Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer

Description:

PERTEMUAN 7 Undang-Undang Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual (termasuk program-program komputer) UU No. 6/1982 disempurnakan menjadi UU No.12/1997 disempurnakan lagi ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:374
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: word504
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer


1
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap
Program Komputer
  • PERTEMUAN 7

2
Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik
Indonesia
  • Undang-Undang Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual
    (termasuk program-program komputer)
  • UU No. 6/1982 disempurnakan menjadi UU No.12/1997
    disempurnakan lagi menjadi UU No.19/2002.

3
Apa itu Hak Cipta???
  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
    penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
    ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan
    tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4
Apa itu Hak Cipta???
  • Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
    rights) dan hak moral (moral rights).
  • Hak ekonomi
  • Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
    ciptaan serta produk hak terkait
  • Hak moral
  • Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
    yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
    alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait
    telah dialihkan.

5
Pencipta,Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
  • Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
    secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan
    suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
    imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian
    yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
    bersifat pribadi.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
    menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu
    pengetahuan, seni atau sastra.

6
Pencipta,Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
  • Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai
    pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
    tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
    menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
    menerima hak tersebut.

7
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
  • Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
  • Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
    maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
    perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang
    dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pewarisan, hak cipta setelah pencipta
    meninggak dunia menjadi milih ahli waris dan hak
    cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika
    hak itu diperoleh dengan melawan hukum.
  • Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan setelah
    pencipta meninggal dunia, menjadi milik ahli
    warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat
    disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan
    melawan hukum.

8
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak
Diketahui
  • Karya peninggalan prasejarah,sejarah, benda
    budaya nasional, hasil kebudayaan rakyat
    (dongeng, cerita, hikayat, legenda, lagu,
    kerajinan tangan, tarian, karya seni lainnya)
    dimiliki oleh negara.
  • Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
    tersebut, orang yang bukan warga negara Indonesia
    harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi
    yang terkait.

9
Jenis Ciptaan yang Dilindungi
  • Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
    sastra yang mencakup
  • Buku, program komputer, pamflet, layout, karya
    tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
    tulis lain
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
    sejenis
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
    pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
    pewayangan dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
    gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat dan
    seni terapan.
  • Arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
    sinematografi,terjemahan, tafsir, saduran, dan
    karya lain dari hasil pengalihwujudan.

10
Beberapa Hal yang Tidak memiliki Hak Cipta
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan
    badan-badan sejenis lainnya.

11
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara
    dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu
    yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
    atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta
    itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
    perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada
    ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
    diumumkan dan/atau diperbanyak.
  • Pengambilan berita aktual suatu baik seluruhnya
    maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
    penyiaran, dan surat kabar atau umber sejenis
    lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
    secara lengkap.

12
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
  • Dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan
    sosial dan non-komersial dengan syarat bahwa
    sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan
    tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
    pencipta.
  • Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
    pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
    penyusunan laporan, penulisan kritik atau
    tinjauan suatu masalah.
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
    maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di
    dalam atau di luar pengadilan.

13
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
    maupun sebagian,guna keperluan ceramah yang
    semata-mata untuk tujuan pendidikan
    ataupementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
    ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
    dari pencipta.
  • Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
    pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille
    guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
    perbanyakan itu bersifat komersial.

14
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
  • Perbanyakan suatu ciptaan selain program
    komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
    apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
    umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
    dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
    semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
  • Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
    pelaksanaan teknis atau karya arsitektur, seperti
    ciptaan bangunan.
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
    oleh pemilik program komputer yang dilakukan
    semata-mata untuk digunakan sendiri.

15
Masa Berlaku Hak Cipta
  • Hak Cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua
    hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal,
    tari, koreografi, segala bentuk seni rupa,
    seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
    seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa
    teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato dan
    ciptaan sejenis lain alat peraga, peta,
    terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
    berlaku seumur hidup pencipta dan terus
    berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
    meninggal dunia.

16
Masa Berlaku Hak Cipta
  • Hak Cipta atas ciptaan program komputer,
    sinematografi, fotografi, database, dan hasil
    karya pengalihwujudan, terus berlangsung hingga
    50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

17
Ketentuan Pidana
  • Bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah
    hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
    pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang
    boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau
    memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
  • Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak,
    termasuk di dalamnya kegiatan menterjemahkan,
    mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
    menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
    memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
    menyiarkan, merekam,dan mengkomunikasikan ciptaan
    kepada publik melalui sarana apapun

18
Ketentuan Pidana
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
    melakukan perbuatan sedbagaimana dimaksud di
    atas, dapat dipidana dengan pidana penjara
    masing-maisng paling singkat 1 bulan dan atau
    denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 rupiah, dan
    atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
    dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000, 00
    (lima miliar rupiah).
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
    memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
    komersial suatu program komputer dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
    paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).

19
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
  • Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer
  • Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
    diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
    ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
    dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
    akan mampu membuat komputer bekerja untuk
    melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
    mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
    dalam merancang instruksi-instruksi tersebut

20
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
  • Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas
    program komputer
  • Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya
    sinematografi dan Program komputer memiliki hak
    untuk memberikan izin atau melarang orang lain
    yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
    tersebut untuk kepentingan yang bersifat
    komersial.
  • Pasal ini berarti bahwa pemegang hak cipta
    memiliki hak untuk memberikan izin atau
    melarang penyebarluasan ciptaannya. Dalam hal
    perangkat lunak komputer terdapat dua jenis
    lisensi, yaitu lisensi program yang
    penyebarluasannya harus meminta izin pemegang hak
    cipta seperti yang terjadi pada perangkat lunak
    komersial dan pemegang hak cipta yang membebaskan
    penyebarluasan perangkat lunak ciptaannya seperti
    yang terjadi pada perangkat lunak open source.

21
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
  • Pasal 12 ayat 1a
  • Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
    adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
    seni dan sastra, yang mencakup buku, Program
    Komputer, pamflet, layout karya tulis yang
    diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Pasal 15 ayat 1g
  • Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan
    cadangan suatu program komputer oleh pemilik
    program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
    digunakan sendiri tidak dianggap sebagai
    pelanggaran hak cipta.

22
Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
  • Pasal 30 ayat 1
  • Bahwa masa berlaku ciptaan program komputer
    adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan.
  • Pasal 72 ayat 3
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
    memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
    komersial suatu program dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
    paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
    rupiah).

23
Pendaftaran Hak Cipta
  • Perlukah hak cipta didaftarkan?
  • Perlu, terutama jika dibuat untuk tujuan
    komersial serta proaktif mendekati target pasar
    untuk mencegah maraknya pembajakan.

24
Pendaftaran Hak Cipta
  • Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak
    menjadi prima facie evidence (bukti utama) untuk
    proses hukum pada saat terjadinya pembajakan.
  • Pasal 35 UUHC, pendaftaran hak cipta
    diselenggarakan Ditjen HKI dan akan dimuat dalam
    Daftar Umum Ciptaan.

25
Pelanggaran Hak Cipta
  • Menurut Microsoft Coorporation
  • Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk
  • Softlifting
  • Lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan
    seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut.
  • Penjualan CDROM ilegal
  • Penyewaan perangkat lunak ilegal
  • Dowloading ilegal

26
Alasan yang menyebabkan maraknya tingkat
pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di
Indonesia
  • Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan
    dengan membeli lisensi.
  • Data-data yang dimuat dalam format digital,
    memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada
    data-data dari satu media ke media yang lain.
  • Kecenderungan manusia untuk selalu mencoba
    sesuatu yang baru.

27
Alasan yang menyebabkan maraknya tingkat
pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di
Indonesia
  • Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu
    menjerat seseorang secara lebih tegas ketika
    orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau
    menggunakan perangkat lunak secara ilegal.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai
    hasil ciptaan orang lain dan pemikiran bahwa
    memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan
    pengruh negatif terhadap para pencipta dalam
    berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama
    Indonesia di mata dunia internasional.

28
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
  • Membangun budaya masyarakat untuk menghargai
    hasil karya orang lain.
  • Pemerintah, baik instansi-instansi terkait,
    jajaran penegak hukum dan segenap lapisan
    masyarakat hendaknya sepakat untuk secara
    bersama-sama memerangi pembajakan terhadap
    karya-karya intelektual.
  • Pembajakan ? perbuatan yang merugikan
    perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas,
    dan merendahkan martabat bangsa.

29
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
  • Alternatif lain untuk menggunakan program yang
    memiliki lisensi Open Source.
  • Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap
    orang yang menggunakan perangkat lunak
    diperbolehkan membuat salinan tak terbatas,
    menjual atau bahkan memberikan program komputer
    secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada
    siapapun.
  • Ketersediaan SourceCode dalam program dengan
    lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan
    modifikasi dan perbaikan program.

30
Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
  • Tujuan Open Source
  • Membuat evolusi program berlangsung mudah
  • Dibutuhkan modifikasi
  • Untuk mempermudah modifikasi, Source Code harus
    tersedia.
  • Tujuan ? agar program turunan tetap mencantumkan
    Source Code program awalnya.
  • Pemakaian Open Source menguntungkan pencipta
    maupun pengguna program.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com