Title: Akuntansi Perpajakan Saham dan Investasi
1Akuntansi PerpajakanSaham dan Investasi
2Penjualan /penerbitan saham
- Mencatat penerbitan 4.000 lbr saham nilai par Rp
4.000.000/lbr dg harga Rp 45.000.000 - Kas 45.000.000
- Saham 40.000.000
- Agio saham 5.000.000
3Pembayaran saham dg aktiva
- PT Z menerbitkan 200 lbr saham dg nilai par Rp
100.000/lbr untuk memperoleh sebidang tanah
dengan nilai pasar Rp 30.000.000 - Tanah 30.000.000
- Saham 20.000.000
- Agio saham 10.000.000
4Metode akuntansi
Besarnya hak Pemilikan Hak kendali / besarnya pengaruh Metode akuntansi
Diatas 50 Hak kendali Laporan konsolidasi
20 sd 50 Pengaruh penting Metode ekuitas
Dibawah 20 Tidak ada pengaruh penting Metode biaya
5Pembelian sahamPerbandingan Cost Equity Method
Metode Biaya Metode Ekuitas
Pembelian 5.000 lbr saham dengan harga Rp 20.000 Pembelian 5.000 lbr saham dengan harga Rp 20.000
Investasi saham 100.000.000 Kas 100.000.000 Investasi saham 100.000.000 Kas 100.000.000
6Diterima devidenPerbandingan Cost Equity
Method
Metode Biaya Metode Ekuitas
Diterima deviden Rp 800/lbr Diterima deviden Rp 800/lbr
Kas 4.000.000 Pendapatan deviden 4.000.000 Kas 4.000.000 investasi 4.000.000
7Mengumumkan labaPerbandingan Cost Equity
Method
Metode Biaya Metode Ekuitas
Mengumumkan laba tahun berjalan Rp 60.000.000 Mengumumkan laba tahun berjalan Rp 60.000.000
Tidak dijurnal Investasi saham 12.000.000 Pendapatan investasi 12.000.000 (20 x 60.000.000)
8Bukan Objek Pajakpasal 4 ayat (3) huruf c
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal
9Objek PajakPasal 4 ayat (1) huruf d
- keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk - keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal - keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya - keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan
usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun - keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan dan - keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan
10Pasal 10(5)
- Penyertaan Wajib Pajak dalam permodalan suatu
badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau
pengalihan harta. - Ketentuan ini mengatur tentang penilaian harta
yang diserahkan sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai
berdasarkan nilai pasar dari harta yang dialihkan
tersebut. - Contoh
- Wajib Pajak X menyerahkan 20 unit mesin bubut
yang nilai bukunya adalah Rp 25.000.000,00 kepada
PT Y sebagai pengganti penyertaan sahamnya dengan
nilai nominal Rp 20.000.000,00. - Harga pasar mesin-mesin bubut tersebut adalah
Rp40.000.000,00. Dalam hal ini PT Y akan mencatat
mesin bubut tersebut sebagai aktiva dengan nilai
Rp 40.000.000,00 dan sebesar nilai tersebut bukan
merupakan penghasilan bagi PT Y. - Selisih antara nilai nominal saham dengan nilai
pasar harta, yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (Rp
40.000.000,00 - Rp 20.000.000,00) dibukukan
sebagai agio. Bagi Wajib Pajak X selisih sebesar
Rp 15.000.000,00 (Rp 40.000.000,00 - Rp
25.000.000,00) merupakan Objek Pajak.
11Contoh
- PT A menukarkan aktiva berupa mesin yang nilai
sisa buku fiskalnya Rp 90.000.000 dengan saham PT
B dengan 1.000 lbr, nilai nominal saham Rp
100.000/lbr yang harga pasarnya Rp 120.000/lbr - Pertanyaan
- Buat jurnal pencatatan bagi PT A
- Hitung keuntungan kerugian bagi PT A dan PT B
12Deviden terselubung
- Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga
yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih
tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih
harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal
penjualan harta tersebut terjadi antara badan
usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang
dipakai sebagai dasar untuk penghitungan
keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga
pasar. - Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang
digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai
sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan
demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena
penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut
dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya
dengan harga Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima
juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap
dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih
sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
merupakan keuntungan bagi PT S dan bagi pemegang
saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar
Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan
penghasilan.
13Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)huruf c
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan
pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal
ventura
14Contoh penjualan saham di luar bursa
- 2 Januari 2009 PT A membeli 1.000 lbr saham PT B
nilai nominal Rp 5.000/lbr sesuai harga pasar Rp
60.000/lbr - 2 Februari 2009 PT A menjual seluruh saham
tersebut dengan harga Rp 70.000/lbr
15Contoh penjualan saham di bursa
- 2 Januari 2009 PT X membeli 1.000 lbr saham PT Y
yang diperdagangkan di bursa efek nilai nominal
Rp 5.000/lbr sesuai harga pasar Rp 60.000/lbr - 2 Februari 2009 PT Y menjual seluruh saham
tersebut dengan harga Rp 70.000/lbr
16Deviden/bagian laba yang bukan objek pajak
- Pasal 4 (3) f ? dividen atau bagian laba yang
diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat - dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan
dan - bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang
memberikan dividen paling rendah 25 (dua puluh
lima persen) dari jumlah modal yang disetor - Pasal 4 (3) I ? bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi,
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif
17Pinjaman untuk membeli sahampenjelasan pasal 6
(1) a
- pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham
tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang
dividen yang diterimanya tidak merupakan objek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh
dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai
penambah harga perolehan saham.
18Deviden/bagian laba yang bukan objek pajak
- Pasal 4 (3) k ? penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia,
dengan syarat badan pasangan usaha tersebut - merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau
yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan - dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia.
19Deviden objek pajak pasal 4 (1) g
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi
20Termasuk dividen
- pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak
langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun - pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi
jumlah modal yang disetor - pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi agio saham - pembagian laba dalam bentuk saham
- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa
penyetoran - jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang
diterima atau diperoleh pemegang saham karena
pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang
bersangkutan - pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari
modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun
yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika
pembayaran kembali itu adalah akibat dari
pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan
secara sah - pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,
termasuk yang diterima sebagai penebusan
tanda-tanda laba tersebut - bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota
koperasi - pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
21penggabungan penghasilanberasal dari luar negeri
- Laba Usaha/Business Profit ? tahun pajak
diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis) - Penghasilan WPDN berupa deviden atas penyertaan
(sendiri/bersama dg WPDN lain) 50 atau lebih pd
badan usaha di tax heaven country ? tahun pajak
diperolehnya penghasilan tsb (accrual basis) - Penghasilan lainnya ? tahun pajak diterimanya
penghasilan tsb (cash basis)
22KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (1)
- Dividen tertentu (Pasal 18 ayat (2) UU PPh)
adalah - dividen yang diperoleh WP dalam negeri yang
- memiliki sekurang-kurangnya 50 dari jml saham
yang disetor pada badan usaha di luar negeri
atau - secara bersama-sama dgn WP dalam negeri lainnya
memiliki sekurang-kurangnya 50 dari jumlah saham
yang disetor pada badan usaha di luar negeri - atas penyertaan modal pada badan usaha di
beberapa - negara tertentu yang sahamnya tidak
- diperdagangkan di bursa efek.
23KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (2)Negara tertentu
- 1. Argentina 17. Macau
- 2. Bahama 18. Mauritius
- 3. Bahrain 19. Mexico
- 4. Balize 20. Nederland
- 5. Bermuda 21. Nikaragua
- 6. British Isle 22. Panama
- 7. British Virgin Island 23. Paraguay
- 8. Cayman Island 24. Peru
- 9. Channel Island Greensey 25. Qatar
- 10. Channel Island Jersey 26. St.Lucia
- 11. Cook Island 27. Saudi Arabia
- 12. El Salvador 28. Uruguay
- 13. Estonia 29. Venezuela
- 14. Hongkong 30. Vanuatu
- 15. Liechtenstein 31. Yunani
- 16. Lithuania . Zambia
24KMK Nomor 650/KMK.04/1994 (3)
- Saat perolehan dividen tertentu
- Pada bulan ke empat setelah berakhirnya batas
waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut
untuk tahun pajak yang bersangkutan. - Apabila di luar negeri tidak ada ketentuan batas
waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya dividen
ditetapkan pada bulan ke tujuh setelah tahun
pajak berakhir