Title: HUKUM ORANG/PRIBADI
1HUKUM ORANG/PRIBADI
2HUKUM ORANG
- Pengertian
- Dalam arti sempit ? ketentuan orang sebagai
subyek hukum - Dalam arti luas ? termasuk aturan hukum keluarga.
Karena hukum keluarga mempunyai pengaruh besar
terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki dan
menggunakan hak-haknya. - Pengertian Hukum Pribadi kaedah hukum yang
mengatur kedudukan hukum (status seseorang).
Berkaitan dengan wewenang hukum dan wewenang
bertindak dalam lalu lintas hukum.
3SUBYEK HUKUM
Manusia (Naturlijk Person)
Orang (Person)
Badan Hukum (Rechts Person)
Subyek Hukum (Pengemban hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum)
4Manusia Sebagai Subyek HUkum
Mulai
SEJAK LAHIR
- Pengecualian Pasal 2 KUHPerdata
- Telah dibenihkan
- Lahir Hidup
- Ada kepentingan yang menghendaki
Manusia sebagai Subyek Hukum
MENINGGAL
Berakhir
5Kewenangan Kecakapan Bertindak
- Ps. 1330
- Yg tidak cakap
- Belum dewasa
- Wanita bersuami
- Dgn adanya
- Ps 31 (2)
- UU No.1/1974
- ? dianggap cakap
- 3. Mereka yg ditaruh
- di bawah
- pengampuan
KUHPerdata ? 21 th atau telah menikah
- UU No.1/1974
- Ps. 47 ? Anak yg sudah berumur 18 th
- Ps. 50 atau lebih dan sudah tdk berada
- di bawah kekuasaan orang tua
- ? Apakah hal ini dpt ditafsirkan sudah dewasa.
- Usia menikah
- UU No. 1/1974 Ps.7 (1)
- Laki-laki 19 th
- Perempuan 16 th
- Prof. Wahyono
- Dewasa ? 21 th atau sudah pernah kawin
- Alasan
- UU No.1/1974 tdk mengatur masalah kedewasaan
- dan tdk menyebutkan batas usia dewasa
adalah - 18 th.
- 2. Usia min. menikah adalah 19 th dan 16 th
Kedewasaan
6Kedudukan Istri
- KUHPerdata Ps. 1330 ? tidak cakap utk
Belum dewasa - membuat
perjanjian Mereka yg dibawah
pengampuan - Istri (wanita bersuami)
- UU No.1/1974 Ps.31 Sudah berubah
- Keseimbangan kedudukan laki-laki dan perempuan
serta masing-masing pihak berhak melakukan
perbuatan hukum. - Kecuali
- Perbuatan hukum yang berkaitan dengan penggunaan
dan pengalihannya harus mendapat persetujuan
kedua belah pihak.
7Handlichting/Pendewasaan
- Pengertian Suatu lembaga hk dimana orang yang
- belum dewasa setelah menempuh syarat-syarat
tertentu - dan sampai batas2 tertentu menurut
ketentuan UU sat memiliki - kedudukan hk yang sama dengan orang dewasa.
Pendewasaan Penuh (Ps. 420-425) Venia
Aetatis Syarat 20 th telah mengajukan
Permohonan kepada Presiden RI Dapat
melakukan semua perbuatan hukum
Macam-macam Handlichting
- Pendewasaan Terbatas (Ps.426-431)
- 18 th
- Diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yg
- berwenang
- Dapat ditarik kembali misalkan utk membuat
- surat wasiat
- Hanya untuk perbuatan hukum tertentu saja
8Pengampuan/Curatele
- Pengertian orang dewasa yg tidak cakap melakukan
perbuatan hukum
Pengampuan ? adalah perlindungan hk terhadap
anak dalam kandungan dan orang dewasa yg
berada dalam keadaan dungu, gangguan kejiwaan,
dan boros berdasarkan penetapan hakim.
Ps. 1 RUU BHP
- Orang yg sakit ingatan
- Pemboros
- Masih dapat membuat testament melalui
- perkawinan dan pembuat janji kawin
- 3. Lemah ingatan
- Intelegensi lemah/idiot/pikun
- 4. Mereka yg tdk sanggup mengurus kepentingan
- diri sendiri dgn semestinya, karena kelakuan
- buruk mengganggu keamanan.
Alasan2 ditaruh dibawah pengampuan Menurut
KUHPerdata Ps. 433
9- Pasal 21 RUU BHP ? dalam hal suami meninggal
dunia, istri menerangkan pada BHP setelah
dipanggil secara sah bahwa ia tengah mengandung
maka BHP menjadi pengampu atas anak dalam
kandungan. - Pasal 22 RUU BHP ? BHP sebagai pengampu wajib
membuat berita acara kehamilan dan sumpah atas
kehamilan tersebut. - Pasal 23 RUU BHP ? jika anak dalam kandungan
tersebut lahir hidup maka demi hukum berakhir
tugas BHP sebagai pengampu ? berlaku ketentuan
perwalian.
10- Ps. 26 RUU BHP ? Pengampu wajib melaksanakan
pengurusan terhadap diri terampu dan harta
kekayaannya yg meliputi antara lain - Membuat pencatatan harta kekayaan untuk terampu
- Membuat rencana dan laporan perawatan dan
penyembuhan terampu setiap 90 hari - Membuat perhubungan dan pertanggungjawaban pada
saat pengampuan berakhir - Melaksanakan penjualan atas harta kekayaan
terampu untuk kepentingan terampu atas ijin
pengadilan. - Pengampu pengawas adalah BHP yg ditugaskan
pengadilan untuk mengawasi pengampu.
11Pengampuan/Curatele
- KUHPerdata Ps. 434
- Yg berhak meminta pengampuan
- Suami/istri dan keluarga sedarah
- Untuk alasan boros keluarga dekat
- Untuk alasan tdk dapat mengurus kepentingan
sendiri pengampuan bagi diri sendiri - KUHPerdata Ps. 435
- Bila membahayakan, pihak kejaksaan wajib untuk
menuntut, jika pihak keluarga tidak mengajukan. - Pengajuan permohonan pengampuan kepada pengadilan
negeri yg berwenang, disertai alasan-alasan,
bukti-bukti, dan sanksi-sanksi.
12Badan Hukum
- Mengejar
- Keuntungan
- ekonomi
- Bersifat Ideal
-
- Berdasar UU
- Diakui pemerintah
-
Berdasarkan UU - Melalui proses
-
Pendaftaran
Sifat
Badan Hukum
Pendiriannya
- PT (UU No. 1/1995)
- Koperasi
- (UU No.25/1992)
- Yayasan
- (UU No.16/2001)
- Ada harta kekayaan
- Ada tujuan tertentu
- Ada kepentingan
- Ada organisasi yg teratur
Cirinya
13Badan Hukum
- Syarat sahnya badan hukum/lahirnya
- badan hukum
- Akte pendirian di depan notaris
- Disahkan oleh menteri kehakiman (selain akta
pendirian yg awal setiap perubahan kata pendirian
tsb harus disahkan) - Didaftarkan dikepaniteraan PN
- Diumumkan diberita negara
14Teori Badan Hukum
- Teori Fiksi (Karl Von Savigny) Badan hukum itu
pengaturannya oleh negara. Oleh karena itu badan
hukum itu sebenarnya tidak ada, hanya orang-orang
yang menghidupkan. Oleh orang-orang tertentu
saja. Dengan kata lain badan hukum ini sama
dengan orang buatan hukum. - Teori Harta (A. Brinz, E.J.J van der Heyden)
Badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai
harta dan berdiri sendiri dan mempunyai suatu
tujuan tertentu. - Teori Organ (Otto Van Gierke) Badan hukum ini
bukan merupakan suatu fiksi tetapi merupakan
makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak
yang dibentuk dari konstitusi hukum (konstitusi
yuridis). - yang merupakan person yg mempunyai organ-organ,
jadi jika dibandingkan dengan manusia yang
mempunyai anggota badan, maka badan hukum pun
mempunyai organ-organ ? direksi, dewan komisaris,
RUNS yang dapat berpikir dan berbuat sebagai
subyek hukum.
15Domisili
Pengertian ? tempat dimana seseorang berada dalam
kaitan dengan pelaksanaan hak dan penentuan
kewajiban (dianggap oleh hukum selalu hadir)
Ditentukan ? demi kepastian hukum
Domisili
Sukarela Ps. 17, 18, 19
Domisili sesungguhnya
Wajib Ps. 20, 21, 22
Macam
Ditentukan UU Ps. 11 (1b) UUHT
Domisili yg dipilih
Dipilih secara bebas
16Pencatatan status seseorang ? berkaitan dengan
kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian,
pergantian nama, pengakuan anak, dll
Lahir
Kawin
Catatan Sipil
Anak sah
Suami
Istri
Anak Luar Kawin
Status KCS ? Dept. Dalam Negeri ? Bertempat pd
setiap kabupaten/ kotamadya
17Stb. 1920-751 jo. Stb. 1927-564
mengenai pendaftaran kelahiran dan kematian
bagi semua WNI dan WNA di Indonesia.
Stb. 1933-75 jo. Stb. 1936-607 mengenai pendaftara
n perkawinan dan perceraian bagi semua WNI dan
WNA yang bukan beragama Islam di Indonesia.
DASAR HUKUM CATATAN SIPIL
UU No. 32 tahun 1954 tentang pencatatan Nikah,
Talak, dan Rujuk bagi WNI yang beragama Islam.
18- Pengertian
- ? RUU BHP Ps 1 huruf 2 ? orang yg tidak
hadir adalah seseorang - yang meninggalkan tempat tinggal
yang tidak diketahui dimana ia - berada dan tidak dapat
dibuktikan telah meninggal dunia, tanpa - meninggalkan kuasa atau kuasanya
berakhir untuk mengurus - kekayaan berdasarkan penetapan
hakim. - ? KUHPerdata ? suatu keadaan tidak
hadirnya seseorang - ditempat kediaman atau domisili
karena meninggalkan tempat - tinggalnya baik dengan kuasa
atau tidak dengan kuasa. - Tahapan ? 3 tahapan menurut
KUHPerdata - 1. Tindakan sementara (Ps. 463 KUHPerdata)
- 2. Diduga meninggal (Ps 467 dan 470 KUHPerdata)
- 3. Tahap pewarisan secara definitif ditentukan
Ps. 485 - KUHPerdata, yaitu
- 30 tahun sejak diduga meninggal dunia
- Usianya telah mencapai 100
th. - Bagi suami istri ? akibat
keadaan tidak hadir berhubung dgn
KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIJHEID)
19-
- Kepentingan yang
mendesak untuk - I. TAHAP TINDAKAN SEMENTARA ? ADA
mengurus harta atau maju ke
depan sidang - pengadilan
- Ps. 463 KUHPerdata ? tidak memberi kuasa/ wakil
atau surat kuasa sudah berakhir ? untuk mengurus
hartanya ? pengadilan ? menunjuk BHP/ keluarga
sedarah/ semenda untuk mengurus seluruh/ sebagian
harta kekayaan/ kepentingannya, termasuk membela
hak-haknya.
20- II. TAHAP PENETAPAN DIDUGA MENINGGAL DUNIA
- Ps. 467 KUHPerdata ? untuk dapat ditetapkan
diduga meninggal yang bersangkutan telah
meninggalkan domisili selama 5 tahun tanpa kuasa. - Ps. 470 KUHPerdata ? jika yang bersangkutan
meninggalkan kuasa maka jangka waktu dapat
dinyatakan diduga meninggal adalah 10 tahun.
21-
- Tindakan Sementara ?
pengurusan hak ? BHP - Akibat hukum
-
- Ketetapan diduga
-
meninggal? pengurusan -
hak ? pada keluarga -
22- III. TAHAPAN PEWARISAN SECARA
- DEFINITIF
-
- Dalam hal telah diterima kepastian tentang
meninggal dunia orang yang tidak hadir ?
Ps. 485 KUHPerdata - Jika tidak ada kabar ? pewarisan definitif
terjadi setelah lewat waktu 30 tahun
sejak pernyataan diduga meninggal,
atau melampaui 100 tahun sejak
kelahiran orang yang hilang ? Ps.
484 KUHPerdata.
23PENGATURAN KETIDAKHADIRAN ? DALAM RUU BHP (2002)
- Ps. 33
- (1) Orang yg berkepentingan atau kejaksaan dapat
mengajukan permohonan ke - pengadilan untuk menetapkan seseorang
dinyatakan tidak hadir. - (2) BHP ditugaskan untuk mengurus
kepentingan dan kekayaan orang yg - dinyatakan tidak hadir berdasarkan
penetapan pengadilan. - (3) Kepaniteraan pengadilan dalam jangka
waktu paling lambat 7 hari setelah - adanya penetapan wajib memberlakukan
tentang ketidakhadiran tersebut - pada BHP.
- (4) BHP wajib mengumumkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat - (1) dalam 1 surat kabar dan berita
negara. - Ps. 34 ? BHP wajib melakukan pencatatan hak
kekayaan orang yang - tidak hadir.
- Ps. 35 ? BHP wajib menyampaikan laporan
perhitungan dan tanggung - jawab tentang pengurusan pada
menteri 1 kali setahun. (tata - cara pelaporan akan ditetapkan
dalam keputusan menteri hukum - dan team)
24- Ps. 36 RUU BHP
- Setelah lewat waktu 33 tahun sejak penetapan
pengadilan tidak ada ahli waris yang menggugat
harta kekayaan orang yang tidak hadir, maka
perhitungan penutup harus diajukan kepada BPK. - Dalam hal perhitungan penutup sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterima, BHP melaporkan
hal tersebut kepada menteri. - BHP atas nama menteri mengajukan permohonan
penetapan pengadilan untuk menyerahkan penguasaan
atas harta tak terurus kepada negara.