- DIDASARKAN ATAS KECAKAPAN
-
- DALAM PENGEMBANGANNYA LEBIH LANJUT, M K ,
- PENGALAMAN, KESETIAAN, PENGABDIAN DAN SYARAT
SYARAT OBYEKTIF LAINNYA TURUT MENEN TUKAN - DALAM SISTEM KARIR DIMUNGKINKAN NAIK PANGKAT
TANPA UJIAN JABATAN DAN PENGANGKATAN DALAM
JABATAN BERDASARKAN JENJANG JABATAN YANG TELAH
DITENTUKAN
41- III. MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya upaya
untuk meningkatkan - efisiensi, efektifitas dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, - fungsi dan kewajiban kepegawaian yang
meliputi perencanaan, pengada - an, pengembangan kualitas, penempatan,
promosi, penggajian, kesejah - teraan, dan pemberhentian.
- Fungsi fungsi manajemen PNS yang meliputi
- perencanaan (formasi PNS),
- pengadaan PNS,
- pengembangan PNS (Diklat PNS) ,
- penilaian ( DP 3 dan pengujian kesehatan PNS)
- penghargaan ( kenaikan pangkat,pengangkatan dalam
jabatan, dan - Satya Lencana Karya Satya),
- pemberhentian dan kesejahteraan(pemberhentian,pens
iun, asu ransi sosial, dan pemeliharaan
kesehatan)
42- 1. FORMASI PNS ( PP No.97/2000 jo PP No.54/2003 )
-
- - JUMLAH DAN SUSUNAN PANGKAT PNS YANG
- - DI PERLUKAN DALAM SUATU SATUAN
- - ORGANISASI NEGARA
- - UTK MAMPU MELAKSANAKAN
- - TUGAS POKOK DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU
-
- a. TUJUAN FORMASI
- AGAR DALAM SATUAN ORGANISASI NEGARA DIMAKSUD
DAPAT MEMPUNYAI JUMLAH DAN MUTU PEGAWAI SESUAI
DGN BEBAN KERJA YANG DIPERLUKAN - Dasar Penyusunan Formasi
- Formasi disusun berdasarkan
- - analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai
- - sesuai dengan jabatan yang tersedia
- - dengan memperhatikan norma standar dan
prosedur yang ditetap - kan oleh pemeritah
43- Dalam melakukan analisis kebutuhan didasarkan
pada - (1). Jenis Pekerjaan
- Macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu
satuan organisasi - dalam melaksanakan tugas pokoknya dan
dikelompokkan dalam - jenis pekerjaan yang bersifat umum pekerjaan
mengetik dan - jenis pekerjan yang bersifat khusus memeriksa
perkara, penelitian , - perawatan orang sakit
(2). Sifat Pekerjaan Dalam menentukan sifat
pekerjaan dapat ditinjau dari beberapa sudut mi
salnya sudut waktu kerja, sudut pemusatan
perhatian, sudut resiko pribadi yang
mungkin timbul dalam melaksanakan pekerjaan
dll. Yang paling berpengaruh dalam penentuan
formasi adalah tinjauan dari sudut
waktunya. (3). Analisis beban kerja dan perkiraan
kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu
tertentu.Perkiraan beban kerja dari masing masing
satuan organi sasi dapat dilakukan
berdasarkan perhitungan atau bedasarkan pengala
man, (4). Prinsip Pelaksanaan
Pekerjaan Hal ini sangat besar pengaruhnya
dalam menentukan formasi,
44c. Jenis Formasi PNS Jenis formasi PNS terdiri
dari 1). Formasi PNS Pusat 2). Formasi PNS
Daerah yang terdiri dari a). Formasi PNS
Daerah Propinsi b). Formasi PNS Daerah
Kabupaten c). Formasi PNS Daerah Kota.
d.Penetapan Formasi PNS (1).Formasi PNS Pusat
setiap tahun Anggaran ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan
Aparatur Negara setelah mendapat pertimbanagn
Kepala BKN (2).Formasi PNS Daerah Pemerintah
Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota setiap tahun
Anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing
masing setelah mendapat persetujuan tertulis
Menteri yang bertanggung jawab dibidang
Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan
pertimbangan Kepala BKN Penetapan dan
Persetujuan Formasi PNS Pusat dan Formasi PNS Dae
rah dilakukan berdasarkan usul dari a. PPK
Pusat dan b. PPK Daerah yang dikoordinaikan
oleh Gubernur
45a. PENGUMUMAN 1). Harus diumumkan seluas luasnya
melalui media massa yang tersedia dan /atau
bentuk lainnya yang digunakan, sehingga pengadaan
PNS diketahui oleh umum. 2). Pengumuman
tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari
sebelum tanggal penerimaan 3). Dalam Pengumuman
harus dicantumkan a). Jumlah dan jenis jabatan
yang lowong b). Kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan c). Syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar d). Alamat dan tempat lamaran
ditujukan e). Batas waktu pengajuan surat
lamaran f). Waktu dan tempat seleksi
dan g). Lain lain yang dianggap perlu.
462. PENGADAAN PNS( PP No.98/2000 jo PP No.11 /
2002 ) KEPUTUSAN KA BKN NO.11 /
2002
- PROSES KEGIATAN U/ MENGISI FORMASI YG LOWONG
- MULAI DARI PERENCANAAN, PENGUMUMAN,PELAMARAN,PENYA
RINGAN S/D PENGANGKATAN MENJADI PNS - LOWONGAN FORMASI DISEBABKAAN
- ADANYA PNS YG PENS, BHT DAN MD
- ADANYA PERLUASAN ORGANISASI PEM.
47- PENGUMUMAN
- 1). Harus diumumkan seluas luasnya melalui media
massa yang tersedia dan /atau bentuk lainnya yang
digunakan. - 2). Pengumuman tersebut harus dilakukan paling
lambat 15 hari sebelum tanggal penerimaan - 3). Dalam Pengumuman harus dicantumkan
- a). Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
- b). Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- c). Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar - d). Alamat dan tempat lamaran ditujukan
- e). Batas waktu pengajuan surat lamaran
- f). Waktu dan tempat seleksi dan
- g). Lain lain yang dianggap perlu.
48- b.PERSYARATAN
- Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
- W N I
- Usia (-) 18 (delapan belas) tahun dan () 35
(tiga puluh lima) tahun - Tidak pernah dihukum penjara/kurungan
- Tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi
hukumam percobaan. - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri atau diber hentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang diperlukan - Berkelakuan Baik
- Sehat jkasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara
Republik Indonesia/ Negara lain yang ditentukan
- Bersedia melepaskan dari jabatan pengurus dan
atau anggota PARPOL pada saat dinyatakan lulus
ujian penyaringan, apabila pada saat melamar
menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. - Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan
jabatan
49- Pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh
melebihi - usia 35 tahun
- Pengangkatan CPNS dapat dilakukan bagi yang
berusia melebihi usia 35 tahun dengan ketentuan - telah mengabdi kepada instansi pemerintah (pusat
/ daerah) sekurang kurangnya 5 tahun secara terus
menerus sebelum PP No.11 Tahun 2002 (17 April
2002.) dan - masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut
- pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan
kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif
serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh)
tahun.
PELAMARAN 1). Lamaran ditulis dengan tulisan
tangan sendiri ditujukan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi yang
bersangkutan. 2). Dalam surat lamaran harus
dilampirkan Foto copy STTB/Ijazah yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang Kartu tanda
Pencari Kerja dari Depnaker/Disnaker Pas foto
menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.
50c. PENYARINGAN 1). Pemeriksaan
Administratif Surat lamaran yang tidak memenuhi
syarat dikembalikan kepada pelamar disertai
alasannya dan yang memenuhi syarat disusun dan
didaftar secara tertib
2).Panitia Ujian Panitia Ujian (-) terdiri
dari 3(tiga) orang yaitu seorang Ketua merangkap
anggota,seorang Sekretaris merangkap anggota
dan seorang anggota. Jika panitia lebih dari
3(tiga) orang maka jumlahnya harus bilangan
ganjil.
- 3). Tugas Panitia Ujian
- Menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian
- Menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian
ujian - Menentukan tempat dan jadual ujian
- Menyelenggarakan ujian, dan
- Memeriksa dan menentukan hasil ujian
- 4).Materi Ujian
- Test Kompetensi, yang materinya disesuaikan
dengan kebutuhan per syaratan jabatan, a l
meliputi Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia,
KebijakanPemerintah, Pengetahuan Teknis,dan
Pengetahuan lainnya - Psikotes,yang penyelenggaraannya disesuaikan
dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan
kemampuan instansi masing masing.
515).Ujian Untuk menjamin obyektifitas, maka
ujian dilaksanakan tertulis dan apabila dipandang
perlu diadakan ujian lisan berupa wawancara atau
ujian keterampilan.
6). Pengumuman Pelamar yang diterima
Pengumuman dimuat dalam media cetak dan
diberitahukan secara tertulis kepada
peserta.Pengumunan hendaknya memuat kapan, dima
na, kepada pejabatmana, dan waktu
selambat lambatnya harus melapor.
Batas waktu melapor sekurang kurangnya 14 hari
kerja terhi tung mulai tanggal
dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.
52- d.PENGANGKATAN
- 1).Pengangkatan sebagai CPNS
- a.Pelamar yang dinyatakan lulus dan
diterima wajib melengkapi dan me - nyerahkan kelengkapan administrasi yaitu
- (1).Foto copy STTB/Ijazah yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang - (2). Daftar Riwayat Hidup
- (3). Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 6
(enam) lembar - (4). Surat Keterangan Berkelakuan Baik
dari POLRI - (5). Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani dari Dokter - (6). Asli Kartu Pencaker dari Kantor
Departemen/Dinas Tenaga Kerja - (7). Surat Pernyataan tentang
- Tidak pernah dihukum penjara/kurungan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara
Republik Indonesia / Negara lain yang ditentukan - Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai
politik -
53Se(-) 1 TH setelah tgl Penetapan NIP
PPK Pusat/Daerah
NIP
PPK Pusat/Daerah
Ka. BKN
SK CPNS TMT tgl 1 bln berikut
CPNS ybs
(-) 1 bulan setelah menerima SK Wajib
melaksanakan tugas
542).Golongan Ruang a. Golongan ruang yang
ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CPNS pada
saat melamar memiliki dan meng gunakan ijazah
yang dimiliki adalah sebagai berikut
NO PENDIDIKAN GOL / RUANG
1 1SD- SETINGKAT I/a
2 SLTP-SETINGKAT I/c
3 SLTA-D-1 II/a
4 SGPLB D II II/b
5 SM-AK-D III II/c
6 S-1 D IV III/a
7 Dr-APTK-S-2 /ijazah lain yg setara III/b
8 S-3 DOKTOR III/c
55- Ijazah lain yang setara dengan ijazah Dokter,
Apoteker, S-2 adalah ijazah yang dikeluarkan oleh
PT yang bobot untuk memperolehnya setara dengan
ijazah Dokter, Apoteker, S-2 yang penetapan
kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional - c. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau
perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat
dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan
penyetaraannya dengan sekolah atau perguruan
tinggi di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab dibidang pendidikan
nasional.
563).Penghasilan
GAJI PNS ( PP No.7/1977 ttg PERAT GAJI PNS
TERAKHIR DIRUBAH DGN PP No.25/2010 ) HAK
ATAS GAJI CPNS TMT YBS SECARA NYATA MELAKSANAKAN
TUGAS YANG DITETAPKANOLEH KEPALA KANTOR / SATUAN
KERJA ( S P M T ) BAGI CPNS YANG PENEMPATANNYA
JAUH DARI TEMPAT TINGGALNYA DIANGGAP TELAH
MELAKSANAKAN TUGAS SEJAK YBS BERANGKAT KETEMPAT
TUGAS DIBUKTIKAN DGN SRT PERINTAH PERJA
LANAN / PENUGASAN
57- Gaji adalah penghasilan PNS yang terdiri atas
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan(apabila menduduki jabatan)
- Tunjangan lainnya yang ber laku bagi PNS.
POTONGAN GAJI Untuk membiayai usaha usaha dalam
bidang kesejahteraan, maka setiap pegawai negeri
dan pejabat negara dipungut iuran 10 dari
penghasilannya setiap bulan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku dengan perincian sebagai
berikut 4¾ untuk iuran dana pensiun 2
untuk iuran pemeliharaan kesehatan 3¼ untuk
iuran tabungan hari tua ( Keppres Nomor 56 Tahun
1974 )
58- Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk
penetapan Gaji Pokok - (a). Selama menjadi C/PNS (kecuali CLTN)
- (b). Selama menjadi Pejabat Negara.
- (c). Selama menjalankan tugas pemerintahan
antara lain masa penugasan - sebagai
- Lokal staff Perwklan RI di LN, PTT, Perangkat
Desa Pegawai/ Tenaga pada Badan badan
Internasional - Petugas pemerintahan lainnya yang penghasilannya
dibebankan pada APBN - (d). Selama menjalankan kewajiban bela
negara - (e). Selama menjadi pegawai perusahaan Milik
Negara (BUMN/ BUMD)
Masa kerja yang diperhitungkan ½ untuk penetapan
Gaji Pokok MK sebagai pegawai/karyawan dari
perusahaan yang berbadan hukum diluar badan badan
pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang
berbadan hukum), dan tiap tiap kali tidak kurang
dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus putus
,dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut
diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 (delapan)
tahun.
59- 4). Masa Percobaan
- Masa selama menjadi CPNS merupakan masa
percobaan. Lamanya masa percobaan adalah sekurang
kurangnya 1(satu) tahun dan paling lama 2(dua)
tahun sesuai ketentuan pasal 16 ayat (4) UU
No.8/1974 jo UU No.43/1999. - Masa percobaan dihitung sejak tanggal yang
bersangkutan diangkat sebagai CPNS
- 5). Pengangkatan CPNS menjadi PNS
- CPNS yang telah menjalankan masa percobaan (-) 1
(satu) tahun dapat diangkat menjadi PNS dalam
jabatan dan pangkat tertentu yang ditetapkan oleh
PPK atau Pejabat yang ditunjuk apabila telah
memenuhi syarat syarat - Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 (-)
bernilai baik - Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan Dokter
PengujiTersendiri - Lulus DIKLAT PRAJABATAN
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan
sebagai PNS tidak boleh berlaku surut CPNS
yang telah menjalankan masa percobaan lebih 2
tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi PNS, karena sesuatu sebab belum diangkat
menjadi PNS, maka dapat diangkat menjadi PNS
apabila alasannya bukan karena kesalahan yang
bersangkutan dan pengangkatannya menjadi PNS
ditetapkan oleh Kepala BKN
60c). CPNS yang diangkat menjadi PNS diberikan
pangkat sbb
NO PENDIDIKAN PANGKAT GOL / RUANG
1 1SD- SETINGKAT Juru Muda I/a
2 SLTP SETINGKAT Juru I/c
3 SLTA D.I Pengatur Muda II/a
4 SGPLB - DII Pengatur Muda Tk I II/b
5 SM Akd D.III Pengatur - II/c
6 S.I D.IV Penata Muda III/a
7 Dr APTK S.2 Penata Muda Tk I III/b
8 S.3 - DR Penata III/c
CPNS yang Tewas diangkat menjadi PNS, terhitung
mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan
tewas CPNS yang Cacad karena Dinas yang oleh T P
K dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri diangkat menjadi PNS, tmt 1 bulan
yang bersangkutan dinyatakan Cacad karena Dinas
dan kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS diberikan hak hak kepegawaian sesuai
peraturan perundangan yang berlaku. Pengangkatan
menjadi PNS bagi CPNS Pusat/Daerah yang Tewas
atau Cacad karena Dinas ditetapkan dengan
keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
616).Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil( PSL
18 PP 98/2000 jo PP11/2002 )
- A. DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT
- MENGAJUKAN BERHENTI
- TIDAK SEHAT
- TIDAK LULUS DIKLAT PRAJABATAN
- TIDAK MENUNJUKKAN KECAKAPAN DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS - MENUNJUKAN SIKAP BUDI PEKERTI YANG TIDAK BAIK
YANG MENG - GANGGU LINGKUNGAN PEKERJAAN
- DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TKT SEDANG
- MENGAJUKAN BERHENTI KRN MENJADI ANGGOTA PARPOL
- TDK MELAPOR SETELAH 1(SATU) BULAN MENERIMA SK
CPNS
- B. DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT
- MEMBERIKAN KETERANGAN DAN BUKTI TIDAK BENAR
- DIHUKUM PENJARA/KURUNGAN KRN MELAKUKAN KEJAHATAN
- DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERAT
- MENJADI ANGGOTA PARPOL TANPA MENGAJUKAN BERHENTI
62- 3. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS (PP No.101 TAHUN
2001) - Adalah upaya yang dilakukan bagi PNS untuk
meningkatkan kepribadian, pengetahuan dan
kemampuan sesuai dengan tuntutan persyaratan
jabatan dan pekerjaannya - Pasal 31 UU No 8/1974 jo UU No 43/1999
dinyatakan bahwa - untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar besarnya , diadakan pengaturan pendidikan
serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan
jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan
pengab dian, mutu, keahlian, kemampuan, dan
ketrampilan - a. Tujuan Umum Diklat Jabatan
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan
dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas
jabatannya secara profesional dengan dilandasi
kepribadiandan dan etika PNS sesuai kebutuhan
instansi. - Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai
pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan
bangsa. - Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang
berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan
pemberdayaan masyarakat - Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir
dalam melaksa nakan tugas pemerintahan umum dan
pembangunan.
63 3. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS (PP No.101
TAHUN 2001)
PASAL 31 UU NO 43 / 1999 TENTANG PERUBAHAN UU
NO 8 / 1974
untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar besarnya , diadakan pengaturan pendidikan
serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan
jabatan PNS yang bertujuan untuk meningkatkan
pengab dian, mutu, keahlian, kemampuan, dan
ketrampilan
- PENGERTIAN DIKLAT PNS
- UPAYA YG DILAKUKAN BG PNS
- MENINGKATKAN KEPRIBADIAN
- PENGETAHUAN DAN KEMAMPUAN
- SESUAI DGN TUNTUTAN PERSYARATAN JABATAN DAN
PEKERJAANNYA
- TUJUAN UMUM DIKLAT
- ( UU NO 43/1999 )
- MENINGKATKAN PENGABDIAN,MUTU, KEAHLIAN DAN
KETERAMPILAN - MENCIPTAKAN ADANYA POLA PIKIR YANG SAMA
- MENCIPTAKAN DAN MENGEMBANGKAN METODE KERJA YG
LEBIH BAIK - MEMBINA KARIR PNS
64- TUJUAN DIKLAT JABATAN
- MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KEAHLIAN, KETERAMPILAN
DAN SIKAP - MELAKSANAKAN TUGAS JABT SECARA PROFESIONALYG
DILANDASI DGN KEPRIBADIAN DAN ETIKA PNS - MENCIPTAKAN APARATUR YG MAMPU BERPERAN SEBAGAI
PEM BAHARU DAN PEREKAT PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA - MEMANTAPKAN SIKAP DAN SEMANGAT PENGABDIAN YG BER
ORIENTASI PADA PELAYANAN ,PENGAYOMAN, DAN
PEMBERDAYA AN MASYARAKAT - MENCIPTAKAN KESAMAAN VISI DAN DINAMIKA POLA PIKIR
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN UMUM DAN
PEMBANGUNAN
- SASARAN DIKLAT
- TERWUJUDNYA PNS YG MEMILIKI KOMPETENSI YG SESUAI
DGN PERSYARATAN JABT
C. JENIS DAN JENJANG DIKLAT PNS
- JENIS DIKLAT
- DIKLAT PRAJABATAN
- DIKLAT DLM JABATAN
65- JENJANG DIKLAT DALAM JABATAN
- DIKLAT KEPEMIMPINAN ( DIKLATPIM)
- DIKLAT FUNGSIONAL dan
- DIKLAT TEKNIS
- D. PESERTA DIKLAT
- DIKLAT PRAJABATAN
- DIKLATPIM
- DIKLAT FUNGSIONAL
- DIKLAT TEKNIS
CPNS
YG AKAN / TELAH MENDUDUKI JBT ESL I.II,III.IV
YG AKAN / TELAH MENDUDUKI JBT FUNGSIONAL
PNS YG MEMBUTUHKAN PENINGKAT AN KOMPETENSI PNS YG
AKAN / TELAH MENDUDUKI JBT ESL I.II,III.IV
Sasaran Diklat Prajabatan golongan I dan II
adalah Terwujudnya PNS yang memiliki
kompetensi yang sesuai dengan persya ratan
pengangkatan untuk menjadi PNS golongan I dan II.
Diklat Prajabatan Merupakan syarat pengangkatan
CPNS menjadi PNS Diklat prajabatan terdiri
dari a). Diklat Prajabatan Golongan I untuk
menjadi PNS golongan I b). Diklat Prajabatan
Golongan II untuk menjadi PNS golongan II
c). Diklat Prajabatan Golongan III untuk
menjadi PNS golongan III.
66- Diklat dalam jabatan
- a. Diklat Kepemimpinan (DIKLATPIM) yang dibagi
dalam - Diklatpim Tingkat IV diperuntukkan bagi PNS
yangakan atau telah menduduki jabatan struktural
eselon IV - Diklatpim Tingkat III diperuntukkan bagi PNS
yangakan atau telah menduduki jabatan struktural
eselon III - Diklatpim Tingkat II diperuntukkan bagi PNS
yangakan atau telah menduduki jabatan struktural
eselon II - Diklatpim Tingkat I diperuntukkan bagi PNS
yangakan atau telah menduduki jabatan struktural
eselon I.
b. Diklat Fungsional diperuntukkan bagi PNS yang
akan atau telah mendu duki jabatan fungsional
tertentu c. Diklat Teknis diperuntukkan bagi PNS
yang membutuhkan peningkat an kompetensi teknis
dalam pelaksanaan tugasnya
67- PENILAIAN PNS
- a. DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ( DP- 3
) - (PP No 10 TAHUN 1978 dan SE Ka.BAKN
Nomor.02/SE/1980) - memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan
selama satu tahun, ( Januari s/d akhir Desember) - merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam
rangka pembi naan karier PNS. - 1). Pihak pihak yang terlibat dalam penilaian
adalah
Atasan Pejabat Penilai Adalah atasan langsung
dari pejabat penilai
Pejabat Penilai Adalah atasan langsung pejabat
yang dinilai
Pegawai yang dinilai Adalah bawahan langsung dari
pejabat penilai
68- 2). Masa Penilaian
- Masa penilaian dalam jangka waktu 1(satu) tahun
dari bulan Januari sampai dengan akhir Desember - Unsur unsur yang dinilai
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa dan
- Kepemimpinan ( bagi yang menduduki jabatan
struktural ) - Sebutan dalam penilaian
- 1. Amat baik 91 s/d 100
- 2. Baik 76 s/d 90
- 3. Cukup 61 s/d 75
- 4. Sedang 51 s/d 60
- 5. Kurang 50 kebawah
693). Penilaian a). Penilaian dilakukan pada akhir
bulan Desember. Pejabat penilai baru berwenang
menilai bawahan langsungnya apabila telah 6
(enam) bulan membawahi pegawai yang akan
dinilai. Khusus bagi CPNS yang akan diangkat
menjadi PNS dibuat dalam tahun yang bersangkutan
setelah CPNS itu sekurang kurangnya telah 1(satu)
tahun sejak secara nyata melaksanakan
tugas. b). Penyampaian DP 3 DP 3 disampaikan
kepada PNS yang dinilai dan apabila tidak ada
keberatan terhadap unsur penilaian maka PNS yang
bersangkutan wajib mencantumkan tanda tangan
untuk kemudian oleh pejabat penilai disampaikan
kepada atasan pejabat penilai guna ditanda
tangani dan DP 3 berlaku sah.
70c). Keberatan (1). PNS dapat mengajukan
keberatan secara tertulis pada kolom catatan dan
diajukan selambat lambatnya 14 hari setelah
menerima DP 3 dari pejabat penilai. (2). Pejabat
penilai memberikan tanggapan dan kemudian
disampaikan kepada atasan pejabat penilai
selambat lambatnya 14 hari sejak me nerima
keberatan dari pegawai yang dinilai. (3). Jika
alasan dari pejabat penilai terhadap keberatan
dinilai masuk akal/wajar dan sesuai dengan data
yang ada pada pejabat penilai, maka nilai tidak
diubah dan kemudian ditanda tangani. Apabila
ternyata keberatan itu ternyata benar kurang adil
dari atasan pejabat penilai cukup data untuk
mempertimbangkan perbaikan , maka DP 3 tersebut
diperbaiki dengan menccoret nilai yang lama dan
diberiparaf dan kemudian DP 3 tersebut ditanda
tangani dan berlaku sah.
71- PENGUJIAN KESEHATAN PNS (PP Nomor 26 TAHUN 1977)
- Kedudukan Pegawai Negeri yang bertugas
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil dan merata dalam
penyelenggaran tugas negara dan pembangunan
SANGAT MEMBUTUHKAN KESEHATAN JASMANI DAN ROHANI
YANG BAIK. Untuk itulah diperlukan pemeliharaan
kesehatan dan pengujian kesehatan bagi PNS
tertentu dan CPNS untuk menjadi PNS. - 1). Permintaan Pengujian Kesehatan
- Permintaan pengujian kesehatan dilakukan oleh
PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk mengajukan
permintaan pengujian kesehatan
2).Yang berwenang menguji kesehatan PNS yang
berwenang menguji kesehatan PNS adalah
a. Dokter Penguji Tersendiri Dokter penguji
tersendiri melakukan pengujian kesehatan terhadap
(1). CPNS golongan II/d kebawah yang akan
diangkat menjadi PNS (2). Pelajar atau
mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam
ikatan dinas pemerintah
Sl