Title: HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
1HUBUNGANDASAR NEGARADAN KONSTITUSI
2DASAR NEGARA
- NORMA DASAR BAGI NEGARA
- NORMA TERTINGGI DALAM NEGARA
- SUMBER HUKUM
- PERUNDANG - UNDANGAN NEGARA
- PEDOMAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
3Staatsfundamental Norm
Staatsgrund Gesetz
Formell Gesetz
Verordnung Autonome Satzung
4Pancasila / Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
Undang - Undang
Peraturan Pelaksanaan
5KONSTITUSI
- Konstitusi berasal dari istilah
- Constituer ( Prancis ) atau
- Constitution ( Inggris )
-
- Undang Undang Dasar berasal dari istilah
Gronwet ( Belanda )
6KONSTITUSI
- Mengenai Konstitusi dan
- Undang Undang Dasar ,
- banyak ahli hukum berbeda pendapat,
- tetapi secara umum
- ahli hukum berpendapat
- bahwa terdapat perbedaan antara
- Konstitusi dan Undang Undang Dasar
7KONSTITUSI
-
- Undang Undang Dasar
- merupakan bagian dari Konstitusi
- ( Hukum Dasar ) yaitu
- Konstitusi dalam arti sempit
- ( Hukum Dasar Tertulis )
8TUJUAN KONSTITUSI
- 1. Membatasi kekuasaan pemerintah
- 2. Mengawasi kekuasaan pemerintah
- 3. Melindungi hak hak warga masyarakat
9HUBUNGAN DASAR NEGARA KONSTITUSI
- Dasar Negara menjadi dasar atau menjadi
sumber dalam perumusan Konstitusi Negara - Dalam hal ini, Dasar Negara memiliki
- fungsi Regulatif dan Konstitutif
-
10HUBUNGAN DASAR NEGARA KONSTITUSI
- Fungsi Regulatif
- Sebagai tolok ukur untuk menguji
- apakah Konstitusi bertentangan atau tidak
dengan Dasar Negara - Fungsi Konstitutif
- Sebagai dasar pembentuk Konstitusi
11SUBSTANSI KONSTITUSI
- Sebagai aturan pokok negara,
- Konstitusi Negara berisi aturan-aturan pokok,
mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam
penyelenggaraan negara - Secara umum Konstitusi Negara berisi
- 1. Pembagian kekuasaan negara,
- 2. Hubungan antar lembaga negara, dan
- 3. Hubungan negara dengan warga negara
12RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Ketuhan-an Yang Maha Esa
- 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
- 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
- kebijaksanaan dalam permusyawaratan
- perwakilan
- 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
13RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Peri Kebangsaan
- 2. Peri Kemanusiaan
- 3. Peri Ketuhanan
- 4. Peri Kerakyatan
- 5. Kesejahteraan Rakyat
14RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Persatuan
- 2. Kekeluargaan
- 3. Keimbangan lahir dan batin
- 4. Musyawarah
- 5. Keadilan rakyat
15RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Kebangsaan
- 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- 3. Mufakat atau Demokrasi
- 4. Kesejahteraan Sosial
- 5. Ketuhanan Yang Maha Esa
16RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Sosio Nasionalisme
- 2. Sosio Demokrasi
- 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
17RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
18RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Ke-Tuhan-an, dengan kewajiban menjalankan
- syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
- 3. Persatuan Indonesia
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
- kebijaksanaan dalam permusyawaratan
- perwakilan
- 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
19RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
- 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
- 3. Persatuan Indonesia
- 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan - 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
20RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
- 2. Peri Kemanusiaan
- 3. Kebangsaan
- 4. Kerakyatan
- 5. Keadilan sosial
21RANCANGAN DASAR NEGARA
- 1. MUH. YAMIN 5. PEMBUKAAN UUD 1945
- 2. SOEPOMO 6. PEMBUKAAN UUD RIS 1949
- 3. SOEKARNO 7. PEMBUKAAN UUD S 1950
- 4. PIAGAM JAKARTA
- 1. Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
- 2. Peri Kemanusiaan
- 3. Kebangsaan
- 4. Kerakyatan
- 5. Keadilan sosial
22UNDANG UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK NDONESIA
1945
23Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan
MAKNA ALINEA 1
24Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat, sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur
MAKNA ALINEA 2
25Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
MAKNA ALINEA 3
26Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan
MAKNA ALINEA 4
27 kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
28Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
29POKOK POKOK PIKIRANDALAM PEMBUKAAN UUD 1945
- 1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
- dan seluruh tumpah darah Indonesia
- berdasar atas asas persatuan.
- 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
- bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar
atas - asas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan. - 4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
30 MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea 1
- 1. Pernyataan Obyektif bangsa Indonesia
- Penjajahan tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan - dan peri keadilan, oleh sebab itu harus
ditentang - dan dihapuskan
- 2. Pernyataan Subyektif bangsa Indonesia
- Keinginan bangsa Indonesia untuk membebaskan
- diri dari penjajahan dan hidup sebagai bangsa
- yang merdeka dan berdaulat
31 MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea 2
- 1. Adanya momentum yang tepat, yang harus
- dimanfaatkan untuk menyatakan
kemerdekaan - 2. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia
- merupakan hasil perjuangan pergerakan
- melawan penjajah
- 3. Kemerdekaan bukan akhir perjuangan bangsa
- Indonesia, kemerdekaan sebagai
jembatan emas - untuk mewujudkan cita cita bangsa
Indonesia
32 MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea 3
- 1. Motivasi Material bangsa Indonesia
- Kemerdekaan banga Indonesia merupakan
- keinginan luhur yang diperoleh melalui
- perjuangan pergerakan melawan penjajah
- 2. Motivasi Spiritual bangsa Indonesia
- Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan
- berkat rahmat Allah Yang Maha Esa
- 3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan
33 MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
Alinea 4
- 1. Fungsi dan sekaligus tujuan negara
Indonesia - 2. Susunan / Bentuk negara Indonesia
- 3. Sistem pemerintahan negara Indonesia
- 4. Undang Undang Dasar negara Indonesia
- 5. Dasar negara Indonesia
34CITA - CITA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Mewujudkan negara Indonesia
- yang merdeka, bersatu, berdaulat,
- adil dan makmur
BALIK
35TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia - 2. Memajukan kesejahteraan umum
- 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
- 4. Melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, - perdamaian abadi dan keadilan sosial
BALIK
36 PANCASILA Sebagai Dasar Negara
Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk
mengatur dan menyelenggarakan sistem
ketatanegaraan Pancasila sebagai Dasar Negara
dalam bentuk peraturan perundang -
undangan bersifat imperatif ( mengikat )
37 PANCASILA Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dijadikan dasar / pedoman bagi
setiap warga negara dalam bersikap, bertindak,
dan bertingkah laku sehari - hari di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
38Bersatulah Bangsaku Majulah Negeriku
Selesai
39- Menurut Mirriam Budiardjo,
- Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
- memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut
- 1. Organisasi negara
- 2. Hak-hak asasi manusia.
- 3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
- 4. Ada kalanya memuat larangan
- untuk mengubah sifat-sifat tertentu
- dari undang undang dasar.
40- Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 - Sekarang,
- di Indonesia berlaku UUD sebagai berikut
- a. 18/8/1945 27/12/1949 UUD 1945.
- b. 27/12/1949 17/8/1950 UUD RIS 1949.
- c. 17/8/1950 5/7/1959 UUDS 1950.
- d. 5/71959 - Sekarang kembali UUD 1945
- Periode keempat berlaku
- 1. UUD 1945 yang belum diamandemen
- 2. UUD 1945 yang sudah diamandemen
41- Perbaikan Dan Perubahan UUD 1945
- Setelah Diamandemen, antara lain
- a. adanya pembatasan atas kekuasaan presiden
- b. memperkuat dan menegaskan kembali peran
dan kekuasaan legislatif - c. mencantumkan hak asasi manusia Indonesia
- d. menegaskan kembali hak dan kewajiban negara
- ataupun warga negara
- e. otonomi daerah dan hak - hak rakyat di daerah
- f. Pembaruan lembaga-lembaga negara sehingga
tidak ada lagi lembaga tertinggi dan lembaga
tinggi negara.
42- Beberapa Contoh Perilaku Inkonstitusional
- 1. Presiden membubarkan lembaga DPR
- 2. Sekelompok warga masyarakat memaksa agar
calonnya menjadi bupati - 3. DPR memberhentikan menteri negara
43(No Transcript)
44(No Transcript)