KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN

Description:

KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN Kode etik perawat. Profesi moral community : Cita-cita dan nilai bersama. Anggota profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yg ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:610
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: AYU55
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN


1
KODE ETIKPROFESI KEPERAWATAN
2
  • Kode etik perawat.
  • Profesi ? moral community Cita-cita dan nilai
    bersama.
  • Anggota profesi ? disatukan oleh latar belakang
    pendidikan yg sama
  • Profesi ? memiliki keahlian yg tidak dimiliki
    oleh orang lain.
  • Profesi mempunyai t.j. khusus.
  • Profesi ? memiliki monopoli untuk keahlian
    tertentu ? risiko pelanggaran/kesalahan

3
  • Pengguna jasa keperawatan perlu terlindungi ?
    KODE ETIK ad/ jaminan bahwa kepentingan konsumen
    akan terjamin.
  • Kode etik ? pedoman tertulis yg mengatur ttg
    norma-norma berperilaku.
  • Kode etik ? produk etika terapan penerapan dari
    pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu
    PROFESI.
  • Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus
    dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga
    benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup
    dalam kalangan profesi tersebut.

4
  • Membuat kode etik oleh profesi ? menetapkan
    niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya
    hakiki.
  • Pengertian
  • Kode etik ad/ persetujuan bersama, yg timbul dari
    diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan
    perkembangan mereka sesuai dg. Nilai2 ideal yg
    diharapkan.
  • Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dg
    aspirasi profesi demi kepetningan bersama dan
    kerukunan

5
  • Kode etik ? ad/ kaidah-kaidah atau peraturan2 yg
    ditetapkan bersama dan diterima oleh seluruh
    anggota suatu profesi.
  • Kode etik? pada dasarnya ad/suatu hukum etik ?
    sikap mental yg wajib dipatuhi oleh para
    anggotanya dalam menjalankan tugas.
  • Kode etik ? merupakan aturan2 susila, atau sikap
    akhlak yg ditetapkan bersama dan diaati bersama
    oleh para anggota, yg tergabung dalam suatu
    organisasi

6
  • Kode etik ? rumusan pedoman yg menunjukkan
    hal-hal yg mana yg harus dilakukan dan yg mana yg
    tidak boleh dilakukan.
  • Tujuan Kode etik
  • Tanpa sanksi hukum, kode etik tidak akan
    dilanggar oleh para anggotanya.
  • Sebagai jaminan kpd msy bahwa anggota profesi
    akan memberikan yg terbaik baginya.

7
  • Perawat akan menggunakan pengethnya dan keahlian
    demi kepentingan msy.
  • Sebagai kewajiban bagi perawat dalam memberikan
    pelayanan dilandasi pertimbangan moral.
  • Menghasilkan pelayanan yang bermutu tinggi.
  • Majelis Kode Etik Keperawatan
  • Kode etik memerlukan pengawasan secara terus
    menerus

8
  • Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg
    dikenakan pada pelanggar.
  • Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh
    suatu Dewan kehormatan atau komisi yang
    dibentuk khusus untuk itu.
  • Tujuan mencegah perilaku yg tidak etis
  • Majelis Kode Etik Keperawatan (ps.26 dan 27 AD
    PPNI).

9
  • Sebagaimana halnya dg dokter, perawat merupakan
    tenaga kesehatan profesional yg menghadapi banyak
    masalah moral/etik
  • PPNI ? 26 Januari 2002 Membentuk Majelis Kode
    Etik Keperawatan Tk.Pusat, akan bertanggung jawab
    menangani masalah2 etik.
  • Komite Keperawatan Rumah Sakit ?
  • - mempunyai tugas pokok menyelesaikan
    masalah-masalah etik yang terjadi bagi tenaga
    keperawatan (anggota profesi).
  • - melakukan pembinaan etika profesi.

10
  • Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No.09/MUNAS
    VI/PPNI/2000) tentang Kode Etik Keperawatan
    Indonesia.
  • Diangkat dengan mempertimbangkan Kode Etik
    International Council of Nursing, bertanggung
    jawab
  • - Perawat dan klien
  • - Perawat dan praktik
  • - Perawat dan masyarakat
  • - Perawat dan teman sejawat
  • - Perawat dan profesi

11
  • Kewajiban perawat untuk senantiasa melakukan
    profesinya menurut ukuran tertinggi
  • Perawat mjemberikan pelayanan sesuai kemajuan
    iptek keperawatan yang mutrahir, dilandasi etika
    keperawatan, hukum dan agama.
  • Pelayanan yg diberikan bukan saja dipert.j.kan
    kepada sesama manusia tetapi juga thd Tuhan Yg
    Maha Esa.

12
  • Perawat tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan
    keuntungan pribadi
  • Pekerjaan perawat lebih merupakan panggilan
    kemanusiaan dg mendahulukan kepntingan klien.
  • Perawat berhak memperoleh imbalan atas
    pekerjaannya, tetapi tidak selamanya sesuai
    dengan apa yg sudah diberikan pada klien.
  • Perbuatan yg bertentangan dg etik
  • - Setiap perbuatan yg bersifat memuji diri
  • atau mempromosikan diri? bahwa yg dimiliki
    adalah karunia yang diberikan dan kemurahan
    Tuhan.

13
  • Menerapkan pengetahuan dan keterampilan tanpa
    kebebasan profesi.
  • - Memnerima imbalan selain dari pada yg layak
    sesuai dg jasanya, kecuali dg keikhlasan.
  • Pekerjaan perawat adalah panggilan kemanusiaan,
    maka imbalan jasa yg menjadi haknya tidak dapat
    disamakan dg jasa dalam usaha lain, krn sifat
    pekerjaan perawat adalah pekerjaan mulia.

14
  • Perawat dalam memberikan pendapatnya harus
    dibuktikan kebenarannya.
  • Perawat dalam memberikan pelayanan harus
    mendahulukan kepentingan msy.
  • Perawat dalam bekerjasama dengan teman sejawat
    harus memelihara saling pengertian dg
    sebaik-baiknya.
  • Perawat menggunakan ilmu dan keterampilannya
    untuk kepentingan klien dan bila tidak mampu
    wajib merujuk kepada yg lebih mampu.

15
  • Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yg
    dikerahuinya tentang seorang klien, bahkan juga
    setelah ybs meninggal.
  • Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia
    sendiri ingin diperlakukan.
  • Perawat harus senantiasa mengikuti perkembangan
    ilmu pengeth dan tetap setia pada cita-citanya yg
    luhur

16
  • Nomor 09/MUNAS VI/PPNI/2000
  • Tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia
  • KODE ETIK
  • KEPERAWATAN INDONESIA
  •  
  • MUKADIMAH
  •  
  • Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan
    tercapainya kesejahteraan fisik, material dan
    mental spiritual untuk mahluk insani dalam
    wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan
    profesi keperawatan di Indonesia selalu
    berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan
    masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.

17
  • Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa
    kebutuhan akan keperawatan bersifat universal
    bagi klien (individu keluarga kelompok dan
    masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang
    diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada
    cita-cita yan luhur, niat yang murni untuk
    keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa
    membedakan kebangsaan, kesukuan, warna, kulit,
    umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama
    yang dianut serta kedudukan sosial.

18
  • Dalam melaksanakan tugas playanan keperawatan
    kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat
    Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan,
    mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan
    menghilangkan penderitaan serta memulihkan
    kesehatan yang kesemuanya ini dilaksanakan atas
    dasar pelayanan yang paripurna.
  • Dalam melaksanaka tugas professional yang
    berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu
    dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu
    dengan memelihara dan meningkatkan integritas
    pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan
    yang memadai serta dengan kesadaran bahwa
    pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari
    upaya kesehatan secara menyeluruh.

19
  • Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam
    melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan
    kemanusiaan, Bangsa dan Tanah Air, Persatuan
    Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa
    Perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
    berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil
    untuk menunaikan kewajiban dalam bidang
    keperawatan dengan penuh tanggung jawab,
    berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di
    bawah ini
  •  
  •  

20
  • PERAWAT DAN KLIEN
  •  
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
    menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan
    klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan
    kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis
    kelamin, aliran politik dan agama yang dianut
    serta kedudukan sosial.
  • Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
    senantiasa memelihara suasana lingkungan yang
    menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan
    kelangsungan hidup beragama dari klien.

21
  • 3. kepada mereka yang membutuhkan asuhan
    keperawatan.
  • 4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
    diketahui sehubungan dengan tugas yang
    dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan
    oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum
    yang berlaku.
  • PERAWAT DAN PRAKTIK
  •  
  • Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi
    dibidang keperawatan melalui belajar
    terus-menerus.
  • Perawa senantiasa memelihara mutu pelayanan
    keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
    professional dalam menerapkan pengetahuan serta
    keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
    klien.

22
  • 3.pada informasi yang adekuat dan
    mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi
    seseorang bila melakukan konsultasi, menerima
    delegasi dan memberikan delegasi kepada orang
    lain.
  • 4.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
    profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan
    perilaku professional.
  • PERAWAT DAN MASYARAKAT
  •  
  • Perawat mengemban tanggung jawab bersama
    masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung
    berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan
    kesehatan masyarakat.
  •  
  •  

23
  • PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
  •  
  • Perawat senantiasa memelihara hubungan baik
    dengan perawat maupun dengan tenaga kesehaan
    lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana
    lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
    pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  • Perawat bertindak malindungi klien dan tenaga
    kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
    secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

24
  • PERAWAT DAN PROFESI
  • Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan
    standar dan pelayanan keperawatan serta
    menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan
    pendidikan keperawatan.
  • Perawat berperan aktif dalam berbagai
    pengembangan profesi keperawatan.
  • Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi
    untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang
    kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang
    bermutu tinggi.

25
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com