HUKUM PERDATA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 30
About This Presentation
Title:

HUKUM PERDATA

Description:

... hukum harta kekayaan mencakup hak-hak immaterial yaitu hak-hak atas hal-hal yang tidak dapat dilihat/dirasa. mis : hak cipta, hak merek, ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1559
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: perp152
Category:
Tags: hukum | perdata | cipta

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERDATA


1
HUKUM PERDATA
  • HUKUM HARTA KEKAYAAN

2
HUKUM PERDATA
  • SISTEM KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTAR
    PRIBADI DIDALAM MEMENUHI KEPENTINGAN
    KEPENTINGANNYA.

3
  • MENURUT W.L.G. LEMAIRE (1952)
  • STRUKTUR HUKUM PERDATA
  • ADALAH SEBAGAI BERIKUT
  • KAIDAH-KAIDAH HUKUM TENTANG PRIBADI KODRATI, HAK
    DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA DLM HUBUNGAN HUKUM
    (HUKUM PRIBADI)
  • KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR
    KEBUTUHAN-KEBUTUHAN KEBENDAAN, EKONOMI DARI
    PRIBADI KODRATI (HUKUM HARTA KEKAYAAN)

4
  1. KAIDAH KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN
    KEKERABATAN (HUKUM KELUARGA)
  2. KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG MENGATUR MASALAH-MASALAH
    WARISAN HUKUM WARISAN

SUMBER WIHARNO YUDHO, AGUS BROTOSUSILO, MATERI
POKOK SISTEM HUKUM INDONESIA, MODUL 1-6, UT,1986,
HAL 5-10
5
HUKUM PRIBADI
  • MENGATUR HAK KEWAJIBAN PADA PRIBADI YAITU SUBYEK
    HUKUM
  • - PRIBADI KODRATI
  • - PRIBADI HUKUM

6
PRIBADI KODRATI
  • MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN SEJAK LAHIR
    MENINGGAL.
  • PRIBADI DAPAT BERTINDAK SENDIRI UNTUK
    KEPENTINGAN-KEPENTINGANNYA HAK BERSIKAP
    TINDAK (HANDELINGS BEVOEGD) BERAKIBAT HUKUM.
  • TIDAK SETIAP PRIBADI DIANGGAP MAMPU/ CAKAP
    MELAKSANAKANNYA (HANDELINGS BEKWAAM)

7
PRIBADI HUKUM
  1. MERUPAKAN PRIBADI CIPTAAN HUKUM
  2. HARUS MEMPUNYAI TUJUAN DAN HARTA KEKAYAAN SENDIRI
  3. MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN
  4. DAPAT MENGADAKAN HUBUNGAN HUKUM
  5. TERLIBAT DALAM SUATU PERISTIWA HUKUM, CONTOH
    NEGARA, DESA, P.T, KOPERASI DLL.

8
HUKUM HARTA KEKAYAAN
  • HUKUM YANG MENYANGKUT HUBUNGAN ANTARA SUBJEK
    HUKUM DENGAN OBYEK HUKUM (BENDA), DAN HUBUNGAN
    HUKUM YANG TERJADI.

9
  • RUANG LINGKUP HUKUM HARTA KEKAYAAN
  • PERIKATAN
  • SUATU HUBUNGAN HUKUM KEBENDAAN ANTARA 2 PH., ATAS
    DASAR MANA SATU PIHAK
  • BERHAK ATAS DASAR SUATU PRESTASI, BERDASARKAN
    MANA PIHAK LAIN.
  • WAJIB BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB ATASNYA
    (L.C. HOFFMANN, 1 48)

10
  • SELAIN ITU R.L. HUKUM HARTA KEKAYAAN MENCAKUP
    HAK-HAK IMMATERIAL YAITU HAK-HAK ATAS HAL-HAL
    YANG TIDAK DAPAT DILIHAT/DIRASA.
  • MIS HAK CIPTA, HAK MEREK, HAK OKTROOI
  • HUKUM HARTA KEKAYAAN MELIPUTI
  • HUKUM BENDA
  • HUKUM PERIKATAN
  • HUKUM HAK IMMATERIAL

11
HUKUM HAK IMMATERIAL
  • HAK ATAS MEREK
  • HAK OKTROI
  • HAK CIPTA
  • HAK MEREK SUATU TANDA PENGENAL UNTUK MEMBERI
    CIRI TERTENTU TERHADAP BARANG-BARANG HASIL SUATU
    PERUSAHAAN TERTENTU

12
  • HAK OKTROI HAK DIBERIKAN BILA ADA
  • - PRODUK BARU
  • - CARA KERJA BARU
  • - PERBAIKAN ATAS HASIL PRODUKSI/CARA
    KERJA TTT
  • HAK PENGARANG HAK YG DIMILIKI OLEH
  • PENGARANG /PENCIPTA DLM MENGHASILKAN
    KARYA DLM KESUSASTERAAN, ILMU/KESENIAN

HAK PATENT
HAK PENCIPTA
13
  • I. HUKUM BENDA
  • MENCAKUP HUKUM YANG MENGATUR HAK KEBENDAAN, DALAM
    ARTI HAK TERIKAT BENDA
  • HUKUM PERDATA BARAT
  • (C. ASSER P. SCHOLTEN)1972
  • BENDA TETAP DAN BENDA BERGERAK
  • BENDA YANG DAPAT DIKUASAI DAN YG TIDAK DAPAT
    DIKUASAI SUBYEK HUKUM
  • BENDA YG DAPAT DIBAGI-BAGI DAN YG UTUH
  • BENDA YG ADA KINI DAN YG ADA NANTI

14
  • HAK MILIK
  • HAK GUNA USAHA
  • HAK GUNA
  • BANGUNAN
  • HAK PAKAI
  • HAK GADAI
  • HAK USAHA BAGI HASIL
  • HAK MENAMPUNG

BENDA TETAP (TANAH)
HUKUM PERDATA ADAT
  • HAK ATAS RUMAH
  • HAK ATAS TUMBUH-TUMBUHAN
  • HAK ATAS TERNAK
  • HAK ATAS BENDA BERGERAK

BENDA LEPAS (BUKAN TANAH)
15
HUKUM PERDATA ADAT
  • JUAL-BELI TANAH BUKAN MERUPAKAN PERJANJIAN
    ATAUPUN AKIBAT SUATU PERJANJIAN
  • BENTUK PERJANJIAN
  • PERJANJIAN KREDIT
  • PERJANJIAN KEMPITAN
  • PERJANJIAN TEBASAN
  • PERJANJIAN PERBURUHAN
  • PERJANJIAN TRANSAKSI
  • PERJANJIAN SERIKAT
  • PERJANJIAN PEMBELIAN, DLL.

16
  • PERIKATAN
  • HUKUM PERDATA BARAT
  • PERIKATAN YG LAHIR DARI UU, OLEH KARENA PERBUATAN
    SESEORANG YG MELANGGAR HUKUM.
  • SETIAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM, MEWAJIBKAN
    ORANG YG MELAKUKAN PERBUATAN ITU, JIKA KARENA
    KESALAHANNYA TELAH DI TIMBULKAN KERUGIAN,
    MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT.

(PASAL 1365,BW)
17
HUKUM PERDATA ADAT
  • KETERTIBAN ADA DLM KOSMOS
  • BAGI, SETIAP ORANG, GARIS KETERTIBAN KOSMIS,
    DIJALANKAN DENGAN SPONTAN
  • BILA DI LUAR ITU, YG BERSANGKUTAN MENDERITA
  • PENYELEWENGAN/PERILAKU YG MENGGANGGU KESEIMBANGAN
    KOSMIS, MAKA PELAKU-PELAKUNYA HARUS MENGEMBALIKAN
    KESELARASAN YG SEMULA ADA
  • PENYELEWENGAN PERDATA ADAT

18
  • KOREKSI ADAT
  • PERMINTAAN MAAF
  • PEMBAYARAN UANG ADAT
  • MENGADAKAN SELAMATAN
  • PENGGANTIAN KERUGIAN IMMATERIAL

19
HUKUM KELUARGA
  1. KETURUNAN (BAB XII, PSL 55)
  2. KEKUASAAN ORANG TUA
  3. PERWALIAN
  4. PENDEWASAAN
  5. CURATELE (PENGAMPUAN)
  6. PERKAWINAN

20
  • ASAL-USUL ANAK DIBUKTIKAN DGN
  • AKTE KELAHIRAN
  • TIDAK ADA
  • PENGADILAN MENGELUARKAN PENETAPAN BERDASARKAN
    BUKTI
  • AKTE KELAHIRAN DIKELUARKAN INST. PENCATAT
    KELAHIRAN.

21
  • KEKUASAAN ORANG TUA PSL 45
  • MENDIDIK MEMELIHARA ANAK
  • BELUM USIA 18 TAHUN
  • BELUM MENIKAH

22
  • PERWALIAN PSL 50 - 54
  • ANAK TIDAK BERADA DIBAWAH KEKUASAAN ORANG TUA
  • PRIBADI ANAK
  • HARTA BENDA

23
  • PENDEWASAAN
  • BELUM USIA PENUH DIPERSAMAKAN DENGAN SESEORANG YG
    TELAH DEWASA
  • DIAJUKAN KEPADA PRESIDEN NASEHAT DARI MA

24
  • CURATELE
  • PENGAMPUAN
  • SESEORANG
  • 1. SAKIT INGATAN
  • 2. TERLALU BOROS
  • 3. MERASA TIDAK MAMPU
  • DIAJUKAN KE PENGADILAN
  • KEPUTUSAN DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA

25
  • PERKAWINAN
  • UU NO 1 THN 1974. PP NO 9 THN 1975
  • DASAR TUJUAN PERKAWINAN
  • SAHNYA PERKAWINAN
  • ASAS MONOGAMI
  • USIA PERKAWINAN
  • MEMPERSULIT PERCERAIAN
  • SUAMI ISTRI SEIMBANG

26
II. HUKUM PERIKATAN
  • MENCAKUP HUKUM PERJANJIAN
  • HUKUM PENYELEWENGAN PERDATA
  • HUKUM PERIKATAN LAINNYA
  • HUKUM PERDATA BARAT
  • HUKUM PERJANJIAN MENYANGKUT HUBUNGAN PERUTANGAN
  • PIHAK BERPIUTANG (KREDITUR) BERHAK MENUNTUT
    PRESTASI
  • PIHAK BERHUTANG (DEBITUR) WAJIB BERPRESTASI

27
  • MACAM PERJANJIAN
  • P. JUAL BELI
  • P. SEWA MENYEWA
  • PEMBERIAN/HADIAH
  • PERSEKUTUAN
  • PENYURUHAN
  • PERJANJIAN PINJAM
  • PENANGGUNGGAN HUTANG
  • PERJANJIAN PERDAMAIAN
  • PERJANJIAN KERJA

28
  • PRESTASI
  • MENYERAHKAN BENDA
  • MELAKUKAN SUATU PERBUATAN
  • TIDAK MELAKUKAN SUATU PERBUATAN

29
REFERENSI
  • ALGRA, N.E. dkk., 1977. PENGANTAR ILMU HUKUM.
    JAKARTA BINACIPTA.
  • KANSIL, C.S.T., 1993. PENGANTAR ILMU HUKUM DAN
    TATA HUKUM INDONESIA. JAKARTA BALAI PUSTAKA.
  • YUDHO, WIHARNO AGUS BROTOSUSILO, 1986. MATERI
    POKOK SISTEM HUKUM INDONESIA, MODUL 1-6, JAKARTA
    UNIVERSITAS TERBUKA.

30
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com