Title: Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
1Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap
Program Komputer
2Tinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik
Indonesia
- Undang-Undang Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual
(termasuk program-program komputer) - UU No. 6/1982 disempurnakan menjadi UU No.12/1997
disempurnakan lagi menjadi UU No.19/2002.
3Apa itu Hak Cipta???
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4Apa itu Hak Cipta???
- Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights). - Hak ekonomi
- Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait - Hak moral
- Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan.
5Pencipta,Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang
secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. - Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
6Pencipta,Ciptaan, Pemegang Hak Cipta
- Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai
pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
7Fungsi dan Sifat Hak Cipta
- Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
- Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. - Dalam hal pewarisan, hak cipta setelah pencipta
meninggak dunia menjadi milih ahli waris dan hak
cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika
hak itu diperoleh dengan melawan hukum. - Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan setelah
pencipta meninggal dunia, menjadi milik ahli
warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan
melawan hukum.
8Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak
Diketahui
- Karya peninggalan prasejarah,sejarah, benda
budaya nasional, hasil kebudayaan rakyat
(dongeng, cerita, hikayat, legenda, lagu,
kerajinan tangan, tarian, karya seni lainnya)
dimiliki oleh negara. - Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
tersebut, orang yang bukan warga negara Indonesia
harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi
yang terkait.
9Jenis Ciptaan yang Dilindungi
- Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra yang mencakup - Buku, program komputer, pamflet, layout, karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya
tulis lain - Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis - Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan - Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomim. - Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat dan
seni terapan. - Arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi,terjemahan, tafsir, saduran, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
10Beberapa Hal yang Tidak memiliki Hak Cipta
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
- Peraturan perundang-undangan
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
11Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
- Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara
dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli - Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau
atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada
ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak. - Pengambilan berita aktual suatu baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran, dan surat kabar atau umber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
12Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
- Dalam pemakaiannya untuk keperluan-keperluan
sosial dan non-komersial dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu dan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta. - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah. - Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di
dalam atau di luar pengadilan.
13Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian,guna keperluan ceramah yang
semata-mata untuk tujuan pendidikan
ataupementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari pencipta. - Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan itu bersifat komersial.
14Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak
Cipta
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. - Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atau karya arsitektur, seperti
ciptaan bangunan. - Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
15Masa Berlaku Hak Cipta
- Hak Cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lain, drama atau drama musikal,
tari, koreografi, segala bentuk seni rupa,
seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan sejenis lain alat peraga, peta,
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
berlaku seumur hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
16Masa Berlaku Hak Cipta
- Hak Cipta atas ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, dan hasil
karya pengalihwujudan, terus berlangsung hingga
50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
17Ketentuan Pidana
- Bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah
hak yang semata-mata diperuntukkan bagi
pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang
boleh memanfaatkan seperti mengumumkan atau
memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya. - Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak,
termasuk di dalamnya kegiatan menterjemahkan,
mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik,
menyiarkan, merekam,dan mengkomunikasikan ciptaan
kepada publik melalui sarana apapun
18Ketentuan Pidana
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sedbagaimana dimaksud di
atas, dapat dipidana dengan pidana penjara
masing-maisng paling singkat 1 bulan dan atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 rupiah, dan
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000, 00
(lima miliar rupiah). - Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
19Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
- Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program komputer
- Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,
ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
20Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
- Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas
program komputer - Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan Program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial. - Pasal ini berarti bahwa pemegang hak cipta
memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang penyebarluasan ciptaannya. Dalam hal
perangkat lunak komputer terdapat dua jenis
lisensi, yaitu lisensi program yang
penyebarluasannya harus meminta izin pemegang hak
cipta seperti yang terjadi pada perangkat lunak
komersial dan pemegang hak cipta yang membebaskan
penyebarluasan perangkat lunak ciptaannya seperti
yang terjadi pada perangkat lunak open source.
21Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
- Pasal 12 ayat 1a
- Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra, yang mencakup buku, Program
Komputer, pamflet, layout karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. - Pasal 15 ayat 1g
- Pasal ini menyatakan bahwa pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta.
22Perlindungan UUHC terhadap Karya Cipta Program
Komputer
- Pasal 30 ayat 1
- Bahwa masa berlaku ciptaan program komputer
adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan. - Pasal 72 ayat 3
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
23Pendaftaran Hak Cipta
- Perlukah hak cipta didaftarkan?
- Perlu, terutama jika dibuat untuk tujuan
komersial serta proaktif mendekati target pasar
untuk mencegah maraknya pembajakan.
24Pendaftaran Hak Cipta
- Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak
menjadi prima facie evidence (bukti utama) untuk
proses hukum pada saat terjadinya pembajakan. - Pasal 35 UUHC, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan Ditjen HKI dan akan dimuat dalam
Daftar Umum Ciptaan.
25Pelanggaran Hak Cipta
- Menurut Microsoft Coorporation
- Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk
- Softlifting
- Lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan
seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. - Penjualan CDROM ilegal
- Penyewaan perangkat lunak ilegal
- Dowloading ilegal
26Alasan yang menyebabkan maraknya tingkat
pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di
Indonesia
- Perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan
dengan membeli lisensi. - Data-data yang dimuat dalam format digital,
memudahkan pemakainya melakukan penyalinan pada
data-data dari satu media ke media yang lain. - Kecenderungan manusia untuk selalu mencoba
sesuatu yang baru.
27Alasan yang menyebabkan maraknya tingkat
pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di
Indonesia
- Belum adanya perangkat undang-undang yang mampu
menjerat seseorang secara lebih tegas ketika
orang tersebut diketahui menyebarluaskan dan atau
menggunakan perangkat lunak secara ilegal. - Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai
hasil ciptaan orang lain dan pemikiran bahwa
memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan
pengruh negatif terhadap para pencipta dalam
berkreasi bahkan berdampak buruk terhadap nama
Indonesia di mata dunia internasional.
28Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
- Membangun budaya masyarakat untuk menghargai
hasil karya orang lain. - Pemerintah, baik instansi-instansi terkait,
jajaran penegak hukum dan segenap lapisan
masyarakat hendaknya sepakat untuk secara
bersama-sama memerangi pembajakan terhadap
karya-karya intelektual. - Pembajakan ? perbuatan yang merugikan
perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas,
dan merendahkan martabat bangsa.
29Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
- Alternatif lain untuk menggunakan program yang
memiliki lisensi Open Source. - Lisensi Open Source adalah lisensi di mana setiap
orang yang menggunakan perangkat lunak
diperbolehkan membuat salinan tak terbatas,
menjual atau bahkan memberikan program komputer
secara bebas tanpa ada kewajiban membayar kepada
siapapun. - Ketersediaan SourceCode dalam program dengan
lisensi ini mejadi syarat utama untuk dilakukan
modifikasi dan perbaikan program.
30Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta
- Tujuan Open Source
- Membuat evolusi program berlangsung mudah
- Dibutuhkan modifikasi
- Untuk mempermudah modifikasi, Source Code harus
tersedia. - Tujuan ? agar program turunan tetap mencantumkan
Source Code program awalnya. - Pemakaian Open Source menguntungkan pencipta
maupun pengguna program.