PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT P2TK DAN TRANSFER DAERAH - PowerPoint PPT Presentation

1 / 43
About This Presentation
Title:

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT P2TK DAN TRANSFER DAERAH

Description:

title: petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru dan guru yang diangkat jabatan pengawas satuan pendidikan melalui dana dekonsentrasi dan bagi guru pegawai ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:124
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 44
Provided by: goid
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT P2TK DAN TRANSFER DAERAH


1
PETUNJUK TEKNISPEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
MELALUI DIPA DIREKTORAT P2TK DAN TRANSFER DAERAH
  • KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  • 2014

2
PENGERTIAN TUNJANGAN PROFESI
DANA DIPA DIREKTORAT P2TK DANA TRANSFER DAERAH
Tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PLB serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta Telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun, Tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama. Telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun,
3
BESARAN TUNJANGAN PROFESI
  • Bagi PNS, setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok,
  • dikenakan PPh (UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
    2008).
  • Bagi guru bukan PNS, setara dengan gaji pokok PNS
    per bulan sesuai dengan penetapan inpassing
    jabatan fungsional (Permendiknas Nomor 22 tahun
    2010).
  • Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki
    Keputusan inpassing jabatan fungsional dibayar
    sebesar Rp. 1.500.000,- (Permendiknas Nomor 72
    tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru
    Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan
    Fungsional Guru).

4
SUMBER DANA TUNJANGAN PROFESI
Dana DIPA DIREKTORAT P2TK Dana Transfer Daerah
APBN Direktorat P2TK terkait Tahun 2014. APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.
5
Pagu alokasi tunjangan profesi guru dana transfer
ke daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
61/PMK.07/2014 tahun 2014 tentang Pedoman Umum
dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah adalah sebesar Rp.
56.136.316.551.000,- dengan mekanisme sebagai
berikut
6
  • Sisa dana tunjangan profesi tahun sebelumnya yang
    terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah dapat
    digunakan dan diperhitungkan sebagai bagian dari
    dana untuk membayar tunjangan profesi tahun
    berjalan dan membayar tunjangan profesi kurang
    bayar tahun-tahun sebelumnya.
  • Dana akan ditransfer 4 kali dalam setahun (setiap
    triwulan) yang besaran tiap triwulan seperti pada
    lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor
    61/PMK.07/2014 tahun 2014.

7
  • Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di
    Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk
    membayar tunjangan profesi tahun berjalan
    triwulan 1 serta cukup untuk membayar kurang
    bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai
    dengan 2013, maka transfer dana dari kementerian
    keuangan akan dilakukan hanya pada triwulan ke 2,
    3 , dan 4.
  • Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di
    Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk
    membayar tunjangan profesi tahun berjalan
    triwulan 1 dan 2 serta cukup untuk membayar
    kurang bayar (carry over) antara tahun 2010
    sampai dengan 2013, maka transfer dana dari
    kementerian keuangan akan dilakukan hanya pada
    triwulan ke 3 dan 4

8
  • Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di
    Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk
    membayar tunjangan profesi tahun berjalan
    triwulan 1, 2, dan 3, serta cukup untuk membayar
    kurang bayar (carry over) antara tahun 2010
    sampai dengan 2013, maka transfer dana dari
    kementerian keuangan akan dilakukan hanya pada
    triwulan ke 4.
  • Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di
    Rekening Kas Umum Daerah yang tidak mencukupi
    untuk membayar kurang bayar (carry over) antara
    tahun 2010 sampai dengan 2013, maka Kementerian
    Keuangan akan mentransfer dana pada triwulan 1
    sebesar kebutuhan triwulan 1 ditambah selisih
    kekurangan kurang bayar (carry over) antara tahun
    2010 sampai dengan 2013.

9
  • Bagi kabupaten/kota yang mempunyai sisa dana di
    Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk
    membayar tunjangan profesi tahun berjalan
    triwulan 1, 2, 3, dan 4, serta cukup untuk
    membayar kurang bayar (carry over) antara tahun
    2010 sampai dengan 2013, maka tidak ada transfer
    dana untuk kabupaten/kota tersebut pada tahun
    2014.
  • Penerbitan SK Carry Over dan Pembayaran kurang
    bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai
    dengan 2013 didasarkan atas berita acara hasil
    audit bersih BPKP tahun 2014

10
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
  • Tunjangan Profesi melalui Dana DIPA Dit. P2TK
  • Guru Tetap Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar
    yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah
    binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
    diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan
    kecuali guru pendidikan agama
  • Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada
    satuan pendidikan di bawah binaan Kemdikbud
  • Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan
    Kemdikbud.

11
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
  • Tunjangan Profesi melalui Dana Transfer
  • Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan
    di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

12
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PUSAT
TRANSFER
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang
    telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG)
    sebelum akhir Desember 2013 oleh Kementerian
    Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
    yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan

13
Lanjutan...
  • Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru
    siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika
    dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu
    rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu
    maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari
    ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku
    sampai dengan Desember 2015

14
Lanjutan...
  1. Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24
    (dua puluh empat) jam tatap muka dan
    sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
    muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan
    sertifikat pendidik yang dimilikinya

15
Lanjutan...
Lanjutan...
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4
    dikecualikan apabila guru
  • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan
    pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap
    muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
    peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
    berasal dari guru bimbingan dan
    konseling/konselor
  • Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala
    satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam
    tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan
    puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan
    pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
    konseling/konselor

16
Lanjutan...
Lanjutan...
  • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
    perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program
    keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi
    dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 jam
    tatap muka per minggu
  • Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan
    tugas sesuai dengan Permenpan No. 21 Tahun 2010
  • Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling
    sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau
    lebih satuan pendidikan
  • Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada
    satuan pendidikan yang menyelenggarakan
    pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling
    sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu

17
Lanjutan...
Lanjutan...
  • Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di
    daerah khusus yang kriteria daerah khususnya
    sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri
    Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012
    tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian
    Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan
    SK gubernur/ bupati/walikota
  • Bagi guru produktif yang berkeahlian
    khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan
    atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan
    praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1
    (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan

18
Lanjutan...
Lanjutan...
  • Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di
    luar negeri
  • Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi
    guru di negara lain atas dasar kerjasama
    antarnegara.
  • Belum pensiun
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas
    sekolah dan
  • Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif,
    atau legislatif.
  • Berdasarkan Permendikbud No. 62/2013, guru yang
    mengajar tidak sesuai dgn sertifikat yg
    dimilikinya krn dipindah akibat dr dampak Perber
    5 Menteri (sampai akhir Desember 2013) msh berhak
    mendapatkan TP.

19
Lanjutan...
Lanjutan...
  • Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK
    alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat
    pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada
    Direktorat P2TK terkait dengan melampirkan SK
    Bupati/Walikota/Gubernur.
  • Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai
    dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode
    dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun
    2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri
    Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
    Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal
    Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
    No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian
    Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai
    diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk
    kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya
    penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang
    studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian
    (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan
    setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh
    Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
    dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.

20
  • Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik
    tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai
    negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya
    tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan
    menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya

21
KETENTUAN PEMBAYARAN
  • Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi
    pada tahun 2014 bagi guru PNS atau guru bukan PNS
    yang sudah disetarakan (inpassing) adalah sebagai
    berikut
  • Besaran tunjangan profesi pada tahun 2014
    dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor
    22 tahun 2013 dan berdasarkan usulan dari Dinas
    Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota pada akhir
    tahun 2013.

22
  • Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang
    kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2014,
    kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP
    tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai
    dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud
    setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan
    Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI
    Jakarta
  • Bagi guru PNS, besaran tunjangan profesi akibat
    kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang
    terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan
    profesi akibat kenaikan dimaksud mulai
    diberlakukan pada tahun berikutnya setelah
    diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
    dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

23
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi
pada tahun 2014 bagi guru bukan PNS adalah
sebagai berikut
  • SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan
    ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 dan
    Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 Tentang
    Inpassing, maka tunjangan profesinya dapat
    dibayarkan terhitung Januari 2014 setelah
    melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan
    Kabupaten/Kota setempat atau dinas pendidikan
    provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan ke
    Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar.
  • SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan
    peraturan yang baru tentang SK Pemberian
    Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian
    tunjangan profesinya akan diberlakukan mulai
    Januari tahun berikutnya

24
Rencana Penyaluran Tunjangan 2014
KemenKeu menerbitan PMK Tentang Tunjangan Profesi
2014 (termasuk di dalamnya Carry Over 2010-2013)
BPSDPMPMP Menerbitkan Kelulusan Sertifikasi 2013
beserta dengan NRGnya
P2TK Menerbitkan SK Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, dan Bantuan
Peningkatan Kualifikasi
Satuan Pendidikan Input dan pemutakhiran data
dari sekolah ke dalam Sistem Dapodik sepanjang
tahun (2013 sd 2014)
2013
2014
JAN
FEB
MAR
APR
SEP
OKT
NOV
DES
P2TK KAB/KOTA Pada minggu ke 4 Maret sd minggu
ke 1 April Menyalurkan Tunjangan Profesi Triwulan
1
  • BPKP
  • BPKP melakukan Audit untuk
  • menghasilkan data bersih mengenai Carry Over
    Tunjangan Profesi 2010-2013
  • BPKP Perwakilan (Tk. Prov)
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota
  • DPKAD
  • Satuan Pendidikan (Sampel)

Batas akhir terima SK Bupati penunjukan sekolah
di daerah khusus
Batas akhir penarikan data yg dikirim sekolah
dari server dapodik
  • P2TK
  • Rakor Dengan Kabupaten/ Kota untuk
  • Penerbitan SK Tunjangan Profesi Carry Over
    2010-2013
  • Verifikasi Manual Tunjangan Khusus, Tunjangan
    Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, dan
    Tunjangan Profesi 2007-2013

KemDagri Menerbitkan Surat Edaran penggunaan dan
SILPA 2010-2013 Tunjangan Profesi PNSD
25
MEKANISME SKTP TERBIT PER SEMESTER
DAPODIK SEMESTER 2 T.A. 2013/2014
DAPODIK SEMESTER 1 T.A. 2014/2015
.....MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
1 2 3 4
3 bulan waktu untuk perbaikan data
5 bulan waktu untuk perbaikan data
SK Triwulan I dengan masa berlaku SK hanya 6
bulan (Jan Juni)
SK Triwulan II dengan masa berlaku SK hanya 6
bulan (Juli Des)
26
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
  • Mekanisme Penerbitan SKTP
  • Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara
  • Secara Digital (Data Pokok Pendidik)
  • Secara Manual
  • Daftar Penerima TP Berdasarkan
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    tentang penerima tunjangan profesi guru
  • Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok
    dan/atau gaji berkala
  • Keputusan inpassing bagi guru bukan PNS

27
  • Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi
    guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan

28
PROSES DIGITAL (DAPODIK) TP DANA DIPA DIT. P2TK
29
PROSES MANUAL TP DANA DIPA DIT. P2TK
30
Mekanisme Penyaluran TP DIPA DIT. P2TK
  • Umum
  • Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan
    dan NRG tahun 2013 ke Direktorat P2TK terkait
    paling lambat akhir Desember 2013.
  • Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua)
    tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk
    semester satu, terhitung mulai bulan Januari
    sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2
    berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan
    Juli sampai dengan Desember (6 bulan) bagi calon
    penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.

31
  1. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru
    yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24
    (dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang
    sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan.
  2. Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan
    Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola
    pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100
    jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan
    mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan
    setempat, maka tunjangan profesinya tetap
    dibayarkan

32
  1. Apabila ada perubahan data individu penerima
    tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP
    baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru
    dikdas disertai bukti perubahan data dari dinas
    pendidikan kabupaten/ kota dan dinas pendidikan
    provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI
    Jakarta .
  2. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening
    penerima per-tri wulan

33
Lanjutan...
  • Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan
    Anggaran memperhatikan hal-hal berikut
  • Apabila terjadi kekurangan dana yang dialokasikan
    dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan
    pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundangan, dan apabila
    terjadi kelebihan dana akan dikembalikan ke Kas
    Negara (yg dibayarkan pusat) atau kas daerah
    (melalui transfer).
  • Tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah binaan
    provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas satuan
    pendidikan dibayarkan melalui DIPA Direktorat
    P2TK terkait sesuai terbitnya SK tunjangan
    profesi pada tahun anggaran berjalan.
  • Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau
    status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan,
    antarjenis pendidikan dalam satu provinsi atau
    antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas
    kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah,
    maka tunjangan profesi bagi guru PNS di bawah
    binaan provinsi dan guru bukan PNS serta pengawas
    satuan pendidikan tetap dibayarkan oleh
    Direktorat P2TK terkait apabila penerima
    tunjangan profesi yang bersangkutan masih
    memenuhi persyaratan dan statusnya akan
    disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun
    berikutnya.

34
Lanjutan...
  • Apabila terjadi mutasi guru PNS Jenjang
    Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan
    guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta
    pengawas menjadi pejabat struktural, fungsional
    lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun
    dini, maka pembayaran tunjangan profesinya akan
    dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru
    PNS binaan provinsi menjadi pengawas satuan
    pendidikan di bawah provinsi.
  • Apabila terjadi perubahan status guru bukan PNS
    Jenjang Pendidikan Dasar menjadi CPNS, maka
    tunjangan profesinya dihentikan sejak tanggal
    SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) pada
    satuan pendidikan yang dituju. Guru dimaksud
    dapat diusulkan menerima tunjangan profesi
    apabila telah menjadi PNS dan memenuhi
    persyaratan untuk menerima tunjangan profesi.

35
Lanjutan...
  • Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
    pembayaran tunjangan profesi dilakukan pada
    periode antara bulan Mei sampai Desember tahun
    berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder
    terkait.

36
Lanjutan...
  • DAPODIK
  • Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas
    memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan
    profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 201
    maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam,
    rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji
    pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
  • Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat
    kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk
    menerima tunjangan profesi pada situs
    www.kemdikbud.go.id
  • Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya
    belum memenuhi persyaratan pada penerbitan SK
    sebelumnya, akan diterbitkan jika guru tersebut
    memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan
    Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru
    yang bersangkutan melalui operator sekolah. SK
    tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru
    tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan
    profesi

37
Lanjutan...
  • Manual
  • Bagi guru yang menambah pemenuhan jam mengajar
    di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan
    perundangan dan wajib melampirkan surat
    keterangan penugasan disertai jadwal mengajar
    mingguan dari kepala satuan pendidikan yang
    disahkan oleh kantor kementerian agama
    provinsi/provinsi bagi yang mengajar di madrasah
    atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
    bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan
    dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke
    kabupaten/kota sebagai dasar peng-entrian beban
    kerja bagi guru yang menambah pemenuhan jam
    mengajar di satuan pendidikan di luar jenjang
    pendidikan dasar atau di bawah binaan kementerian
    Agama

38
PROSES TP PNSD MELALUI DANA TRANSFER DAERAH
39
PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
  • Penghentian Pembayaran
  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas
    pada satuan pendidikan
  • Sedang mengikuti tugas belajar
  • Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan
    sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali
    bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB
    Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru
    PNS
  • Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan
  • Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional
    lainnya
  • Pensiun dini atau
  • Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  • Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat
    resmi atau surat keterangan dari pihak yang
    berwenang.

40
PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN
  • Pembatalan Pembayaran
  • Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan
    hukum
  • Menerima lebih dari satu tunjangan profesi
  • Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang
    dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan
    profesi guru kepada kas negara/daerah

41
Lanjutan...
  • Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan
  • Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional
    lainnya
  • Pensiun dini atau
  • Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  • Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat
    resmi atau surat keterangan dari pihak yang
    berwenang.

42
  • Alamat Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas
  • Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jalan
    Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
    Telp/Fax. (021) 57853580
  • Email subditprogramp2tkdikdas_at_gmail.com
  • Website http//p2tkdikdas.kemdiknas.go.id

43
  • TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com