Title: Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA
1Hukum Perburuhan/TENAGA KERJA
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- FAKULTAS HUKUM
- UNIVERSITAS LAMPUNG
- Oleh
- Satria Prayoga, S.H., M.H.
2KONTRAK PERKULIAHAN
- TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
- Setelah mendapat kuliah Hukum Perburuhan,
mahasiswa meningkat kemampuan dan pengetahuan
bidang perburuhan, mengerti dan memahami hak dan
kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam
hubungan kerja, sehingga mahasiswa berkemampuan
dan berpengalaman dalam mengembangkan dan
menerapkan ilmu pengetahuannya pada lapangan
pekerjaan.
3EVALUASI NILAI
ABSEN 5
UTS 30
UAS 35
Penugasan 20
Kuis 10
Persentase 1) UTS 30, 2) UAS
35, 3) Penugasan 20,
4) kuis 10 5) Kehadiran 5
4Perhatian
- a. Bacaan wajib harus telah dibaca sebelum
mengikuti - perkuliahan
- b. Mahasiswa wajib memiliki bahan dan meresum
- perkuliahan
- c. Makalah sebagai tugas kelompok harus telah
- dikumpul paling lambat pada saat UTS
- d. Quis akan diadakan lisan dari tugas makalah
- kelompok
- e. UTS pada minggu ke delapan, UAS sesuai Jadual
- Fakultas
5NILAI AKHIR
nilai A B C D E poin 4 3 2 1 0 Range gt75 65-75 55-64 50-54 lt50
6- DAFTAR PUSTAKA
- Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian
Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar
Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada,
Jakarta 2004. - Â
- -----------------------------------. Hukum
Ketenaga Kerjaan Indonesia, Penerbit PT. Raja
Grafindo Parsada, Jakarta 2009. - Â
- FX. Djumlialdji SH.M.Hum. Perjanjian Kerja,
Penerbit PT. Bayu, Bandung 2008. - Â
- Zaeni Asyhadie SH.M.Hum. Hukum Kerja, Penerbit
PT. Rajawali, Jakarta 2008. - Â
- Undang-undang Pengadilan Hak Azasi Manusia, 2000
dan Undang-undang HAM 1999, Penerbit Citra
Umbara, Bandung, 2001. - Â
- Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004
Tentang Perselisihan Hubungan Industrial,
Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan
Depnaker, 2004. - Â
- Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Beserta penjelasannya, Penerbit
Citra Umbara, Bandung, 2004.
7Hukum Perburuhan
- Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi
buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja,
karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat
hak dan kewajiban kedua belah pihak. - Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam
syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah
petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak
buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja
serta dituangkan dalam PERJANJIAN KERJA
8Syarat Kerja
- Syarat kerja yang akan kita bahas meliputi
- Upah
- Jam Kerja Lembur
- Cuti
- Waktu Istirahat
- Pekerja Perempuan
- Perlindungan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
9Upah
- DEFINISI
- Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan
bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan)
10Upah
- DASAR HUKUM
- Pasal 27 UUD 1945
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- KOMPONEN UPAH
- Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian
11Upah
- Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur
berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara
tetap untuk buruh dan keluarganya, yang
dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh
tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan
perumahan) - Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang
secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan buruh diberikan secara tidak tetap,
dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah
pokok (contoh insentif kehadiran)
12Upah
- BUKAN KOMPONEN UPAH
- Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata /
natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk
meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh
fasilitas antar jemput, pemberian makan secara
cuma-cuma, sarana kantin) - Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari
hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi
13Upah
- Tunjangan Hari Raya (THR),
- adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya
keagamaan - THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah
proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan) - Masa kerja di atas 12 (dua belas) bulan atau
lebih menerima THR 1 (satu) bulan gaji
14- UPAH MINIMUM REGIONAL
- YAITU upah terendah yang terdiri dari upah pokok,
termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh
pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.
15Upah
- UNSUR YANG MEMPENGARUHI PEMBAYARAN UPAH
- buruh sakit
- 4 (empat) bulan pertama dibayar 100
- 4 (empat) bulan kedua dibayar 75
- 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50
- bulan selanjutnya dibayar 25 sebelum pemutusan
hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
16Upah
- Kedudukan upah, apabila pengusaha pailit, upah
buruh merupakan hutang yang didahulukan
pembayarannya - bentuk upah, pada dasarnya diberikan dalam bentuk
uang, namun dalam bentuk lain diperbolehkan namun
nilainya tidak melebihi 25 nilai upah.
17Jam Kerja Upah Lembur
- JAM KERJA DAN UPAH LEMBUR
- Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu - 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu - Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang
diatur dalam point di atas
18Jam Kerja Upah Lembur
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat - ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling
banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu
19Upah Per Jam
Status Pekerja Rumus
Bulanan 1 / 173 X upah / bulan
Harian 3 / 20 x upah / hari
Borongan / dasar satuan 1 / 7 X rata-rata kerja sehari
20Upah Lembur
- Hari Kerja Biasa
- Jam I ? 1,5 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 2 X upah per jam
- Hari istirahat mingguan / hari raya
- Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila
hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada
salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu ? 2 X
upah per jam - Jam I ? 3 X upah per jam
- Setiap jam berikutnya (Jam II) ? 4 X upah per jam
-
21Istirahat Kerja Cuti
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
kepada pekerja/buruhmeliputi - istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya
setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja - istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua)
hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu - cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas)
hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus
22Istirahat Kerja Cuti
- cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang
telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada
seorang majikan atau beerapa majikan yang
tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat
selama 3 bulan lamanya - cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari
pertama dan kedua waktu haid - cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh
perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½
setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur
kandungan - cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu
cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
23Cuti karena alasan penting
pekerja/buruh menikah 3 (tiga) hari
menikahkan anaknya 2 (dua) hari
mengkhitankan anaknya 2 (dua) hari
membaptiskan anaknya 2 (dua) hari
isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia 2 (dua) hari
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari
24PEKERJA PEREMPUAN
- Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada
malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai
kodrat dan martabat - Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja
padahari pertama dan kedua waktu haid - Pekerja perempuan yang masih menyusui harus
diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya
pada jam kerja
25Pekerja Anak
- Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15
tahun - Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
- Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan
tertentu wajib memberikan perlindungan - Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari
- Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 06.00
- Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah,
lubang bawah tanah, di terowongan - Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan
kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja
26Pekerja Anak
- e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan
kontruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan
bangunan gedung - f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan
ayng tertutup yang menggunakan alat mesin - g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan,
pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan,
dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat
pemberhentian dan pembongkaran muatan serta
tempat penyimpanan barangs
27Perlindungan Kerja
- Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan, kesehatan serta kesusilaan,
pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia - Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga
kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan
pemeliharaan kesehatan
28Perjanjian Kerja (Pasal 51 (1) UU 13/2003)
- Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang
didasarkan pada kesepakatan antara pekerja
dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha. - Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban
masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja - Perjanjian kerja lisan ? diperbolehkan akan
tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi
pekerja yang bersangkutan, yang memuat nama dan
alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis
pekerjaan, besarnya upah.\ - Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan
29Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja tertulis harus memuat
- Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha
- Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
- Jabatan atau Jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Upah yang diterima dan cara pembayaran
- Hak dan kewajiban para pihak
- Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian
kerja - Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
30Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja didasarkan pada
- Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan
hubungan kerja - Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
- Ada pekerjaan yang diperjanjikan
- Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
31Perjanjian Kerja
- Macam-macam perjanjian kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ? jangka waktunya
tertentu - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan
tetap - Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong
Pekerjaan - Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja
32Perjanjian Kerja
- Perjanjian kerja bersama atau peraturan
perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh
pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib
perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau
petugas yang ditunjuk - Hal yang diatur ? hak dan kewajiban pengusaha,
hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata
tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan paling lama 2 tahun - Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50
orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama
33P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
- KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas
- KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja - KKWT hanya diperbolehkan untuk
- - pekerjaan yang sekali selesai / sementara,
- - pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,
34P erjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)
- pekerjaan yang bersifat musiman,
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau
kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan - KKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
tiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
35Pemutusan Hubungan Kerja
- pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja,
bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis
sebelumnya - pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran
diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa
ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk
pertama kali - pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
peraturan perundang-undangan atau - pekerja/buruh meninggal dunia.
36Penghitungan uang pesangon
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan upah - masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah - masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah - masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah - masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah - masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah - masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah - masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
upah - masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan upah.
37Perhitungan uang penghargaan masa kerja
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah - masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah - masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
upah - masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
upah - masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan upah - masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah - masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
(delapan) bulan upahmasa kerja 24 (dua puluh
empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
38Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja - penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan ditetapkan 15 (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja bagi yang memenuhi syarat - hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
39