HUKUM MEREK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM MEREK

Description:

Title: HAK MEREK Author: Erwan Last modified by: admin Created Date: 2/13/2006 10:26:56 AM Document presentation format: On-screen Show Company: Osaka – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:241
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Erwan
Category:
Tags: hukum | merek | rolex

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM MEREK


1
HUKUM MEREK
  • Munawar Kholil

2
Merek 1/6
Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif Indikasi
Geografis
Tanda
Daya Pembeda
10 tahun dapat diperpanjang
Merek (UU 15/2001)
Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tadi
Digunakan dalam perdagangan barang/jasa
HAK PEMILIK MEREK Menggunakan sendiri atau
memberikan izin pihak lain
3
Merek 2/6
  • Merek Dagang merek digunakan pada barang yang
    diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
    orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
    sejenis
  • Merek Jasa merek digunakan pada jasa yang
    diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
    orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa
    sejenis
  • Merek Kolektif merek digunakan pada barang/jasa
    dengan karakteristik yang sama yang
    diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
    secara bersama-sama untuk membedakan dengan
    barang/jasa sejenis

4
Merek 3/6
  • PEMOHON
  • Orang/persoon
  • Badan hukum/recht persoon
  • Beberapa orang/badan hukum
  • (pemilikan bersama)
  • FUNGSI MEREK
  • Tanda pengenal
  • Sebagai pembeda
  • Alat promosi
  • Jaminan mutu barang
  • Menunjukkan asal barang/jasa
  • .
  • FUNGSI PENDAFTARAN
  • Alat bukti pemilik berhak
  • Dasar penolakan (keseluruhan/pada pokok)
  • Dasar mencegah orang lain memakai

Merek
Klasifikasi Internasional Barang Jasa (WIPO
2001) Nice Classification 8th Edition
5
.
Merek 4/6
Merek
TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon iktikad tidak
baik Bertentangan peraturan, moral agama,
kesusilaan, tibum Daya pembeda tidak Milik
umum Berkaitan barang/jasa yang dimohonkan
pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001)
  • .

DITOLAK Persamaan pada pokok/ seluruh merek
terdaftar/merek terkenal barang/jasa
sejenis/tidak sejenis (PP) IG dikenal
Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan
hukum milik orang lain, kec persetujuan tertulis
Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera,
lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi
negara/lemb.negara, kec.persetujuan (Psl 6 UUM)
6
Merek 5/6
BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR Pewarisan wasiat
hibah perjanjian sebab lain sesuai peraturan
per UU
Pidana penjara Pidana kurungan Denda Rp 200
juta s.d Rp 1 milyar -Delik Aduan-
  • .

MEREK
  • ALASAN PENGHAPUSAN
  • MEREK TERDAFATAR
  • Tidak Digunakan 3 tahun berturut-turut
  • Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang
    dimohonkan pendaftarnya

10 tahun diperpanjang secepat-cepatnya 12 bulan
sebelum berakhir
7
Merek 6/6
INDIKASI GEOGRAFIS Tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis (faktor alam, manusia, atau kombinasi
keduanya) memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan
MEREK
INDIKASI ASAL Suatu tanda yang memenuhi ketentuan
tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan
atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang
atau jasa
8
Indikasi Geografis(IG)
  • Pemohon
  • Lembaga yang mewakili masyarakat di daerahyang
    memproduksi barang ybs.
  • Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu
  • Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan
    hasil alam atau kekayaan alam
  • Produsen barang hasil pertanian
  • Pembuatan barang-barang kerajinan tangan/hasil
    industri
  • Pedagang yang menjual barang ybs
  • Kelompok konsumen barang tersebut

9
Lanjutan .
  • Perjanjian lisensi wajib dimohokan pencatatannya
    pada DJHKI (dikenai biaya dan akibat hukum
    berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan
    dan pihak ketiga)
  • Penghapusan
  • DJHKI
  • Pemohonan pemilik pihak terkait
  • Putusan pengadilan
  • Tidak diperpanjang jangka waktunya
  • Alasan penghapusan
  • Pengadilan Niaga
  • 3 tahun berturut-turut tidak digunakan, kecuali
    larangan impor, larangan terkait izin bagi
    peredaran barang, larangan yang ditetapkan dengan
    peraturan pemerintah
  • Merek yang digunakan tidak sesuai merek
    dimohonkan pendaftarannya
  • Kewenangan penghapusan dan pembatalan

10
Penyidikan dan Ketentuan Sanksi Pidana
  • Pejabat Kepolisian Negara RI, Penyidik Pejabat
    PNS/Penyidik PNS (PPNS) di lingkungan DJHKI (UU
    8/1981 Hukum Acara Pidana)
  • Kewenangan
  • Pemeriksaan atas kebenaran aduan
  • Pemeriksaan orang atau badan hukum yang diduga
    melakukan tindak pidana
  • Pemeriksaan pembukuan, catatan, dan dokumen lain
  • Pemeriksaan di tempat diduga terdapat barang
    bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain,
    serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan
    barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
    bukti
  • Meminta bantuan ahli

11
Sanksi Tindak Pidana
  • Pasal 90-91 UUM 2001
  • IG Pasal 92 ayat (1), (2), Pasal 93
  • Bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa
    hasil pelanggaran Pasal 94 ayat (1)
  • Delik aduan

12
Domain Name 1/6
  • Domain name are internet addresses which were
    developed as a user-friendly means of performing
    the technical function of establishing connection
    between computers.
  • Masalah alamat internet merek terdaftar
  • Nilai ekonomis
  • On line trading

13
DN 2/6
  • The generic top level domain (GTLD) .com, .net,
    .org, .info, .web, .nom
  • Cybersquating
  • Itikad tidak baik
  • Pelanggaran terhadap hak pemegang hak merek
    (terdafatar)
  • Re-sale
  • Terbatas 1 nama, tidak bisa ada 2 pihak punya 1
    nama yang sama
  • First come, first serve basis
  • Gugatan ke ICANN (International Coorporation for
    Assigned Named and Numbers) Uniform Domain Name
    Dispute Resolution Policy (UDRP) .com, .net, .org
    (1999)
  • Australian auDRP (Australian Uniform Dispute
    Resolution Policy) Australian country code top
    leveldomain
  • Perlindungan hukum masih relatif minim

14
DN 3/6
  • ccTLD (country code Top Level Domain) .id, .us,
    .uk, .tv(Tuvalu), .ca(canada), de(germany),
    .ws(Western Samoa), .nl(the Netherlands). Dll
  • National courts
  • Perbedaan yurisdiksi
  • Sulit untuk menggunakan HKI
  • Well-know marks berbeda di setiap negara
  • UDRP ke National Courts
  • Australia auDRP konsep dasar dari UDRP
    trademark dan passing off
  • The US Anti cybersquating Consumer Protection
    Act (ACPA)
  • The UK trademark dan passing off

15
DN 4/6
  • IANA (Internet Assigned Numbers Authority it
    assigns IP addresses to new servers entering the
    internet organisasi internasional sebagai
    koordinator
  • APNIC (Asia Pasific Network Information Centre)
    Asia/Pacific Region
  • LACNIC (Regional Latin American and Caribbean IP
    Address Registry) Latin America and some
    Caribbean Island
  • RIPE NCC (Resaux IP Europeens) Europe, the
    Middle East, Central Asia, and African countried
    located north of the equator

16
DN 5/6
  • Pasiing off occurs where person misrepresents his
    goods or services are being those of another
    person or that his bussiness, so as to cause
    damage or lic\kely damage to the other persons
    goodwill or reputation
  • Elemen PO
  • Amisrepresentation
  • Made by a trades in the course of trade
  • To prospective cutomers of his or ultimate
    consumers of his goods or services supplied by
    him
  • Which is calculated to injure the bussines or
    goodwill af another trader
  • Which causes actual damages to a business or
    goodwill f the trader by whom the action is
    brought or.probably do so

17
DN 6/6
  • Untuk Penggugat
  • Sudah punya reputasi (distetinctive character
    accepted by market dan itikad baik dalam
    barang/jasa ybs.
  • Ada representasi dari tergugat, baik sengaja
    tidak, sehingga konsumen mempercayai bahwa
    barang/jasa tergugat ada kaitannya dengan
    barang/jasa penggugat
  • Ada kerugian yang telah dialami atau kerugian
    yang diperkirakan akan dialami oleh penggugat
    terhadap reputasi dan niat baiknya

18
CONTOH KASUS MEREK
  • LEWIS adalah merek terkenal untuk celana
    panjang berbahan denim. Pencipta merek REVISE
    ingin mendaftarken merek tersebut untuk barang
    yang sama
  • Bagaimana analisis anda dan berikan alasan!
    Apakah menurut anda REVISE akan diberikan hak
    merek

19
Faktor Ekonomi Merek
  • Merek berguna bagi
  • Konsumen memudahkan konsumen dalam mencari
    barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas,
    harga yang diinginkan)
  • Produsen barang lebih mudah untuk dikenali,
    apabila kualitas barang baik maka harga dapat
    lebih mahal sehingga produsen diuntungkan,
    mendapatkan fee dari licensee
  • Negara/bangsa perdagangan berkembang, investasi,
    untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan
    prestige, ekspor meningkat

20
Karakteristik
  • Merek yang menunjukkan kualitas/mutu Sony, Roll
    Royce, Rolex, Mercedes Benz Toyota
  • Merek yang menunjukkan
  • Geografis Champagne, Havana, Toraja, Suharti
    ,dll
  • Produsen/Company Mitsubidhi, Djarum, Coca-Cola,
    IBM, Gudang Garam, Sampurna, dll

21
Kasus Extra Joss
  • PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak
    perusahaan Wings Group)
  • Extra Joss vs Enerjos
  • Merek serupa, beda keemasan (Extra Joss
    sachet, Enerjos botol)
  • Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta
    Pusat untuk membatalkan merek enerjos
  • Extra Joss
  • No. Sertifikasi 321841 diperpanjang No. 312898
    (16 Juli 2002)
  • Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan
    minuman kesehatan
  • Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna
    kuning)
  • Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l.
    negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria
  • Pemasaran mulai 1992
  • Kata joss merupakan unsur substansial,
    berkonotasi energi dan stamina

22
Kasus Extra Joss
  • Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain
  • Josskid, Supra Joss, Super Joss
  • Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris,
    pakaian, alat olah raga, pendidikan telah
    didaftarkan
  • Tulisan joss telah didaftarkan dengan No.
    383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
  • Reputasi Promosi
  • Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero
    sebagai bintangnya
  • Sangat terkenal dan distinctive
  • Joss telah dikenal berhubungan dengan Bintang
    Toedjoe

23
Kasus Extra Joss
  • Enerjos
  • Telah didaftarkan 6 Juli 2000
  • Pihak PT. Sayap Mas Utama
  • Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim Extra Joss
    sebagai merek merek terkenal harus ada survey,
    meski sudah pula didaftarkan di negara-negara
    lain
  • Dasar dibatalkannya Enerjos
  • Kesamaan bunyi maupun ucapan joss dengan jos,
    padahal ini esensial
  • Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001 .memilki
    persamaan pada pokoknya
  • Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama

24
Kasus Forever Friends
  • Hallamarks Cards (Inggris) vs Hendrawan
    (Indonesia)
  • Hallamarks pemilik merek Forever Friends
    berlukiskan beruang
  • Forever Friends Hallamarks
  • Kelas barang 6, 16, 21, 28
  • Promosi sejak 1987
  • Merek terkenal (Pasal 6 ayat (1))
  • Forever Friends Hendrawan
  • No. 400605 pada 20 Oktober 1997
  • Kelas barang 16 (kelas tissue dan toilet, kertas
    pembungkus, karton, alat tulis)

25
Kasus Forever Friends
  • Hallamarks
  • Persamaan pada pokoknya bentuk tulisan ,
    lukisan, bunyi ucapan maupun jenis barang
  • Terkesan bahwa Forever Friends Hendrawan adalah
    produksi Hallamarks
  • Pemboncengan reputasi, menjiplak
  • Pasal 69 ayat (1) UUM 2001 gugatan pembatalan
    merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5
    tahun sejak tanggal pendaftaran
  • Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 2004
    Gugatan Hallamarks tidak dapat diterima karena
    kadaluarsa/lewat waktu
  • Hallamarks mengajukan kasasi ke MA (ada bukti
    tambahan)

26
Analisis Kasus Merek (1)
  • LEWIS adalah merek terkenal untuk celana
    panjang berbahan denim. Pencipta merek REVISE
    ingin mendaftarkan merek tersebut untuk barang
    yang sama
  • Bagaimana analisis Anda dan berikan alasan!
    Apakah menurut Anda REVISE akan diberikan hak
    merek?
  • Indonesia? Australia?

27
Analisis Kasus Merek (2)
  • TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
  • Pemohon itikad tidak baik Bertentangan
    peraturan?UU, moral agama, kesusilaan, tibum
    Tidak punya daya pembeda Milik umum Merupakan
    keterangan/deskrpsi berkaitan dengan barang/jasa
    yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM
    2001)
  • DITOLAK
  • Mempunyai persamaan pada pokok/seluruh merek
    terdaftar/merek terkenal barang/jasa
    sejenis/tidak sejenis (PP) IG dikenal
    Menyerupai nama orang terkenal, foto, nam badan
    hukum milik orang lain, kecuali ada persetujuan
    tertulis Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama,
    bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel
    resmi negara/lembaga negara kecuali ada
    persetujuan (pasal 6 UUM 2001)

28
Pertanyaan
  • Bagaimana pendapat Anda tentang merek-merek di
    bawah ini sehubungan dengan tidak dapat
    didaftarkan/ditolaknya suatu merek?
  • Supermi
  • Aqua
  • Kampak
  • Extra Joss vs Enerjos
  • dsb

29
Analisis Kasus Merek (3)
  • Merek Aqua telah cukup lama digunakan oleh A
    sebagai merek dari produk air minum dalam kemasan
    botol Aqua juga telah dikenal oleh masyarakat
    luas. Pada tahun 2000, B ingin mendaftarkan merek
    Fresh Aqua untuk jenis barang yang sama dengan
    Aqua. Diketahui bahwa Btelah menggunakan merek
    Fresh Aqua dalam distribusi barang di daerah
    Indonesia Timur. B ingin mengembangkan
    penjualannya di Jawa dan Bali. A mengetahui
    adanya Aqua Fresh dan ingin menghentikan
    langkah B.
  • Bagaimana peluang A?
  • Bagaimana peluang B dengan Aqua Fresh nya
    untuj diterima permohonan pendaftaran mereknya?
  • Djarum vs New Djarum

30
Analisis Kasus HC (1)
  • X adalah seorang penulis buku science fiction
    yang terkenal. Pada tahun 2003, X menulis buku
    tentang adanya dunia lain yang dapat didatangi
    melalui lorong waktu dengan menggunakan mesin
    waktu. Setrelah diterbitkan, buku X sangat laris
    karena dianggap menarik, imajinatif, dan kreatif
  • Penulis lain Y, menyatakan bahwa X telah
    menggunakan ide ceritanya. Y mengaku pernah
    bertemu X sebelum buku X terbit. Pada saat
    bertemu X, Y sempat memperlihatkan draft
    tulisannya yang belum selesai sepenuhnya kepada
    X. Y melakukan itu karena meras percaya kepada X,
    dan Y sebenarnya ingin meminta X untuk memberikan
    kata pengantar untuk novelnya pada saat terbit.
  • Bagaimana peluang Y

31
Analisis Kasus HC (2)
  • A adalah fotografer freelance. Pada suatu ketika
    A memotret B seorang model pemula. A memotret B
    atas permintaan B untuk keperluan probadi.
    Beberapa tahun kemudian, B telah menjadi foto
    model ternama dan memiliki reputasi yang abik,
    hingga B menjadi image sebuah produk kecantikan
    terkenal
  • Tanpa sepengetahuan B, A masih menyimpan negatif
    film foto B yang dulu, menjual foto B kepada
    sebuah tabloit gosip C, dan untuk itu B
    mendapatkan imbalan uang. Karena foto lama
    tersebut dinilai kurang sopan, dengan memasang
    foto B di halaman depan tabloitnya, C memperoleh
    keuntungan karena penjualannya meningkat. Di
    pihak lain, B merasa keberatan karena A
    memberikan fotonya kepada C tanpa izin dan foto
    tersebut mempengaruhi reputasinya yang sekarang
  • Bagaimana peluang B ??
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com