Title: PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1PENETAPAN PESERTASERTIFIKASI GURU
2A. PERHITUNGAN KUOTA PROVINSI
KP jumlah kuota provinsi GP jumlah guru
seprovinsi GN jumlah guru nasional TN jumlah
target sertifikasi nasional per tahun
Contoh 1 Jumlah guru di Provinsi DKI sebesar
95.267, jumlah guru seluruh Indonesia 2.245.952,
dan target sertifikasi nasional tahun 2007
sebesar 170.450. Maka kuota untuk Provinsi DKI
Jakarta dapat dihitung sebagai berikut
KP
Jadi kuota untuk Provinsi DKI tahun 2007 sebesar
7.892 guru.
3B. PERHITUNGAN KUOTA KABUPATEN/KOTA
KK jumlah kuota kabupaten/kota GK jumlah guru
kabupaten/kota GP jumlah guru provinsi KP
jumlah kuota provinsi
Contoh Perhitungan kuota guru calon peserta
sertifikasi untuk Kabupaten Bantul. Jumlah guru
di Kabupaten Bantul 11.516, jumlah guru di
Provinsi DI Yogyakarta sebesar 55.526, Jumlah
kuota Provinsi DI Yogyakarta tahun 2007 sebesar
4.214 guru. Maka kuota untuk Kabupaten Bantul
dapat dihitung sebagai berikut
Jadi kuota untuk Kabupaten Bantul tahun 2007
sebesar 874 guru.
4C. PERHITUNGAN KUOTA MENURUT SATUAN PENDIDIKAN
KSp jumlah kuota per satuan pendidikan GSp
jumlah guru pada satuan pendidikan GK jumlah
guru kabupaten/kota KK jumlah kuota
kabupaten/kota
Contoh Perhitungan kuota calon guru peserta
sertifikasi guru SD di Kabupaten Bantul. Jumlah
guru SD di Kabupaten Bantul 4.427, jumlah guru di
Kabupaten Bantul sebesar 11.516, Jumlah kuota
Kabupaten Bantul tahun 2007 sebesar 874 Maka
kuota untuk guru SD Kabupaten Bantul dihitung
sebagai berikut
Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten Bantul
tahun 2007 sebesar 336 guru.
5Peran P4TK BMTI Bandung
- P4TK membantu melakukan Sosialisasi Sistem
Sertifikasi Guru untuk kepentingan internal P4TK. - P4TK melakukan Sosialisasi Sertifikasi dalam
Jabatan terhadap peserta diklat yang ada di P4TK
dengan jumlah jam antara 4-6 jam pelajaran. - P4TK bekerjasama dengan LPTK melalui rekruitmen
asessor yang dilakukan LPTK untuk melakukan
penilaian portofolio sertifikasi guru (jika
diminta LPTK). - P4TK dapat bekerjasama dengan LPTK untuk
melakukan kegiatan diklat bagi guru yang tidak
lulus sertifikasi melalui portofolio.