Konsep Kepemilikan dalam Islam - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Description:

Title: Konsep Kepemilikan dalam Islam Author: Izzuddin Abdul Manaf Last modified by: Izzuddin Abdul Manaf Created Date: 4/19/2005 6:50:20 AM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:124
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: Izzud
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Konsep Kepemilikan dalam Islam


1
Konsep Kepemilikan dalam Islam
2
Konsep Kepemilikan dalam Islam
3
Pengertian
4
Hubungan antara manusia dengan harta yang
ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan
secara khusus thdp. harta tersebut yang
memungkinkan untuk mempergunakannya secara umum
sampai ada larangan untuk menggunakannya.
  • Bahasa Penguasaan manusia atas harta dan
    penggunaannya secara pribadi
  • Definisi Istilah Pengkhususan hak atas sesuatu
    tanpa orang lain, dan dia berhak untuk
    menggunakannya sejak awal kecuali ada larangan
    syariy.
  • Larangan syariy seperti Keadaan gila,
    keterbelakangan akal (idiot), belum cukup umur
    ataupun cacat mental, dll.

5
Keadaan/Pembagian Harta, dapat dimiliki ataupun
tidaknya
6
Harta yang tidak dapat dimiliki dan dihakmilikkan
orang lain
  • Setiap harta milik umum seperti jalanan,
    jembatan, sungai dll. dimana harta/barang
    tersebut untuk keperluan umum.

7
Harta yang tidak bisa dimiliki kecuali dengan
ketentuan syariah
  • Seperti harta wakaf, harta baitul mal dll. Maka
    harta wakaf tidak bisa dijual atau dihibahkan
    kecuali dalam kondisi tertentu seperti mudah
    rusak ataupun biaya pengurusannya lebih besar
    nilai hartanya.

8
Harta yang bisa dimiliki dan dihakmilikkan kpd.
lainnya
  • Selain dari dua jenis harta dalam kategori tsb.
    diatas.

9
Karakteristik Hak manfaat atau pemanfaatan atas
sesuatu harta
10
Habisnya Hak Manfaat
11
Macam-macam Pemilikan yang tidak sempurna
12
Pemilikan atas barang saja
  • Hak kepemilikan milik sendiri, namun hak pakai
    milik yang lain
  • Hak Pakai tidak bisa diwariskan menurut Hanafiyah

13
Pemilikan manfaat perorangan atau hak pakai saja
  • Lima hal yang menyebabkan hak pakai/pemilikan
    manfaat
  • 1. Peminjaman, menurut jumhur hanafiyah dan
    malikiyah,barang yang dipinjam dapat dipinjamkan
    kepada yang lainnya. Adapun menurut syafiiyah dan
    Hanbali, barang tersebut tidak dapat di pinjamkan
    kepada orang lain (selain peminjam)
  • Pemindahan hak pakai tanpa membayar ganti
  • 2. Sewa (Ijarah), yaitu pemindahan hak pakai
    dengan membayar ganti
  • 3. Wakaf, yaitu penahanan kepemilikan atas barang
    pada seseorang dan memindahkan hak manfaatnya
    kepada yang diberikan wakaf
  • 4. Wasiyat
  • 5. Ibahah, izin untuk menggunakan sesuatu atau
    memakainya
  • Perbedaan antara ibahah dan pemilikan ....lihat
    di buku

14
Jenis-jenis pemilikan
15
Taam Sempurna
  • Jenis Kepemilikian atas sesuatu yang sekaligus
    dapat memanfaatkannya, atau si pemilik berhak
    atas seluruh hak-hak syariy
  • Tidak terbatas pada waktu
  • Tidak dapat di batalkan pemilikannya

16
Naqis Tidak Sempurna
  • Bisa hanya memiliki ataupun punya hak pakai
  • Hak Pakai pada barang tidak bergerak seperti
    rumah atau tanah
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com