KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU

Description:

KRITERIA TIM PEMANTAU Penilaian fisik oleh tim penilai yang terdiri atas wakil dari: Kementerian Negara Lingkungan Hidup; dan daerah provinsi. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:142
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 9
Provided by: Rion1
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU


1
KRITERIA DAN KODE ETIKTIM PEMANTAU
2
KRITERIA TIM PEMANTAU
  • Penilaian fisik oleh tim penilai yang terdiri
    atas wakil dari
  • Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan
  • daerah provinsi.
  • Tim penilai ditunjuk oleh
  • Menteri bagi tim penilai fisik dari Kementerian
    Negara Lingkungan Hidup dan
  • gubernur untuk tim penilai fisik dari daerah
    provinsi.

3
KRITERIA TIM PEMANTAU
  • Keanggotaan dari tim penilai fisik yang berasal
    dari provinsi meliputi wakil dari
  • Instansi lingkungan hidup provinsi
  • perguruan tinggi
  • media massa
  • organisasi lingkungan
  • pemerhati lingkungan
  • lembaga/dewan yang ditetapkan oleh gubernur untuk
    mengevaluasi lingkungan perkotaan dan/atau
  • lembaga swadaya masyarakat.

4
KRITERIA TIM PEMANTAU
  • Tim penilai fisik harus memenuhi syarat
  • ketua tim penilai fisik berstatus Pegawai Negeri
    Sipil
  • memiliki kemampuan untuk melaksanakan penilaian
    dan telah mengikuti pelatihan penilaian ADIPURA
  • sehat jasmani dan rohani dan
  • memahami kriteria dan mekanisme penilaian yang
    telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

5
KRITERIA TIM PEMANTAU
  • Tugas Tim Penilai Fisik
  • melakukan penilaian terhadap kondisi fisik kota
    dari awal sampai akhir penilaian
  • mencari dan meminta informasi yang berkaitan
    dengan pengelolaan kebersihan dan ruang terbuka
    hijau (RTH) perkotaan di lokasi penilaian
  • memaparkan (expose) hasil penilaian
  • mengisi dan menandatangani formulir isian nilai
    fisik dan menyerahkan hasilnya kepada ketua tim
    dan
  • khusus ketua tim membuat dan menyampaikan berita
    acara hasil penilaian yang dilengkapi dengan
    formulir isian nilai fisik, aplikasi penilaian
    fisik, foto penilaian dan daftar kehadiran
    anggota tim pemantau kepada Menteri.

6
KODE ETIK
  • Melakukan penilaian secara obyektif dan
    independen sesuai fakta di lapangan
  • Menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam
    mekanisme penilaian kabupaten/kota Program
    ADIPURA dan panduan tim penilai kabupaten/kota
    Program ADIPURA
  • Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang
    berhubungan dengan pelaksanaan penilaian Program
    ADIPURA

7
KODE ETIK
  • Tidak menginformasikan waktu dan lokasi
    pelaksanaan penilaian kepada aparat pemerintah
    kabupaten/kota
  • Berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan
    penilaian
  • Tidak menginformasikan hasil penilaian kepada
    pihak manapun

8
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com