Title: KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
1KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
- Prof.Dr.Ir. Kasumbogo Untung M.Sc.
- Downloaded from
- www.arwans.com
- arwan_at_arwans.com
2PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman )
- Segala upaya untuk mencegah kerugian pada
budidaya tanaman yang diakibatkan oleh Organisme
Pengganggu Tumbuhan
3Organisme Pengganggu Tumbuhan ( OPT )
- Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu
kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan - OPT terdiri dari kelompok
- Hama Tanaman
- Penyakit Tumbuhan
- Gulma Tanaman
4DISIPLIN PERLINDUNGAN TANAMAN
- Merupakan SINERGI dan PERPADUAN antara banyak
disiplin ilmu dasar dan ilmu terapan seperti
Entomologi, Acarologi, Nematologi, Virologi,
Mikologi, Virologi, Mikrobiologi, Fitopatologi,
ekologi, biologi molekuler, ekonomi, agronomi,
ilmu tanah, klimatologi, sosiologi, dll. Dengan
tujuan melindungi tanaman dari kehilangan hasil
akibat serangan OPT
5PERLINDUNGAN TANAMAN
- Menurut TUPOKSI (Tugas Pokok, Fungsi) Direktorat
Perlindungan Tanaman (Pangan, Hortikultura,
Perkebunan) Departemen Pertanian, fungsi
Perlintan adalah melindungi tanaman dari - Serangan atau Gangguan OPT
- Dampak Anomali Iklim (kekeringan, banjir)
- Gangguan Usaha (Penjarahan, kebakaran lahan)
6DASAR KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN( Menurut UU
12 / 1992 )
- PERLINTAN dilaksanakan dengan SISTEM PENGENDALIAN
HAMA TERPADU (Sistem PHT) - Pelaksanaan PERLINTAN menjadi tanggungjawab
MASYARAKAT / PETANI dan PEMERINTAH
7TINDAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN( Menurut PP
6/1995 ttg Perlintan )
- 1. Pencegahan masuknya OPT ke dalam dan
tersebarnya dari suatu area ke area lain di
wilayah NKRI ( Tindakan Karantina ) - 2. Pengendalian OPT
- 3. Eradikasi OPT
8SISTEM PENGENDALIAN HAMA TERPADU
- Segala upaya pengendalian populasi atau tingkat
serangan OPT dengan memadukan berbagai teknik
pengendalian OPT yang dikembangkan dalam suatu
KESATUAN untuk mencegah timbulnya KERUGIAN
EKONOMIS dan KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP - Penggunaan PESTISIDA merupakan ALTERNATIF
terakhir - Pengendalian OPT bersifat dinamis ( secara
spasial dan temporal )
9TINDAKAN PERLINDUNGAN TANANAMAN
- Cara Fisik, melalui pemanfaatan unsur fisik
tertentu - Cara Mekanik, melalui penggunaan alat atau
kemampuan fisik manusia - Cara Budidaya, melalui pengaturan kegiatan
bercocok tanam - Cara Biologi, melalui pemanfaatan musuh alami
- Cara Genetik, melalui manipulasi gen terhadap OPT
maupun tanaman - Cara Kimiawi, memalui pemanfaatan pestisida
- Cara lain, sesuai perkembangan teknologi
10- PERAN STRATEGIS
- PERLINDUNGAN TANAMAN
- DALAM
- RENCANA PEMBANGUNAN PERTANIAN
- 2005-2008
11VISI PEMBANGUNAN PERTANIAN2005 - 2009
- TERWUJUDNYA PERTANIAN TANGGUH UNTUK PEMANTAPAN
KETAHANAN PANGAN, PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN
DAYA SAING PRODUK PERTANIAN SERTA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN PETANI
12Urutan Penyusunan RENSTRAPEMBANGUNAN PERTANIAN
VISI
MISI
TUJUAN
SASARAN
(6)
(6)
(3)
13SASARAN PEMBANGUNAN PERTANIAN 2005-2009
- Tiga Kelompok Sasaran utama
- Meningkatkan kapasitas produksi komoditas
pertanian - Meningkatkan kapasitas produksi komoditas
pertanian - Berkurangnya ketergantungan terhadap pangan impor
14- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing
komoditas pertanian - Meningkatnya mutu produk primer pertanian
- Meningkatnya keragaman pengolahan produk
pertanian - Meningkatnya ekspor
- Meningkatkan surplus perdagangan komoditas
pertanian
15- 3. Meningkatnya Kesejahteraan Petani
- Meningkatnya produktivitas tenaga kerja di sektor
pertanian - Menurunnya kemiskinan
16PERLINDUNGAN TANAMAN DAN KETAHANAN PANGAN
- Sasaran ketahanan pangan adalah mencukupi
kebutuhan pangan untuk seluruh penduduk secara
cukup, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan
berkaitan dengan KUANTITAS dan KUALITAS PRODUKSI
PANGAN - Serangan OPT di pertanaman rata-rata menurunkan
produksi 30 dari produksi hasil dan pada tahap
pasca panen menurunkan 20 potensi hasil.
17- Dengan penerapan kebijakan dan teknologi
perlindungan tanaman (PHT) yang benar, kehilangan
hasil akibat serngan OPT dapat dikurangi sehingga
kuantitas dan kualitas hasil dapat meningkat
daripada sebelumnya. - Peningkatan produksi pangan di dalam negeri dapat
memenuhi kebutuhan konsumsi pangan domestik
sehingga mengurangi ketergantungan terhadap
pangan impor ----- menghemat DEVISA
18- Dengan menerapkan prinsip dan metode PHT sejak di
pertanaman sampai pasca panen (dari hulu sampai
hilir), para petani dengan mudah dapat memenuhi
persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh
pembeli/konsumen terutama konsumen GLOBAL. Produk
PHT tidak akan mengandung residu pestisida yang
dapat membahayakan kesehatan konsumen.
19- Dengan penerapan teknologi Perlindungan Tanaman
yang tepat, konsekuen dan efektif, petani dapat
meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar
domestik dan global. Mutu dan harga produk
meningkat sehingga dapat meningkatkan ekspor
komoditas pertanian - Dengan teknologi Perlindungan tanaman ekspor
meningkat, impor menurun sehingga dapat
meningkatkan surplus perdagangan komoditas
pertanian.
20PERLINDUNGAN TANAMAN DAN KEAMANAN PANGAN
- Kesepakatan WTO (World Trade Organization)
tentang SPS (Sanitary and Phytosanitary) mengakui
hak setiap negara melindungi kesehatan manusia,
hewan dan tumbuhan melalui peraturan-peraturan
yang dibuat secara ILMIAH - 2. Dua kelompok Peraturan WTO-SPS
- Keamanan Pangan
- Karantina Pertanian (khusunya Karantina Tumbuhan)
21- Peraturan Keamanan Pangan menetapkan bahwa setiap
jenis produk pertanian yang diedarkan di pasar
domestik harus aman bagi kesehatan, bebas dari
cemaran BIOLOGI (bakteri, jamur, dll), dan
cemaran KIMIA (antibiotik, residu PESTISIDA).
Untuk membuktikan keamanan pangan setiap produk
pertanian yang diperdagangkan harus disertai
SERTIFIKAT SANITARI
22- Kasus-kasus penolakan/pengenaan denda terhadap
produk pertanian Indonesia di luar negeri sering
terjadi karena melanggar persyaratan keamanan
pangan. Kakao, lada dan jamur Indonesia terkena
automatic detention di USA, vanili Bali
mengandung Merkuri ditolak di USA, paprika tak
dpt masuk Taiwan, rambutan dan mangga tak masuk
pasar Eropa, biji mete ditolak Eropa karena
residu pestisida, dst.
23PERLINTAN DAN KARANTINA
- Semua negara memanfaatkan kesepakatan SPS-WTO
termasuk karantina sebagai HAMBATAN NON TARIF
bagi masuknya produk-produk pertanian dari luar
negeri ke pasar dalam negeri - Karantina tumbuhan bertujuan mencegah masuk dan
tersebarnya OPT karantina dari luar negeri ke
wilayah NKRI dan dari satu area/daerah ke daerah
lainnya di wilayah NKRI. Dengan alasan tersebut
suatu negara dapat melarang masuknya produk
pertanian atau media pembawa OPT tertentu
24- Alasan penetapan OPTK dan pelarangan pemasukan
komoditi pertanian harus didukung oleh bukti dan
hasil penelitian ilmiah terutama ilmu hama,
penyakit tumbuhan, gulma dan ilmu lingkungan - Standar, kriteria dan metode penetapan OPTK,
Analisis Risiko OPT, Analisis Daerah Bebas OPT
telah ditetapkan secara Internasional dan harus
kita ikuti
25- Indonesia telah mempunyai UU, Peraturan
Pemerintah, Lembaga dan peraturan
perundang-undangan lain tentang Karantina
Pertanian
26PENGELOLAAN PESTISIDA
- Indonesia sudah memiliki peraturan
perundang-undangan, mekanisme pendaftaran dan
perijinan, kelembagaan serta pengawasan PESTISIDA
secara NASIONAL sejak 1970 - Departemen Pertanian dalam hal ini Menteri
Pertanian telah ditunjuk sebagai otoritas
koordinator untuk pendaftaran semua jenis
pestisida termasuk yang digunakan di
sekotr-sektor lain (kesehatan, industri, dll)
27- Semua peraturan, standar dan prosedur pendaftaran
dan perijinan pestisida mengikuti kebiasaan
internasioanal. Persyaratan untuk pestisida
terdaftar sangat berat dan rumit memerlukan
banyak dukungan penelitian seperti penelitian
efikasi, resistensi,resurjensi, toksikologi dan
ekotoksikologi pestisida .
28- Semua jenis formulasi pestisida yang diijinkan
harus memenuhi syarat paling sedikit - Toksisitas bagi manusia rendah
- Tidak membahayakan lingkungan hidup
- Efektif mematikan OPT sasaran
- Tidak mematikan musuh alami dan organisme
bermanfaat - Kualitas terjamin dan stabil
29SLPHT
30SLPHT
31HASIL PELATIHAN PETANI KENTANG SLPHT SELURUH
INDONESIA- 1993
Variabel Unit PHT Petani
Insektisida Volume Frekuensi Fungisida Jumlah Frekuensi Hitungan Ekonomi Produksi Laba R/C L / ha F / msm Kg / ha F / msm Ton / ha Rp. 000 / ha R / C 1.9 1.2 4.9 2.9 19.1 1.888,6 1.4 17.6 10.3 25.8 11.6 15.3 1.958,5 0.7
- Keterangan
- Data rerata 107 unit//kel tani SLPHT
- Propinsi DI Aceh, Sumut, Sumbar, Jabar, Jatim,
Jateng, Bali, Sulsel
32MASALAH PERLINDUNGAN TANAMAN DI INDONESIA
- Perubahan dan dinamika ekosistem dan
perilaku/kebiasaan manusia - Kelembagaan dan KOORDINASI kelembagaan di pusat
dan daerah masih LEMAH - Kuantitas dan kualitas SDM termasuk PETANI
sangat rendah - Sarana dan prasarana kerja (termasuk laboratorium
penguji) sangat terbatas - Peneliti dan kegiatan penelitian pendukung yang
relevan sangat kurang - Dana OPERASIONAL sangat terbatas
- Pengertian, kesadaran dan perhatian masyarakat
terhadap PERLINTAN masih sangat rendah