Akuntansi Perpajakan Saham dan Investasi - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Akuntansi Perpajakan Saham dan Investasi

Description:

Apabila di luar negeri tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:232
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: word992
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Akuntansi Perpajakan Saham dan Investasi


1
Akuntansi PerpajakanSaham dan Investasi
  • Anang Mury Kurniawan

2
Penjualan /penerbitan saham
  • Mencatat penerbitan 4.000 lbr saham nilai par Rp
    4.000.000/lbr dg harga Rp 45.000.000
  • Kas 45.000.000
  • Saham 40.000.000
  • Agio saham 5.000.000

3
Pembayaran saham dg aktiva
  • PT Z menerbitkan 200 lbr saham dg nilai par Rp
    100.000/lbr untuk memperoleh sebidang tanah
    dengan nilai pasar Rp 30.000.000
  • Tanah 30.000.000
  • Saham 20.000.000
  • Agio saham 10.000.000

4
Metode akuntansi
Besarnya hak Pemilikan Hak kendali / besarnya pengaruh Metode akuntansi
Diatas 50 Hak kendali Laporan konsolidasi
20 sd 50 Pengaruh penting Metode ekuitas
Dibawah 20 Tidak ada pengaruh penting Metode biaya
5
Pembelian sahamPerbandingan Cost Equity Method
Metode Biaya Metode Ekuitas
Pembelian 5.000 lbr saham dengan harga Rp 20.000 Pembelian 5.000 lbr saham dengan harga Rp 20.000
Investasi saham 100.000.000 Kas 100.000.000 Investasi saham 100.000.000 Kas 100.000.000
6
Diterima devidenPerbandingan Cost Equity
Method
Metode Biaya Metode Ekuitas
Diterima deviden Rp 800/lbr Diterima deviden Rp 800/lbr
Kas 4.000.000 Pendapatan deviden 4.000.000 Kas 4.000.000 investasi 4.000.000
7
Mengumumkan labaPerbandingan Cost Equity
Method
Metode Biaya Metode Ekuitas
Mengumumkan laba tahun berjalan Rp 60.000.000 Mengumumkan laba tahun berjalan Rp 60.000.000
Tidak dijurnal Investasi saham 12.000.000 Pendapatan investasi 12.000.000 (20 x 60.000.000)
8
Bukan Objek Pajakpasal 4 ayat (3) huruf c
  • harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
    badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
    huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
    pengganti penyertaan modal

9
Objek PajakPasal 4 ayat (1) huruf d
  • keuntungan karena penjualan atau karena
    pengalihan harta termasuk
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada
    perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
    pengganti saham atau penyertaan modal
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada
    pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
    diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
    lainnya
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
    peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan
    usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam
    bentuk apa pun
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
    bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
    kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
    lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
    pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
    koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
    usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
    pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
    pihak-pihak yang bersangkutan dan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan
    sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
    turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
    dalam perusahaan pertambangan

10
Pasal 10(5)
  • Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu
    badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau
    pengalihan harta.
  • Ketentuan ini mengatur tentang penilaian harta
    yang diserahkan sebagai pengganti saham atau
    penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai
    berdasarkan nilai pasar dari harta yang dialihkan
    tersebut.
  • Contoh
  • Wajib Pajak X menyerahkan 20 unit mesin bubut
    yang nilai bukunya adalah Rp 25.000.000,00 kepada
    PT Y sebagai pengganti penyertaan sahamnya dengan
    nilai nominal Rp 20.000.000,00.
  • Harga pasar mesin-mesin bubut tersebut adalah
    Rp40.000.000,00. Dalam hal ini PT Y akan mencatat
    mesin bubut tersebut sebagai aktiva dengan nilai
    Rp 40.000.000,00 dan sebesar nilai tersebut bukan
    merupakan penghasilan bagi PT Y.
  • Selisih antara nilai nominal saham dengan nilai
    pasar harta, yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (Rp
    40.000.000,00 - Rp 20.000.000,00) dibukukan
    sebagai agio. Bagi Wajib Pajak X selisih sebesar
    Rp 15.000.000,00 (Rp 40.000.000,00 - Rp
    25.000.000,00) merupakan Objek Pajak.

11
Contoh
  • PT A menukarkan aktiva berupa mesin yang nilai
    sisa buku fiskalnya Rp 90.000.000 dengan saham PT
    B dengan 1.000 lbr, nilai nominal saham Rp
    100.000/lbr yang harga pasarnya Rp 120.000/lbr
  • Pertanyaan
  • Buat jurnal pencatatan bagi PT A
  • Hitung keuntungan kerugian bagi PT A dan PT B

12
Deviden terselubung
  • Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga
    yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih
    tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih
    harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal
    penjualan harta tersebut terjadi antara badan
    usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang
    dipakai sebagai dasar untuk penghitungan
    keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga
    pasar.
  • Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang
    digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai
    sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh
    juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga
    Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan
    demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena
    penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00
    (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut
    dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya
    dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima
    juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap
    dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp
    60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih
    sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
    merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang
    saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar
    Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan
    penghasilan.

13
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)huruf c
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
    lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
    di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
    pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
    pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal
    ventura

14
Contoh penjualan saham di luar bursa
  • 2 Januari 2009 PT A membeli 1.000 lbr saham PT B
    nilai nominal Rp 5.000/lbr sesuai harga pasar Rp
    60.000/lbr
  • 2 Februari 2009 PT A menjual seluruh saham
    tersebut dengan harga Rp 70.000/lbr

15
Contoh penjualan saham di bursa
  • 2 Januari 2009 PT X membeli 1.000 lbr saham PT Y
    yang diperdagangkan di bursa efek nilai nominal
    Rp 5.000/lbr sesuai harga pasar Rp 60.000/lbr
  • 2 Februari 2009 PT Y menjual seluruh saham
    tersebut dengan harga Rp 70.000/lbr

16
Deviden/bagian laba yang bukan objek pajak
  • Pasal 4 (3) f ? dividen atau bagian laba yang
    diterima atau diperoleh perseroan terbatas
    sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan
    usaha milik negara, atau badan usaha milik
    daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha
    yang didirikan dan bertempat kedudukan di
    Indonesia dengan syarat
  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
    dan
  • bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara
    dan badan usaha milik daerah yang menerima
    dividen, kepemilikan saham pada badan yang
    memberikan dividen paling rendah 25 (dua puluh
    lima persen) dari jumlah modal yang disetor
  • Pasal 4 (3) I ? bagian laba yang diterima atau
    diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
    modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
    persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
    termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
    investasi kolektif

17
Pinjaman untuk membeli sahampenjelasan pasal 6
(1) a
  • pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham
    tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang
    dividen yang diterimanya tidak merupakan objek
    pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
    huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh
    dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai
    penambah harga perolehan saham.

18
Deviden/bagian laba yang bukan objek pajak
  • Pasal 4 (3) k ? penghasilan yang diterima atau
    diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
    laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
    menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
    dengan syarat badan pasangan usaha tersebut
  • merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau
    yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
    usaha yang diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan
  • dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
    di Indonesia.

19
Deviden objek pajak pasal 4 (1) g
  • dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
    termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
    pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
    koperasi

20
Termasuk dividen
  • pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak
    langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi
    jumlah modal yang disetor
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
    penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari
    kapitalisasi agio saham
  • pembagian laba dalam bentuk saham
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
    penyetoran
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang
    diterima atau diperoleh pemegang saham karena
    pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang
    bersangkutan
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari
    modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun
    yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika
    pembayaran kembali itu adalah akibat dari
    pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan
    secara sah
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,
    termasuk yang diterima sebagai penebusan
    tanda-tanda laba tersebut
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
  • pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota
    koperasi
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
    pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
    perusahaan.

21
penggabungan penghasilanberasal dari luar negeri
  • Laba Usaha/Business Profit ? tahun pajak
    diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis)
  • Penghasilan WPDN berupa deviden atas penyertaan
    (sendiri/bersama dg WPDN lain) 50 atau lebih pd
    badan usaha di tax heaven country ? tahun pajak
    diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis)
  • Penghasilan lainnya ? tahun pajak diterimanya
    penghasilan tsb (cash basis)

22
KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (1)
  • Dividen tertentu (Pasal 18 ayat (2) UU PPh)
    adalah
  • dividen yang diperoleh WP dalam negeri yang
  • memiliki sekurang-kurangnya 50 dari jml saham
    yang disetor pada badan usaha di luar negeri
    atau
  • secara bersama-sama dgn WP dalam negeri lainnya
    memiliki sekurang-kurangnya 50 dari jumlah saham
    yang disetor pada badan usaha di luar negeri
  • atas penyertaan modal pada badan usaha di
    beberapa
  • negara tertentu yang sahamnya tidak
  • diperdagangkan di bursa efek.

23
KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (2)Negara tertentu
  • 1. Argentina 17. Macau
  • 2. Bahama 18. Mauritius
  • 3. Bahrain 19. Mexico
  • 4. Balize 20. Nederland
  • 5. Bermuda 21. Nikaragua
  • 6. British Isle 22. Panama
  • 7. British Virgin Island 23. Paraguay
  • 8. Cayman Island 24. Peru
  • 9. Channel Island Greensey 25. Qatar
  • 10. Channel Island Jersey 26. St.Lucia
  • 11. Cook Island 27. Saudi Arabia
  • 12. El Salvador 28. Uruguay
  • 13. Estonia 29. Venezuela
  • 14. Hongkong 30. Vanuatu
  • 15. Liechtenstein 31. Yunani
  • 16. Lithuania . Zambia

24
KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (3)
  • Saat perolehan dividen tertentu
  • Pada bulan ke empat setelah berakhirnya batas
    waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut
    untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  • Apabila di luar negeri tidak ada ketentuan batas
    waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
    atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan
    Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen
    ditetapkan pada bulan ke tujuh setelah tahun
    pajak berakhir
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com