Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
1PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Pajak Penghasilan Pasal 24.
- Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari
luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap
penghasilan WPDN - Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh
penghasilan ( penghasilan DN dan LN) - Penggabungan Penghasilan luar negeri.
- Penghasilan usaha diakui pada saat diperolehnya
penghasilan tersebut (acrrual basis) - Penghasilan diluar usaha diakui pada saat
diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis) - Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di
Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh
Keputusan Menteri Keuangan
2PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh
penghasilan neto dari - luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut
- Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009
sebesar Rp.700.000.000 ? sebagai penghasilan
tahun 2009 (accrual basis) - Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn
diABX Corp sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal
dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan
RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009?
sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) - Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar
Rp.350.000.000 dari Bankok Bank di Thailand,
bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari
2010? sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis) - Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham
diDEF Corp yang diperjual belikan di Bursa Efek
sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal dari
keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan
Menteri Keuangan tahun 2009 ? sebagai penghasilan
tahun 2009 (Kep. Menkeu)
3PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai
yang terendah dari unsur 3 - perhitungan berikut
- Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri
- Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh
penghasilan - (Penghasilan luar negeri Seluruh Penghasilan
Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh
penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh) - Ilustrasi-1
- PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun
2009 sebagai - berikut
- Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan
tarif pajak 40 - Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,-
- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah
Rp.1.250.000.000,--
4PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
Pasal 24 ) - PPh dibayar diluar negeri
- 40 X Rp.500.000.000
Rp.200.000.000,- - PPh terhutang sesuai tarif psl 17
- 28 X Rp.1.250.000.000
Rp.350.000.000,- - PPh berdasarkan perbandingan
- 500.000.000 1.250.000.000 X Rp.350.000.000,-
Rp.140.000.000 - Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah
Rp.140.000.000,--
5PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari
beberapa negara, maka besarnya batas maksimum
kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara
(per country limitation). - Ilustrasi-2
-
- PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun
2009 sbb - Negara A, memperoleh penghasilan
Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20. - Negara B, memperoleh penghasilan
Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15 - Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,--
-
- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan
(PPh Pasal 24 ) - Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
- 28 X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--
6PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
masing-masing negara - - Negara A
- - PPh terhutang di negara A 20 X
Rp.400.000.000 Rp. 80.000.000,- - - (400.000.000/1.250.000.000 X
Rp.350.000.000) Rp.112.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
Rp.80.000.000,-- - - Negara B
- - PPh terhutang di negara B 15 X
Rp.500.000.000 Rp. 75.000.000,- - - (500.000.000/1.250.000.000 X
Rp.350.000.000) Rp.140.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
Rp.75.000.000,-- - Total PPh pasal 24 adalah sebesar
Rp.155.000.000,-
7PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Dalam hal usha di luar negeri menderita kerugian
, maka kerugian tersebut - tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung
besarnya Penghasilan Kena - Pajak.
- Ilustrasi-3
- PT.Faisal memperoleh penghasilan dalam tahun 2009
sbb - Negara A, memperoleh penghasilan
Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20 - Negara B, memperoleh penghasilan
Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15 - Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,-
- Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,-
- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
Pasal 24 ) - Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
- 28 X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--
8PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
masing-masing negara - - Negara A
- - PPh terhutang di negara A 20 X
Rp.400.000.000 Rp. 80.000.000,- - - (400.000.000/1.250.000.000 X
Rp.350.000.000) Rp.112.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
Rp.80.000.000,-- - - Negara B
- - PPh terhutang di negara B 15 X
Rp.500.000.000 Rp. 75.000.000,- - - (500.000.000/1.250.000.000 X
Rp.350.000.000) Rp.140.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
Rp.75.000.000,-- - - Negara C Nihil
- Total PPh pasal 24 adalah sebesar
Rp.155.000.000,-
9PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Dalam hal usaha didalam negeri merugi , maka
kerugian dapat diperhitungkan - dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
- Ilustrasi-4
- PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009
sbb - Negara A, memperoleh penghasilan
Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30 - Negara B, memperoleh penghasilan
Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30 - Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif
pajak 25 - Kerugian usaha di Indonesia Rp.150.000.000,-
- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
Pasal 24 ) - Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,--
- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
- 28 X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--
10PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
masing-masing negara - - Negara A
- - PPh terhutang di negara A 30 X
Rp.800.000.000 Rp.240.000.000,- - - (800.000.000/1.250.000.000 X
Rp.350.000.000) Rp.224.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
Rp.224.000.000,-- - - Negara B
- - PPh terhutang di negara B 30 X
Rp.600.000.000 Rp.180.000.000,- - - (600.000.000/1.250.000.000 X
Rp.350.000.000) Rp.168.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
Rp.168.000.000,-- - - Negara C Nihil
- Total PPh pasal 24 adalah sebesar
Rp.392.000.000,-
11PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Dalam hal penghasilan dalam negeri merupakan
pendapatan yang pajaknya - bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak
dapat diperhitungkan dalam - menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
-
- Ilustrasi-5
- PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009
sbb - Negara A, memperoleh penghasilan
Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30 - Negara B, memperoleh penghasilan
Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30 - Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif
pajak 25 - Keuntungan usaha di Indonesia Rp.250.000.000,-(ter
masuk pendapatan bunga deposito Rp.100.000.000) - Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh
Pasal 24 ) - Penghasilan kena pajakRp.1.550.000.000,--
- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17)
- 28 X Rp.1.550.000.000 Rp.434.000.000,--
12PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24)
masing-masing negara - - Negara A
- - PPh terhutang di negara A 30 X
Rp.800.000.000 Rp.240.000.000,- - - (800.000.000/1.550.000.000 X
Rp.434.000.000) Rp.224.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah
Rp.224.000.000,-- - - Negara B
- - PPh terhutang di negara B 30 X
Rp.600.000.000 Rp.180.000.000,- - - (600.000.000/1.550.000.000 X
Rp.434.000.000) Rp.168.000.000,- - Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah
Rp.168.000.000,-- - - Negara C Nihil
- Total PPh pasal 24 adalah sebesar
Rp.392.000.000,-
13PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
- Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah
WP menyampaikan - permohonan kepada Direktur Jendral Pajak
bersamaan dengan penyampaian - SPT tahunan PPh dengan melampirkan
- Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal
dari luar negeri - Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang
disampaikan diluar negeri - Dokumen pembayaran pajak diluar negeri
-
14PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
- PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak
bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dalam tahun berjalan. - Cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan
- a. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (PPh
psl 21,22,23 dan 24) - b. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( PPh psl
25) - Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25
- Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT
Tahunan) Rp.. - Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
- a. PPh pasal 21 Rp.
- b. PPh pasal 22 Rp.
- c. PPh pasal 23 Rp.
- d. PPh pasal 24 Rp. Rp -
- Pajak yang harus dibayar sendiri Rp
- - Besarnya PPh Pasal 25 1/12 X Pajak yang
harus dibayar sendiri
15PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
- Ilustrasi 25-1
- Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT
2009) Rp.30.000.000 - PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn
2009 - PPh pasal 21 Rp.5.000.000
- PPh Pasal 22 Rp.2.000.000
- PPh Pasal 23 Rp.2.000.000
- PPh pasal 24 Rp.3.000.000 Rp.12.000.000
- PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000
- Besarnya PPh psl 25 than 2010 1/12 X
Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000 - Ilustrasi 25-2
- Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui
besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar - Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun
2009 adalah - Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT
2009) Rp.30.000.000 - PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn
2009 Rp.12.000.000 - - PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000
16PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
- PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL
TERTENTU - a. Sebeleum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
- - Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan
terakhir dari tahun pajak yang lalu - Ilustrasi 25-2
- PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan perhitungan
besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar
Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember 2009 adalah
sebesar Rp.2.500.000 - Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010
masing-masing sebesar Rp.2.500.000 - b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP
untuk pajak tahun lalu - - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan
berikutnya setelah bulan penerbitan SKP - - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak
Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil - Ilustrasi 25-3
- Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang
disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009,
besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009
adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei 2009
terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk
tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009 dengan
jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri
sebesar Rp.24.000.000 - Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009
adalah sebesar Rp.2.000.000
17PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
- PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL
TERTENTU - c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi
- - Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah
diperhitungkan kompensasi kerugian - Ilustrasi 25-4
- Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009
sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian tahun 2006
yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000.
PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl
23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25 yang
telah dibayar tahun 2009 setiap bulannya sebesar
Rp.1.500.000. - Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah
- - Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi
kerugian) Rp.200.000.000 - - Kompensasi kerugian tahun 2006 Rp.
50.000.000 - Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi
kerugian) Rp.150.000.000 - PPh Terhutang (28 X Rp.150.000.000) Rp.
42.000.000 - PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp.
7.500.000 - PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000
- PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X
Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000
18KOMPENSASI KERUGIAN
- Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut
sampai dengan 5 (lima) tahun. - Ilustrasi 25-5
- PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian
fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5 tahun
berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai
berikut - Tahun 2004 laba fiskal Rp.200.000.000
- Tahun 2005 rugi fiskal (Rp.300.000.000)
- Tahun 2006 laba fiskal NIHIL
- Tahun 2007 laba fiskal Rp.100.000.000
- Tahun 2008 laba fiskal Rp.800.000.000
- Kompensasi kerugian dilakukan sbb
- Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000)
- Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000
- Sisa Rugi Fiskal tahun 2003
(Rp.1.000.000.000) - Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK
BLH DIKOMPENSASI 2009 - Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (
Rp.1.000.000.000) - Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L
- Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (
Rp.1.000.000.000) - Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000
- Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.
900.000.000)
19PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
- PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL
TERTENTU - d. Jika terdapat penghasilan tidak teratur
- - Berdasarkan Penghasilan Teratur
- Ilustrasi 25-6
- Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009
sebesar Rp.200.000.000, yang bersumber dari
penghasilan teratur Rp.150.000.000 dan
penghasilan tidak teratur Rp.50.000.000 .sisa
kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi
sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut
pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 - Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah
- - Jumlah penghasilan Rp.200.000.000
- - Penghasilan tidak teratur Rp. 50.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi
kerugian) Rp.150.000.000 - PPh Terhutang (28 X Rp.150.000.000) Rp.
42.000.000 - PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp.
7.500.000 - PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000
- PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X
Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000