Title: BAB 1
1BAB 1 PENGERTIAN 1.1 Puskesmas Sebelum membahas
hak dan kewajiban Puskesmas, diperlukan pemahaman
yang mendalam mengenai pengertian Puskesmas.
Berikut ini beberapa pengertian Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas
Kesehatan Kab/kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan disatu
atau sebagian wilayah kecamatan (Kepmenkes No.128
th 2004). Puskesmas adalah unit pelaksana teknis d
inas kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggung
jawab menyelenggarakan pengembangan kesehatan di
suatu wilayah kerja (Departemen Kesehatan RI,
2004). Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) ad
alah suatu kesatuan organisasi Kesehatan yang
langsung memberikan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan terintegrasi di masyarakat disuatu
wilayah kerja tertentu dalam usaha-usaha
kesehatan pokok (Departemen Kesehatan RI 1981).
Puskesmas adalah sebagai pusat pembangunan
kesehatan masyarakat serta menyelenggarakan
pelayanan kesehatan terdepan dan terdekat dengan
masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yang
menyeluruh dan terpadu di wilayah kerjanya.
Puskesmas adalah suatu unit organisasi fungsional
yang secara profesional melakukan upaya pelayanan
kesehatan pokok yang menggunakan peran serta
masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan
pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada
masyarakat di suatu wilayah kerja tertentu
(Departemen Kesehatan RI, 1987).
Puskesmas adalah suatu organisasi kesehatan
fungsional yang merupakan pusat pengembangan
kesehatan masyarakat yang juga membina peran
serta masyarakat disamping memberikan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada
masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk