Introducing Hukum acara pidana - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Introducing Hukum acara pidana

Description:

Ps.6 ayat 1) Min. Aipda * UU Khusus Lain Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll Korupsi: Kejaksaan, KPK, Kepolisian TP Kelautan: TNI AL, Lingkungan: Bapedal ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:197
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 24
Provided by: word568
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Introducing Hukum acara pidana


1
Introducing Hukum acara pidana
  • Flora Dianti, SH, MH.

2
TODAYS
  • INTRODUCTION
  • PERATURAN
  • SATUAN ACARA PROGRAM
  • DEFINISI
  • PRINSIP
  • BAGAN PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

3
INTRODUCTION
  • BAGAIMANA BISA LULUS?
  • PRESENCE 10
  • ASSIGNMENTS 15
  • MID TERM TEST 35
  • FINAL TEST 40
  • (10151516)
  • ALTERNATIF KUIZ OR PRESENTATION
  • TOLERANSI KETELATAN MAX 30 MIN.

4
SAP DAN TUGAS
  • SAP tugas mingguan
  • SYARAT
  • - dikumpulkan tepat waktu
  • Tulis tangan
  • Min 3 referensi
  • Kertas Folio
  • Fotokopi sebg bukti

5
Pembahasan
  • Definisi
  • Kedudukan Hapid
  • Proses Hukum Acara Pidana
  • Penyelidikan
  • Penyidikan

6
DEFINISI dan kedudukan hapid
7
DEFINISI
  • KUHAP tidak memberikan defenisi, tapi
    mendefenisikan ttg fungsi dsb sep penyelidikan,
    penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan,
    putusan pengadilan, upaya hukum, dll.
  • Definisi Wirjono Prodjodikoro
  • rangkaian peraturan2 yg memuat cara bgmn
    aparatur penegak hukum dlm sistem peradilan
    pidana bertindak guna mencapai tujuan negara dgn
    mengadakan hkm pidana. Dalam hkm pidana diatur
    bila, kepada siapa dan bagaimana hakim dpt
    menjatuhkan pidana. (pengertian ini sempit,
    punishment oriented).

8
DEFINISI
  • Hk acara pidana diadakan utk menegakkan (i)
    keadilan, (ii) memberantas kejahatan dan (iii)
    mencegah sekaligus. Hk acara pidana harus
    beorientasi kesisteman, suatu sistem yang
    menegakkan keadilan, memberantas kejahatan, dan
    mencegah kejahatan.
  • Pengertian hk acara pidana sebagai rangkaian
    penegakan hukum yang diarahkan untuk mencapai
    ketiga tujuan tersebut kemudian disebut sistem
    peradilan pidana (SPP) pengertian yang lebih
    luas dari hk acara pidana ( vide, Luhut M.P
    Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Ad Hoc, Suatu
    Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana,
    200972-74).

9
  • 2. Ketentuan Hukum Acara Pidana

UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • UU Para Penegak Hukum
  • UU 20022 ttg Kepolisian Negara RI
  • UU 200416 ttg Kejaksaan RI
  • UU 2009 48 ttg Kekuasaan Kehakiman
  • UU 20093 ttg MA RI
  • UU 20045 ttg Peradilan Umum
  • UU yg mengatur wewenang PPNS
  • UU Substansial
  • UU 200026 ttg Pengadilan HAM
  • UU 200230 ttg KPK
  • UU 200946 ttg Pengadilan Tipikor
  • UU 19973 ttg Pengadilan Anak
  • UU 200922 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • UU 200315 ttg Pemberantasan TP Terorisme
  • UU 200431 ttg Perikanan

Ketentuan Hukum Acara Pidana
Perundang-Undangan Sektoral Secara Khusus
  • Peraturan Pemerintah, mis PP No.27 Tahun 1983
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
  • Surat Keputusan Kapolri
  • Surat Keputusan Jaksa Agung
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman
  • Peraturan Menteri Kehakiman

Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Lainnya
10
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
11
Proses Ajudikasi Perkara Pidana
12
3. SISTEM PERADILAN PIDANAPERJALANAN ORANG BEBAS
MENJADI TERPIDANA
Upaya Paksa
Pra-P
Pembuktian
SPDP
Bisa disidik?
SD
Upaya Paksa
BAP
ST
Putusan
Tugas Tanggung Jawab LP Hakim Wasmat
Wewenang Hakim
Wewenang JPU
Wewenang
Wewenang
Penyidik/Penyelidik
Penyidik
J-Peneliti
(1) Orang bebas
(2) Saksi
(3) Tersangka
(4) Terdakwa
(5) Terpidana
Hak
Hak
Hak
Peristiwa Hukum Pidana
Surat Keberatan
Praperadilan
Remisi, Asimilasi pelepasan bersyarat
Eksepsi
Pledoi
Surat Pengalihan/ Penangguhan Penahanan dengan
jaminan uang atau jaminan orang dengan konpensasi
uang
Pasca-Ajudikasi terima atau upaya hukum, biasa
luarbiasa
Ajudikasi
Pra-Ajudikasi
13
Penyelidikan penyidikan
14
Jalur Diketahuinya TP
  • Laporan
  • Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak /
    kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah
    atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa
    pidana. (pasal 1 butir 24)
  • Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami,
    melihat, mendengar suatu peristiwa pidana.
  • Tidak dapat dicabut kembali
  • Merupakan delik umum
  • Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses
    penyidikan.

15
Jalur Diketahuinya TP
  • 2. Pengaduan
  • Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
    berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk
    menindak menurut hukum seorang yang telah
    melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1
    butir 25)
  • Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg
    berkepentingan menurut UU.
  • Dapat dicabut kembali
  • Merupakan delik aduan
  • Merupakan syarat untuk dilakukannya proses
    penyidikan.

16
Jalur Diketahuinya TP
  • 3. Tertangkap Tangan
  •  
  • Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan
    TP atau dengan segera setelah bebrapat saat TP
    dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan oleh
    khalayak ramai sebg orng yg melakukannya. (Pasal
    1 butir 19 KUHAP)
  • 4. Informasi Khusus
  •  
  • Adanya informasi khusus dari masyarakat bahwa
    telah terjadi atau akan terjadi suatu TP, shg
    kemudian atas laporan tersebut aparat melakukan
    penangkapan.

17
Penyelidikan
  • - Pengertian Pasal 1 butir 5
  • Penyelidik
  • KUHAP (Psl 1 btr 4 jo. ps 4) Polri
  • UU Khusus Lain
  • Korupsi KPK, Kejaksaan, Polisi, Timtas TPK
  • TP Kelautan Perikanan TNI AL, PNS Perikanan
    (UU No.31/2004 ttg perikanan)
  • TP Imigrasi PNS Imigrasi
  • Lingkungan Bapedal (UU No.23/97)
  • Money Laundering Polisi, melalui bahan PPATK (UU
    No.15/2002)
  • HAM Komnas HAM (UU No.26/2000)
  • Pasar Modal Bapepam
  • TP Kehutanan PNS Kehutanan (UU No.41/99)

18
Tugas dan Wewenang Penyelidik
  • Pasal 5 KUHAP
  • 1. Krn Kewajibannya
  • Menerima Laporan
  • / Pengaduan
  • Mencr Ketrgn dan Brg Bukti
  • Menyuruh Berhenti, Menanyakan dan Memeriksa Tanda
    Pengenal
  • Atas Perintah Penyidik
  • a. Melakukan Upaya Paksa
  • b. Pemeriksaan dan Penyitaan Surat
  • c. Mengambil Sidik Jari dan Memotret

19
Teknik Penyelidikan
  • Penyelidikan Terbuka
  • - untuk tindak pidana biasa
  • - mudah untuk diungkap
  • Penyelidikan Tertutup
  • Untuk tindak pidana tertentu yang sulit diungkap
    (narkotika, terorisme, dll)
  • Surveillance, undercover, observation.

20
Penyidikan
  • - Pengertian Pasal 1 butir 2 KUHAP
  • Penyidik
  • KUHAP (ps. 1 bt.1 jo. Ps.6 ayat 1)
  • Min. Aipda
  • UU Khusus Lain
  • Imigrasi, -Ditjen HAKI, dll
  • Korupsi Kejaksaan, KPK, Kepolisian
  • TP Kelautan TNI AL,
  • LingkunganBapedal

21
Tugas dan Wewenang Penyidik
  • Pasal 7 KUHAP
  • 1). Upaya Paksa
  • Penangkapan (Ps.16-19)
  • Penahanan (Ps.20-31)
  • Penggeledahan (Ps.32-37)
  • Penyitaan (Ps. 38-46)
  • Pemeriksaan Surat (Ps. 47-49)
  • 2).Melakukan Pemeriksaan2

22
Proses Verbal
  • Proses Verbal Verhoor
  • Proses BAP dgn cara interogasi / tatap muka
    langsung/ mendengar keterangan tersangka / para
    tersangka atau calon tersangka, korban serta
    saksi-saksi di kantor kepolisian,
  • BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
    dan yang diperiksa.
  • secara formil belum merupakan alat bukti penuh
    dalam proses pembuktian, secara materiil
    tergantung bagaimana hakim menafsirkan isi
    keterangan.

23
Proses Verbal
  • 2. Proses Verbal Van bevinding
  • proses BAP oleh penyidik, dengan cara atas
    inisiatif penyidik sendiri berdasar
    kewenangannya, dgn mendatangi TKP, mencari
    langsung keterangan2 dari saksi-saksi, korban
    serta saksi-saksi yang ditemui di TKP,
  • BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik
    saja.
  • Proses ini secara formil sudah merupakan alat
    bukti penuh dalam proses pembuktian, hakim bisa
    mendapatkan hasil penyidikan lebih lengkap.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com