PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

Description:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Pajak Penghasilan Pasal 24. Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:155
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: Esti66
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 24


1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Pajak Penghasilan Pasal 24.
  • Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari
    luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap
    penghasilan WPDN
  • Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh
    penghasilan ( penghasilan DN dan LN)
  • Penggabungan Penghasilan luar negeri.
  • Penghasilan usaha diakui pada saat diperolehnya
    penghasilan tersebut (acrrual basis)
  • Penghasilan diluar usaha diakui pada saat
    diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis)
  • Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di
    Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh
    Keputusan Menteri Keuangan

2
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh
    penghasilan neto dari
  • luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut
  • Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009
    sebesar Rp.700.000.000 ? sebagai penghasilan
    tahun 2009 (accrual basis)
  • Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn
    diABX Corp sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal
    dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan
    RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009?
    sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis)
  • Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar
    Rp.350.000.000 dari Bankok Bank di Thailand,
    bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari
    2010? sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis)
  • Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham
    diDEF Corp yang diperjual belikan di Bursa Efek
    sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal dari
    keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan
    Menteri Keuangan tahun 2009 ? sebagai penghasilan
    tahun 2009 (Kep. Menkeu)

3
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai
    yang terendah dari unsur 3
  • perhitungan berikut
  • Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri
  • Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh
    penghasilan
  • (Penghasilan luar negeri Seluruh Penghasilan
    Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh
    penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh)
  • Ilustrasi-1
  • PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun
    2009 sebagai
  • berikut
  • Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan
    tarif pajak 40
  • Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,-
  • Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah
    Rp.1.250.000.000,--

4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
    Pasal 24 )
  • PPh dibayar diluar negeri
  • 40 X Rp.500.000.000
    Rp.200.000.000,-
  • PPh terhutang sesuai tarif psl 17
  • 28 X Rp.1.250.000.000
    Rp.350.000.000,-
  • PPh berdasarkan perbandingan
  • 500.000.000 1.250.000.000 X Rp.350.000.000,-
    Rp.140.000.000
  • Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah
    Rp.140.000.000,--

5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari
    beberapa negara, maka besarnya batas maksimum
    kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara
    (per country limitation).
  • Ilustrasi-2
  • PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun
    2009 sbb
  • Negara A, memperoleh penghasilan
    Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20.
  • Negara B, memperoleh penghasilan
    Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15
  • Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,--
  • Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan
    (PPh Pasal 24 )
  • Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
  • PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
  • 28 X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--

6
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
    masing-masing negara
  • - Negara A
  • - PPh terhutang di negara A 20 X
    Rp.400.000.000 Rp. 80.000.000,-
  • - (400.000.000/1.250.000.000 X
    Rp.350.000.000) Rp.112.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
    Rp.80.000.000,--
  • - Negara B
  • - PPh terhutang di negara B 15 X
    Rp.500.000.000 Rp. 75.000.000,-
  • - (500.000.000/1.250.000.000 X
    Rp.350.000.000) Rp.140.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
    Rp.75.000.000,--
  • Total PPh pasal 24 adalah sebesar
    Rp.155.000.000,-

7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Dalam hal usha di luar negeri menderita kerugian
    , maka kerugian tersebut
  • tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung
    besarnya Penghasilan Kena
  • Pajak.
  • Ilustrasi-3
  • PT.Faisal memperoleh penghasilan dalam tahun 2009
    sbb
  • Negara A, memperoleh penghasilan
    Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20
  • Negara B, memperoleh penghasilan
    Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15
  • Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,-
  • Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,-
  • Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
    Pasal 24 )
  • Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
  • PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
  • 28 X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--

8
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
    masing-masing negara
  • - Negara A
  • - PPh terhutang di negara A 20 X
    Rp.400.000.000 Rp. 80.000.000,-
  • - (400.000.000/1.250.000.000 X
    Rp.350.000.000) Rp.112.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
    Rp.80.000.000,--
  • - Negara B
  • - PPh terhutang di negara B 15 X
    Rp.500.000.000 Rp. 75.000.000,-
  • - (500.000.000/1.250.000.000 X
    Rp.350.000.000) Rp.140.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
    Rp.75.000.000,--
  • - Negara C Nihil
  • Total PPh pasal 24 adalah sebesar
    Rp.155.000.000,-

9
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Dalam hal usaha didalam negeri merugi , maka
    kerugian dapat diperhitungkan
  • dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  • Ilustrasi-4
  • PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009
    sbb
  • Negara A, memperoleh penghasilan
    Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30
  • Negara B, memperoleh penghasilan
    Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30
  • Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif
    pajak 25
  • Kerugian usaha di Indonesia Rp.150.000.000,-
  • Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
    Pasal 24 )
  • Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
  • PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
  • 28 X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--

10
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
    masing-masing negara
  • - Negara A
  • - PPh terhutang di negara A 30 X
    Rp.800.000.000 Rp.240.000.000,-
  • - (800.000.000/1.250.000.000 X
    Rp.350.000.000) Rp.224.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
    Rp.224.000.000,--
  • - Negara B
  • - PPh terhutang di negara B 30 X
    Rp.600.000.000 Rp.180.000.000,-
  • - (600.000.000/1.250.000.000 X
    Rp.350.000.000) Rp.168.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
    Rp.168.000.000,--
  • - Negara C Nihil
  • Total PPh pasal 24 adalah sebesar
    Rp.392.000.000,-

11
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Dalam hal penghasilan dalam negeri merupakan
    pendapatan yang pajaknya
  • bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak
    dapat diperhitungkan dalam
  • menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
  • Ilustrasi-5
  • PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009
    sbb
  • Negara A, memperoleh penghasilan
    Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30
  • Negara B, memperoleh penghasilan
    Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30
  • Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif
    pajak 25
  • Keuntungan usaha di Indonesia Rp.250.000.000,-(ter
    masuk pendapatan bunga deposito Rp.100.000.000)
  • Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
    Pasal 24 )
  • Penghasilan kena pajakRp.1.550.000.000,--
  • PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
  • 28 X Rp.1.550.000.000 Rp.434.000.000,--

12
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
    masing-masing negara
  • - Negara A
  • - PPh terhutang di negara A 30 X
    Rp.800.000.000 Rp.240.000.000,-
  • - (800.000.000/1.550.000.000 X
    Rp.434.000.000) Rp.224.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
    Rp.224.000.000,--
  • - Negara B
  • - PPh terhutang di negara B 30 X
    Rp.600.000.000 Rp.180.000.000,-
  • - (600.000.000/1.550.000.000 X
    Rp.434.000.000) Rp.168.000.000,-
  • Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
    Rp.168.000.000,--
  • - Negara C Nihil
  • Total PPh pasal 24 adalah sebesar
    Rp.392.000.000,-

13
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
  • Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah
    WP menyampaikan
  • permohonan kepada Direktur Jendral Pajak
    bersamaan dengan penyampaian
  • SPT tahunan PPh dengan melampirkan
  • Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal
    dari luar negeri
  • Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang
    disampaikan diluar negeri
  • Dokumen pembayaran pajak diluar negeri

14
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
  • PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak
    bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
    Pajak dalam tahun berjalan.
  • Cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan
  • a. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (PPh
    psl 21,22,23 dan 24)
  • b. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( PPh psl
    25)
  • Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25
  • Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT
    Tahunan) Rp..
  • Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
  • a. PPh pasal 21 Rp.
  • b. PPh pasal 22 Rp.
  • c. PPh pasal 23 Rp.
  • d. PPh pasal 24 Rp. Rp -
  • Pajak yang harus dibayar sendiri Rp
  • - Besarnya PPh Pasal 25 1/12 X Pajak yang
    harus dibayar sendiri

15
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
  • Ilustrasi 25-1
  • Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT
    2009) Rp.30.000.000
  • PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn
    2009
  • PPh pasal 21 Rp.5.000.000
  • PPh Pasal 22 Rp.2.000.000
  • PPh Pasal 23 Rp.2.000.000
  • PPh pasal 24 Rp.3.000.000 Rp.12.000.000
  • PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000
  • Besarnya PPh psl 25 than 2010 1/12 X
    Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000
  • Ilustrasi 25-2
  • Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui
    besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar
  • Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun
    2009 adalah
  • Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT
    2009) Rp.30.000.000
  • PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn
    2009 Rp.12.000.000 -
  • PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000

16
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
  • PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL
    TERTENTU
  • a. Sebeleum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
  • - Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan
    terakhir dari tahun pajak yang lalu
  • Ilustrasi 25-2
  • PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
    2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan perhitungan
    besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar
    Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember 2009 adalah
    sebesar Rp.2.500.000
  • Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010
    masing-masing sebesar Rp.2.500.000
  • b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP
    untuk pajak tahun lalu
  • - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan
    berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
  • - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak
    Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil
  • Ilustrasi 25-3
  • Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang
    disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009,
    besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009
    adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei 2009
    terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk
    tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009 dengan
    jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri
    sebesar Rp.24.000.000
  • Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009
    adalah sebesar Rp.2.000.000

17
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
  • PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL
    TERTENTU
  • c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi
  • - Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah
    diperhitungkan kompensasi kerugian
  • Ilustrasi 25-4
  • Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009
    sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian tahun 2006
    yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000.
    PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl
    23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25 yang
    telah dibayar tahun 2009 setiap bulannya sebesar
    Rp.1.500.000.
  • Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah
  • - Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi
    kerugian) Rp.200.000.000
  • - Kompensasi kerugian tahun 2006 Rp.
    50.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi
    kerugian) Rp.150.000.000
  • PPh Terhutang (28 X Rp.150.000.000) Rp.
    42.000.000
  • PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp.
    7.500.000
  • PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000
  • PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X
    Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000

18
KOMPENSASI KERUGIAN
  • Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan
    mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut
    sampai dengan 5 (lima) tahun.
  • Ilustrasi 25-5
  • PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian
    fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5 tahun
    berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai
    berikut
  • Tahun 2004 laba fiskal Rp.200.000.000
  • Tahun 2005 rugi fiskal (Rp.300.000.000)
  • Tahun 2006 laba fiskal NIHIL
  • Tahun 2007 laba fiskal Rp.100.000.000
  • Tahun 2008 laba fiskal Rp.800.000.000
  • Kompensasi kerugian dilakukan sbb
  • Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000)
  • Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000
  • Sisa Rugi Fiskal tahun 2003
    (Rp.1.000.000.000)
  • Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK
    BLH DIKOMPENSASI 2009
  • Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (
    Rp.1.000.000.000)
  • Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L
  • Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (
    Rp.1.000.000.000)
  • Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000
  • Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.
    900.000.000)

19
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
  • PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL
    TERTENTU
  • d. Jika terdapat penghasilan tidak teratur
  • - Berdasarkan Penghasilan Teratur
  • Ilustrasi 25-6
  • Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009
    sebesar Rp.200.000.000, yang bersumber dari
    penghasilan teratur Rp.150.000.000 dan
    penghasilan tidak teratur Rp.50.000.000 .sisa
    kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi
    sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut
    pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000
  • Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah
  • - Jumlah penghasilan Rp.200.000.000
  • - Penghasilan tidak teratur Rp. 50.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi
    kerugian) Rp.150.000.000
  • PPh Terhutang (28 X Rp.150.000.000) Rp.
    42.000.000
  • PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp.
    7.500.000
  • PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000
  • PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X
    Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com