SURAT DAKWAAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

SURAT DAKWAAN

Description:

SURAT DAKWAAN Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP Syarat sahnya suatu surat dakwaan : Syarat formil: identitas lengkap terdakwa (nama, umur ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:99
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: LKB2
Category:
Tags: dakwaan | surat | locus

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SURAT DAKWAAN


1
SURAT DAKWAAN
  • Dasar Penyusunan
  • Surat Dakwaan
  • Pasal 143 ayat (2) KUHAP

2
Syarat sahnya suatu surat dakwaan
  • Syarat formil identitas lengkap terdakwa (nama,
    umur, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal,
    pekerjaan, agama dan kebangsaan ). Pasal 143 ayat
    (2) huruf a
  • Syarat materiil Pasal 143 ayat (2) huruf b.
  • Uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang
  • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. (tempus
    dan locus delicti)
  • Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
  • Keterangan mengenai keadaan, terutama yang dapat
    memberatkan atau meringankan terdakwa.
  • Pasal undang-undang yang dilanggar.
  • Syarat materil nomor 1 dan 2 bersifat mutlak,
  • dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut
    mengakibatkan batalnya surat dakwaan.

3
Bentuk surat Dakwaan
  • Surat dakwaan tunggal apabila terdakwa melakukan
    satu tindak pidana
  • Surat dakwaan alternatif apabila terdakwa
    didakwa melakukan satu perbuatan akan tetapi
    didakwa beberapa macam tindak pidana dengan
    tujuan untuk menjaring agar terdakwa tidak lolos
    dari pemidanaan.
  • Biasanya dalam dakwaan alternatif jenis dakwaan
    kesatu dengan kedua dan seterusnya bersifat
    setara baik sifat perbuatan maupun ancaman
    pidananya.
  • Apabila salah satu dakwaan sudah terbukti dakwaan
    yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
  • Contoh dakwaan kesatu pencurian (pasal 362
    KUHP)
  • dakwaan kedua penggelapan (pasal 372
    KUHP)

4
  • Surat dakwaan berlapis (Primer-subsider)
  • apabila terdakwa didakwa melakukan satu
    perbuatan akan tetapi didakwa beberapa macam
    tindak pidana dengan tujuan untuk menjaring agar
    terdakwa tidak lolos dari pemidanaan.
  • - Dalam surat dakwaan tersebut terdapat dakwaan
  • pokok dan dakwaan pengganti, jika dakwaan
    pokok
  • sudah terbukti maka dakwaan pengganti tidak
    perlu
  • dibuktikan lagi.
  • - Penyusunanya tergantung dari berat
    ringannya
  • ancaman hukuman yang didakwakan kepada
    terdakwa.
  • Pada dakwaan primer ancaman hukuman yang
    lebih
  • berat sedangkan pada dakwaan subsider dan
  • seterusnya adalah ancaman yang lebih
    ringan.
  • contoh dakwaan primer pembunuhan berencana
    (pasal 340 KUHP)
  • dakwaan subsider Pembunuhan (pasal 338
    KUHP)
  • dakwaan lebih subsider
    penganiayaan yang
  • mengakibatkan
    matinya orang (pasal 351 (3) KUHP)

5
  • Surat dakwaan komulatif
  • Apabila terhadap terdakwa didakwa telah melakukan
    lebih dari satu perbuatan pidana.
  • Pada dakwaan komulatif semua dakwaan yang
    didakwakan kepada terdakwa harus dibuktikan satu
    persatu
  • Penyusunan dakwaan tidak menggunakan istilah
    dakwaan primer, subsider, melainkan dakwaan
    kesatu dan dakwaan kedua, dst.
  • Contoh Dakwaan I Pencurian Pasal (362
  • KUHP) dan
  • Dakwaan II Pembunuhan dengan
  • direncankan (pasal
    340 KUHP)

6
  • Surat dakwaan Gabungan atau kombinasi
  • Apabila terhadap terdakwa didakwa telah melakukan
    lebih dari satu perbuatan pidana
  • Surat dakwaan gabungan atau kombinasi adalah
    gabungan antara surat dakwaan komulatif dengan
    alternatif atau komulatif dengan berlapis
    (primer- subsider)
  • Contoh dakwaan I Primer Pembunuhan dengan
  • direncanakan (pasal 340 KUHP)
  • Subsider
    Pembunuhan (pasal 338
  • KUHP)
  • lebih
    subsider penganiayaan yang
  • mengakibatkan matinya orang
  • (pasal 351(3) KUHP)
    dan
  • dakwaan II Pencurian (pasal
    362 KUHP)

7
Cara penyusunan dakwaan sesuai dengan bentuk
dakwaan
  • Dakwaan Tunggal
  • S Waktu (tempus delicti) Tempat (locus
    delicti) unsur-unsur tindak pidana yang
    didakwakan kepada terdakwa keterangan mengenai
    keadaan yang meliputi uraian kejadian serta
    hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
    Pasal undang-undang yang didakwakan.
  • Rumus SWTUUTPKPsl

8
  • Dakwaan Alternatif
  • Dakwaan I S Waktu (tempus delicti) Tempat
    (locus delicti) unsur-unsur tindak pidana yang
    didakwakan kepada terdakwa keterangan mengenai
    keadaan yang meliputi uraian kejadian serta
    hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
    Pasal undang-undang yang didakwakan.
    RumusSWTUUTPKPsl
  • Atau
  • Dakwaan II S Waktu (tempus delicti) Tempat
    (locus delicti) unsur-unsur tindak pidana yang
    didakwakan kepada terdakwa keterangan mengenai
    keadaan yang meliputi uraian kejadian serta
    hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
    Pasal undang-undang yang didakwakan.
    RumusSWTUUTPKPsl
  • pada dakwaan alternatif, tempus dan locus
    delicti dakwaan kedua dan seterusnya, dapat
    merujuk pada dakwaan pertama, karena pada
    dasarnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,
    locus dan tempus delictinya adalah sama.

9
  • Dakwaan berlapis (Primer Subsider)
  • Dakwaan Primer S Waktu (tempus delicti)
    Tempat (locus delicti) unsur-unsur tindak
    pidana yang didakwakan kepada terdakwa
    keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian
    kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan
    meringankan terdakwa Pasal undang-undang yang
    didakwakan. RumusSWTUUTPKPsl
  • Dakwaan Subsider S Waktu (tempus delicti)
    Tempat (locus delicti) unsur-unsur tindak
    pidana yang didakwakan kepada terdakwa
    keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian
    kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan
    meringankan terdakwa Pasal undang-undang yang
    didakwakan. RumusSWTUUTPKPsl
  • Dakwaan lebih subsider S Waktu (tempus
    delicti) Tempat (locus delicti) unsur-unsur
    tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa
    keterangan mengenai keadaan yang meliputi uraian
    kejadian serta hal-hal yang memberatkan dan
    meringankan terdakwa Pasal undang-undang yang
    didakwakan. RumusSWTUUTPKPsl
  • Pada dakwaan berlapis, tempus dan locus delicti
    dakwaan subsider dan seterusnya, dapat merujuk
    pada dakwaan primer.karena pada dasarnya
    perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa locus dan
    tempus delictinya adalah sama.

10
  • Penyusunan dakwaan komulatif
  • Dakwaan I
  • S Waktu (tempus delicti) Tempat (locus
    delicti) unsur-unsur tindak pidana yang
    didakwakan kepada terdakwa keterangan mengenai
    keadaan yang meliputi uraian kejadian serta
    hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
    Pasal undang-undang yang didakwakan. (Rumus
    SWTUUTPKPsl )
  • dan
  • Dakwaan II SWTUUTPKPsl

11
  • Dakwaan gabungan (kombinasi)
  • Dakwaan I
  • Primer S Waktu (tempus delicti) Tempat
    (locus delicti) unsur-unsur tindak pidana
    yang didakwakan kepada terdakwa keterangan
    mengenai keadaan yang meliputi uraian kejadian
    serta hal-hal yang memberatkan dan
    meringankan terdakwa Pasal undang-undang
    yang didakwakan. (RumusSWTUUTPKPsl )
  • Subsider SWTUUTPKPsl
  • dan
  • Dakwaan II
  • SWTUUTPKPsl

12
Contoh draft Surat Dakwaan
  • Kejaksaan Negeri
  • .
  • Untuk Keadilan
  • SURAT DAKWAAN
  • No.PDM././.
  • Nama lengkap .
  • Tempat lahir .
  • Umur/tanggal lahir .
  • Jenis kelamin .
  • Kebangsaan .
  • Tempat tinggal .
  • Agama .
  • Pekerjaan .
  • Penahanan terdakwa ditahan oleh (pejabat yang
    menetapkan penahanan) dengan jenis penahanan
    (rutan/rumah/kota) sejak tanggal s/d .
    perpanjangan/pengalihan jenis/penangguhan/pencabut
    an penangguhan/dikeluarkan dari tahanan oleh
    . Tanggal
  • Dakwaan
  • Bahwa ia terdakwa . pada hari ..
    Tanggal .. Jam atau setidak-tidaknya pada
    waktu lain pada bulan . Tahun . Di jalan
    RT/RW., Kelurahan/desa , kecamatan,
    kabupaten/kodya . Atau setidak-tidaknya pada
    tempat lain dalam wilayah pengadilan negeri .,
    (uraikan unsur-unsur tindak pidana yang
    didakwakan kepada terdakwa), perbuatan terdakwa
    tersebut dilakukan denga cara sebagai berikut
    uraikan kejadiannya, hal-hal yang memberatkan dan
    meringankan.,
  • Perbuatan terdakwa diatur dan
    diancam dalam pasal .
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com