Title: Akuntansi Murabahah
1Akuntansi Murabahah
2Overview
- Transaksi penjualan barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati penjual dan pembeli. - Bank syariah dapat bertindak sebagai penjual
maupun pembeli. - Dapat dilakukan berdasarkan pesanan maupun tanpa
pesanan
3Important Terms
- Asset Murabahah
- Biaya perolehan
- Biaya perolehan tunai
- Diskon murabahah
- Nilai wajar
- Potongan murabahah
- Uang muka
4Akuntansi Penjual
- Pengakuan dan Pengukuran (PSAK 102) dilakukan
pada - Saat Aktiva Murabahah Diperoleh
- Saat Akad Murabahah Terjadi
- Potongan Pelunasan
- Potongan Angsuran
- Denda
- Uang Muka (Urbun)
5Saat Aktiva Diperoleh
- Pada saat perolehan aktiva, aktiva yang diperoleh
untuk dijual kembali dalam murabahah diakui
sebagai asset murabahah sebesar biaya
perolehannya.
Tgl Aktiva Murabahah Kas/Rekening Supplier Rp xx - - Rp xx
6- Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan
- 1. Dijual untuk murabahah pesanan mengikat
- a. Dinilai sebesar biaya perolehan
- b. Jika terjadi penurunan nilai aktiva karena
rusak, usang atau kondisi lain sebelum diserahkan
diakui sebagai biaya dan mengurangi nilai aktiva.
Tgl Kerugian Penurunan Nilai Aktv Murbhh Aktiva Murabahah Rp xx - - Rp xx
7- 2. Apabila murabahah tanpa pesanan atau dengan
pesanan tidak mengikat, maka aktiva murabahah - a. Dinilai sebesar nilai terendah diantara biaya
perolehan dan NRV - b. Jika NRVltbiaya perolehan, selisihnya diakui
sebagai kerugian
Tgl Kerugian Penurunan Nilai Aktv Murbhh Cadangan Penurunan Aktv Murbhh Rp xx - - Rp xx
8- Diskon (potongan) pembelian diakui sebagai
- Pengurang biaya perolehan aktiva murabahah, jika
terjadi sebelum akad murabahah - Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah
akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak
penjual - Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah
akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad -
91
Tgl Potongan Pembelian Aktv Murbhh Aktiva Murabahah Rp xx - - Rp xx
2
Tgl Potongan Pembelian Aktv Murbhh Utang Nasabah Pembeli Rp xx - - Rp xx
3
Tgl Potongan Pembelian Aktv Murbhh Pendapatan Operasi Lain Rp xx - - Rp xx
10- Kewajiban Penjual kepada Pembeli atas
pengembalian diskon pembelian akan terliminasi
pada saat - Pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan
setelah dikurangi dengan biaya pengembalian. - Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli
sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
111
Tgl Utang Nasabah Pembeli Biaya Pengembalian Kas Rp xx Rp xx - - Rp xx
2
Tgl Utang nasabah Pembeli Rekening Wadiah-Dana Kebajikan Rp xx - - Rp xx
12Saat Akad Terjadi
- Saat akad murabahah terjadi, piutang murabahah
diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah
ditambah keuntungan yang disepakati - Pencatatannya tergantung dari jenis transaksinya,
apakah tunai, tangguh kurang dari satu tahun atau
tangguh lebih dari satu tahun.
13- Pengakuan keuntungan (Margin) Murabahah
- 1. Jika akad dilakukan secara tunai atau secara
tangguh tidak lebih dari satu tahun ? margin
diakui saat penyerahan barang bersamaan dengan
pengakuan timbulnya piutang. - 2. Jika akad dilakukan secara tangguh lebih dari
satu tahun ? margin diakui selama periode akad
sesuai dengan tingkat resiko dan upaya
merealisasikan keuntungan keuntungan tersebut.
Ada 3 metode yang bisa dipakai.
Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah Margin Murabahah Rp xx - - Rp xx Rp xx
14- Metode Pengakuan Keuntungan jika transaksi
dilakukan secara tangguh lebih dari satu tahun. - Keuntungan diakui saat penyerahan aset/aktiva
murabahah ? dipakai jika resiko penagihan dan
biaya pengelolaan piutang relatif kecil. - Keuntungan diakui proporsional dengan jumlah kas
yang berhasil ditagih ? dipakai jika resiko
penagihan dan biaya pengelolaan piutang relatif
besar. - Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah
berhasil ditagih ? dipakai jika resiko penagihan
dan biaya pengelolaan piutang cukup besar. - Metode ketiga jarang dipakai karena murabahah
biasanya tidak akan dilaksanakan apabila tidak
ada kepastian yang memadai akan penagihan kas.
15Metode 1
Pengakuan Piutang dan pengakuan keuntangan
dilakukan secara bersamaan
Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah Pendapatan Margin Murabahah Rp xx - - Rp xx Rp xx
16Metode 2
Pengakuan Piutang
Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp xx - - Rp xx Rp xx
Pengakuan Keuntungan
Tgl Margin Murabahah yang ditangguhkan Pendapatan Margin Murabahah Rp xx - - Rp xx
17- Jumlah keuntungan yang diakui dengan menggunakan
metode kedua ini, dihitung dengan mengalikan
persentase keuntungan terhadap jumlah piutang
yang berhasil ditagih. - Persentase keuntungan dihitung dengan
perbandingan antara margin dan biaya perolehan
aktiva murabahah.
18Contoh Penghitungan Keuntungan secara Proporsional
Jika biaya perolehan asset Rp 800 keuntungan Rp
200 diangsur selama 3 tahun. Maka keuntungan yang
diakui setiap tahun adalah sbb Persentase
keuntungan Rp 200/Rp 800 ¼ 25
Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp)
1 500 400 25 x Rp 400 Rp 100
2 300 240 25 x Rp 240 Rp 60
3 200 160 25 x Rp 160 40
19Metode 3
Pengakuan Piutang
Tgl Piutang Murabahah Aktiva Murabahah Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp xx - - Rp xx Rp xx
Pengakuan Keuntungan
Tgl Margin Murabahah yang ditangguhkan Pendapatan Margin Murabahah Rp xx - - Rp xx
20Potongan Pelunasan
- Potongan pelunasan piutang murabahah dapat
dilakukan dengan menggunakan salah satu metode
berikut - Diberikan saat pelunasan, yaitu penjual
mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah. - Diberikan setelah pelunasan, yaitu saat penjual
menerima pelunasan piutang dari pembeli dan
kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada
pembeli.
21Metode 1 (Saat Pelunasan)
Tgl Kas Margin Murabahah yang ditangguhkan Piutang Murabahah Pendapatan Margin Murabahah Rp xx Rp xx - - - - Rp xx Rp xx
22Metode 3 (Setelah Pelunasan)
Tgl Kas Piutang Murabahah Margin Murabahah yang ditangguhkan Pendapatan Margin Murabahah Beban Operasi Potongan Pelunasan Dini Kas Rp xx - Rp xx - Rp xx - - Rp xx - Rp xx - Rp xx
23Potongan Angsuran
- Potongan angsuran murabahah diakui sbb
- Diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah ?
jika karena dibayar tepat waktu - Diakui sebagai beban (biaya) ? jika disebabkan
karena penurunan kemampuan pembayaran pembeli
24Penerimaan Denda
- Denda dikenakan jika pembeli lalai melakukan
kewajiban dan diakui sebagai bagian dari dana
kebajikan.
Tgl Kas Rekening Wadiah Dana Kebajikan Rp xx - - Rp xx
25Uang Muka (Urbun)
- Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian
sebesar jumlah yang diterima. - Jika barang jadi dibeli, uang muka diakui sebagai
pembayaran piutang (merupakan bagian pokok) - Jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang
muka dikembalikan kepada pembeli setelah
diperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan
penjual.
26Saat uang Muka diterima
Tgl Kas Uang Muka Pembelian Rp xx - - Rp xx
Saat barang jadi dibeli
Tgl Uang Muka Pembelian Piutang murabahah Rp xx - - Rp xx
Saat pengembalian urbun karena batal membeli
Tgl Uang Muka Pembelian Pendapatan Operasional Kas Rp xx - - Rp xx Rp xx
27Dr. Piutang Uang Muka Cr.
Kas
Dr. Kas Cr. Utang Uang Muka
(1) Memesan barang dan memberi uang muka
(2) Memesan barang sesuai pesanan nasabah dan
memberi uang muka
B A N K
Pembeli
Supplier
(3) Menerima barang pesanan
(4) Menyerahkan barang pesanan
Dr. Persediaan Cr.
Piutang Uang Muka Dr. Rekening Supplier
Dr. Piutang Murabahah Cr.
Persediaan Dr.
Margin Murabahah ditangguhkan
Dr. Piutang Uang Muka Cr.
Piutang Murabahah
28Penyajian (Neraca)
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Persediaan Murabahah Piutang Murabahah Margin Murabahah Ditangguhkan Uang Muka Pemasok xx xx (xx) xx Uang Muka Pembeli Murabahah xx
29Ilustrasi
30Pembelian barang
- 1 April 2007 atas pesanan pembelian barang Tuan
Amir, Bank SyarI membeli mobil seharga Rp 110
juta di PT Indomobil. - Jurnalnya
- Dr. Persediaan Murabahah Rp 110 jt
- Cr. Kas
Rp 110 jt
31Pengeluaran biaya tambahan
- 10 April 2007 sebelum dijual ke nasabah, Bank
SyarI membayar BBN dan biaya uji coba dan
perbaikan mobil sebesar Rp 5 juta. - Jurnalnya
- Dr. Persediaan Murabahah Rp 5 jt
- Cr. Kas
Rp 5 jt
32Penurunan nilai aktiva sebelum diserahkan
- 30 April 2007 dilakukan penilaian persediaan dan
nilainya turun sebesar Rp 2 juta. - Jurnalnya
- Dr. Kerugian penurunan
- nilai aktiva murabhh Rp 2 jt
- Cr. Persediaan murabahah Rp 2 jt
33Potongan harga dari pemasok
- 15 Mei 2007 sebelum dilakukan akad jual beli
dengan Tuan Amir, bank mendapat potongan harga
atas pembelian mobil sebesar Rp 3 juta. - Jurnalnya
- Dr. Rekening Supplier Rp 3 jt
- Cr. Persediaan Murabahah Rp 3 jt
34Uang Muka
- 5 Juni 2007, Tuan Amir menyerahkan uang muka
sebesar Rp 10 juta. - Jurnalnya
- Dr. Kas Rp 10 jt
- Cr. Hutang Uang Muka Rp 10 jt
35Uang Muka Pada Pemasok
- 10 Juni 2004, Bank SyarI membayar uang muka
kepada PT Indomobil sebesar Rp 15 juta. - Jurnalnya
- Dr. Piutang Uang Muka Rp 15 jt
- Cr. Kas
Rp 15 jt
36Terjadi kerugian bank
- Karena Tuan Amir membatalkan pesanan pembelian
maka Bank terpaksa membatalkan pesanan dan
dikenai pemotongan uang muka 50. - Jurnalnya
- Dr. Kas Rp 7,5
jt - Dr. Kerugian pemesanan murabahah Rp 7,5 jt
- Cr. Piutang Uang Muka
Rp 15 jt
371). Penggantian Kerugian Bank
- Karena murabahah bersifat pesanan mengikat akibat
kerugian yang diderita bank, bank meminta ganti
rugi kepada Tuan Amir. - Jurnalnya
- Dr.Hutang Uang Muka Rp 10 jt
- Dr. Piutang Tn Amir Rp 2,5 jt
- Cr. Kerugian pemesanan murbhh Rp 7,5 jt
- Cr. Biaya survey Murabahah Rp 5 jt
382). Kerugian yang tidak dapat digantikan
- Rugi Rp 7,5 juta tidak dapat digantikan oleh
nasabah dan bank harus menanggung kerugian. - Jurnalnya
- Dr. Rekening PT Indomobil Rp 7,5 jt
- Dr. Kerugian Pemesanan Mrbhh Rp 7,5 jt
- Cr. Piutang Uang Muka
Rp 15 jt
39Harga Jual dan margin Murabahah
- Tgl 15 juni disepakati akad murabahah mobil
antara Bank X dengan Tuan Y dengan harga jual Rp
130 juta dan margin yang disepakati Rp 20
juta.Pembayaran dilakukan secara tangguh selama
10 bulan setiap tanggal 15 dengan cicilan Rp 12
juta. (angsuran pokok Rp 10 jt, margin Rp 2 jt)
40- Jurnalnya
- Dr. Piutang Murabahah Rp 130 jt
- Cr. Persediaan Murababa
Rp 110 jt - Cr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp
20 jt - Tuan X menyerahkan uang muka sebesar Rp 10 jt
- Dr. Hutang Uang Muka Rp 10 jt
- Cr. Piutang murabahah Rp
10 jt
41Pembayaran Angsuran
- 15 Juli 2007, tanggal jatuh tempo diterimanya
pembayaran secara tunai angsuran pertama
murabahahTuan X sebesar Rp 12 juta (Rp 10 jt
pokok, Rp 2 jt margin). - Jurnalnya
- Dr. Kas Rp 12
jt - Dr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp 2 jt
- Cr. Pendapatan Margin Murabahah
Rp 2 jt - Cr. Piutang Murabahah
Rp 12 jt
42Latihan
- Bank Syariah Melakukan transaksi jual beli
murabahah dengan seorang nasabah dengan data-data
sbb - Harga pokok Rp 13 juta
- Keuntungan Disepakati Rp 2 juta
- Harga Jual Rp 15 juta
- Nasabah menyerahkan uang muka sebesar Rp 3 juta
dan sis hutang disepakati akan dibayar selama 10
kali angsuran secara bulanan. - Diminta
- Buat perhitungan dan jurnalnya!
43- Pada 10 Januai 2008 PT A mendapat fasilitas dari
bank syariah dengan data sbb - Harga Pokok Rp 1.950.000.000
- Harga Jual Rp 2.310.000.000
- Margin Rp 360.000.000
- Kegunaan Membeli alat kedokteran
- Biaya Adm Rp 18.000.000
- Jangka masa 24 bulan
- Pengikata Notariil
- Pembayaran angsuran setiap tanggal 15.
- Keterangan lain
- Dari barang seharga Rp 2 M mendapat potongan
pembelian sebesar Rp 50 juta. - Uang muka pembelian barang Rp 150 jt
- Dalam Adm bank, besar angsuran pokok setiap bulan
Rp 90 juta terdiri dari Rp 75 juta pokok dan Rp15
juta margin.