KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 32
About This Presentation
Title:

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN

Description:

Title: KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN Author: Untung K Sumbogo Last modified by: Supyani Created Date: 5/26/2005 9:06:07 AM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:216
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: UntungK6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN


1
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
  • Prof.Dr.Ir. Kasumbogo Untung M.Sc.
  • Downloaded from
  • www.arwans.com
  • arwan_at_arwans.com

2
PERLINDUNGAN TANAMAN ( Menurut UU 12/1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman )
  • Segala upaya untuk mencegah kerugian pada
    budidaya tanaman yang diakibatkan oleh Organisme
    Pengganggu Tumbuhan

3
Organisme Pengganggu Tumbuhan ( OPT )
  • Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu
    kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan
  • OPT terdiri dari kelompok
  • Hama Tanaman
  • Penyakit Tumbuhan
  • Gulma Tanaman

4
DISIPLIN PERLINDUNGAN TANAMAN
  • Merupakan SINERGI dan PERPADUAN antara banyak
    disiplin ilmu dasar dan ilmu terapan seperti
    Entomologi, Acarologi, Nematologi, Virologi,
    Mikologi, Virologi, Mikrobiologi, Fitopatologi,
    ekologi, biologi molekuler, ekonomi, agronomi,
    ilmu tanah, klimatologi, sosiologi, dll. Dengan
    tujuan melindungi tanaman dari kehilangan hasil
    akibat serangan OPT

5
PERLINDUNGAN TANAMAN
  • Menurut TUPOKSI (Tugas Pokok, Fungsi) Direktorat
    Perlindungan Tanaman (Pangan, Hortikultura,
    Perkebunan) Departemen Pertanian, fungsi
    Perlintan adalah melindungi tanaman dari
  • Serangan atau Gangguan OPT
  • Dampak Anomali Iklim (kekeringan, banjir)
  • Gangguan Usaha (Penjarahan, kebakaran lahan)

6
DASAR KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN( Menurut UU
12 / 1992 )
  1. PERLINTAN dilaksanakan dengan SISTEM PENGENDALIAN
    HAMA TERPADU (Sistem PHT)
  2. Pelaksanaan PERLINTAN menjadi tanggungjawab
    MASYARAKAT / PETANI dan PEMERINTAH

7
TINDAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN( Menurut PP
6/1995 ttg Perlintan )
  • 1. Pencegahan masuknya OPT ke dalam dan
    tersebarnya dari suatu area ke area lain di
    wilayah NKRI ( Tindakan Karantina )
  • 2. Pengendalian OPT
  • 3. Eradikasi OPT

8
SISTEM PENGENDALIAN HAMA TERPADU
  1. Segala upaya pengendalian populasi atau tingkat
    serangan OPT dengan memadukan berbagai teknik
    pengendalian OPT yang dikembangkan dalam suatu
    KESATUAN untuk mencegah timbulnya KERUGIAN
    EKONOMIS dan KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
  2. Penggunaan PESTISIDA merupakan ALTERNATIF
    terakhir
  3. Pengendalian OPT bersifat dinamis ( secara
    spasial dan temporal )

9
TINDAKAN PERLINDUNGAN TANANAMAN
  1. Cara Fisik, melalui pemanfaatan unsur fisik
    tertentu
  2. Cara Mekanik, melalui penggunaan alat atau
    kemampuan fisik manusia
  3. Cara Budidaya, melalui pengaturan kegiatan
    bercocok tanam
  4. Cara Biologi, melalui pemanfaatan musuh alami
  5. Cara Genetik, melalui manipulasi gen terhadap OPT
    maupun tanaman
  6. Cara Kimiawi, memalui pemanfaatan pestisida
  7. Cara lain, sesuai perkembangan teknologi

10
  • PERAN STRATEGIS
  • PERLINDUNGAN TANAMAN
  • DALAM
  • RENCANA PEMBANGUNAN PERTANIAN
  • 2005-2008

11
VISI PEMBANGUNAN PERTANIAN2005 - 2009
  • TERWUJUDNYA PERTANIAN TANGGUH UNTUK PEMANTAPAN
    KETAHANAN PANGAN, PENINGKATAN NILAI TAMBAH DAN
    DAYA SAING PRODUK PERTANIAN SERTA PENINGKATAN
    KESEJAHTERAAN PETANI

12
Urutan Penyusunan RENSTRAPEMBANGUNAN PERTANIAN
VISI
MISI
TUJUAN
SASARAN
(6)
(6)
(3)
13
SASARAN PEMBANGUNAN PERTANIAN 2005-2009
  • Tiga Kelompok Sasaran utama
  • Meningkatkan kapasitas produksi komoditas
    pertanian
  • Meningkatkan kapasitas produksi komoditas
    pertanian
  • Berkurangnya ketergantungan terhadap pangan impor

14
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing
    komoditas pertanian
  • Meningkatnya mutu produk primer pertanian
  • Meningkatnya keragaman pengolahan produk
    pertanian
  • Meningkatnya ekspor
  • Meningkatkan surplus perdagangan komoditas
    pertanian

15
  • 3. Meningkatnya Kesejahteraan Petani
  • Meningkatnya produktivitas tenaga kerja di sektor
    pertanian
  • Menurunnya kemiskinan

16
PERLINDUNGAN TANAMAN DAN KETAHANAN PANGAN
  1. Sasaran ketahanan pangan adalah mencukupi
    kebutuhan pangan untuk seluruh penduduk secara
    cukup, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan
    berkaitan dengan KUANTITAS dan KUALITAS PRODUKSI
    PANGAN
  2. Serangan OPT di pertanaman rata-rata menurunkan
    produksi 30 dari produksi hasil dan pada tahap
    pasca panen menurunkan 20 potensi hasil.

17
  1. Dengan penerapan kebijakan dan teknologi
    perlindungan tanaman (PHT) yang benar, kehilangan
    hasil akibat serngan OPT dapat dikurangi sehingga
    kuantitas dan kualitas hasil dapat meningkat
    daripada sebelumnya.
  2. Peningkatan produksi pangan di dalam negeri dapat
    memenuhi kebutuhan konsumsi pangan domestik
    sehingga mengurangi ketergantungan terhadap
    pangan impor ----- menghemat DEVISA

18
  1. Dengan menerapkan prinsip dan metode PHT sejak di
    pertanaman sampai pasca panen (dari hulu sampai
    hilir), para petani dengan mudah dapat memenuhi
    persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh
    pembeli/konsumen terutama konsumen GLOBAL. Produk
    PHT tidak akan mengandung residu pestisida yang
    dapat membahayakan kesehatan konsumen.

19
  1. Dengan penerapan teknologi Perlindungan Tanaman
    yang tepat, konsekuen dan efektif, petani dapat
    meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar
    domestik dan global. Mutu dan harga produk
    meningkat sehingga dapat meningkatkan ekspor
    komoditas pertanian
  2. Dengan teknologi Perlindungan tanaman ekspor
    meningkat, impor menurun sehingga dapat
    meningkatkan surplus perdagangan komoditas
    pertanian.

20
PERLINDUNGAN TANAMAN DAN KEAMANAN PANGAN
  • Kesepakatan WTO (World Trade Organization)
    tentang SPS (Sanitary and Phytosanitary) mengakui
    hak setiap negara melindungi kesehatan manusia,
    hewan dan tumbuhan melalui peraturan-peraturan
    yang dibuat secara ILMIAH
  • 2. Dua kelompok Peraturan WTO-SPS
  • Keamanan Pangan
  • Karantina Pertanian (khusunya Karantina Tumbuhan)

21
  1. Peraturan Keamanan Pangan menetapkan bahwa setiap
    jenis produk pertanian yang diedarkan di pasar
    domestik harus aman bagi kesehatan, bebas dari
    cemaran BIOLOGI (bakteri, jamur, dll), dan
    cemaran KIMIA (antibiotik, residu PESTISIDA).
    Untuk membuktikan keamanan pangan setiap produk
    pertanian yang diperdagangkan harus disertai
    SERTIFIKAT SANITARI

22
  1. Kasus-kasus penolakan/pengenaan denda terhadap
    produk pertanian Indonesia di luar negeri sering
    terjadi karena melanggar persyaratan keamanan
    pangan. Kakao, lada dan jamur Indonesia terkena
    automatic detention di USA, vanili Bali
    mengandung Merkuri ditolak di USA, paprika tak
    dpt masuk Taiwan, rambutan dan mangga tak masuk
    pasar Eropa, biji mete ditolak Eropa karena
    residu pestisida, dst.

23
PERLINTAN DAN KARANTINA
  1. Semua negara memanfaatkan kesepakatan SPS-WTO
    termasuk karantina sebagai HAMBATAN NON TARIF
    bagi masuknya produk-produk pertanian dari luar
    negeri ke pasar dalam negeri
  2. Karantina tumbuhan bertujuan mencegah masuk dan
    tersebarnya OPT karantina dari luar negeri ke
    wilayah NKRI dan dari satu area/daerah ke daerah
    lainnya di wilayah NKRI. Dengan alasan tersebut
    suatu negara dapat melarang masuknya produk
    pertanian atau media pembawa OPT tertentu

24
  • Alasan penetapan OPTK dan pelarangan pemasukan
    komoditi pertanian harus didukung oleh bukti dan
    hasil penelitian ilmiah terutama ilmu hama,
    penyakit tumbuhan, gulma dan ilmu lingkungan
  • Standar, kriteria dan metode penetapan OPTK,
    Analisis Risiko OPT, Analisis Daerah Bebas OPT
    telah ditetapkan secara Internasional dan harus
    kita ikuti

25
  1. Indonesia telah mempunyai UU, Peraturan
    Pemerintah, Lembaga dan peraturan
    perundang-undangan lain tentang Karantina
    Pertanian

26
PENGELOLAAN PESTISIDA
  1. Indonesia sudah memiliki peraturan
    perundang-undangan, mekanisme pendaftaran dan
    perijinan, kelembagaan serta pengawasan PESTISIDA
    secara NASIONAL sejak 1970
  2. Departemen Pertanian dalam hal ini Menteri
    Pertanian telah ditunjuk sebagai otoritas
    koordinator untuk pendaftaran semua jenis
    pestisida termasuk yang digunakan di
    sekotr-sektor lain (kesehatan, industri, dll)

27
  • Semua peraturan, standar dan prosedur pendaftaran
    dan perijinan pestisida mengikuti kebiasaan
    internasioanal. Persyaratan untuk pestisida
    terdaftar sangat berat dan rumit memerlukan
    banyak dukungan penelitian seperti penelitian
    efikasi, resistensi,resurjensi, toksikologi dan
    ekotoksikologi pestisida .

28
  • Semua jenis formulasi pestisida yang diijinkan
    harus memenuhi syarat paling sedikit
  • Toksisitas bagi manusia rendah
  • Tidak membahayakan lingkungan hidup
  • Efektif mematikan OPT sasaran
  • Tidak mematikan musuh alami dan organisme
    bermanfaat
  • Kualitas terjamin dan stabil

29
SLPHT
30
SLPHT
31
HASIL PELATIHAN PETANI KENTANG SLPHT SELURUH
INDONESIA- 1993
Variabel Unit PHT Petani
Insektisida Volume Frekuensi Fungisida Jumlah Frekuensi Hitungan Ekonomi Produksi Laba R/C L / ha F / msm Kg / ha F / msm Ton / ha Rp. 000 / ha R / C 1.9 1.2 4.9 2.9 19.1 1.888,6 1.4 17.6 10.3 25.8 11.6 15.3 1.958,5 0.7
  • Keterangan
  • Data rerata 107 unit//kel tani SLPHT
  • Propinsi DI Aceh, Sumut, Sumbar, Jabar, Jatim,
    Jateng, Bali, Sulsel

32
MASALAH PERLINDUNGAN TANAMAN DI INDONESIA
  1. Perubahan dan dinamika ekosistem dan
    perilaku/kebiasaan manusia
  2. Kelembagaan dan KOORDINASI kelembagaan di pusat
    dan daerah masih LEMAH
  3. Kuantitas dan kualitas SDM termasuk PETANI
    sangat rendah
  4. Sarana dan prasarana kerja (termasuk laboratorium
    penguji) sangat terbatas
  5. Peneliti dan kegiatan penelitian pendukung yang
    relevan sangat kurang
  6. Dana OPERASIONAL sangat terbatas
  7. Pengertian, kesadaran dan perhatian masyarakat
    terhadap PERLINTAN masih sangat rendah
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com