PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM

Description:

Title: Relevansi Hk Formil thd Hk Materiil (Aspek Hk Lembaga Verjaring) Author: Sutanto Last modified by: user Created Date: 9/16/2006 7:18:11 AM Document ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:264
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: Sut101
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM


1
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
  • Adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum.
  • Bukan hukum yang berlaku dalam negara tertentu
    tetapi hukum sbg fenomena dlm kehidupan manusia
    yg tidak terikat TEMPAT dan WAKTU (sebagai
    fenomena universal).
  • Menyangkut ttg asal, pengertian, isi, sifat,
    fungsi, tugas, tujuan dan sumbernya (yg mungkin
    juga meliputi aspek filsafati.
  • Kesimpulan ilmu hukum ? ilmu pengetahuan yang
  • berdiri sendiri lepas dari
    Hukum Positif (ALGEMEINE RECHTSLEHRE).

2
METODE PENDEKATAN
  • Ideologis melihat hukum sbg perwujudan
    nilai-nilai tertentu yaitu KEADILAN.
  • Normatif Analitis melihat hukum sbg suatu
    sistem peraturan yg abstrak, otonom yg merupakan
    subyek tersendiri (terlepas dari hal-hal diluar
    peraturan).
  • Sosiologis melihat hukum sbg alat untuk
    mengatur masyarakat sehingga akan memperhatikan
    efektifitas hukum dalam masyarakat.
  • shg dpt diketahui persamaan dan perbedaan.
    Historis melihat hukum itu mempunyai sifat
    kesejarahan
  • Sistematis melihat hukum sbg sistem yg terdiri
    dari bagian-bagian (subsistem)
  • Komparatif melihat sistem hukum itu lebih dari
    satu kemudian dibandingkan
  • NB Bbrp metode ini dpt dipilih scr bebas,
    tergantung pandangan kita ttg hukum itu sendiri.

3
Ilmu hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
  • Dasarnya adalah
  • Menempatkan sesuatu dijadikan obyek penyelidikan.
  • Obyek itu ditanyakan terus menerus
  • Ada alasan / maksud tertentu untuk
    mempertanyakan.
  • kan obyek itu scr terus menerus.
  • 4. Segala sesuatunya diletakkan dalam satu
    kesatuan sistem.

4
  • HUKUM merupakan FENOMENA MASYARAKAT yang berupa
    kebiasaan dalam masyarakat dan dapat berupa
  • a. KAEDAH
  • b. PERILAKU
  • Kaedah dan Perilaku merupakan sasaran
    penyelidikan ilmu hukum dan akan dipertanyakan
    terus, alasannya karena obyek ilmu hukum itu
    hidup berkembang mengikuti perkembangan
    masyarakatnya.
  • Ilmu hukum juga mempunyai sistematik tertentu
    dalam pemecahan masalah
  • 1. PROBLEM IDENTIFICATION
  • 2. PROBLEM SOLVING
  • 3. DECISION MAKING.

5
TUGAS ILMU HUKUM
  • Dari mensistematisasi s/d membangun hukum.
  • Mengadakan klasifikasi.
  • Menganalisis dan membentuk pengertian
  • Mengadakan penelitian baru sehingga berarti
    membentuk pendapat atau lebih meningkat lagi
    dengan menghasilkan teori.

6
  • DISIPLIN hukum
  • Adalah sistem ajaran tentang hukum sebagai
    fenomena masyarakat yang meliputi ILMU hukum,
    POLITIK hukum dan FILSAFAT hukum
  • ILMU hukum terdiri dari
  • Ilmu tentang kaedah yang mempelajari hukum sbg
    kaedah.
  • Ilmu pengertian yaitu mempelajari pengertian
    pokok dlm hukum spt misal subyek hukum,
    hubungan hukum, klasifikasi hukum, dsb.
  • Ilmu tentang kenyataan yang mempelajari hukum sbg
    perilaku manusia dlm hidup bermasyarakat, yg
    terdiri dari
  • SOSIOLOGI hukum, ANTROPOLOGI hukum,
    PSYCHOLOGI hukum, PERBANDINGAN hukum dan SEJARAH
    hukum.

7
  • Sosiologi hukum mempelajari bagaimana
    pertalian dan pengaruh timbal balik antara
    hukum sbg gejala sosial dengan gejala sosial
    lainnya, seperti kesenian, bahasa,
    kesejahteraan, dll.
  • Antropologi
  • hukum mempelajari pola sengketa dan
    pelesaian -nya dalam masyarakat sederhana
    atau yang dalam proses modernisasi.
  • Psikologi
  • hukum mempelajari hukum sebagai salah
    satu perwujudan dari perkembangan jiwa
    manusia.
  • Perbandingan
  • hukum mempelajari sistem hukum dr
    negara satu untuk dibandingkan dgn sistem
    hukum dari negara lainnya.
  • Sejarah hukum mempelajari sejarah sistem hukum
    dlm suatu masyarakat tertentu.

8
  • POLITIK hukum
  • Adalah disiplin hukum yang mengkhususkan pada
    usaha untuk memerankan hukum dalam mencapai
    tujuan yg dicita-citakan masyarakat ybs, artinya
    mencakup memilih kegiatan dan menerapkan nilai.
  • FILSAFAT HUKUM
  • Adalah disiplin hukum yang mempelajari
    pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum
    (melihat dunia hukum yang tidak dapat
    dilihat/abstrak).
  • dengan kata lain
  • di mana ilmu hukum berakhir atau sudah sampai
    pada batasnya, di sanalah filsafat hukum akan
    muncul untuk menjawab pertanyaan yang belum
    terjawab atau sudah terjawab tetapi belum
    memuaskan.

9
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PIH
  • Istilah PIH di Indonesia pertama kali dipakai di
    Univ
  • Gadjah Mada tanggal 13 Maret 1946.
  • Dalam kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia PIH
    dipelajari sebagai MKDH (Mata Kuliah Keahlian
    hukum).
  • Dalam kurikulum fakultas lain hanya sbg pelengkap
  • PIH mempelajari hukum pada umumnya, PHI
    mempelajari hukum positif di Indonesia (hukum
    yang
  • dibatasi tempat dan waktu) sehingga bedanya
    ada
  • dalam fungsi dan obyeknya.

10
KAEDAH SOSIAL
  • Manusia sebagai makhluk sosial.
  • Terbentuk minimal ada 2 (dua) orang hidup
    bersama, saling berhubungan, mempengaruhi, saling
    tergantung dan terikat satu sama lain, misal
    pasutri
  • (Yang penting bukan penjumlahan orang tetapi
    KEBERSAMAAN TUJUAN).
  • Setiap manusia punya kepentingan kepent. ini
    tdk sekedar dipenuhi ttp juga terlindungi.

11
Latar belakang hidup bermasyarakat
  • Merasa tertarik satu sama lain
  • Merasa memerlukan bantuan orang lain
  • Merasa punya kesenangan yg sama
  • Merasa punya hubungan kerja dg orang lain.
  • Mempunyai tuntutan kasatuan biologis.

12
Cara masyarakat terbentuk
  • Dengan sendirinya atau sengaja dibentuk
  • Menimbulkan pembagian masyarakat jadi 2
  • a. masyarakat paksaan negara, tawanan,
    pengungsi.
  • b. masyarakat merdeka, terdiri dari
  • 1. masy. alam (terjadi dengan sendirinya
    spt suku)
  • 2. masy. budidaya, terjadi karena
    kepentingan dunia
  • atau kepercayaan spt koperasi,
    gereja.

13
Bentuk Masyarakat berdasarkan Kriteria dasar
hubungan
  • Masy. Paguyuban (gemeinschaft)
  • yang hubungan antar anggota menimbulkan ikatan
    batin (tanpa melihat untung rugi) misal
    keluarga.
  • Masy Patembayan (Gesselschaft)
  • ada dasar pertimbangan untung rugi, mereka
    disatukan karena tujuan yg sama utk mendapat
    untung misal PT, CV, Koperasi.

14
Bentuk masyarakat berdasarkan peri kehidupan /
kebudayaan
  • a. primitif dan modern
  • b. desa dan kota
  • c. teritorial
  • d. genealogis
  • e. teritorial dan genealogis
  • Berdasarkan Hubungan Kekeluargaan
  • keluarga inti, keluarga luas, suku bangsa dan
    bangsa.

15
Kaedah sebagai perlindungan kepentingan manusia
  • Manusia mengadakan kontak (antar individu,
    kelompok dengan individu, kelompok dengan
    kelompok).
  • Kontak dapat menyenangkan, tetapi dapat
    menimbulkan pergeseran/pertentangan kepentingan.
    Misal dalam hal kebutuhan air di musim
    kemarau.
  • Manusia dalam masyarakat punya pandangan apa yang
    baik buruk, saling berpasangan shg perlu
    keseimbangan. Misal kepent.pribadi kepent
    masy, nilai kelestarian pembaharuan

16
  • Untuk memenuhi kebutuhan manusia mem-peroleh
    pengalaman, dan pengalaman ini akan menciptakan
    nilai.
  • Nilai tsb akan menjadi pedoman, shg sikap manusia
    akan membentuk kaedah.
  • Fungsi kaedah adalah melindungi kepentingan
    manusia, baik terhadap ancaman ekstern maupun
    intern.

17
Apakah kaedah sosial itu ?
  • Adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana
    manusia harus bertingkah laku dalam hidup
    bermasyarakat.
  • Dengan kaedah sosial dicegah bentrokan
    kepentingan manusia, sehingga tercipta masyarakat
    yang tertib.
  • Agar tidak terjadi konflik perlu pengendalian
    sosial, yaitu berbentuk sanksi sebagai upaya
    restitutio in integrum.
  • Sanksi positif, negatif maupun responsif.
  • Positif reaksi thd perbuatan baik ?
    hadiah,piagam dsb.
  • Negatif reaksi thd perbt yg negatif ?
    hukuman
  • Responsif merupakan reaksi kedua pihak
    untuk memulihkan hukuman ketidakseimbangan
    yang terjadi.

18
Jenis kaedah sosial
  • Aspek kehidupan pribadi
  • a. kaidah kepercayaan/keagamaan
  • b. kaidah kesusilaan
  • Aspek kehidupan antar pribadi
  • a. kaidah sopansantun/adat
  • b. kaidah hukum.

19
Kaidah Agama/kepercayaan
  • Merupakan perintah Tuhan.
  • Berisi perintah, larangan, anjuran yang memberi
    tuntunan hidup manusia agar damai didunia dan
    akhirat.
  • Isi ditujukan kepada sikap batin
  • Membebani manusia dengan kewajiban kepada Tuhan,
    sesama dan diri sendiri.
  • Yang melanggar mendapat hukuman dari Tuhan di
    akhirat.

20
Kaidah Kesusilaan
  • Bersumber pada rasa susila dalam masyarakat dan
    pendukungnya adalah hati nurani manusia sendiri
  • Ditujukan untuk kebaikan akhlak pribadi.
  • Isi ditujukan pada sikap batin
  • Membebani manusia dengan kewajiban.
  • Sanksi dari batinnya sendiri (penyesalan).

21
Persamaan perbedaan kaidah agama dan kaidah
susila
  • Persamaan sama-sama ditujukan pd sikap
    batin manusia.
  • Perbedaan kd agama ditujukan pd iman
  • kd susila ditujukan pd
    akhlak
  • mns

22
Kaidah sopan santun / adat
  • Bersumber pada kepatutan, kebiasaan dan kesopanan
    dalam masyarakat.
  • Isi ditujukan pada sikap lahir
  • Membebani manusia dengan kewajiban.
  • Asal usul dari kekuasaan luar yang memaksa
  • Pelanggarnya mendapat sanksi berupa umpatan,
    cemoohan, dikucilkan dari masyarakat (sanksi dari
    masy. scr tdk resmi)

23
Perbedaan kaidah susila dengan Kaidah kesopanan
  • Ruang lingkup berlakunya kaidah susila luas
    karena ditujukan pada umat manusia dan melihat
    manusia sebagai individu.
  • Kaidah sopan santun ditujukan kepada manusia
    sebagai makhluk sosial dan pelakunya yang konkrit
  • HUB SOPAN SANTUN DGN KEBIASAAN
  • Sopan santun timbul krn kebiasaan

24
Ketiga kaidah tsb belum memuaskan sebab
  • Masih banyak kepentingan manusia lain yang
    juga perlu perlindungan tetapi belum dilindungi
    oleh ketiga kaidah tsb, misal prosedur nikah,
    SIM
  • Kepentingan manusia yang sudah dilindungi oleh
    ketiga kaidah tsb dirasa belum cukup terlindungi
    karena sanskinya kurang memuaskan, misal agama
    di akherat, sesal dari diri sendiri, sopan
    santun di cemooh dsb.
  • Akibatnya
  • Kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepent
    manusia, shg perlu ? kaidah HUKUM
  • Keistimewaan kaidah HUKUM
  • Terletak pd sanksi yang tegas dan dapat
    dipaksakan
  • oleh instansi resmi (PENGADILAN)

25
KAEDAH HUKUM
  • Ditujukan kepada pelaku yang konkrit
  • Untuk ketertiban masyarakat
  • Jangan sampai ada korban
  • Isi ditujukan pada sikap lahir
  • (Tidak seorangpun dapat dihukum karena apa
    yang dipikirkan/dibatinnya COGITATIONIS POENAM
    NEMO PATITUT).
  • Dapat terjadi, setelah dilakukan perbuatan
    lahir, hukum mencampuri urusan batin manusia,
    misal kesengajaan, direncanakan, itikad baik
    dsb.

26
  • Asal usul dari kekuasaan luar yang memaksa
  • Sanksi dari masyarakat secara resmi
  • Di samping membebani manusia dengan kewajiban
    juga memberi hak.
  • KESIMPULAN, kaidah hukum bersifat
  • Heteronom (berasal dari luar dari manusia)
  • Normatif (membebani manusia dengan kewjb)
  • Atributif (memberi manusia dengan hak).

27
Hubungan kaidah hukum kaidah sosial lainnya
  • 2 kelompok kaidah tsb dapat dibedakan, tetapi
    tidak dapat dipisah / saling mempengaruhi misal
  • Ada titik temu antara kd agama dg kd hukum
  • a. ps 29 UUD 45 kebebasan beragama
  • b. membunuh, mencuri, zina dilarang
  • Ada hubungan antara kaidah susila dan kaidah
    hukum
  • a. itikad baik ? ps 1338 KUH Pdt
  • b. kepala somah yg baik ? ps 1560 KUHPdt
  • c. causa halal tdk boleh bertentangan dgn
    UU, adat kebiasaan ketertiban umum ?
    ps. 1337 KUH Pdt.

28
  • Dapat terjadi, kaidah susila melarang tetapi
    kaidah hukum tidak melarang berbohong, samen
    leven
  • Kaidah hukum membolehkan hukuman tetapi kaidah
    susila melarang
  • a. hutang uang di pengadilan kurang bukti.
    b. rentenir tdk susila, tapi
    hukum memungkinkan asal bukan sbg mata
    pencaharian.
  • Kaidah hukum sebagian besar mrpk peraturn
    kesusilaan yang diberi sanksi hukum oleh penguasa
  • Batas sopan santun dan hukum selalu berubah.

29
  • HUKUM MENUNTUT LEGALITAS
  • Artinya yang dituntut adalah pentaatan kaedah
    atau pelaksanaan kaedah semata
  • KESUSILAAN MENUNTUT MORALITAS
  • Artinya yang dituntut adalah perbuatan yg
    didorong oleh rasa wajib
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com