Title: VALUE CHAIN MAP
1VALUE CHAIN MAP
- DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
- Republik Indonesia
2Level 0
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
A
C
D
B
Perhubungan Darat
Perhubungan laut
Perkeretaapian
Perhubungan Udara
Sekretariat Jenderal
1
3Pemetaan Aktivitas
Penyiapan perumusan kebijakan Dephub di bidang
transportasi jalan, transportasi sungai, danau
dan penyeberangan, transportasi perkotaan serta
keselamatan transportasi darat
Pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi
jalan, transportasi sungai, danau dan
penyeberangan, transportasi perkotaan serta
keselamatan transportasi darat
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang transportasi jalan,
transportasi sungai, danau dan penyeberangan,
transportasi perkotaan serta keselamatan
transportasi darat
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat
4Penyiapan perumusan kebijakan Dephub di bidang
lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan
pengerukan, perkapalan dan kepelautan,
kenavigasian serta kesatuan penjagaan laut dan
pantai
Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan
angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan,
perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta
kesatuan penjagaan laut dan pantai
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang perhubungan laut
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut
5Penyiapan perumusan kebijakan Dephub di bidang
angkutan udara, keselamatan penerbangan,
sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara,
fasilitas elektronika dan listrik penerbangan
Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara,
keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan
udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika
dan listrik penerbangan
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang angkutan udara, keselamatan
penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik
bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik
penerbangan
Note Dokumen kurang lengkap
6Penyiapan perumusan kebijakan Dephub di bidang
lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik
prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta
api
Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan
angkutan kereta api, teknik prasarana,
keselamatan dan teknik sarana kereta api
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang lalu lintas dan angkutan
kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan
teknik sarana kereta api
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
perkeretaapian
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Perkeretaapian
7Sekretariat Jenderal
Koordinasi kegiatan Dephub
Penyelenggaraan administrasi umum untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dephub
Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang
administrasi dengan kementrian koordinator,
kementrian negara, Departemen lain, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain
terkait
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Perhubungan
8Inspektorat Jenderal
Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan
Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk
Menteri Perhubungan
Penyusunan laporan hasil pengawasan
Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat
Jenderal
93
Diklat Perhubungan
Perumusan kebijakan teknis diklat baik pendidikan
dan pelatihan awal, diklat teknis dan fungsional
di bidang manajemen diklat perhubungan darat dan,
laut, udara, dan perkeretaapian
Perumusan program dan pembinaan pelaksanaan
diklat baik pendidikan dan pelatihan awal, diklat
teknis dan fungsional di bidang manajemen diklat
perhubungan darat dan, laut, udara, dan
perkeretaapian
Pelaksanaan diklat baik pendidikan dan pelatihan
awal, diklat teknis dan fungsional di bidang
manajemen diklat perhubungan darat dan, laut,
udara, dan perkeretaapian
Pemberian pelayanan diklat baik pendidikan dan
pelatihan awal, diklat teknis dan fungsional di
bidang manajemen diklat perhubungan darat dan,
laut, udara, dan perkeretaapian
Evaluasi pelaksanaan diklat baik pendidikan dan
pelatihan awal, diklat teknis dan fungsional di
bidang manajemen diklat perhubungan darat dan,
laut, udara, dan perkeretaapian
koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain
baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun
luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan
ppengembangan diklat
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan
Diklat Perhubungan
10Litbang Perhubungan
Perumusan kebijakan teknis libang di bidang
manajemen transportasi multimoda dan/atau
antarmoda, perhubungan darat, perkeretaapian,
perhubungan laut, dan udara
Penyusunan rencana, program dan anggaran serta
koordinasi litbang bidang manajemen transportasi
multimoda dan/atau antarmoda, perhubungan darat,
perkeretaapian, perhubungan laut, dan udara
Pelaksanaan litbang bidang manajemen transportasi
multimoda dan/atau antarmoda, perhubungan darat,
perkeretaapian, perhubungan laut, dan udara
Pemberian pelayanan litbang bidang manajemen
transportasi multimoda dan/atau antarmoda,
perhubungan darat, perkeretaapian, perhubungan
laut, dan udara
Evaluasi pelaksanaan litbang manajemen
transportasi multimoda dan/atau antarmoda,
perhubungan darat, perkeretaapian, perhubungan
laut, dan udara
Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan
Litbang Perbubungan
11Basarnas
Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan
potensi SAR dan operasi SAR
Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan
Operasi SAR
Pelaksanaan tindak awal operasi SAR
Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah
lainnya
Koordinasi, pengerahan potensi SAR dan
pengendalian operasi SAR
Pelaksanaan hubungan dan kerja sama dibidang SAR
dan latihan SAR
Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan
operasi SAR
Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan
Basarnas
12Level 1
Perhubungan Darat
A
C
D
B
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau,
dan Penyeberangan
Keselamatan Transportasi Darat
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
13Pemetaan Aktivitas
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan
transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu
lintas jalan, angkutan jalan, dan pengendalian
operasional lalu lintas angkutan jalan
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang jaringan transportasi jalan,
sarana angkutan jalan, lalu lintas jalan,
angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu
lintas angkutan jalan
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang jaringan transportasi jalan,
sarana angkutan jalan, lalu lintas jalan,
angkutan jalan, dan pengendalian operasional lalu
lintas angkutan jalan
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
jaringan transportasi jalan, sarana angkutan
jalan, lalu lintas jalan, angkutan jalan, dan
pengendalian operasional lalu lintas angkutan
jalan
Pembinaan teknis PPNS bidang jaringan
transportasi jalan, sarana angkutan jalan, lalu
lintas jalan, angkutan jalan, dan pengendalian
operasional lalu lintas angkutan jalan
Penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan
standarisasi nasional, regional, dan
internasional di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
14B
Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan
transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan
angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang jaringan transportasi, sarana,
pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai,
danau dan penyeberangan
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang jaringan transportasi, sarana,
pelabuhan, lalu lintas dan angkutan sungai,
danau dan penyeberangan
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
jaringan transportasi, sarana, pelabuhan, lalu
lintas dan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan yang menjadi lingkup kewenangan
Dirjen Perhubungan Darat
Pembinaan teknis PPNS di bidang jaringan
transportasi, sarana, pelabuhan, lalu lintas dan
angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
15C
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan
transportasi perkotaan, lalu lintas perkotaan,
angkutan perkotaan, pemaduan moda transportasi
perkotaan, dan dampak transportasi perkotaan
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang jaringan transportasi
perkotaan, lalu lintas perkotaan, angkutan
perkotaan, pemaduan moda transportasi perkotaan,
dan dampak transportasi perkotaan
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang jaringan transportasi perkotaan,
lalu lintas perkotaan, angkutan perkotaan,
pemaduan moda transportasi perkotaan, dan dampak
transportasi perkotaan
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
transportasi perkotaan yang menjadi lingkup
kewenangan Dirjen Perhubungan Darat
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
sistem transportasi perkotaan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
16D
Keselamatan Trasnportasi Darat
Penyiapan perumusan kebijaka, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
manajemen keselamatan, promos dan kemitraan,
akreditasi dan sertifikasi, audit keselamatan
transportasi darat
Pemberian bimbingan teknis di bidang manajemen
keselamatan, promosi dan kemitraan, akreditasi
dan sertifikasi serta audit keselamatan
transportasi darat
Penyiapan kualifikasi dan pembinaan teknis SDM di
bidang keselamatan transportasi darat
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
keselamatan transportasi darat
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
17Level 2
Perhubungan Darat
lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tata Usaha
1
Kepegawaian
2
Urusan Rumah Tangga
3
18Pemetaan Aktivitas
A
Jaringan Transportasi Jalan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyusunan rencana umum jaringan transportasi
jalan, jaringan trayek dan jaringan lintas serta
penentuan lokasi terminal dan penetapan kelas
jalan
Pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan
rencana umum jaringan transportasi jalan
sekunder, jaringan trayek antar kota dalam
propinsi, jaringan trayek pedesaan, penentuan
lokasi terminal tipe B dan tipe C serta terminal
barang dan penetapan kelas jalan di jaringan
jalan sekunder
Penyiapan penyusunan rencana umum jaringan
transportasi jalan primer, penetapan kelas jalan
di jaringan jalan primer, penetapan lokasi
terminal tipe A, dan terminal barang utama dan
penyusunan rencana, program, dan evaluasi
pengembangan transportasi jalan serta
pengembangan SIM lalu lintas dan angkutan jalan
Penyiapan penyusunan jaringan trayek lintas batas
negara, antar kota antar propinsi dan jaringan
lintas di jaringan jalan primer
Penyiapan pemberian kualifikasi teknis petugas
terminal
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaringan transportasi jalan
19B
Sarana Angkutan Jalan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
persyaratan teknis dan laik jalan kendaraaan
bermotor serta pengujian kendaraan bermotor
Pemberian bimbingan teknis di bidang persyaratan
teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta
pengujian kendaraan bermotor
Penyiapan pengesahan hasil uji tipe dan
sertifikasi uji tipe, sertifikasi rancang bangun,
sertifikasi tenaga penguji, akreditasi unit
pengujian dan pelaksanaan kalibrasi peralatan uji
serta pelaksanaan pemeriksaan persyaratan teknis
dan laik kendaraan bermotor
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
sarana angkutan jalan
20C
Lalu Lintas jalan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
manajemen dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan
jalan dan penimbangan kendaraan bermotor di jalan
Pemberian bimbingan teknis di bidang manajemen
dan rekayasa lalu lintas, perlengkapan jalan dan
penimbangan kendaraan bermotor di jalan
Penyiapan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa
lalu lintas di jalan, nasional dan pemberian
kualifikasi teknis petugas penimbangn kendaraan
bermotor
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaringan transportasi jalan
21D
Angkutan Jalan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang angkutan
orang dan barang serta tarif angkutan umum
Pemberian bimbingan teknis di bidang angkutan
orang dan barang serta tarif angkutan umum
Penyiapan pemberian izin trayek angkutan orang
untuk trayek lintas batas negara dan trayek antar
kota antar propinsi, izin operasi angkutan
pariwisata, taksi tertentu dan angkutan sewa,
penetapan tarif angkutan orang kelas ekonomi,
serta pengendalian angkutan barang tertentu
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
angkutan jalan
22E
Pengendalian Operasional
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
pengendalian operasional dan penyidikan
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh
PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian
operasional dan penyidikan pelanggaran lalu
lintas dan angkutan jalan oleh PPNS di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan
Penyiapan pelaksanaan penegakan hukum di bidang
lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyiapan
bahan pengusulan pengangkatan/pemberhentian PPNS
di bidang lalu lintas angkutan jalan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan
23Level 3
Perhubungan Darat
Jaringan Transportasi Jalan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
A
B
Jaringan Prasarana dan Pelayanan
Pengembangan Transportasi Jalan
24Pemetaan Aktivitas
A
Jaringan Prasarana dan Pelayanan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang jaringan prasarana transportasi jalan dan
jaringan pelayanan angkutan jalan serta penyiapan
bimbingan teknis penyusunan jaringan transportasi
jalan sekunder dan penentuan lokasi terminal tipe
B, Cm terminal barang, penetapan jaringan trayek
antar kota antar propinsi dan jaringan lintas
pada jaringan jalan primer serta penetapan lokasi
terminal tipe A, penetapan lokasi terminal barang
utama dan penetapan jalan primer serta pemberian
kualifikasi teknis petugas terminal
25B
Pengembangan Transportasi Jalan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pengembangan transportasi jalan, dan
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan
evaluasi pengembangan transportasi jalan, serta
pengembangan SIM lalu lintas dan angkutan jalan
26Level 3
Perhubungan Darat
Sarana Angkutan Jalan
Lalu Lintas Angkutan Jalan
A
B
Pegujian Kendaraan Bermotor
Teknologi Kendaraan Bermotor
27Pemetaan Aktivitas
A
Pengujian Kendaraan Bermotor
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pengujian kendaraan bermotor dan penyiapan
bahan pengesahan hasil uji tipe, sertifikasi
tenaga penguji kendaraan bermotor dan akreditasi
unit pengujian kendaraan bermotor
28B
Teknologi Kendaraan Bermotor
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang persyaratan teknis dan kelaikan jalan
kendaraan bermotor dan pelaksanaan kalibrasi
peralatan uji kendaraan bermotor dan pelaksanaan
pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan
kendaraan bermotor
29Level 3
Perhubungan Darat
Lalu Lintas Jalan
Lalu Lintas Angkutan Jalan
A
B
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Perlengkapan Jalan
30Pemetaan Aktivitas
A
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas dan
penyiapan bahan penyelenggaraan manajemen dan
rekayasa lalu lintas di jalan nasional
31B
Perlengkapan Jalan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang perlengkapan jalan dan penimbangan
kendaraan bermotor dan pemberian kualifikasi
teknis petugas penimbangan kendaraan bermotor
32Level 3
Perhubungan Darat
Angkutan Jalan
Lalu Lintas Angkutan Jalan
A
B
Angkutan Penumpang
Angkutan Barang
33Pemetaan Aktivitas
A
Angkutan Penumpang
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang angkutan orang dan tarif angkutan orang
serta penyiapan bahan pemberian izin trayek dan
izin operasi angkutan pariwisata dan angkutan
orang tidak dalam trayek yang wilayah
pelayanannya bersifat lintas batas negara dan
antar kota antar propinsi serta penetapan tarif
angkutan penumpang kelas ekonomi
34B
Angkutan Barang
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang angkutan barang dan tarif angkutan barang
serta penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian
angkutan barang tertentu, pembinaan angkutan
barang
35Level 3
Perhubungan Darat
Pengendalian Operasional
Lalu Lintas Angkutan Jalan
A
B
Monitoring Operasional
Bimbingan Teknis Penyelidik PNS
36Pemetaan Aktivitas
A
Monitoring Operasional
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pengendalian operasional lalu lintas dan
angkutan jalan serta penyiapan bahan pelaksanaan
penertiban dan pemberian sanksi administratif
terhadap pelanggaran operasional kendaraan
angkutan umum yang menjadi lingkup kewenangan
Dirjen Perhubungan Darat
37B
Bimbingan Teknis PPNS
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyidikan pelanggaran lalu lintas dan
angkutan jalan oleh PPNS dan penyiapan bahan
pengusulan pengangkatan dan pemberhentian PPNS di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan
38Level 2
Perhubungan Darat
lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan
A
C
D
B
E
Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan
Penyeberangan
Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan
Sarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Tata Usaha
1
Kepegawaian
2
Urusan Rumah Tangga
3
39Pemetaan Aktivitas
A
Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan
Penyeberangan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang jaringan
transportasi sungai, danau dan penyeberangan
Pemberian bimbingan teknis di bidang jaringan
transportasi sungai, danau dan penyeberangan,
penyusunan rencana umum jaringan transportasi
sungai, danau dan penyeberangan, dalam provinsi
dan dalam kabupaten/kota, dan penetapan lintas
penyeberangan dalam propinsi dan dalam
kabupaten/kota
Penyiapan bahan penyusunan rencana umum jaringan
transportasi sungai, danau dan penyeberangan,
penetapan lintas penyeberangan antar propinsi dan
antar negara, analisis, evaluasi dan pengembangan
jaringan transportasi sungai, danau dan
penyeberangan, serta pengembangan SIM lalu lintas
angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Penyusunan jaringan lintas penyeberangan antar
propinsi dan antar negara dan pemaduan rencana
kegiatan di bidang transportasi sungai, danau dan
penyeberangan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaringan transportasi sungai, danau dan
penyeberangan, penyusunan rencana umum, analisis,
evaluasi, pengembangan dan pengawasan serta
penetapan jaringan transportasi sungai, danau dan
penyeberangan,
40B
Sarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rancang
bangun, mutu pelayanan, perawatan dan
pemeliharaan sarana sungai, danau dan
penyeberangan
Pemberian bimbingan teknis di bidang rancang
bangun, mutu pelayanan, perawatan dan
pemeliharaan sarana sungai, danau dan
penyeberangan
Penyiapan bahan penyusunan perawatan dan
pemeliharaan sarana sungai, danau dan
penyeberangan serta registrasi sarana angkutan
sungai, danau dan penyeberangan
Pemberian kualifikasi teknis awak sarana angkutan
sungai dan danau
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rancang bangun, mutu pelayanan, perawatan dan
pemeliharaan sarana sungai, danau dan
penyeberangan
41C
Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, perbaikan
dan penyelenggaraan pelabuahn sungai, danau dan
penyeberangan
Pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan,
pembangunan, pemeliharaan, perbaikan dan
penyelenggaraan pelabuahn sungai, danau dan
penyeberangan
Penyiapan bahan pemberian sertifikasi pelabuhan
penyeberangan dan rekomendasi penetapan pelabuhan
penyeberangan di lintas nasional dan internasional
Pemberian kualifikasi teknis petugas pelabuhan
sungai, danau dan penyeberangan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, perbaikan
dan penyelenggaraan pelabuahn sungai, danau dan
penyeberangan, pemberian sertifikasi pelabuhan
penyeberangan dan rekomendasi penetapan pelabuhan
penyeberangan di lintas nasional dan
internasional, Pemberian kualifikasi teknis
petugas pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan
42D
Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
manajemen lalu lintas dan tata cara berlalu
lintas di sungai, danau dan penyeberangan, alur
pelayaran sungai, danau dan penyeberangan serta
PPNS bidang lalu lintas dan angkutan sungai dan
danau
Pemberian bimbingan teknis di bidang manajemen
dan tata cara berlalu lintas di sungai, danau dan
penyeberangan, PPNS bidang lalu lintas dan
angkutan sungai dan danau serta pembangunan,
penyelenggaraan, pengoperasian, pembersihan alur
pelayaran sungai dan danau dan bimbingan teknis
pengerukan alur pelayaran sungai, danau dan kolam
pelabuhan penyeberangan serta pelabuhan sungai,
danau dan penyeberangan
Penyiapan bahan penetapan kelas alur pelayaran
sungai dan danau
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen lalu lintas dan tata cara berlalu
lintas di sungai, danau dan penyeberangan, alur
pelayaran sungai, danau dan penyeberangan,
perambuan sungai, danau dan penyeberangan,
pembangunan, penyelenggaraan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembersihan alur pelayaran sungai,
danau dan kolam pelabuhan penyeberangan, PPNS
bidang lalu lintas dan angkutan sungai dan danau
43E
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan, pemberian persetujuan operasi
kapal penyeberangan di lintas nasional dan
internasional, dan perhitungan tarif angkutan dan
jasa pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan
Pemberian bimbingan teknis di bidang
penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan, pemberian persetujuan operasi
kapal penyeberangan di lintas nasional dan
internasional, dan perhitungan tarif angkutan dan
jasa pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan
Penyiapan bahan persetujuan operasi kapal
penyeberangan di lintas nasional dan internasional
Pemberian kualifikasi teknis awak sarana angkutan
sungai dan danau
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan, pemberian persetujuan operasi
kapal penyeberangan di lintas nasional dan
internasional, dan perhitungan tarif angkutan dan
jasa pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan,
keperintisan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan serta pemantauan tarif angkutan dan
jasa pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan
44Level 3
Perhubungan Darat
Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan
Penyeberangan
Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan
A
B
Analisa dan Evaluasi Jaringan
Pengembangan Jaringan
45Pemetaan Aktivitas
A
Analisa dan Evaluasi Jaringan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pendataan, analisis serta informasi
jaringan transportasi sungai, danau dan
penyeberangan
46B
Pengembangan Jaringan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyusunan rencana umum, pengembangan dan
penetapan jaringan transportasi sungai, danau dan
penyeberangan
47Level 3
Perhubungan Darat
Sarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Lalu Lintas Angkutan Laut, Sungai, Danau dan
Penyeberangan
A
B
Rancang Bangun Sarana
Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan
48Pemetaan Aktivitas
A
Rancang Bangun Sarana
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang rancang bangun sarana angkutan sungai,
danau dan penyeberangan
49B
Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang perawatan dan pemeliharaan sarana angkutan
sungai, danau dan penyeberangan serta pengawakan
dan registrasi sarana angkutan sungai dan danau
50Level 3
Perhubungan Darat
Pelabuhan Sungai Danau dan Penyeberangan
Lalu Lintas Angkutan Laut, Sungai, Danau dan
Penyeberangan
A
B
Rancang Bangun Pelabuhan
Bimbingan Pengelolaan Pelabuhan
51Pemetaan Aktivitas
A
Rancang Bangun Pelabuhan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang perencanaan dan pembangunan pelabuhan
sungai, danau dan penyeberangan serta pemberian
sertifikasi pelabuhan penyeberangan dan
rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan
penyeberangan di lintas nasional dan internasional
52B
Bimbingan Pengelolaan Pelabuhan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan
dan perbaikan pelabuhan sungai, danau dan
penyeberangan serta pemberian kualifikasi teknis
petugas pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan
53Level 3
Perhubungan Darat
Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan
Lalu Lintas Angkutan Laut, Sungai, Danau dan
Penyeberangan
A
B
Manajemen Lalu Lintas
Alur dan Perambuan
54Pemetaan Aktivitas
A
Manajemen Lalu Lintas
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang manajemen lalu lintas, tata cara berlalu
lintas di sungai, danau dan penyeberangan, PPNS
bidang lalu lintas dan angkutan sungai dan danau
55B
Alur dan Perambuan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pembangunan, penyelenggaraan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembersihan alur
pelayaran sungai dan danau, dan bimbingan teknis
pengerukan alur pelayaran sungau, danau dan kolam
pelabuhan penyeberangan, penyiapan bahan
penetapan kelas alur pelayaran sungai dan danau
56Level 3
Perhubungan Darat
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Lalu Lintas Angkutan Laut, Sungai, Danau dan
Penyeberangan
A
B
Bimbingan Usaha Angkutan
Tarif dan Keperintisan
57Pemetaan Aktivitas
A
Bimbingan Usaha Angkutan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan dan pemberian persetujuan operasi
kapal penyeberangan di lintas nasional dan
internasional
58B
Tarif dan Keperintisan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang perhitungan tarif, pemantauan tarif
angkutan dan jasa pelabuhan sungai, danau dan
penyeberangan serta penyusunan kriteria dan
pelaksanaan pelayanan keperintisan
59Level 2
Perhubungan Darat
Bina SIstem Transportasi Perkotaan
Tata Usaha
1
Kepegawaian
2
Urusan Rumah Tangga
3
60Pemetaan Aktivitas
A
Jaringan Transportasi Perkotaan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyusunan rencana umum transportasi perkotaan
yang berbasis jalan, rel dan perairan daratan
Pemberian bimbingan teknis di bidang penyusunan
rencana umum transportasi perkotaan yang berbasis
jalan, rel dan perairan daratan
Penyusunan SIM transportasi perkotaan
Penyusunan rencana umum transportasi perkotaan
untuk kawasan perkotaan yang melebihi satu
wilayah administrasi propinsi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyusunan rencana umum transportasi perkotaan
yang berbasis jalan, rel dan perairan daratan
serta implementasi rencana umum transportasi
perkotaan untuk kawasan yayang melebihi satu
wilayah administrasi proppinsi
61B
Lalu Lintas Perkotaan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu
lintas perkotaan
Pemberian bimbingan teknis di bidang
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas
Penyiapan rumusan penanganan lalu lintas
perkotaan berbasis teknologi
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di
jalan nasional dalam kawasan perkotaan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu
lintas, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu
intas di jalan nasional dalam kawasan perkotaan
62C
Angkutan Perkotaan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek
Pemberian bimbingan teknis di bidang
penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek
Penyusunan rencana jaringan trayek perkotaan
untuk kawasan perkotaan yang melebihi satu
wilayah administrasi propinsi
Penentuan alokasi kebutuhan angkutan umum
perkotaan dalam trayek yang wilayah pelayanannya
melebihi satu wilayah administrasi propinsi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek,
pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan
dan penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam
trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu
wilayah administrasi propinsi
63D
Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyelenggaraan pemaduan moda serta
penyelenggaraan angkutan perkotaan tidak dalam
trayek untuk angkutan penumpang umum dan/atau
barang
Pemberian bimbingan teknis di bidang
penyelenggaraan pemaduan moda serta
penyelenggaraan angkutan perkotaan tidak dalam
trayek untuk angkutan penumpang umum dan/atau
barang
Penyusunan rencana sistem pemaduan moda
transportasi perkotaan yang menghubungkan antar
simpul (bandara, pelabuhan, stasiun, dan
terminal) di kawasan perkotaan yang melebihi satu
wilayah administrasi propinsi
Penentuan alokasi kebutuhan angkutan penumpang
umum perkotaan tidak dalam trayek yang wilayah
pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi
propinsi
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pemaduan moda serta
penyelenggaraan angkutan perkotaan tidak dalam
trayek untuk angkutan penumpang umum dan/atau
barang serta pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan
perkotaan tidak dalam trayek yang wilayah
pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi
propinsi
64E
Dampak Transportasi Perkotaan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
penyelenggaraan transportasi perkotaan berwawasan
lingkungan dan penanganan dampak trasnportasi di
kawasan perkotaan
Pemberian bimbingan teknis di bidang
penyelenggaraan transportasi perkotaan berwawasan
lingkungan dan penanganan dampak trasnportasi di
kawasan perkotaan
Penyiapan penyusunan masterplan pengembangan
teknologi transportasi ramah lingkungan
Pelaksanaan analisis dampak lalu lintas di jalan
nasional dalam kawasan perkotaan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan transportasi perkotaan berwawasan
lingkungan,penanganan dampak trasnportasi di
kawasan perkotaan dan pelaksanaan rekomendasi
hasil analisis dampak laliu lintas di jalan
nasional dalam kawasan perkotaan
65Level 3
Perhubungan Darat
Jaringan Transportasi Perkotaan
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
A
B
Jaringan Transportasi Perkotaan Wilayah I
Jaringan Transportasi Perkotaan Wilayah II
66Pemetaan Aktivitas
A
Jaringan Transportasi Perkotaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyusunan rencana umum transportasi
perkotaan yang berbasis jalan, rel dan perairan
daratan serta penyusunan rencana umum
transportasi perkotaan untuk kawasan perkotaan
yang melebihi satu wilayah administrasi propinsi,
penyusunan SIM transportasi perkotaan dan
implementasi rencana umum transportasi perkotaan
untuk kawasan yang melebihi satu wilayah
administrasi propinsi
67Level 3
Perhubungan Darat
Lalu Lintas Perkotaan
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
A
B
Lalu Lintas Perkotaan Wilayah I
Lalu LIntas Perkotaan Wilayah II
68Pemetaan Aktivitas
A
Lalu Lintas Perkotaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa
lalu lintas perkotaan, pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas di jalan nasional dalam
kawasan perkotaan, dan rumusan penanganan lalu
lintas perkotaan berbasis teknologi
69Level 3
Perhubungan Darat
Angkutan Perkotaan
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
A
B
Angkutan Perkotaan Wilayah I
Angkutan Perkotaan Wilayah II
70Pemetaan Aktivitas
A
Angkutan Perkotaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam
trayek, penyusunan rencana jaringan trayek, serta
penentuan dan pemenuhan alokasi kebutuhan
angkutan perkotaan dalam trayek yang wilayah
pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi
propinsi
71Level 3
Perhubungan Darat
Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
A
B
Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan Wilayah I
Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan Wilayah II
72Pemetaan Aktivitas
A
Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan pemaduan moda,
penyelenggaraan angkutan perkotaan tidak dalam
trayek untuk sistem pemaduan moda transportasi
perkotaan yang menghubungkan antar simpul
(bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal) di
kawasan perkotaan yang melebihi satu wilayah
administrasi propinsi serta penentuan dan
pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan
tidak dalam trayek yang wilayah pelayanannya
melebihi satu wilayah administrasi propinsi
73Level 3
Perhubungan Darat
Dampak Transportasi Perkotaan
Bina Sistem Transportasi Perkotaan
A
B
Dampak Transportasi Perkotaan Wilayah I
Dampak Transportasi Perkotaan Wilayah II
74Pemetaan Aktivitas
A
Dampak Transportasi Perkotaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan transportasi perkotaan
berwawasan lingkungan, penanganan dampak
transportasi di kawasan perkotaan, penyusunan
masterplan pengembangan teknologi transportasi
ramah lingkungan, pelaksanaan analisis damapk
lalu lintas di jalan nasional dalam kawasan
perkotaan dan pelaksanaan rekomendasi hasil
analisis dampak lalu lintas di jalan nasional
dalam kawasan perkotaan
75Level 2
Perhubungan Darat
Keselamatan Transportasi Darat
A
C
D
B
Manajemen Keselamatan
Promosi dan Kemitraan
Audit Keselamatan
Akreditasi dan Sertifikasi
76Pemetaan Aktivitas
A
Manajemen Keselamatan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
manajemen keselamatan
Pemberian bimbingan teknis di bidang manajemen
keselamatan
Penyiapan pelaksanaan pendataan dan analisis
kecelakaan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan, sungai, danau dan penyusunan program
keselamatan
Penyiapan bahan pengembangan keselamatan dan SIM
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau dan penyeberangan serta penyusunan
program keselamatan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen keselamatan
77B
Promosi dan Kemitraan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang promosi
dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan
Pemberian bimbingan teknis di bidang promosi dan
kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan, sungai, danau dan penyeberangan
Penyiapan pelaksanaan penyuluhan, publikasi dan
deseminasi, serta kemitraan antar lembaga dan
masyarakat di bidang keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
promosi dan kemitraan keselamatan
78C
Akreditasi dan Sertifikasi
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
akreditasi dan sertifikasi lembaga pendidikan
pengemudi dan awak kapal sungai dan danau
Pemberian bimbingan teknis di bidang akreditasi
dan sertifikasi lembaga pendidikan pengemudi dan
awak kapal sungai dan danau
Penyiapan pemberian sertifikat pengemudi angkutan
umum dan awak kapal sungai dan danau
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
akreditasi dan sertifikasi
79D
Audit Keselamatan
Penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang audit
keselamatan sarana, prasarana, sumber daya
manusia dan pelaku transportasi jalan dan sungai,
danau dan penyeberangan, dan investigasi
kecelakaan
Pemberian bimbingan teknis di bidang audit
keselamatan sarana, prasarana, sumber daya
manusia dan pelaku transportasi jalan dan sungai,
danau dan penyeberangan, dan investigasi
kecelakaan
Penyiapan pelaksanaan investigasi kecelakaan lalu
lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
audit keselamatan sarana, prasarana, sumber daya
manusia dan pelaku transportasi jalan dan sungai,
danau dan penyeberangan, dan investigasi
kecelakaan
80Level 3
Perhubungan Darat
Manajemen Keselamatan
Keselamatan Transportasi Darat
A
B
Analisis Data Kecelakaan
Seksi Pengembangan Keselamatan
81Pemetaan Aktivitas
A
Analisis Data Kecelakaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang analisis data kecelakaan dan penyiapan
bahan pengembangan SIM keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan
82B
Pengembangan Keselamatan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pengembangan keselamatan dan penyiapan
bahan harmonisasi kebijakan dan penyusunan
program keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan, sungai, danau dan penyeberangan
83Level 3
Perhubungan Darat
Promosi dan Kemitraan
Keselamatan Transportasi Darat
A
B
Advokasi dan Deseminasi
Kemitraan
84Pemetaan Aktivitas
A
Advokasi dan Deseminasi
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang promosi keselamatan dan penyiapan bahan
penyuluhan, publikasi dan deseminasi keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan
85B
Kemitraan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang kemitraan keselamatan dan penyiapan bahan
pelaksanaan kemitraan antar lembaga dan penyiapan
bahan pelaksanaan kemitraan antar lembaga dan
masyarakat di bidang keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan
86Level 3
Perhubungan Darat
Akreditasi dan Sertifikasi
Keselamatan Transportasi Darat
A
B
Standarisasi dan Akreditasi
Sertifikasi Pengemudi
87Pemetaan Aktivitas
A
Standarisasi dan Akreditasi
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang standarisasi dan akreditasi serta
sertifikasi lembaga pendidikan pengemudi dan awak
kapal sungai, dan danau
88B
Sertifikasi Pengemudi
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang sertifikasi pengemudi angkutan umum dan
awak kapal sungai dan danau, dan penyiapan bahan
pemberian SPAU dan awak kapal sungai, dan danau
89Level 3
Perhubungan Darat
Audit Keselamatan
Keselamatan Transportasi Darat
A
B
Audit Faktor Keselamatan
Investigasi Kecelakaan
90Pemetaan Aktivitas
A
Audit Faktor Keselamatan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang audit keselamatan sarana, prasarana, SDM
dan pelaku transportasi jalan dan sungai, danau
dan penyeberangan dan penyiapan bahan pelaksanaan
audit faktor keselamtan lalu lintas dan angkutan
jalan, sungai, danau dan penyeberangan
91B
Investigasi Kecelakaan
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang investigasi kecelakaan dan penyiapan bahan
pelaksanaan investigasi kecelakaan lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan
92Level 1
Perhubungan Laut
A
C
D
B
E
Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Pelabuhan dan Pengerukan
Kenavigasian
Perkapalan dan Kepelautan
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
93Pemetaan Aktivitas
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tarif
angkutan laut, angkutan laut dalam dan luar
negeri, angkutan laut khusus, pengembangan usaha
angkutan laut dan penunjnang angkutan laut,
pengembangan sistem dan informasi angkutan laut
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang tarif angkutan laut, angkutan
laut dalam dan luar negeri, angkutan laut khusus,
pengembangan usaha angkutan laut dan penunjnang
angkutan laut, pengembangan sistem dan informasi
angkutan laut
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang tarif angkutan laut, angkutan
laut dalam dan luar negeri, angkutan laut khusus,
pengembangan usaha angkutan laut dan penunjnang
angkutan laut, pengembangan sistem dan informasi
angkutan laut
Penyiapan pemberian perizinan penyelenggaraan
usaha pelayaran antar propinsi dan atau
internasional dan izin operasi angkutan laut
khusus serta penetapan syarat bendera kapal asing
yang beroperasi di perairan Indonesia dan
persyaratan agen umum dan perwakilan perusahaan
pelayaean asing
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
tarif angkutan laut, angkutan laut dalam dan luar
negeri, angkutan laut khusus, pengembangan usaha
angkutan laut dan penunjnang angkutan laut,
pengembangan sistem dan informasi angkutan laut
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
94Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan pelabuhan dan perancangan fasilitas
pelabuhan, pengerukan, pengerukan dan reklamasi,
pemanduan dan penundaan kapal, bimbingan
pelayanan jasa dan operasional pelabuhan
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang pengembangan pelabuhan dan
perancangan fasilitas pelabuhan, pengerukan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan
kapal, bimbingan pelayanan jasa dan operasional
pelabuhan
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang pengembangan pelabuhan dan
perancangan fasilitas pelabuhan, pengerukan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan
kapal, bimbingan pelayanan jasa dan operasional
pelabuhan
Penyiapan pemberian perizinan dan standarisasi
penyelenggaraan pengembangan pelabuhan dan
perancangan fasilitas pelabuhan, pengerukan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan
kapal, bimbingan pelayanan jasa dan operasional
pelabuhan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan pelabuhan dan perancangan fasilitas
pelabuhan, pengerukan, pengerukan dan reklamasi,
pemanduan dan penundaan kapal, bimbingan
pelayanan jasa dan operasional pelabuhan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
95C
Perkapalan dan Kepelautan
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang
bangun dan kelaikan kapal, pengurukan,
pendaftaran dan kebangsaan kapal, pencemaran dan
manajemen keselamatan kapal, pemberian tangki
kapal, perbaikan dan pemeliharaan kapal,
penetapan standar pengujian dan sertifikasi
kepelautan
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang rancang bangun dan kelaikan
kapal, pengurukan, pendaftaran dan kebangsaan
kapal, pencemaran dan manajemen keselamatan
kapal, pemberian tangki kapal, perbaikan dan
pemeliharaan kapal, penetapan standar pengujian
dan sertifikasi kepelautan
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang rancang bangun dan kelaikan
kapal, pengurukan, pendaftaran dan kebangsaan
kapal, pencemaran dan manajemen keselamatan
kapal, pemberian tangki kapal, perbaikan dan
pemeliharaan kapal, penetapan standar pengujian
dan sertifikasi kepelautan
Penerbitan sertifikat keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran dari kapal, kepelautan,
manajemen keselamatan kapal, surat ukur kapal dan
surat tanda kebangsaan kapal dalam rangka
penyelenggaraan kelaiklautan kapal dan daftar
riwayat kapal
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan pelabuhan dan perancangan fasilitas
pelabuhan, pengerukan, pengerukan dan reklamasi,
pemanduan dan penundaan kapal, bimbingan
pelayanan jasa dan operasional pelabuhan
Pengesahan gambar rancang bangun kapal,
perhitungan stabilitas kapal, lambung timbul
kapal, daftar ukur kapal, pencegahan pencemaran
dari kapal, program lembaga diklat kepelautan,
sertifikat kepelautan dan panduan muatan dalam
rangka pemenuhan persyaratan kelaikanlautan kapal
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
96D
Kenavigasian
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
perambuan, telekomunikasi pelayaran, kapal
negara, dan pangkalan kenavigasian, sarana dan
prasarana kenavigasian
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang perambuan, telekomunikasi
pelayaran, kapal negara, dan pangkalan
kenavigasian, sarana dan prasarana kenavigasian
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang perambuan, telekomunikasi
pelayaran, kapal negara, dan pangkalan
kenavigasian, sarana dan prasarana kenavigasian
Penyiapan pemberian perizinan dan pelayanan dalam
penyelenggaraan perambuan dan telekomunikasi
pelayaran
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perambuan, telekomunikasi pelayaran, kapal
negara, dan pangkalan kenavigasian, sarana dan
prasarana kenavigasian
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
97E
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang patroli
dan pengamanan, pengawasan keselamatan dan PPNS,
tertb pelayaran, penanggulangan musibah dan
pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana
penjagaan laut dan pantai
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan
prosedur di bidang patroli dan pengamanan,
pengawasan keselamatan dan PPNS, tertb pelayaran,
penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air,
sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai
Penyiapan perumusan dan pemberian bimbingan
teknis di bidang patroli dan pengamanan,
pengawasan keselamatan dan PPNS, tertb pelayaran,
penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air,
sarana dan prasarana penjagaan laut dan pantai
Penyiapan pelaksanaan di bidang patroli dan
pengamanan, pengawasan keselamatan dan PPNS,
tertb pelayaran, penanggulangan musibah dan
pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana
penjagaan laut dan pantai
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
patroli dan pengamanan, pengawasan keselamatan
dan PPNS, tertb pelayaran, penanggulangan musibah
dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana
penjagaan laut dan pantai
Pembinaan teknis di lingkungan Dirjen Perhubungan
Laut sertapenyusunan dan pemberian kualifikasi
teknis SDM di bidang patroli dan pengamanan,
pengawasan keselamatan dan PPNS, tertib
pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan
bawah air dan pemberian perijinan
Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan
rumah tangga Direktorat
98Level 2
Perhubungan Laut
Lalu Lintas Angkutan Laut
A
C
D
B
E
Angkutan Laut Dalam Negeri
Angkutan Laut Luar Negeri
Pengembangan Usaha Angkutan Laut
Angkutan Laut Khusus Penunjang Angkutan Laut
Pengembangan Sistem Informasi Angkutan Laut
99Pemetaan Aktivitas
A
Angkutan Laut Dalam Negeri
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaringan
trayek tetap dan teratur, tidak terjadwal tetap
dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri,
penempatan kapalnya dalam jaringan trayek,
dispensasi syarat bendera kapal asing yang
digunakan untuk angkutan laut dalam negeri, dan
usaha pelayaran rakyat
Penyusunan bimbingan teknis di bidang jaringan
trayek tetap dan teratur, tidak terjadwal tetap
dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri,
penempatan kapalnya dalam jaringan trayek,
dispensasi syarat bendera kapal asing yang
digunakan untuk angkutan laut dalam negeri, dan
usaha pelayaran rakyat
Penyiapan bahan pemberian persetujuan penetapan
syarat bendera kapal asing yang beroperasi di
perairan Indonesia
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaringan trayek tetap dan teratur, tidak
terjadwal tetap dan tidak teratur angkutan laut
dalam negeri, penempatan kapalnya dalam jaringan
trayek, dispensasi syarat bendera kapal asing
yang digunakan untuk angkutan laut dalam negeri,
dan usaha pelayaran rakyat
100Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kegiatan
pelayaran samudera nasional dan asing yang
menyelenggarakan angkutan laut jurusan Amerika,
Eropa, Afrika, Asia Pasifik, Asia Tenggara dan
Australia dengan trayek linier dan tramper
Penyusunan bimbingan teknis di bidang kegiatan
pelayaran samudera nasional dan asing yang
menyelenggarakan angkutan laut jurusan Amerika,
Eropa, Afrika, Asia Pasifik, Asia Tenggara dan
Australia dengan trayek linier dan tramper
Penyiapan bahan pemberian persetujuan penetapan
persyaratan agen dan perwakilan perusahaan
pelayaran asing
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kegiatan pelayaran samudera nasional dan asing
yang menyelenggarakan angkutan laut jurusan
Amerika, Eropa, Afrika, Asia Pasifik, Asia
Tenggara dan Australia dengan trayek linier dan
tramper
101Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
operasional angkutan laut khusus pertambangan,
aneka industri, pariwisata, penunjang angkutan
laut dan tenaga kerja bongkar muat
Penyusunan bimbingan teknis di bidang operasional
angkutan laut khusus pertambangan, aneka
industri, pariwisata, penunjang angkutan laut dan
tenaga kerja bongkar muat
Penyiapan bahan pemberian persetujuan penetapan
syarat bendera kapal asing angkutan laut khusus
yang beroperasi di perairan Indonesia
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaringan operasional angkutan laut khusus
pertambangan, aneka industri, pariwisata,
penunjang angkutan laut dan tenaga kerja bongkar
muat
102Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tarif,
pengembangan armada dan analisis ekonomis
kebutuhan armada serta kebutuhan angkutan laut
Penyusunan bimbingan teknis di bidang tarif,
pengembangan armada dan analisis ekonomis
kebutuhan armada serta kebutuhan angkutan laut
Penyiapan bahan pemberian perijinan
penyelenggaraan usaha pelayaran antar propinsi
atau internasional, ijin operasi angkutan laut
khusus
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
jaringan tarif, pengembangan armada dan analisis
ekonomis kebutuhan armada serta kebutuhan
angkutan laut
103Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana
kebutuhan angkutan laut pada waktu dan atau
kondisi tertentu, angkutan bahan pokok serta
pengembangan sistem dan informasi angkutan laut
Penyusunan bimbingan teknis di bidang rencana
kebutuhan angkutan laut pada waktu dan atau
kondisi tertentu, angkutan bahan pokok serta
pengembangan sistem dan informasi angkutan laut
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
rencana kebutuhan angkutan laut pada waktu dan
atau kondisi tertentu, angkutan bahan pokok serta
pengembangan sistem dan informasi angkutan laut
104Level 3
Perhubungan Laut
Angkutan Laut Dalam Negeri
Lalu Lintas Angkutan Laut
A
B
Penyusunan Jaringan Penempatan Kapal Liner
Tramper dan Pelayaran Rakyat
105Pemetaan Aktivitas
A
Penyusunuan Jaringan dan Penempatab Kapal Liner
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyusunan jaringan trayek berjadwal tetap
dan teratur angkutan laut dalam negeri,
penempatan kapal dan penyiapan bahan pemberian
persetujuan penetapan dispensasi syarat bendera
kapal asing
106B
Tramper dan Pelayaran Rakyat
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang trayek tidak berjadwal tetap dan tidak
teratur (tramper) angkutan laut dalam negeri dan
usaha pelayaran rakyat
107Level 3
Perhubungan Laut
Angkutan Laut Luar Negeri
Lalu Lintas Angkutan Laut
A
B
Amerika, Eropa, dan Afrika
Asia Pasifik dan Australia
108Pemetaan Aktivitas
A
Seksi Angkutan Laut Luar Negeri
Penyiapan bahan perumusan kebijakan, standar,
norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta
bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pelayaran nasional dan asing yang
menyelenggarakan angkutan laut dari Indonesia dan
negara-negara terkait dan sebaliknya ser