Title: PEMBANGUNAN DESA
1PEMBANGUNAN DESA
2Pengertian Pembangunan Desa
- Menurut Dirjen Bangdes, pembangunan desa adalah
metoda untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh penduduk
secara langsung, umum, relatif merata, dan
meningkat, yang didalam proses tersebut
masyarakat setempat berkedudukan sebagai subjek
pembangunan, dan pemerintah memberikan
pengarahan, dorongan, koordinasi, pengendalian
dan penggairahan. - Menurut buku Pembahasan UU No.5 Tahun 1979,
pembangunan desa adalah proses perubahan yang
terus dan berkesinambungan yang diselenggrakan
oleh masyarakat bersama pemerintah untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin,
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
serta berlangsung di desa. - Desa menurut UU No. 22 Tahun 1999, adalah suatu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan
asli berdasarkan hak usul-usul yang bersifat
istimewa.
3Pangkal Tolak Pembangunan Desa
- Pangkal tolak pembangunan desa adalah GBHN atau
Trilogi Pembangunan
- Stabilitas nasional (Pelita I)
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi (Pelita)
- Pemerataan (8 jalur pemerataan)
Pemerataan dititikberatkan pada pembangunan
sektor pertanian menuju swasembada pangan dan
meningkatkan industri pengolahan bahan baku
menjadi bahan jadi.
4Strategi Pembangunan Desa Dalam Jangka Panjang
- Pembangunan desa merupakan bagian dari
pembangunan nasional, oleh karena itu dibutuhkan
suatu strategi. Strategi pembangunan desa dalam
jangka panjang adalah mengembangkan seluruh desa
di Indonesia menjadi desa swasembada melalui
tahap-tahap desa swadaya dan desa dwakarya dengan
memperhatikan
- Keserasian antara pedesaan dan perkotaan
- Imbangan kewajiban pemerintah dan masyarakat
- Keterpaduan yang harmonis antara berbagai program
sektral / regional / Inpres dan partisipasi
masyarakat.
Untuk mempercepat pembangunan desa maka dibentuk
Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) pada tingkat
kecamatan dikoordinasikan oleh camat, dan UDKP
ini merupakan Tim Koordinasi Sektoral (TKS).
5Arah Pembangunan Desa
- Tercapainya landasan kuat bagi masyarakat desa
untuk tumbuh dan berkembang atas kemampuan
sendiri. - Terbinanya stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis - Mampu menumbuhkan lapangan kerja bagi masyarakat
- Dapat menumbuhkan lapangan kerja bagi masyarakat
- Dapat mengatur dan mengendalikan penyebaran dan
pertumbuhan penduduk
6Program Pembangunan Desa
- Pembinaan LKMD
- Pembinaan PKK
- Bantuan Pembangunan Desa
- Pembinaan Prasarana Desa
- Pembinaan UDKP
- Perlombaan Desa
- Monitoring tingkat Pembangunan Desa
- Program Bantuan Pengembangan Kecamatan Terpadu
(PBKT)
7Bidang Pembangunan Desa
- Pembangunan Bidang Ekonomi
- a. Pertanian
- b. Industri (non pertanian)
- Pembangunan Bidang Sosial
- a. kependudukan pertumbuhan dan penyebaran
- b. Kuantitas dan kualitas (imtaq dan Iptek)
- Pembangunan Bidang Fisik dan Prasarana
- a. fisik alami
- b. fisik buatan (prasarana dan sarana)
- Bidang Pemerintahan
8Kelembagaan Desa (dalam desa swadaya, dst)
- Rempug desa
- LKMD
- Rukun Tetangga, Rukun Kampung
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Perhimpunan Pemakai Air (Mitra Cai)
- Majelis Ulama dan Lembaga-lembaga keagamaan
lainnya - Perkumpulan kematian
- Perhimpunan Kerukunan Tani Indonesia
- Lembaga Sosial Kampung (LSK)
9LKMD
- LKMD dahulunya adalah LSD (Lembaga Sosial
Desa) - LKMD merupakan suatu lembaga yang membantu
pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan
desa. - Tugas LKMD adalah mengkoordinasikan perencanaan
pembangunan desa dalam segala bidang yang berasal
dari masyarakat maupun tugas dari instansi
pemerintah. - Usaha
- a. Mengusahakan perubahan yang terarah bagi desa
dan masyarakat desa dalam kemajuan materil
maupun spirituil. - b. Meningkatkan perkembangan desa dan
masyarakat desa sebagai satuan potensi ekonomi
daerah. - Pembiayaan LKMD pada prinsipnya didasarkan atas
swadaya masyarakat desa dan juga menerima bantuan
yang sah dan tidak mengikat.
10Prioritas Pembangunan Daerah Saat ini
- Perluasan kesempatan kerja di sector non
pertanian di pedesaan - Peningkatan kemampuan professional aparat
pelaksana dan pengarah - Pengembangan koperasi di pedesaan
11Beberapa Program yang Bersifat Pedesaan yang
Mengembangkan Tanah untuk Pertanian
- 1. Program Resetlement (permukiman kembali),
dilakukan oleh Depdagri yang mengatur tempat
tinggal dalam kampung yang terpusat beserta tanah
pertanian untuk penduduk pedalaman di luar Jawa
yang tinggalnya masih tersebar dan masih
melakukan peladangan liar. - 2. Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR),
dilakukan oleh Departemen Pertanian yang mengatur
supaya penduduk mengusahakan perkebunan (yang
masing-masing luasnya kecil), yang pemasaran dan
pengolahan hasilnya digabung dengan perkebunan
inti (perkebunan besar). Perkebunan rakyat yang
luasnya kecil-kecil dikelola seperti perkebunan
besar dengan digabung dalam satu badan koperasi.
12Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan