Limbah Padat dan Limbah Berbahaya - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Limbah Padat dan Limbah Berbahaya

Description:

... (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 o C. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:298
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: ANot6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Limbah Padat dan Limbah Berbahaya


1
Limbah Padat dan Limbah Berbahaya
2
  • Limbah padat (solid waste) adalah semua bahan
    atau material yang dibuang dan tidak diinginkan
    yang tidak berbentuk cair maupun gas.
  • Negara penghasil limbah padat terbesar di dunia
    adalah USA diikuti Australia, Canada, Swiss,
    Prancis, dan Norwegia.
  • USA dengan penduduk hanya 4,5 dari penduduk
    dunia, menghasilkan limbah padat sekitar 35 dari
    limbah padat dunia.
  • Setiap tahun dihasilkan limbah padat sekitar 12
    milyar ton atau 40 ton/orang di USA.
  • Sekitar 98,5 dari limbah padat tersebut berasal
    dari
  • 1) kegiatan pertambangan,
  • 2) kegiatan produksi minyak dan gas,
  • 3) pertanian dan
  • 4) industri yang memproduksi barang kebutuhan
    manusia. Sisanya 1,5 berupa limbah padat
    domestik atau municipal solid waste.

3
  • Di USA secara hukum yang disebut limbah berbahaya
    (hazardous waste) adalah semua bahan baik padat
    maupun cair yang dibuang yang
  • mengandung satu atau lebih dari 39 bahan toksik,
    karsinogenik, mutagenik atau teratogenik pada
    tingkat batas yang ditentukan (meliputi berbagai
    jenis solvent, pestisida, dan bahan pengelupas
    cat)
  • mudah terbakar (minyak, cat, dan solvent)
  • reaktif atau tidak stabil sehingga mudah meledak
    atau melepaskan asap toksik (asam, basa, ammonia,
    klorin), atau
  • mampu menyebabkan korosi pada container, drum
    yang terbuat dari logam (cairan pembersih).

4
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
    Indonesia No. 18 Tahun 1999, yang dimaksud dengan
    Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah
    sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3
    yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan
    atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak
    langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak
    lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan
    lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
    manusia, dan makhluk hidup lain.

5
  • Usaha atau kegiatan dilarang untuk membuang
    limbah B3 secara langsung ke dalam media
    lingkungan hidup tanpa pengolahan terlebih
    dahulu. Sesuatu limbah dikatakan sebagai limbah
    B3 apabila masuk daftar pada lampiran 1 PP No 18
    Tahun 1999 yang terdiri atas
  • Daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik,
    adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan
    dari proses utamanya, tetapi berasal misalnya
    dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian,
    pencegahan korosi, dan lain lain.
  • Daftar limbah B3 dari sumber spesifik limbah B3
    sisa proses suatu industri atau kegiatan yang
    secara spesifik dapat ditentukan.
  • Daftar limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa,
    tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang
    tidak memenuhi spesifikasi.

6
  • Limbah tertentu khususnya dari kegiatan
    eksplorasi, ekploitasi, dan produksi minyak dan
    gas, pertambangan serta PLTU bahan bakar batu
    bara harus melalui pengujian TCLP (Toxicity
    Characteristic Leaching Procedure) untuk
    menentukan apakah termasuk limbah B3 atau tidak.

7
Limbah tertentu yang tidak termasuk dalam ketiga
Daftar limbah B3 di atas, dikatakan sebagai
limbah B3 apabila setelah melalui pengujian
memiliki salah satu atau lebih karekateristik
berikut ini
  • Mudah meledak, adalah limbah yang pada suhu dan
    tekanan standar (25 oC 760 mmHg) dapat meledak
    melalui reaksi kimia dan atau fisika, dapat
    menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi
    yang dengan cepat dapat merusak lingkungan
    sekitarnya.
  • Mudah terbakar,
  • Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol
    kurang dari 24 volume dan atau pada titik nyala
    tidak lebih 60o C (140o F) akan menyala apabila
    terjadi kontak dengan api, percikan api atau
    sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
  • Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada
    temperature dan tekanan standar (25o C dan 760
    mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya
    kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air
    atau perubahan kimia secara spontan dan apabila
    terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang
    terus-menerus.
  • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah
    terbakar.
  • Merupakan limbah pengoksidasi.
  • Bersifat reaktif, limbah yang mempunyai salah
    satu sifat-sifat sebagai berikut
  • Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan
    dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan,
  • Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air.
  • Limbah yang apabila bercampur dengan air
    berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas,
    uap atau asap beracun dalam jumlah yang
    membahayakan bagi kesehatan manusia dan
    lingkungan.
  • Merupakan limbah sianida, sulfida, atau amoniak
    yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat
    menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam
    jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan
    lingkungan.
  • Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi
    pada suhu dan tekanan standar (25o C, 760 mmHg)
  • Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas
    atau menerima oksigen atau limbah organik
    peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.

8
  • Beracun, limbah yang mengandung pencemaran yang
    bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang
    dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius
    apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan,
    kulit atau mulut.
  • Menyebabkan infeksi, bagian tubuh manusia yang
    diamputasi, cairan dari tubuh manusia yang
    terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau
    limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit
    yang dapat menular.
  • Bersifat korosif, limbah yang mempunyai salah
    satu sifat sebagai berikut
  • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
  • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja
    (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari
    6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 o C.
  • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah
    bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5
    untuk yang bersifat basa.
  • Memiliki LD50 di bawah nilai ambang batas. Yang
    dimaksud dengan LD50 adalah perhitungan dosis
    (gram pencemar per kilogram) yang dapat
    menyebabkan kematian 50 populasi makhluk hidup
    yang dijadikan percobaan. Apabila LD50 lebih
    besar dari 15 gram per kilogram berat badan maka
    limbah tersebut bukan limbah B3.

9
  • Kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang meliputi
    penyimpanan, pengumpulan, pengoperasian alat
    pengolahan, pengolahan, penimbunan akhir, simbol
    dan label limbah B3 diatur dalam Surat Keputusan
    Kepala Bapedal berikut ini Keputusan Kepala
    Bapedal No. 68/Bapedal/05/1994, dan Surat
    Keputusan Kepala Bapedal No. 1 sampai dengan
    No.5/Bapedal/09/1995.

10
Memproduksi Sedikit Limbah dan Sedikit Pencemaran
  • Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk
    memproduksi sedikit limbah dan sedikit pencemaran
    yaitu
  • melakukan pengelolaan limbah (waste management)
  • mencegah pencemaran (limbah).

11
  • Pengelolaan limbah dapat dilakukan melalui dua
    pendekatan.
  • Pertama high-waste approach, yaitu pendekatan
    yang memandang bahwa limbah merupakan produk yang
    tidak dapat dihindari dalam pertumbuhan ekonomi.
    Pendekatan ini melakukan pengelolaan terhadap
    limbah yang dihasilkan agar tidak berbahaya
    terhadap lingkungan melalui mengubur limbah,
    membakar limbah dan mengapalkannya ke tempat atau
    negara lain (Sejak 1995 berdasarkan Konvensi
    Basel telah dilarang). Sehingga cara ini hanya
    memindah limbah padat dan berbahaya dari satu
    lingkungan ke lingkungan lain.
  • Kedua, dengan low-waste approach, pendekatan
    melalui mencegahan pencemaran atau limbah.
    Pendekatan ini memandang bahwa limbah padat dan
    limbah berbahaya merupakan suatu sumber daya
    potensial sehingga perlu didaur ulang (recycle),
    composting, dan digunakan kembali (reuse).
    Pendekatan ini memfokuskan pada kegiatan yang
    sekecil mungkin memproduksi limbah atau mencegah
    timbulnya limbah. Secara hirarki pendekatan ini
    harus dilakukan dengan urutan sebagai berikut
  • reduce (mengurangi) limbah atau pencemaran,
  • reuse (menggunakan kembali) sebanyak mungkin
    limbah
  • recycle (daur ulang) dan compost limbah sebanyak
    mungkin
  • mengolah secara biologis dan kimiawi atau
    membakar limbah yang tidak dapat di-reduce,
    reuse, recycle dan compost.
  • Menguburnya pada landfill atau tempat pembuangan
    limbah.

12
Memproduksi Secara Lebih Bersih
  • Untuk mencapai keberlanjutan (sustainability)
    pembangunan, industri dan lingkungan maka
    diperlukan revolusi ekoindustri.
  • Tujuan dari konsep ini adalah produksi yang lebih
    bersih (cleaner production) atau ekologi industri
    (industrial ecology).
  • Dalam konsep ini semua proses industri harus
    diintegrasikan sebagai suatu sistem tertutup
    aliran materi, yaitu sebagai suatu jaringan
    dimana limbah dari satu industri menjadi bahan
    baku industri lainnya, dan industri wajib
    mengambil kembali kemasan atau produk bekasnya
    dari konsumen untuk di reuse, recycle, reparasi
    dan di-remanufactur.
  • Sebagai contoh, daripada limbah air panas yang
    berasal pembangkit tenaga listrik dibuang ke
    perairan lebih baik dimanfaatkan untuk 1) pemanas
    pada instalasi penyulingan minyak atau industri,
    2) dimanfaatkan untuk menghangatkan lahan
    pertanian sistem greenhouse dan mengairi
    kolam-kolam ikan. Demikian halnya dengan sulfur
    yang di-recovery dari pabrik peleburan tembaga
    dijual pada industri asam sulfat, dan lain lain.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com