Title: PEDOMAN PELAKSANAAN
1PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN
KESEHATAN DI PUSKESMAS, RUJUKAN RAWAT JALAN
DAN RAWAT INAP KLAS III RUMAH SAKIT YANG DIJAMIN
PEMERINTAH
DEPARTEMEN KESEHATAN RI
2SISTIMATIKA
- I. PENDAHULUAN
- II. PRISIP PENYELENGGARAAN DAN PROSEDUR
PELAYANAN - III. TATA LAKSANA PROGRAM
- IV. PENGORGANISASIAN
- V. PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA
PENYELESAIAN KELUHAN - VI. PENUTUP
3IPENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
- TUJUAN
- SASARAN
- RUANG LINGKUP
4LATAR BELAKANG
- ? UU mengamanatkan kesehatan adalah hak
- azasi manusia
- ? Bangkes telah mengembangkan dan
- memperluas jaringan pelayanan kesehatan
- ? Biaya kesehatan semakin meningkat, akses
- pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan
- ? Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan
- kesehatan bagi masyarakat miskin
- ? JPS-BK (98 2000) , PDPSE (2001),
- PKPS BBM (2002 2004), PKPS BBM 2005
- tahap I JPKM-M 2005 (Jan Juni )
- tahap IIYankes gratis gakin (Jul
Des)
5TUJUAN
- TUJUAN UMUM
- Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan
terutama bagi masyarakat miskin - TUJUAN KHUSUS
- ? Terselenggaranya yankes dasar
- ? Terselenggaranya yankes rujukan
- ? Terselenggaranya kegiatan pendukung
- ? Terselenggaranya safe guarding
6SASARAN
- Seluruh masyarakat miskin dan mendekati miskin
yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Puskesmas
dan jaringannya dan Kelas III Rumah Sakit - RUANG LINGKUP
- Yankes dasar di Puskesmas
- Yankes rujukan di Rumas Sakit/Balai
- Penunjang pelayanan
- Pemantauan dan evaluasi (Safe guarding)
7BAB II PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PROSEDUR
PELAYANAN
- PRINSIP PENYELENGGARAAN
- PROSEDUR PELAYANAN
8PRINSIP PENYELENGGARAAN
- 1. Pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif),
sesuai standar pelayanan kesehatan. - 2. Pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip
terstruktur dan berjenjang. - 3. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan
- jaringanya, rujukan rawat jalan dan rawat inap
kelas III Rumah Sakit dijamin pemerintah. - 4. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan
jaringannya dengan dana yang dikelola langsung
oleh Puskesmas - 5. Pelayanan rujukan di Rumah Sakit Pemerintah
dan swasta yang ditunjuk, BP4, BKMM/BKIM dengan
dana yang dikelola oleh PT. Askes (Persero). - 6. Transparansi dan akuntabilitas.
9PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN
- 1. Masyarakat yang memerlukan yankes berkunjung
ke Pusk dan jaringannya. - 2. Pusk. dan jaringanya akan memberikan yankes
sesuai kebutuhan dan standar pelayanan. - Yankes rujukan diberikan atas dasar indikasi
medis dengan disertai surat rujukan dari Pusk. - Bagi masyarakat miskin rujukan disertai kartu
JPK-MM guna memperoleh prioritas pelayanan.
Kartu sehat dan SKTM masih berlaku selama belum
diterbitkan kartu JPK-MM oleh PT. Askes
(Persero). - 4. RS wajib memberikan rujukan balik ke Pusk
apabila kasus tersebut sudah dapat dilanjutkan
pengobatan di Pusk. - 5. Rujukan antar RS dimungkinkan atas indikasi
medis - Rujukan ke Rumah Sakit dapat berupa rujukan
rawat jalan dan rawat inap di Rumah sakit,
BP4,BKMM,BKIM.
10PROSEDUR PELAYANAN KESEHATAN (Lanjutan)
6. Rujukan ke RS dapat berupa rujukan rawat jalan
dan rawat inap di RS, BP4 dan
BKMM/BKIM. 7. Pelayanan Rawat Inap di RS, BP4 dan
BKMM/BKIM hanya diberikan di fasilitas Klas
III. Masyarakat pengguna layanan rawat inap
klas III tidak diperbolehkan untuk pindah klas.
8. Dalam kondisi gawat darurat masyarakat dapat
langsung ke RS melalui UGD. Setelah
mendapatkan pelayanan dilakukan verifikasi.
Bagi yang tidak menunjukkan kartu JPK-MM,
diharuskan untuk melengkapi dengan Kartu
sehat/SKTM. 9. Masyarakat yang tidak mematuhi
aturan/prosedur diatas tidak mendapat Jaminan
pemerintah.
11BAB IIITATALAKSANA PROGRAM
- PELAYANAN KESEHATAN DASAR
- PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
- PENUNJANG PELAYANAN
- PEMANTAUAN DAN EVALUASI
- ( SAFE GUARDING )
12PELAYANAN KESEHATAN DASAR
- JENIS KEGIATAN
- SUMBER DANA
- ALOKASI DANA
- PENYALURAN DANA
- PEMANFATAN DANA
- PERTANGGUNGJAWABAN
13- JENIS KEGIATAN
- a. Pelayanan Kesehatan Dasar
- - Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- - Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- - Yankes luar gedung
- b. Paket Pelayanan Persalinan
- - Persalinan normal termasuk persalinan
dengan penyulit pervaginam di Pusk dengan - fasilitas PONED.
- - Dapat dilaksanakan di rumah pasien maupun
di sarana kesehatan. - - Rujukan ke Pusk RS bila diperlukan.
14 c. Operasional dan Manajemen Puskesmas -
Biaya operasional rujukan - Pembinaan -
Konsultasi teknis - Pelatihan kader Posy
PIN - Penyediaan ATK, Penggandaan Biaya
pengambilan vaksin termasuk vaksin polio
untuk PIN d. Revitalisasi
Posyandu d.1). Posyandu aktif
- Transportasi kader. - Penyuluhan gizi
kesehatan - Pemberian PMT - Kunjungan
rumah - ATK kader
15 d.2). Posy kurang aktif /sudah tidak aktif
- Pelatihan kader baru - Penyegaran
kader - Transport Kader - Penyuluhan Gizi
kesehatan - Pemberian PMT - Kunjungan
rumah - ATK kader
16- 2. SUMBER DANA
- Dana APBN-P yang dialokasikan melalui DIPA PUKM
T.A. 2005. - 3. ALOKASI DANA
- a. Dana Yankesdas
- ? Ditetapkan oleh Pusat
- ?Besar dana pengadaan obat habis pakai
- maksimal 15 dari alokasi dana
Yankes das akan diambil langsung oleh
Dinkes dari Bank BRI (Rekening Pusk)
17 a. Dana Yankesdas (Lanjutan) - Ditetapkan oleh
Pusat - Besar dana pengadaan obat habis pakai
maksimal 15 dari alokasi dana Yankesdas
akan diambil langsung oleh Dinkes dari Bank
BRI. - Bagi Pusk dgn fasilitas rawat inap
diberikan tambahan dana 10 - Besaran
tambahan dana untuk rawat inap ditetapkan dgn
memperhatikan tingkat utilitas setiap Pusk
rawat inap. - Cara perhitungan
untuk 1. Puskesmas 2. Pusk. Perawatan
18 b. Dana Persalinan di Pusk dan BDD
- Ditetapkan oleh Pusat - Dalam menentukan
alokasi dana untuk Pusk rawat inap Dinkes
Kab/Kota menetapkan alokasi dana didasarkan
pada perhitungan sbb c. Dana
operasional dan manajemen Pusk. Ditetapkan
dengan rumusan sbb
19 d. Revitaslisasi Posyandu Ditetapkan dengan
rumusan sbb Catatan Jumlah Posy
setiap Pusk yg menerima dana disesuaikan
dengan jumlah alokasi Posy setiap
Kab/Kota
204. PENYALURAN DANA - Untuk Yankes Strata I
meliputi Yankes Dasar, Persalinan, Oprs
Manajemen Pusk, Revipos dan Perbaikan
Gizi - Mekanisme penyaluran dana melalui Bank
BRI, sbb a. Bank BRI meyalurkan dana kepada
penerima dana setelah menerima SK dari Menkes
Kadinkes Kab/Kota b. Penyediaan dana kepada
Bank BRI Jakarta dilakukan dgn mengajukan SPM
LS oleh KPA ke KPPN dgn melampirkan 1. Rekapit
ulasi dana yg akan disalurkan 2. SK
sebagaimana point (a.) c. Masa persiapaan bayar
adalah 20 hari terhitung mulai dari Bank BRI
ditunjuk
21 d. Dana yg diterima Pusk masih tersisa s/d
T.A, dapat dipergunakan untuk tahun
berikutnya. e. Jika terdapat perubahan masa
bayar, Depkes akan memberitahukan secara
tertulis kepada Bank BRI paling lambat 7 hari
kerja sebelum berakhirnya masa bayar.
Menkes menerbitkan SK penetapan alokasi dana
per Kab/Kota untuk kegiatan Prog. di Pusk.
jaringannya serta kegiatan penunjang. Dana untuk
tiap Kab/Kota menjadi dasar pengiriman dana
dari Bank BRI Pusat ke Penerima
dana Berdasarkan SK tersebut Kepala Dinas
menetapkan penerima dana yang dilampiri dengan
nama puskesmas dan nama penanggungjawab serta
jumlah dana. Yang berhak mencairkan dana adalah
Pemegang Rekening Puskesmas yang ditunjuk oleh
Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota.
225. PENCAIRAN/PENGAMBILAN DANA Harus mengikuti
prosedur sebagai berikut a. Pusk membuat Plan
of Action (POA) kegiatan dari pembiayaan
yg disepakati pada forum lokakarya mini Pusk
pada setiap bulannya. b. Setiap pengambilan
dana dari rekening Pusk. harus mendapat
persetujuan atau kesepakatan bersama dari
Kadinkes Kab/Kota. (slip pengambilan uang
ditandatangani oleh pemegang rekening dan
kepala Dinas Kesehatan atau yang
ditunjuk). c. Apabila Pusk mengalami kekurangan
dana untuk kegiatan yang diusulkan sebelumnya,
dapat mengajukan pengambilan dana dengan tetap
meminta persetujuan Kadinkes Kab/Kota.
236. PEMANFAATAN DANA a. Dana Yankes
Dasar 1) Transportasi petugas untuk Yankes di
luar gedung, mencakup UKP dan UKM, termasuk
untuk kegiatan PIN. Besaran biaya transport
ditentukan berdasarkan kesepakatan pada
lokakarya mini Puskesmas dgn mempertimbangka
n geografis kesulitas transportasi
(temasuk untuk BBM) serta mendapat
persetujuan dari Kadinkes Kab/Kota.
Pembayaran dilakukan oleh petugas pemegang
kas keuangan di Pusk harus mendapat
persetujuan kepala Pusk. 2) Jasa Yankes
bagi petugas ditetapkan oleh Kadinkes
Kab/Kota dengan besaran maksimal 20 dari
total alokasi Yankesdas. Besaran jasa Yankes
bagi setiap petugas Pusk disepakati dalam
lokakarya mini dan dibayarkan oleh pemegang
kas setelah mendapat persetujuan kepala Pusk.
24 3) Dana rawat inap yang dialokasikan kepada
setiap Puskesmas perawatan dimanfaatkan
untuk - Biaya akomodasi dan makan pasien,
biaya petugas jaga, dan jasa
pelayanan. - Alokasi obat dan bahan habis
pakai menggunakan obat dan bahan habis
pakai dari pengadaan di kab/kota. - Besaran
setiap komponen diatas ditetapkan oleh
Kadinkes Kab/Kota. - Pengeluaran uang
untuk setiap perawatan harus mendapat
persetujuan kepala Pusk dengan bukti kartu
status perawatan.
Pasien rawat inap di Puskesmas tidak boleh
dipungut iur biaya
25 b. Pertolongan Persalinan di Puskesmas dan
BDD 1) Jasa pertolongan persalinan 2) Akomodas
i dan makan pasien sesuai standar 3) Pemeriksaan
laboratorium 3) Pemberian obat dan bahan habis
pakai untuk ibu dan bayi sesuai
ketentuan 4) Kebutuhan lain selama proses
persalinan 5) Biaya pelayanan bufas dg neonatal
termasuk biaya transport 6) Penanganan
risti obstetri neonatal 7) Jasa Pelayanan KB
Pasca Persalinan 8) Transportasi BDD dalam
menolong persalinan 9) Rujukan kasus bumil,
neonatal risti dari BDD ke Pusk/RS atau dari
Pusk ke RS. Bagi Puskesmas atau bidan yang
menolong persalinan masyarakat diluar wilayah
kerja maka dapat melakukan klaim ke Pusk dimana
ibu bersalin itu terdaftar dengan menunjukan
bukti persalinan (partograf).
26 c. Revitalisasi Posyandu d.1). Posy aktif
- Transportasi kader. - Penyuluhan gizi
kesehatan - Pemberian PMT - Kunjungan
rumah - ATK kader d.2). Posy kurang/tidak
aktif - Kegiatan pelatihan kader
baru - Refreshing/penyegaran
kader - Transportasi kader - Penyuluhan
gizi dan kesehatan - PMT Penyuluhan - Kunj
ungan rumah. - ATK kader
277. PERTANGGUNG JAWABAN 1) Menunjuk seorang
Pegawai di Pusk sebagai penanggung jawab
keuangan. 2) Dana yang telah di transfer menjadi
tanggungjawab penuh pimpinan Pusk, dan
dipergunakan untuk kebutuhan pelayan secara
optimal. 3) Penggunaan dana harus disesuaikan
dengan pemanfaatan, dan tidak di batasi oleh
berakhirnya T.A. sehingga dana tersebut dapat
terus bergulir ditahun berikutnya. 4) Setiap
uang masuk dan keluar dari kas dicatat di buku
catatan (buku Kas) berikut bukti-bukti
penggunaannya dan Pembukuan terbuka bagi
pengawas intern maupun extern setelah
memperoleh ijin Kepala Propinsi/Kabupaten/Kota. 5
) Penerima dana atau pengelola dana program
bertanggung jawab membuat dan mengirim
laporan sesuai ketentuan. 6) Para penerima
dana harus memiliki buku kas umum dan
dilengkapi dengan buku kas pembantu, jika
diperlukan.
28 Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan - Untuk
belanja barang dikeluarkan dengan bukti tanda
tangan penerima uang dibukukan pada buku kas
keuangan Pusk. - Untuk belanja modal dibuktikan
dengan kwitansi dan faktur toko dan dicatat
dalam buku kas keuangan Puskesmas. - Untuk
pengadaan obat yang dilakukan oleh Dinkes
Kab/Kota mengikuti peraturan yang berlaku untuk
pengadaan barang dan jasa.
29Setelah program dilaksanakan Jika di dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar dan
pertolongan persalinan salah satunya terjadi
kekurangan dana dapat dilakukan realokasi dana
pelayanan kesehatan dasar dengan pertolongan
persalinan. Realokasi ditetapkan/disahkan oleh
Kepala Dinas Kesehatan, setelah disepakati
melalui lokakarya mini puskesmas. Lokakarya Mini
Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang
ada
30Penggunaan sisa dana - Bunga tabungan/jasa giro
tidak dapat dipergunakan oleh penerima dana.
Jasa giro tersebut untuk sementara tetap berada
di rekening penerima dana (Pusk) sampai adanya
peraturan lebih lanjut dari Dirjen
Perbendaharaan, Depkeu - Sisa dana tahun 2004 dan
tahun sebelumnya Sisa dana di Pus dan
jaringannya dapat pula dipergunakan untuk
intervensi/perbaikan gizi (kurang dan buruk)
pada daerah-daerah yang mengalami masalah Gizi
buruk dan Penyelenggaraan Kegiatan PIN. - Dana
tahap I (Januari-Juni) 2005 yang dikelola PT
ASKES dipertanggungjawabkan kepada DEPKES
secara menyeluruh. Apabila terdapat sisa dana
maka sisa dana itu akan menjadi sumber
pembiayaan tahap berikutnya.
31BAB IIITATA LAKSANA PROGRAM(Lanjutan)
B. Pelayanan Kesehatan Rujukan 1. Paket Kesehatan
Rujukan a. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
(RJTL) b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
(RITP) c. Pelayanan Gawat Darurat d. Pelayanan
yg tidak dijamin. 2. Sumber Dana Dana APBN-P
yang dialokasikan melalui DIPA PUKM TA. 2005.
323. Penyaluran Dana - PT Askes (Persero)
mengajukan penagihan biaya ke Depkes. - Depkes
menerbitkan SPM LS kepada (KPPN) Jakarta V
untuk membayarkan dana tersebut kepada PT
Askes. - Berdasarkan SPM, KPPN - Jakarta V
menerbitkan SP2D kepada PT Askes yang diajukan
oleh pejabat PA/KPA dengan dilampiri
Surat PKS antara Menkes dengan Dirut PT
ASKES disertai dengan RAB. Surat
Penugasan dari Menkes kepada PT
ASKES. Tagihan biaya yang diajukan oleh PT
ASKES kepada Menteri Kesehatan.
334. Pemanfaatan Dana Dana yang dikelola PT
Askes meliputi untuk Yankes rawat jalan dan rawat
inap di kelas III Rumah Sakit yang ditunjuk,
BP4, BKMM/BKIM, termasuk dana oprs dan manajemen
PT. Askes (Persero) serta penerbitan dan
pendistribusian kartu peserta sampai ke
sasaran. 5. Prosedur Klaim a. Melalui tarif
paket yang mengacu pada jenis dan plafon
tarif pelayanan kesehatan pada program ini.
b. Besaran tarif riil sesuai hasil kesepakatan
berdasarkan negosiasi antara PT ASKES dengan
PPK. c. Negosiasi dilaksanakan dengan
menggunakan pola perhitungan tarif yang
digunakan oleh PT Askes (Persero)
Perhitungan tarif yang berlaku di disetiap
RS, BP4, BKMM/BKIM.
34 d. Kesepakatan atas tarif tersebut dituangkan
dalam suatu Nota kesepahaman (PKS) yang
harus dipatuhi dan menjadi acuan kedua belah
pihak. e. RS mengajukan klaim atas pelayanan
yang telah diberikan dengan disertai
dukomen pedukung kepada PT. Askes
(Persero), kemudian PT Askes melakukan
verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dengan
ketentuan. f. Setelah hasil verifikasi
disetujui, PT Askes segera membayar klaim
paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan.
356. Pertanggungjawaban a. Pihak RS sebagai
Penerima dana Klaim 1. Membuat pencatatan
dan pembukuan penggunaan dana
klaim. 2. Membuat pelaporan bulanan ke Depkes
cq PI Ditjen Yanmed dengan tembusan ke
Dinkes Prop/Kab/Kota. Alamat Pusat Set.
Ditjen Yanmedik Kepada Sesditjen
Yanmed Minat Bagian Program dan
Informasi, Ditjen Bina Yanmed,
Depkes RI. Jl. HR. Rasuna Said,
Kav. X5 No. 4-9, Blok B, Lt. 3
Jakarta 12950 Email seyanmed_at_depkes.go
.id. Telp/Fax (021) 5227705, 5261814.
366. Pertanggungjawaban (Lanjutan) b. Pihak PT.
Askes (Perseoro) sebagai pengelola dana
layanan rujukan RS 1. Membuat
pencatatan dan pembukuan dana yg
dikelola. 2. Membuat pelaporan
triwulan dan tahunan kepada Menkes cq
Sek.Jen Depkes RI a). Laporan triwulan
paling lambat N1 bulan b). Laporan
tahunan paling lambat N3 bulan
37BAB IIITATA LAKSANA PROGRAM(Lanjutan)
C. Penunjang 1. Jenis Kegiatan a. Yankes
Daerah Kepulauan dan Terpencil b.Perbaikan
Gudang Farmasi Daerah c. Penyediaan Obat
Esensial PKD dan Vaksin (Polio Hepatitis B
d. Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang
Pelayanan. - Kendaraan Roda 2 - Kendaraan
Roda 4 - Yankesdas (Bidan Kit, Posy Kit, PHN
Kit)
38 e. Sumber dana berasal dari APBN-P yg
dialokasikan melalui DIPA PUKM T.A.
2006 f. Penyaluran Yankes Dacil/Kep gudang
farmasi disalurkan dari Depkes melalui Bank BRI
kepada Dinkes Prop berdasarkan SK Menkes
Penetapan alokasi penyaluran dana di
tingkat Prop, Kab/Kota Pusk ditetapkan dgn
SK Kadinkes Prop. 2. Pemanfaatan Dana a.
Yankes Dacil/Kep - Biaya/sewa transport darat,
laut udara - Lumpsum petugas - Bahan Kontak
Kesehatan - Bahan Penyuluhan - Perlengkapan/al
at keselamatan diri
39 b. Perbaikan Gudang Farmasi Daerah - Perbaikan/
renovasi - Penggantian perlengkapan gudang,
yang terdiri dari sarana penyimpanan, sarana
pengolah data, sarana pengamanan, sarana
pembangkit daya (genset) dan bahan cetakan
(LPLPO, Kartu Stock). c. Pertanggungjawaban -
Untuk belanja barang dikeluarkan dengan bukti ttd
penerima uang untuk kegiatan tersebut pada
buku kas keuangan penanggungjawab
program. - untuk belanja modal dibuktikan
dengan kwitansi dan faktur toko dan dicatat
dalam buku kas keuangan penanggungjawab
program. - Lain-lain pertanggungjawaban
keuangan atas semua pemanfaatan dana mengikuti
peraturan dan perundang-undangan APBN yang
berlaku.
40BAB IIITATA LAKSANA PROGRAM(Lanjutan)
D. Safeguarding Kegiatan meliputi 1. Tingkat
Pusat - Penyuluhan dan penyebaran informasi
- Renmonev - Pengembangan Sistem Informasi
Manajemen. - Penanganan pengaduan
masyarakat. - Kajian/studi program
JPK-MM. 2. Tingkat Prop - Penyuluhan dan
penyebaran informasi - Pemantauan
- Penanganan pengaduan masyarakat.
41 3. Tingkat Kab/Kota - Penyuluhan dan
penyebaran informasi - Pemantauan
- Penanganan pengaduan masyarakat. 4. Pemanta
uan Evaluasi serta Penyelesaian
Keluhan A. Indikator keberhasilan program
B. Pemantauan Evaluasi Program C. Penangana
n Keluhan D. Pelaporan E. Pengawasan
42 Menteri Kesehatan menerbitkan SK penetapan
alokasi dana untuk kegiatan SafeGuarding untuk
tiap Propinsi dan Kabupaten/Kota, yang menjadi
dasar pengiriman dana dari Bank BRI Pusat ke
Cabang/Cabang Pembantu Kabupaten/Kota. Yang
berhak megambil dana kegiatan Safe Guarding untuk
tiap Propinsi dan Kabupaten / Kota adalah Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten / Kota
setempat atau pejabat yang ditunjuk
43DIAGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN SAFEGUARDING DI
PUSAT DAERAH
44BAB IVPENGORGANISASIAN
A. Pusat 1. Tim Pengarah (eselon I II)
diketuai oleh Sekjen Depkes RI 2. Tim
Teknis (eselon III terkait) 3. Sekretariat
Safeguarding a. Unit Sosialisasi b. Unit
Renmonev B. Propinsi Tim safeguarding
beranggotakan wakil-wakil dari Dinkes dan
LS terkait. 3. Kab/Kota Tim safeguarding
beranggotakan wakil-wakil dari Dinkes dan LS
terkait.
45BAB VPENUTUP
- - Dengan terbitnya buku pedoman pelaksanaan
Program Yankes di Pusk, rujukan rawat jalan
rawat inap kelas III RS yg dijamin pemerintah
ini diharapkan pelaksanaannya akan lebih jelas. - - Para pelaksana diharapkan mempelajari apa yang
sudah diuraikan dalam buku pedoman ini. - - Apabila masih ada ketidakjelasan, dapat
dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang lebih
mengetahui. - - Kegagalan pelaksanaan program ini akan
memberikan pengaruh negatif yang lebih besar di
masyarakat, terlebih kelompok masyarakat miskin
dan rentan. - - Diharapkan semua pihak agar dengan
sungguh-sungguh berperan serta dan mensukseskan
program ini. - Semoga bersama kita bisa menyelenggarakan program
ini dengan sebaik-baiknya.
46TERIMA KASIH