Title: HUKUM MEREK
1HUKUM MEREK
2Merek 1/6
Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif Indikasi
Geografis
Tanda
Daya Pembeda
10 tahun dapat diperpanjang
Merek (UU 15/2001)
Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tadi
Digunakan dalam perdagangan barang/jasa
HAK PEMILIK MEREK Menggunakan sendiri atau
memberikan izin pihak lain
3Merek 2/6
- Merek Dagang merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis - Merek Jasa merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa
sejenis - Merek Kolektif merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis
4Merek 3/6
- PEMOHON
- Orang/persoon
- Badan hukum/recht persoon
- Beberapa orang/badan hukum
- (pemilikan bersama)
- FUNGSI MEREK
- Tanda pengenal
- Sebagai pembeda
- Alat promosi
- Jaminan mutu barang
- Menunjukkan asal barang/jasa
- FUNGSI PENDAFTARAN
- Alat bukti pemilik berhak
- Dasar penolakan (keseluruhan/pada pokok)
- Dasar mencegah orang lain memakai
Merek
Klasifikasi Internasional Barang Jasa (WIPO
2001) Nice Classification 8th Edition
5.
Merek 4/6
Merek
TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon iktikad tidak
baik Bertentangan peraturan, moral agama,
kesusilaan, tibum Daya pembeda tidak Milik
umum Berkaitan barang/jasa yang dimohonkan
pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001)
DITOLAK Persamaan pada pokok/ seluruh merek
terdaftar/merek terkenal barang/jasa
sejenis/tidak sejenis (PP) IG dikenal
Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan
hukum milik orang lain, kec persetujuan tertulis
Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera,
lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi
negara/lemb.negara, kec.persetujuan (Psl 6 UUM)
6Merek 5/6
BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR Pewarisan wasiat
hibah perjanjian sebab lain sesuai peraturan
per UU
Pidana penjara Pidana kurungan Denda Rp 200
juta s.d Rp 1 milyar -Delik Aduan-
MEREK
- ALASAN PENGHAPUSAN
- MEREK TERDAFATAR
- Tidak Digunakan 3 tahun berturut-turut
- Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang
dimohonkan pendaftarnya
10 tahun diperpanjang secepat-cepatnya 12 bulan
sebelum berakhir
7Merek 6/6
INDIKASI GEOGRAFIS Tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis (faktor alam, manusia, atau kombinasi
keduanya) memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan
MEREK
INDIKASI ASAL Suatu tanda yang memenuhi ketentuan
tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan
atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang
atau jasa
8Indikasi Geografis(IG)
- Pemohon
- Lembaga yang mewakili masyarakat di daerahyang
memproduksi barang ybs. - Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu
- Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan
hasil alam atau kekayaan alam - Produsen barang hasil pertanian
- Pembuatan barang-barang kerajinan tangan/hasil
industri - Pedagang yang menjual barang ybs
- Kelompok konsumen barang tersebut
9Lanjutan .
- Perjanjian lisensi wajib dimohokan pencatatannya
pada DJHKI (dikenai biaya dan akibat hukum
berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan
dan pihak ketiga) - Penghapusan
- DJHKI
- Pemohonan pemilik pihak terkait
- Putusan pengadilan
- Tidak diperpanjang jangka waktunya
- Alasan penghapusan
- Pengadilan Niaga
- 3 tahun berturut-turut tidak digunakan, kecuali
larangan impor, larangan terkait izin bagi
peredaran barang, larangan yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah - Merek yang digunakan tidak sesuai merek
dimohonkan pendaftarannya - Kewenangan penghapusan dan pembatalan
10Penyidikan dan Ketentuan Sanksi Pidana
- Pejabat Kepolisian Negara RI, Penyidik Pejabat
PNS/Penyidik PNS (PPNS) di lingkungan DJHKI (UU
8/1981 Hukum Acara Pidana) - Kewenangan
- Pemeriksaan atas kebenaran aduan
- Pemeriksaan orang atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana - Pemeriksaan pembukuan, catatan, dan dokumen lain
- Pemeriksaan di tempat diduga terdapat barang
bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain,
serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan
barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti - Meminta bantuan ahli
11Sanksi Tindak Pidana
- Pasal 90-91 UUM 2001
- IG Pasal 92 ayat (1), (2), Pasal 93
- Bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa
hasil pelanggaran Pasal 94 ayat (1) - Delik aduan
12Domain Name 1/6
- Domain name are internet addresses which were
developed as a user-friendly means of performing
the technical function of establishing connection
between computers. - Masalah alamat internet merek terdaftar
- Nilai ekonomis
- On line trading
13DN 2/6
- The generic top level domain (GTLD) .com, .net,
.org, .info, .web, .nom - Cybersquating
- Itikad tidak baik
- Pelanggaran terhadap hak pemegang hak merek
(terdafatar) - Re-sale
- Terbatas 1 nama, tidak bisa ada 2 pihak punya 1
nama yang sama - First come, first serve basis
- Gugatan ke ICANN (International Coorporation for
Assigned Named and Numbers) Uniform Domain Name
Dispute Resolution Policy (UDRP) .com, .net, .org
(1999) - Australian auDRP (Australian Uniform Dispute
Resolution Policy) Australian country code top
leveldomain - Perlindungan hukum masih relatif minim
14DN 3/6
- ccTLD (country code Top Level Domain) .id, .us,
.uk, .tv(Tuvalu), .ca(canada), de(germany),
.ws(Western Samoa), .nl(the Netherlands). Dll - National courts
- Perbedaan yurisdiksi
- Sulit untuk menggunakan HKI
- Well-know marks berbeda di setiap negara
- UDRP ke National Courts
- Australia auDRP konsep dasar dari UDRP
trademark dan passing off - The US Anti cybersquating Consumer Protection
Act (ACPA) - The UK trademark dan passing off
15DN 4/6
- IANA (Internet Assigned Numbers Authority it
assigns IP addresses to new servers entering the
internet organisasi internasional sebagai
koordinator - APNIC (Asia Pasific Network Information Centre)
Asia/Pacific Region - LACNIC (Regional Latin American and Caribbean IP
Address Registry) Latin America and some
Caribbean Island - RIPE NCC (Resaux IP Europeens) Europe, the
Middle East, Central Asia, and African countried
located north of the equator
16DN 5/6
- Pasiing off occurs where person misrepresents his
goods or services are being those of another
person or that his bussiness, so as to cause
damage or lic\kely damage to the other persons
goodwill or reputation - Elemen PO
- Amisrepresentation
- Made by a trades in the course of trade
- To prospective cutomers of his or ultimate
consumers of his goods or services supplied by
him - Which is calculated to injure the bussines or
goodwill af another trader - Which causes actual damages to a business or
goodwill f the trader by whom the action is
brought or.probably do so
17DN 6/6
- Untuk Penggugat
- Sudah punya reputasi (distetinctive character
accepted by market dan itikad baik dalam
barang/jasa ybs. - Ada representasi dari tergugat, baik sengaja
tidak, sehingga konsumen mempercayai bahwa
barang/jasa tergugat ada kaitannya dengan
barang/jasa penggugat - Ada kerugian yang telah dialami atau kerugian
yang diperkirakan akan dialami oleh penggugat
terhadap reputasi dan niat baiknya
18CONTOH KASUS MEREK
- LEWIS adalah merek terkenal untuk celana
panjang berbahan denim. Pencipta merek REVISE
ingin mendaftarken merek tersebut untuk barang
yang sama - Bagaimana analisis anda dan berikan alasan!
Apakah menurut anda REVISE akan diberikan hak
merek
19Faktor Ekonomi Merek
- Merek berguna bagi
- Konsumen memudahkan konsumen dalam mencari
barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas,
harga yang diinginkan) - Produsen barang lebih mudah untuk dikenali,
apabila kualitas barang baik maka harga dapat
lebih mahal sehingga produsen diuntungkan,
mendapatkan fee dari licensee - Negara/bangsa perdagangan berkembang, investasi,
untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan
prestige, ekspor meningkat
20Karakteristik
- Merek yang menunjukkan kualitas/mutu Sony, Roll
Royce, Rolex, Mercedes Benz Toyota - Merek yang menunjukkan
- Geografis Champagne, Havana, Toraja, Suharti
,dll - Produsen/Company Mitsubidhi, Djarum, Coca-Cola,
IBM, Gudang Garam, Sampurna, dll
21Kasus Extra Joss
- PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak
perusahaan Wings Group) - Extra Joss vs Enerjos
- Merek serupa, beda keemasan (Extra Joss
sachet, Enerjos botol) - Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat untuk membatalkan merek enerjos - Extra Joss
- No. Sertifikasi 321841 diperpanjang No. 312898
(16 Juli 2002) - Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan
minuman kesehatan - Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna
kuning) - Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l.
negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria - Pemasaran mulai 1992
- Kata joss merupakan unsur substansial,
berkonotasi energi dan stamina
22Kasus Extra Joss
- Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain
- Josskid, Supra Joss, Super Joss
- Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris,
pakaian, alat olah raga, pendidikan telah
didaftarkan - Tulisan joss telah didaftarkan dengan No.
383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 - Reputasi Promosi
- Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero
sebagai bintangnya - Sangat terkenal dan distinctive
- Joss telah dikenal berhubungan dengan Bintang
Toedjoe
23Kasus Extra Joss
- Enerjos
- Telah didaftarkan 6 Juli 2000
- Pihak PT. Sayap Mas Utama
- Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim Extra Joss
sebagai merek merek terkenal harus ada survey,
meski sudah pula didaftarkan di negara-negara
lain - Dasar dibatalkannya Enerjos
- Kesamaan bunyi maupun ucapan joss dengan jos,
padahal ini esensial - Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001 .memilki
persamaan pada pokoknya - Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama
24Kasus Forever Friends
- Hallamarks Cards (Inggris) vs Hendrawan
(Indonesia) - Hallamarks pemilik merek Forever Friends
berlukiskan beruang - Forever Friends Hallamarks
- Kelas barang 6, 16, 21, 28
- Promosi sejak 1987
- Merek terkenal (Pasal 6 ayat (1))
- Forever Friends Hendrawan
- No. 400605 pada 20 Oktober 1997
- Kelas barang 16 (kelas tissue dan toilet, kertas
pembungkus, karton, alat tulis)
25Kasus Forever Friends
- Hallamarks
- Persamaan pada pokoknya bentuk tulisan ,
lukisan, bunyi ucapan maupun jenis barang - Terkesan bahwa Forever Friends Hendrawan adalah
produksi Hallamarks - Pemboncengan reputasi, menjiplak
- Pasal 69 ayat (1) UUM 2001 gugatan pembatalan
merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5
tahun sejak tanggal pendaftaran - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 2004
Gugatan Hallamarks tidak dapat diterima karena
kadaluarsa/lewat waktu - Hallamarks mengajukan kasasi ke MA (ada bukti
tambahan)
26Analisis Kasus Merek (1)
- LEWIS adalah merek terkenal untuk celana
panjang berbahan denim. Pencipta merek REVISE
ingin mendaftarkan merek tersebut untuk barang
yang sama - Bagaimana analisis Anda dan berikan alasan!
Apakah menurut Anda REVISE akan diberikan hak
merek? - Indonesia? Australia?
27Analisis Kasus Merek (2)
- TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
- Pemohon itikad tidak baik Bertentangan
peraturan?UU, moral agama, kesusilaan, tibum
Tidak punya daya pembeda Milik umum Merupakan
keterangan/deskrpsi berkaitan dengan barang/jasa
yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM
2001) - DITOLAK
- Mempunyai persamaan pada pokok/seluruh merek
terdaftar/merek terkenal barang/jasa
sejenis/tidak sejenis (PP) IG dikenal
Menyerupai nama orang terkenal, foto, nam badan
hukum milik orang lain, kecuali ada persetujuan
tertulis Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama,
bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel
resmi negara/lembaga negara kecuali ada
persetujuan (pasal 6 UUM 2001)
28Pertanyaan
- Bagaimana pendapat Anda tentang merek-merek di
bawah ini sehubungan dengan tidak dapat
didaftarkan/ditolaknya suatu merek? - Supermi
- Aqua
- Kampak
- Extra Joss vs Enerjos
- dsb
29Analisis Kasus Merek (3)
- Merek Aqua telah cukup lama digunakan oleh A
sebagai merek dari produk air minum dalam kemasan
botol Aqua juga telah dikenal oleh masyarakat
luas. Pada tahun 2000, B ingin mendaftarkan merek
Fresh Aqua untuk jenis barang yang sama dengan
Aqua. Diketahui bahwa Btelah menggunakan merek
Fresh Aqua dalam distribusi barang di daerah
Indonesia Timur. B ingin mengembangkan
penjualannya di Jawa dan Bali. A mengetahui
adanya Aqua Fresh dan ingin menghentikan
langkah B. - Bagaimana peluang A?
- Bagaimana peluang B dengan Aqua Fresh nya
untuj diterima permohonan pendaftaran mereknya? - Djarum vs New Djarum
30Analisis Kasus HC (1)
- X adalah seorang penulis buku science fiction
yang terkenal. Pada tahun 2003, X menulis buku
tentang adanya dunia lain yang dapat didatangi
melalui lorong waktu dengan menggunakan mesin
waktu. Setrelah diterbitkan, buku X sangat laris
karena dianggap menarik, imajinatif, dan kreatif - Penulis lain Y, menyatakan bahwa X telah
menggunakan ide ceritanya. Y mengaku pernah
bertemu X sebelum buku X terbit. Pada saat
bertemu X, Y sempat memperlihatkan draft
tulisannya yang belum selesai sepenuhnya kepada
X. Y melakukan itu karena meras percaya kepada X,
dan Y sebenarnya ingin meminta X untuk memberikan
kata pengantar untuk novelnya pada saat terbit. - Bagaimana peluang Y
31Analisis Kasus HC (2)
- A adalah fotografer freelance. Pada suatu ketika
A memotret B seorang model pemula. A memotret B
atas permintaan B untuk keperluan probadi.
Beberapa tahun kemudian, B telah menjadi foto
model ternama dan memiliki reputasi yang abik,
hingga B menjadi image sebuah produk kecantikan
terkenal - Tanpa sepengetahuan B, A masih menyimpan negatif
film foto B yang dulu, menjual foto B kepada
sebuah tabloit gosip C, dan untuk itu B
mendapatkan imbalan uang. Karena foto lama
tersebut dinilai kurang sopan, dengan memasang
foto B di halaman depan tabloitnya, C memperoleh
keuntungan karena penjualannya meningkat. Di
pihak lain, B merasa keberatan karena A
memberikan fotonya kepada C tanpa izin dan foto
tersebut mempengaruhi reputasinya yang sekarang - Bagaimana peluang B ??