ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP,

Description:

kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional pembimbing kesehatan kerja pasca uu asn aba subagja, s.sos., m.ap, kepala bidang standarisasi jabatan sdm ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:195
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: priv266
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP,


1
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU
ASN
  • ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP,
  • KEPALA BIDANG STANDARISASI JABATAN SDM APARATUR
  • KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
    REFORMASI BIROKRASI, 2014

2
OUTLINE
LATAR BLK DAN KEBIJAKAN RB
1
POKOK-POKOK SUBSTANSI JF KESJA
2
3
UU ASN DAN JF KEDEPAN
4
PENUTUP
3
LATAR BLK DAN KEBIJAKAN RB
1
4
Dasar Hukum
PERSETUJUAN RUU ASN OLEH DPR RI 19 DESEMBER 2013
UU NO. 5 THN 2014 TTG ASN
DIUNDANGKAN TGL 15 JANUARI 2014
5
Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
    Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo. PP
    No 40 Tahun 2010
  • Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
    Rumpun Jabatan Fungsional PNS
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
    dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013
    tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan
    Kerja dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 47 Tahun 2013
    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan
    Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka
    Kreditnya

Sebelum diundangkannya RPP JF
5
6
POKOK-POKOK SUBSTANSI JF KESJA
2
7
URGENSI PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • pasal 164 (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan
    kerja ditujukanutk melindungi pekerja agar hidup
    sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta
    pengaruh buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan
  • pasal 165 (2) menyatakan bahwa pekerja wajib
    menciptakan dan menjaga kesehatan serta pengaruh
    buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan
  • pasal 166 (3) menyatakan bahwa Pemerintah
    memberikan dorongan dan bantuan untuk
    perlindungan pekerja

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG
KESEHATAN BAB XII MENGENAI KESEHATAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PROFESINALISME DAN PEMBINAAN KARIER
PRINSIP PROMOTIF-PREVENTIF? UPAYA KESEHATAN KERJA
8
Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.
Rumpun Jabatan? Kesehatan dan merupakan JF Binaan
Kemkes yg ke-28
Pembimbingan kesehatan kerja adalah kegiatan
untuk memberikan bimbingan upaya kesehatan kerja
pada pekerja di tempat kerja.
Upaya kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan
untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan
terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh
buruk pekerjaan yang meliputi persiapan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang
kesehatan kerja.
9
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • Utama
  • Pendidikan
  • Upaya kesehatan kerja, meliputi
  • Persiapan upaya kesehatan kerja
  • Pelaksanaan upaya kesehatan kerja dan
  • Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.
  • Pengembangan Profesi
  • Penunjang

TUGAS POKOK
melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang
meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi di bidang kesehatan kerja
10
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • KEDUDUKAN
  • UNIT
  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kesehatan
  3. Pemerintah Daerah Provinsi
  4. Pemerintah Daerah r
  5. Rumah Sakit Umum Kelas A
  6. Rumah Sakit Umum Kelas B
  7. Rumah Sakit Umum Kelas C
  8. Rumah Sakit Umum Kelas D
  9. Loka
  10. Kantor Kesehatan Pelabuhan
  11. Puskemas
  12. Politeknik Kesehatan
  • Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai
    pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan
    kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan
    kerja pada instansi pemerintah.
  • Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan
    karier.

11
Peran Instansi Pembina Jabatan Fungsionanal
Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan selaku Instansi pembina.
  1. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan
  2. menyusun pedoman formasi
  3. menetapkan standar kompetensi
  4. mengusulkan tunjangan jabatan
  5. melakukan sosialisasi serta petunjuk
    pelaksanaannya
  6. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan
    fungsional/teknis fungsional
  7. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan
    fungsional/teknis fungsional
  8. mengembangkan sistem informasi jabatan
  9. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional
    Pembimbing Kesehatan Kerja
  10. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
  11. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika
    profesi dan kode etik jabatan
  12. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai
  13. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan dan
  14. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan
    Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

PNS PROFESIONAL
Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas
pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan
pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan
Kerja secara berkala sesuai dengan perkembangan
pelaksanaan pembinaan kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
12
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • JENJANG JABATAN
  • PANGKAT
  • Penata Muda, golongan ruang III/adan
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  • Penata, golongan ruang III/c dan
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Muda dan
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Madya.

13
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • PENGANGKATAN PERTAMA
  • KETERANGAN
  1. Pengangkatan pertama kali merupakan pengangkatan
    untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai
    Negeri Sipil.
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan
    fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja setelah
    ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling
    lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan
    fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
  3. Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun
    setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti
    dan lulus diklat dasar fungsional Pembimbing
    Kesehatan Kerja.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti dan
    lulus diklat dasar Pembimbing Kesehatan Kerja
    dapat diberhentikan dari jabatan Pembimbing
    Kesehatan Kerja.
  • berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma
    IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan
    kerja/hyperkes
  • pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
    III/a
  • Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
    1 (satu) tahun terakhir.

14
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
  • KETERANGAN
  1. Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
    tersebut adalah sama dengan pangkat yang
    dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai
    dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh
    pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
  2. Jumlah angka kredit ditetapkan dari unsur utama
    dan unsur penunjang.
  1. Memenuhi persyaratan sebagaimana pengangkatan
    pertama
  2. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
  3. memiliki pengalaman di bidang upaya kesehatan
    kerja paling kurang 2 (dua) tahun dan

15
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • PENYESUAIAN/INPASSING
  • KETERANGAN
  • Diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
    dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan
    kerja berdasarkan keputusan pejabat yang
    berwenang dapat disesuaikan/di-inpassing ke dalam
    jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja.
  • Batas waktu penyesuaian /inpassing terhitung
    mulai tanggal sejak peraturan Menteri
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi diundangkan dan selesai pada tanggal 31
    Juli 2014
  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma
    IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan
    kerja/hyperkes
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
    III/a
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi dan
  4. prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
    1 (satu) tahun terakhir.

16
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN
KERJA
  • INDIKATOR
  • KETERANGAN

Formasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan
Kerja didasarkan pada analisis jabatan dan
penghitungan beban kerja.
  1. Jumlah pekerja
  2. Luas wilayah kerja dan
  3. Jumlah unit organisasi lingkup kesehatan kerja
    pada instansi pemerintah.

17
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • KOMPETENSI
  • KETERANGAN
  • Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
    Pembimbing Kesehatan Kerja yang akan naik jenjang
    jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan
    harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Ketentuan uji kompetensi diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan selaku pimpinan Instansi
Pembina.
18
PERUBAHAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA MELALUI
PENYESUAIAN/INPASSING
  • PERMENPAN NO. 13/2013
  • PERMENPANRB NO. 47/2013
  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma
    IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
    III/a
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi dan
  4. prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
    1 (satu) tahun terakhir.
  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma
    IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan
    kerja/hyperkes
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang
    III/a
  3. mengikuti dan lulus uji kompetensi dan
  4. prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
    1 (satu) tahun terakhir.

19
PERUBAHAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL
PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
  • PERMENPAN NO. 13/2013
  • PERMENPANRB NO. 47/2013
  1. Pengajar/pelatih/penyuluh di bidang upaya
    kesehatan kerja
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/
    konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan
    kerja
  3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional
    Pembimbing Kesehatan Kerja
  4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing
    Kesehatan Kerja
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa dan
  6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  1. Pengajar/pelatih/penyuluh/ pembimbing di bidang
    upaya kesehatan kerja pada unit organisasi
    pemerintah
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pel
    atihan di bidang upaya kesehatan kerja
  3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional
    Pembimbing Kesehatan Kerja
  4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing
    Kesehatan Kerja
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa dan
  6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

20
FORMASI adalah jumlah dan susunan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu
satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan
tugas pokok dalam jangka waktu tertentu
  • Aspek Analisis Kebutuhan Pegawai
  • jenis pekerjaan
  • sifat pekerjaan
  • analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas
    seorang PNS dalam jangka waktu tertentu
  • prinsip pelaksanaan pekerjaan dan
  • peralatan yang tersedia.

formasi
PP Nomor 97 Tahun 2000 jo PP Nomor 54 Tahun 2003
21
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENDIDIKAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA
FORMASI JABATAN
TELAH DAN MASIH MELAKSANAKAN TUGAS
PENDIDIKAN, PENGALAMAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA,
USIA
22
PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL BERBASIS
KOMPETENSI JABATAN
untuk menghilangkan kesenjangan dalam jabatan dan
kompetensi dapat dilakukan Diklat teknis atau
fungsional
Penilaian Prestasi
mengetahui kemampuan PNS (pengangkatan dalam
jabatan dan kenaikan jabatan)
Degree Non Degree (Dalam Negeri Luar Negeri)
23
PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL BERBASIS
KOMPETENSI JABATAN
Usia Angka Kredit
Pengelolaan Kualitas
Prestasi kerja hukuman disiplin
Tidak memenuhi Ak tugas belajar diangkat
dalam jabatan lain
24
UNSUR PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PERILAKU KINERJA PEGAWAI (PKP) BOBOT NILAI
40 ASPEK a. orientasi pelayanan b.
integritas c. komitmen d. disiplin e. kerja
sama dan f. kepemimpinan.
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BOBOT NILAI
60 ASPEK a. kuantitas b. kualitas c.
waktu dan d. biaya.
25
1
2
PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN FUNGSIONAL ttt
Unsur2 PENILAIAN PRESTASI KERJA JABATAN
struktural
jabatan
acuan
Eselon I
Renstra dan rkt
BERDASARKAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT (PERKA BKN
1/2013 TTG PELAKSANAAN PP 46/2011)
Eselon Ii
Skp eselon i
Eselon Iii
Skp eselon ii
Eselon Iv
Skp eselopn iii
Eselon v
Skp eselon iv
Fungsional umum
Skp eselon iv dan v
26
  1. Meningkatan efektivitas kegiatan upaya yang
    sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan
  2. Meningkatan produktivitas kerja PNS dalam
    melaksanakan kegiatan upaya kesehatan kerja
  3. Meningkatan efektivitas dalam pelaksanaan tugas
    guna mendukung kinerja organisasi dan pelayanan
    masyarakat
  4. Meningkatan produktivitas kerja PNS dalam
    melaksanakan tugas
  5. Memperluas untuk menduduki jabatan tertentu
  6. Profesionalisme PNS
  7. Kejelasan peran dan kinerja
  8. Kedudukan, Tugas tersetruktur dan berjenjang,
    kemandirian tugas
  9. Tingkat/jenjang Keahlian (Madya, IV/c)
  10. Memperpendek rentang kedali.
  11. Memperoleh tunjangan
  12. BUP
  13. Peluang naik pangkat/jabatan

Prospek dan Manfaat Jabatan Fungsional
Pembimbing Kesehatan Kerja
27
POLA KARIER
  1. VERTIKAL
  2. HORIZONTAL
  3. DIAGONAL
  1. kepastian
  2. profesionalisme
  3. transparan

jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan
jabatan, kompetensi, pengalaman, masa jabatan.
28
3
UU ASN DAN JF KEDEPAN
29
KEBERADAAN JF DALAM UU ASN
  • profesi bagi
  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Aparatur Sipil Negara (ASN)
  1. Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Jabatan Administrasi
  3. Jabatan Fungsional

30
ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP
  1. nilai dasar
  2. kode etik dan kode perilaku
  3. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab
    pada pelayanan publik
  4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
    tugas
  5. kualifikasi akademik
  6. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
    tugas dan
  7. profesionalitas jabatan

31
JABATAN ASN
Jabatan Administrasi
Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan
seluruh kegiatan pelayanan publik serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan
Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan
Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
DIISI DARI PEGAWAI ASN
Jabatan Fungsional
Jafung keahlian a) ahli utama
b) ahli madya
c) ahli muda d) ahli
pertama.
Jafung keterampilan a) penyelia
b) mahir
c) terampil
d) pemula
Jabatan Pimpinan Tinggi
  • Jabatan pimpinan tinggi utama
  • Jabatan pimpinan tinggi madya dan
  • Jabatan pimpinan tinggi pratama
  • R-PP tentang Pengisian Jabatan ASN tertentu yang
    berasal dari prajurit TNI dan anggota POLRI

Jabatan ASN tertentu
DIISI TNI DAN POLRI
32
MANAJEMEN ASN
PPK (menetapkan)
PRESIDEN
PYB (pembinaan)
  • Manajemen PNS meliputi
  • penyusunan dan penetapan kebutuhan
  • pengadaan
  • pangkat dan jabatan
  • pengembangan karier
  • pola karier
  • promosi
  • mutasi
  • Penilaian kinerja
  • penggajian dan tunjangan
  • penghargaan
  • disiplin
  • pemberhentian
  • pensiun dan tabungan hari tua dan
  • perlindungan.
  • Manajemen PPPK meliputi
  • penetapan kebutuhan
  • pengadaan
  • penilaian kinerja
  • penggajian dan tunjangan
  • pengembangan kompetensi
  • pemberian penghargaan
  • disiplin
  • pemutusan hubungan perjanjian kerja dan
  • perlindungan.

33
Gaji dan Tunjangan
Tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai
pencapaian kinerja.
  • Gaji yang adil dan layak

APBN/APBD
Secara bertahap sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan
tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang
berlaku di daerah masing-masing.
R-PP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan
Kemahalan dan Fasilitas Lain
34
BATAS USIA PENSIUN
UU ASN
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi
60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
BATAS USIA PENSIUN
Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
RPP BUP bagi Pejabat Fungsional.
Batas Usia Pensiun 56 tahun
Dapat diperpanjang 60-65 -70 tahun
35
4
PENUTUP
36
Dengan manajemen pembinaan jabatan fungsional
Pembimbing Kesehatan Kerja secara profesional
serta perencanaan pegawai yang tepat akan
mendorong pada terwujudnya Pejabat Fungsional
Pembimbing Kesehatan Kerja yang profesional dan
sesuai perkembangan profesi dan tuntutan
kompetensi Pembimbing Kesehatan Kerja.
37
HASIL SURVAI KEMENTERIAN KEUANGAN TERHADAP 25
UNIVERSITAS DI INDONESIA TAHUN 2013
  1. ASN ADALAH PROFESI
  2. PRAKTEK MERIT SISTEM
  3. KOMPETISI BERBASIS KOMPETENSI SECARA
    TERBUKA/DILARANG MENGHALANGI BERKOMPETISI
  4. HAK PENGEMBANGAN KOMPETENSI
  5. PERLINDUNGAN HUKUM DAN KARIER DARI PRAKTEK
    POLITIK
  6. KESEJAHTERAAN YG ADIL DAN LAYAK

PERTAMINA
KEMENKEU
KEMENKEU
PEMDA
KEMENLU
KEMDIKBUD
KEMKOMINFO
SUMBER KEMENKEU-RI, 2013
38
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com