Title: Keperawatan Bencana
1Keperawatan Bencana
2Diskusikan dalam kelompok!
- 1. Apa yang dimaksud dengan
- Bencana, krisis dan situasi darurat ?
- 2. Sebutkan jenis-jenis bencana
- yang Anda ketahui (berdasarkan penyebab dan
berdasarkan cakupan wilayah)! -
3Definisi Bencana
- Peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang
mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian
kehidupan manusia serta memburuknya kesehatan dan
pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga
memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar
(Depkes RI)
4Definisi Bencana
- Setiap kejadian yang mengakibatkan kerusakan,
gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau
memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan
kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan
respon dari luar masyarakat atau wilayah yang
terkena (WHO)
5Definisi Bencana
- Situasi dan kondisi yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Tergantung pada cakupannya, bencana
ini bisa merubah pola kehidupan dari kondisi
kehidupan masyarakat yang normal menjadi rusak,
menghilangkan harta benda dan jiwa manusia,
merusak struktur sosial masyarakat serta
menimbulkan lonjakan kebutuhan dasar (Bakornas PB)
6KRISISDampak bencana pada level individu
- Sesuatu yang terjadi di luar batas kemampuan
individu untuk mengatasinya? - KRISIS
7Situasi Darurat
- Bencana di tingkat komunitas maupun krisis di
tingkat individu ? situasi darurat (emergensi)
dalam tingkatan yang berbeda-beda - SITUASI DARURAT kejadian mendadak, tidak
diperkirakan sebelumnya, umumnya membahayakan dan
menuntut aksi pertolongan sesegera mungkin.
8Jenis Bencana
- Berdasarkan penyebab
- (UU no 24 thn 2007)
- bencana alam
- bencana non alam
- Bencana sosial
- Berdasarkan cakupan wilayah
- bencana lokal
- Bencana regional
- Diskusikan! Berikan contoh!
9Peratutan perundangan
- Temukan peraturan perundangan di Indonesia yang
mengatur penanggulangan bencana
10Fase Bencana
- Pre impact
- Impact
- Post Impact
- Diskusi
11Siklus Manajemen Bencana
12- Diskusikan aplikasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada tiap tahapan
penanggulangan bencana
13Fungsi Manajemen Bencana
- Mencegah kehilangan jiwa
- Mengurangi penderitaan manusia
- Memberi informasi kepada masyarakat dan pihak
berwenang mengenai resiko - Mengurangi kerusakan harta benda dan kehilangan
sumber ekonomi - Mempercepat proses pemulihan
14Tujuan Manajemen Bencana
- a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman bencana - b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan
yang sudah ada - c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi
dan menyeluruh. - d. Menghargai budaya lokal
- e. Membangun partisipasi dan kemitraan publik
serta swasta - f. Mendorong semangat gotong royong,
kesetiakawanan dan kedermawanan dan - g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. - Sumber Perda Sumbar no 5 thn 2007
15Prinsip Manajemen bencana
- a. cepat dan tepat
- b. prioritas
- c. koordinasi dan keterpaduan
- d. berdayaguna dan berhasil guna
- e. transparansi dan akuntabilitas
- f. kemitraan
- g. pemberdayaan
- h. nondiskriminatif
- i. nonproletisi.
- Sumber Perda Sumbar no 5 thn 2007
16Diskusikan Peran perawat
- Pencegahan primer
- Fase impact
- Posko pengungsian dan posko bencana
- Fase post impact
17Situasi Kebencanaan Di Indonesia
- Indonesia merupakan negara kepulauan yang berada
di daerah rawan bencana, karena faktor geografi,
geologi (lempeng tektonik) dan demografi - Intensitas bencana semakin meningkat dan
kompleks, ditangani secara multisektor secara
bersama, terpadu dan terkoordinasi - Semakin kompleksnya bencana dan kedaruratan,
perlu menekankan upaya penanggulangan bencana
secara sistematik (Disaster management system) - UU no 24/2007 sebagai landasan bagi pembangunan
sistem (system Building) Penanggulangan bencana
di Indonesia
18Pelajaran Yang Dapat Diambil
- Bencana selalu terjadi saat kita tidak siap
- Untuk kesiapan, daerah perlu memiliki rencana
penanggulangan bencana yang didukung dengan
penyiapan anggaran yang memadai - Perlindungan masyarakat terhadap bencana harus
dilakukan sejak kesiapsiagaan, pada saat tanggap
darurat dan paska bencana untuk mengurangi resiko
dan dampak bencana - Penanganan paska bencana (rehabilitasi dan
rekonstruksi) dengan pola gotong royong untuk
memperkuat solidaritas sosial yang akan membangun
ketahanan masyarakat terhadap bencana
19Lanjutan
- Dalam kondisi darurat (kesiapsiagaan) bencana
diperlukan mekanisme kemudahan akses - Pelatihan dan gladi penanggulangan bencana harus
terus dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan
serta menguji rencana kedaruratan yang ada - Informasi bencana harus dapat dikelola dengan
baik untuk meperlancar upaya penanganan, sehingga
reputasi pemerintah tetap terjaga - Bencana dan resiko bencana bersifat dinamis, satu
bencana dapat memicu bencana lainnya. Untuk itu,
upaya mitigasi dan pengurangan resiko harus terus
menerus dilakukan pada semua tahapan
20Tantangan
- Merubah paradigma penanggulangan bencana dari
responsif menjadi preventif (dari penanggulangan
ke pengurangan resiko) - Menyelaraskan dengan desentralisasi, diperlukan
satu koordinasi, komando dan pengendalian dalam
penanggulangan bencana - Kepercayaan, kepedulian dan keikutsertaan
masyarakat dalam penanggulangan bencana
21Arahan Presiden dalam PB
- Setiap kejadian bencana merupakan tanggung jawab
Bupati/Walikota - Gubernur merapat untuk memberikan dukungan
- Pemerintah pusat memberikan bantuan padda kondisi
yang ekstrim - TNI dan POLRI dilibatkan dalam penanganan darurat
bencana - Penanggulangan bencana harus dilakukan sedini
mungkin
22Sistem Nasional Penanggulangan Bencana
- Komponen
- Legislasi
- Kelembagaan
- Perencanaan
- Penyelenggaraan
- Pendanaan
- IPTEK
Legislasi
Pendanaan
Kelembagaan
IPTEK
Perencanaan
Penyelenggaraan
23Manajemen Penyakit Pada Bencana
24Analisis resiko kesehatan pada penanggulangan
bencana
25- Risiko f (Bahaya x Kerentanan/Kemampuan)
- 5 Pasti (hampir dipastikan 80 - 99).
- 4 Kemungkinan besar (60 80 terjadi tahun
depan, atau - sekali dalam 10 tahun mendatang)
- 3 Kemungkinan terjadi (40-60 terjadi tahun
depan, atau - sekali dalam 100 tahun)
- 2 Kemungkinan Kecil (20 40 dalam 100 tahun)
- 1 Kemungkian sangat kecil (hingga 20)
26Faktor dampak
- jumlah korban
- kerugian harta benda
- kerusakan prasarana dan sarana
- cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan
- dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,
- 5 Sangat Parah (80 - 99 wilayah hancur dan
lumpuh total) - 4 Parah (60 80 wilayah hancur)
- 3 Sedang (40 - 60 wilayah terkena berusak)
- 2 Ringan (20 40 wilayah yang rusak)
- 1 Sangat Ringan (kurang dari 20 wilayah rusak)
27Latihan
- Analisis bahaya dan kerentanan Kota Padang
terhadap bencana - Gempa bumi
- Tsunami
- Badai/angin putting beliung
- Banjir
- Longsor
- Kebakaran
281
2
3
4
5
5
Probabilitas
4
3
2
1
Dampak
29Perencanaan Penanggulangan Bencana
30APAKAH LINGKUNGAN ANDA TELAH MEMILIKI RENCANA
PENANGANAN BENCANA YANG MEMADAI?
31Pertanyaan kunci
- Apakah daerah anda telah mempunyai rencana
penanganan bencana? - Rencana seperti apa yang diperlukan?
- Kapan sebaiknya mulai merencanakan?
- Perencanaan untuk ancaman yang mana?
- Apa hubungannya antara rencana antar unit kerja
dengan rencana instansi/sektor? - Bagaimana prosesnya?
- Siapa yang membua rencana?
32Rencana Penanganan Bencana
- Rencana Kesiapan Penanganan Bencana
- Rencana Mitigasi
- Rencana Kontijensi
- Rencana Operasional Kedaruratan
- Rencana Pemulihan (Rehabilitasi dan rekonstruksi)
33Kontijensi dan Rencana Kontijensi
- Kontijensi adalah suatu keadaan atau situasi yang
diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin
juga tidak akan terjadi - Rencana Kontijensi adalah suatu proses
identifikasi dan penyusunan rencana yang
didasarakan pada keadaan kontijensi. Suatu
rencana kontijensi mungkin tidak pernah
diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak
terjadi
34Proses Perencanaan Kontijensi