Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien

Description:

Title: Aspek Etika & Hukum Praktik Kedokteran Author: Dedi Last modified by: YB Created Date: 5/17/2005 8:55:35 AM Document presentation format: On-screen Show – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:195
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: Ded45
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien


1
Pengantar MedikolegalHubungan Dokter-Pasien
  • Yuli Budiningsih
  • Dedi Afandi
  • Budi Sampurna

2
MEMAHAMI PRAKTIK KEDOKTERAN
3
ILMU KEDOKTERAN
  • EMPIRIS
  • PROBABILITAS
  • PELUANG BIAS UNKNOWN
  • REASONABLE MEDICAL CERTAINTY
  • EVIDENCE BASED
  • HUBUNGAN DOKTER-PASIEN BERDASAR UPAYA KONTRAK
    TERAPEUTIK (INSPANNINGSVERBINTENNIS)
  • COMPLEX AND TIGHTLY COUPLED SYSTEM
  • SPESIALISASI INTERDEPENDENSI
  • PRONE TO ACCIDENT

4
Praktik Kedokteran
  • Menurut UU nomor 29 tahun 2004
  • Pasal 1 ayat 1
  • Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan
    yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi
    terhadap pasien dalam melaksanakan upaya
    kesehatan

5
HUBUNGAN PROFESIONAL KESEHATAN DENGAN PASIEN
6
PROFESI
  • SYARAT UTAMA
  • PELATIHAN EKSTENSIF
  • KOMPONEN INTELEKTUAL TINGGI
  • PELAYANAN PENTING
  • SYARAT UMUM
  • SERTIFIKASI - proficiency check
  • ORGANISASI PROFESI
  • OTONOMI KERJA - self regulation

7
PROFESI (2)
  • CONSULTANT
  • HUBUNGAN INDIVIDU - PROFESIONAL
  • FEE FOR SERVICE
  • CONTOH dokter, pengacara
  • SCHOLAR
  • HUBUNGAN INDIVIDU - INSTITUSI
  • GAJI / HONOR
  • CONTOH guru, perawat

8
TREND
  • BERGESER KE ARAH SCHOLAR (?)
  • PRAKTEK PRIBADI BERGESER KE RUMAH SAKIT / KLINIK
  • HUBUNGAN DWIPARTIT BERGESER KE TRI / MULTIPARTIT
  • FEE FOR SERVICE BERGESER KE PRE-PAID

9
HUBUNGAN PROFESIONAL-KLIEN
  • ISSUE LETAK KEWENANGAN (SIAPA YANG BERWENANG
    MEMUTUSKAN APA)
  • ALTERNATIF HUBUNGAN
  • AGEN
  • KONTRAK
  • FRIENDSHIP
  • PATERNALISTIK
  • FIDUCIARY VIRTUE BASED

10
HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
  • DIPENGARUHI OLEH ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN
    PROFESI
  • PRINSIP MORAL
  • AUTONOMY, BENEFICENCE, NON MALEFICENCE, JUSTICE
  • VERACITY, FIDELITY, PRIVACY, CONFIDENTIALITY
  • SALING PERCAYA

11
HUB. DOKTER - PASIEN
  • PATERNALISTIK
  • SEJAK HIPPOCRATES
  • DIANGGAP DASARNYA SALING PERCAYA
  • PRINSIP MORAL UTAMA BENEFICENCE
  • MENIADAKAN HAK PASIEN (CONSENT)
  • MULAI DIKRITIK TAHUN 1956
  • KONTRAKTUAL
  • MULAI TAHUN 1972-1975 (social contract)
  • PRINSIP MORAL UTAMA AUTONOMY
  • INSPANNINGSVERBINTENNIS

12
KONTRAK TERAPEUTIK
  • SALAH SATU HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN
  • TIDAK SEIMBANG / SETARA
  • DOKTER TIDAK MENJANJIKAN HASIL (RESULTAATSVERBINTE
    NNIS), TETAPI MENJANJIKAN UPAYA YANG
    SEBAIK-BAIKNYA (INSPANNINGSVERBINTENNIS)
    reasonable care
  • HARUS DIJAGA DENGAN ATURAN

13
HUB. DOKTER-PASIEN (cont..)
  • KRITIK TERHADAP KONTRAKTUAL
  • TAK ADA NEGOSIASI EKSPLISIT
  • TAK ADA EKSPEKTANSI EKSPLISIT
  • TERLALU MATERIALISTIK, BUKAN ETIK
  • MELUPAKAN FAKTOR SISTEM SOSIAL
  • TERLALU LEGALISTIK PERATURAN
  • TERFOKUS PADA PRINSIP AUTONOMY
  • CENDERUNG MEMINIMALKAN MUTU
  • DISEBUT BOTTOM-LINE ETHICS

14
HUB. DOKTER-PASIEN (cont..)
  • FIDUCIARY VIRTUE BASED ETHICS
  • PRINSIP MORAL KEUTAMAAN
  • BUKAN SEKEDAR KEWAJIBAN DAN PERATURAN, TETAPI
    JUGA BAGAIMANA SIKAP SEBAIKNYA
  • EMPATHY, COMPASSION, PERHATIAN, KERAMAHAN,
    KEMANUSIAAN, SALING PERCAYA, ITIKAD BAIK, dll
  • HUBUNGAN BERTUMBUH-KEMBANG, BERTUJUAN
    MENSEJAHTERAKAN PASIEN
  • KOMUNIKASI HARUS BAIK

15
ASPEK HUKUM
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER HAK DAN KEWAJIBAN
PASIEN
16
HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN
  • IUS DELICTU AKIBAT PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
  • MIS RAHASIA KEDOKTERAN
  • IUS CONTRACTU AKIBAT ADANYA HUBUNGAN
    KONTRAKTUAL
  • MIS UPAYA SESUAI STANDAR TERTINGGI

17
HAK PASIEN
  • Declaration of Lisbon (1991) The Rights of the
    patient
  • UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 53
    hak pasien
  • UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
    Pasal 52 dan 53.
  • SE Ditjen Yanmed Depkes RI No YM.02.04.3.5.2504
    Pedoman Hak dan kewajiban pasien, dokter dan RS
  • Deklarasi Muktamar IDI Hak dan kewajiban pasien
    dan dokter

18
Declaration of Lisbon
  • Hak memilih dokter
  • Hak dirawat dokter yang bebas
  • Hak menerima / menolak pengobatan setelah
    menerima informasi
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak mati secara bermartabat
  • Hak atas dukungan moral / spiritual

19
UU Kesehatan
  • Hak atas Informasi
  • Hak atas second opinion
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak atas persetujuan tindakan medis
  • Hak atas pelayanan kesehatan
  • Hak atas ganti rugi

20
KEWAJIBAN PASIEN
  • Itikad baik
  • Beri informasi yang adekuat
  • Melaksanakan nasehat dokter dalam rangka
    perawatan / pengobatan
  • Menghormati hak dokter
  • Memberi imbalan ganti rugi
  • Berterus terang apabila timbul masalah

21
HAK DOKTER
  • HAK UNTUK BEKERJA BEBAS, PROFESIONAL
  • HAK MENOLAK MELAKUKAN PEKERJAAN YG DI LUAR
    STANDAR PROFESI ATAU MELANGGAR ETIK
  • HAK MEMILIH PASIEN DAN MENGAKHIRI HUB DR-PASIEN,
    KECUALI GAWAT DARURAT MEDIS
  • HAK ATAS PRIVACY
  • HAK ATAS IMBALAN

22
KEWAJIBAN DOKTER
  • KEWAJIBAN PROFESI
  • SUMPAH DOKTER
  • KODEKI
  • STANDAR PERILAKU
  • STANDAR PROSEDUR
  • STANDAR PELAYANAN MEDIS
  • KEWAJIBAN AKIBAT HUB. DOKTER-PASIEN
  • MEMENUHI HAK PASIEN
  • KEWAJIBAN SOSIAL

23
IMPLIKASI HUKUM-ETIK
  • PIDANA
  • PERDATA
  • DISIPLIN
  • ETIK

24
Pelanggaran Etika Kedokteran
  • Sanksi moral adminsitratif
  • - teguran
  • - penghentian tugas/kewenangan tertentu
  • untuk sementara
  • - pengalihan tugas
  • - re-edukasi
  • - pencabutan ijin praktik

25
TUNTUTAN PIDANA
  • KELALAIAN 359-361 KUHP
  • KETERANGAN PALSU 267-268 KUHP
  • ABORSI ILEGAL 347-349 KUHP
  • PENIPUAN 382 BIS KUHP
  • PERPAJAKAN 209, 372 KUHP
  • EUTHANASIA 344 KUHP
  • PENYERANGAN SEKS 284-294 KUHP

26
TUNTUTAN PERDATA
  • PS 1365 KUH PERDATA
  • Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
    kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
    karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
    menggantinya
  • PS 1366 KUH PERDATA Juga akibat kelalaian
  • PS 1367 KUH PERDATA Juga respondeat superior
  • Ps 55 UU KESEHATAN
  • Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat
    kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga
    kesehatan

27
UNSUR-UNSUR KELALAIANsebagai salah satu
malpraktek
  • ADA KEWAJIBAN
  • PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB
  • HUB. KAUSAL
  • CEDERA / KERUGIAN
  • DUTY
  • BREACH OF DUTY
  • CAUSAL RELATIONSHIP
  • DAMAGE

28
ADANYA KEWAJIBAN
  • AKIBAT ADANYA HUBUNGAN DR-PASIEN
  • TIDAK MELAWAN HAK PASIEN (Consent)
  • REASONABLE COMPETENCE
  • REASONABLE CARE SESUAI NORMA / STANDAR PROFESI
  • PERBUATAN ATAU KELALAIAN
  • TAK PERSOALKAN SEMAMPUNYA NIAT BAIK
  • YANG PENTING PROSEDUR dan REASONABLE
    COMMUNICATION

29
REASONABLE COMPETENCE
  • SKILL KNOWLEDGE SESUAI KATALOG PENDIDIKAN
  • DIBANDINGKAN DENGAN DOKTER RATA-RATA
  • PADA SITUASI DAN KEADAAN TERTENTU

30
REASONABLE CARE SESUAI STANDAR PROFESI
  • STANDAR PERILAKU UNIVERSAL
  • STANDAR PROSEDUR
  • TERGANTUNG SARANA KESEHATAN SETEMPAT
  • STANDAR PELAYANAN MEDIS
  • TERGANTUNG SARANA KESEHATAN SETEMPAT
  • TERGANTUNG SITUASI KONDISI TERTENTU
  • TERGANTUNG SUMBER DAYA
  • DPT DISIMPULKAN DARI DOKUMEN TERTULIS ATAU DARI
    SAKSI AHLI

31
PELANGGARAN KEWAJIBAN
  • HARUS DIBUKTIKAN DAHULU
  • TIDAK BISA GUNAKAN STRICT LIABILITY
  • STRICT LIABILITY HANYA BERLAKU BAGI PRODUK
    BUKAN JASA
  • KADANG FAKTA SUDAH MENUNJUKKAN ADANYA KELALAIAN
    RES IPSA LOQUITUR (The thing speaks for it self)
  • AKIBAT ALATNYA DOKTER
  • TIDAK ADA KONTRIBUSI PASIEN
  • KEADAAN NORMAL TAK TERJADI
  • mis gunting / tampon tertinggal

32
HUBUNGAN KAUSAL
  • DICARI LEGAL CAUSE / PROXIMATE CAUSE
  • PENGUJIAN
  • CAUSATION IN FACT BUT FOR TEST kalau tidak /
    (Conditio sine qua non theory)
  • Mis. Kalau gunting tak tertinggal, tak akan
    terjadi perforasi peritonitis
  • Mis. Kalau diagnosis tak salah atau terlambat,
    pasien dapat tertolong ( ? )
  • Terlalu menyederhanakan hubungan kausalitas
  • FORESEEABILITY (Adequate theory)
  • Bahwa cedera adalah akibat yang dapat
    diperkirakan sebelumnya dari tindakan substandar
    oleh dokter yang layak

33
CEDERA / DAMAGE
  • HARUS SEBAGAI AKIBAT PELANGGARAN KEWAJIBAN
  • JENIS KERUGIAN
  • GENERAL DAMAGE NON-EKONOMIK
  • SPECIAL DAMAGE
  • PAST AND FUTURE COSTS EXPENSES
  • LOSS OF INCOME, LOSS OF EARNING CAPACITY
  • PUNITIVE DAMAGE sengaja, culpa lata, kekerasan,
    penipuan dll

34
GANTI RUGI
  • DITAGIHKAN SATU KALI
  • TUNAI / ANGSUR (dapat berbunga)
  • KEHILANGAN KESEMPATAN SUKAR DIHITUNG,
    PREDIKTIF, TIDAK PASTI JUMLAH DAN LAMANYA
  • MEMPERTIMBANGKAN KEDUDUKAN DAN KEMAMPUAN KEDUA
    PIHAK

35
CONTOH
  • DOKTER LALAI AMPUTASI
  • KERUGIAN
  • BIAYA
  • BIAYA PERAWATAN HINGGA SEMBUH
  • BIAYA FISIOTERAPI KAKI PALSU
  • BIAYA NON MEDIS
  • KEHILANGAN KESEMPATAN
  • SELAMA PERAWATAN
  • KETERBATASAN PELUANG KERJA
  • IMMATERIEL

36
Pencegahan
  • UPAYA CEGAH PELANGGARAN
  • REASONABLE COMPETENCE, REASONABLE CARE,
    REASONABLE COMMUNICATION
  • PROFESIONALISME ETIK, STANDAR, PENGAWASAN,
    KOREKSI
  • UPAYA CEGAH RISIKO
  • PRODUCT LIABILITY PREVENTION, QUALITY ASSURANCE,
    RISK MANAGEMENT
  • SIAPKAN LEGAL DEFENCE
  • MEDICAL EVIDENCE REKAM MEDIK, INFORMED CONSENT
  • ALIHKAN RISIKO
  • ASURANSI PROFESI
  • NO FAULT COMPENSATION

37
Pencegahan (2)
  • Pendidikan etika kedokteran sejak dini
  • Sikap etis dan profesional
  • UU Praktik Kedokteran
  • Good clinical governance
  • Evidence Based Medicine

38
Thanks for Your Attention
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com