PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH - PowerPoint PPT Presentation

1 / 34
About This Presentation
Title:

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Description:

... mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah memilih pimpinan daerah mengelola aparatur daerah memungut pajak daerah mendapatkan bagi hasil dari ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:184
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: TheR132
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH


1
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH
2
APA OTONOMI DAERAH ?
  • OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH
    OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN
    PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATNYA SESUAI
    DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (Ps. 1 AYAT
    5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004).

3
APA ITU DAERAH OTONOM ?
  • DAERAH OTONOM ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM
    YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG
    BERWEWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN
    PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT
    MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI
    MASYARAKAT DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK
    INDONESIA.

4
MENGAPA ADA OTONOMI DAERAH ?
  1. SEBAGAI WUJUD ADANYA PERUBAHAN PARADIGMA DALAM
    PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DIINDONESIA YANG SELAMA
    INI (SEBELUM ERA REFORMASI) BERSIFAT SENTRALISTIK
    TELAH TIDAK SESUAI LAGI DENGAN TUNTUTAN KEHIDUPAN
    MASYARAKAT INDONESIA SAAT INI.

5
  • SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN UUD 1945 Ps. 18
  • (1) NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DIBAGI
    ATAS DAERAH DAERAH PROVINSI DAN DAERAH
    PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA, YANG
    TIAP TIAP PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ITU
    MEMPUNYAI PEMERINTAH DAERAH, YANG DIATUR DENGAN
    UNDANG UNDANG.
  • (2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH
    KABUPATEN DAN KOTA MENGATUR DAN MENGURUS
    SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS
    OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN.

6
  1. PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENINGKATKAN PELAYANAN
    DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, MENGEMBANGKAN
    KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN DAN PEMERATAAN,
    SERTA MEMELIHARA HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA
    PUSAT DAN DAERAH DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA
    KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

7
TUJUAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH
  1. PENINGKATAN PELAYANAN DAN KESEJAHTERAAN
    MASYARAKAT YANG SEMAKIN BAIK
  2. PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI, KEADILAN, DAN
    PEMERATAAN
  3. PEMELIHARAAN HUBUNGAN YANG SERASI ANTARA PUSAT
    DENGAN DAERAH DAN ANTAR DAERAH DALAM RANGKA
    MENJAGA KEUTUHAN NKRI
  4. MENDORONG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT
  5. MENUMBUHKAN PRAKARSA DAN KREATIVITAS,
    MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, DAN
    MENGEMBANGKAN PERAN DAN FUNGSI DPRD

8
SASARAN YANG AKAN DICAPAI MELALUI KEBIJAKAN
OTONOMI DAERAH ?
  1. PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK, PENGEMBANGAN
    KREATIFITAS MASYARAKAT DAN APARATUR PEMERINTAH
    DAERAH.
  2. KESETARAAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN
    PEMERINTAH DAERAH DALAM KEWENANGAN DAN KEUANGAN.
  3. PEMBERIAN JAMINAN UNTUK MENINGKATKAN RASA
    KEBANGSAAN, DEMOKRASI, DAN KESEJAHTERAAN
    MASYARAKAT DI DAERAH.
  4. PENCIPTAAN RUANG YANG LEBIH LUAS BAGI KEMANDIRIAN
    DAERAH.

9
PEMERINTAHAN / KEKUASAAN SENTRALISTIK TIDAK
SESUAI DENGAN TUNTUTAN MASYARAKAT SAAT INI ?
  1. DALAM SISTEM KEKUASAAN PEMERINTAHAN SENTRALISTIK
    KEKUASAAN SEPENUHNYA DIATUR OLEH PEMERINTAH PUSAT
    SEHINGGA PEMERINTAH DAERAH MENJADI SANGAT
    TERGANTUNG PADA PEMERINTAH PUSAT.
  2. WILAYAH INDONESIA SANGAT LUAS DAN PERMASALAHAN
    YANG DIHADAPI MASYARAKAT DI TIAP TIAP DAERAH
    SANGAT HETEROGIN.
  3. KEBUTUHAN MASYARAKAT TIAP DAERAH BERBEDA BEDA
    SESUAI DENGAN PERMASALAHAN MASING MASING.

10
BAGAIMANA OTONOMI DAERAH DILAKSANAKAN ?
  • DASAR HUKUM
  • Ps. 18 UUD 1945, UU No. 32 TH. 2004 TENTANG
    PEMERINTAHAN DAERAH, DAN UU No. 33 TAHUN 2004
    TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
    PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
  • Ps. 18 UUD 1945
  • NEGARA KESATUAN RI DIBAGI ATAS DAERAH DAERAH
    PROVINSI DAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS
    KABUPATEN DAN KOTA, YANG TIAP TIAP PROVINSI,
    KABUPATEN, DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAHAN
    DAERAH YANG DIATUR DENGAN UNDANG UNDANG.
  • PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
    MENGATUR SENDIRI URUSAN PEMERINTAHANNYA MENURUT
    ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN

11
  1. PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN DAN
    KOTA MEMILIKI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG
    ANGGOTA ANGGOTANYA DIPILIH MELALUI PEMILIHAN
    UMUM
  2. GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MASING MASING
    SEBAGAI KEPALA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI,
    KABUPATEN DAN KOTA DIPILIH SECARA DEMOKRATIS
  3. PEMERINTAH DAERAH MENJALANKAN OTONOMI SELUAS
    LUASNYA, KECUALI URUSAN PEMERINTAHAN YANG OLEH
    UNDANG UNDANG DITENTUKAN SEBAGAI URUSAN
    PEMERINTAH PUSAT.

12
  1. PEMERINTAH DAERAH BERHAK MENERAPKAN PERATURAN
    DAERAH DAN PERATURAN PERATURAN LAIN UNTUK
    MELAKSANAKAN OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
  2. SUSUNAN DAN TATACARA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
    DAERAH DIATUR DALAM UNDANG UNDANG.

13
  • II. DAERAH OTONOM
  • DAERAH OTONOM DI INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH
    PROPINSI, DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA (Ps. 3
    AYAT 1 UU No. 32 TH 2004)
  • PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM HARUS MEMENUHI SYARAT
    ADMINISTRASI, TEKNIS DAN FISIK WILAYAH
  • PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM HARUS MEMPERTIMBANGKAN
    FAKTOR FAKTOR POTENSI DAERAH, LUAS WILAYAH,
    KEPENDUDUKAN, SOSIAL POLITIK, SOSIAL BUDAYA,
    HANKAM DAN FAKTOR LAIN YANG MEMUNGKINKAN
    TERSELENGGARANYA OTONOMI DAERAH.

14
III. ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
  1. ASAS KEPASTIAN HUKUM
  2. ASAS KEPENTINGAN UMUM
  3. ASAS KETERBUKAAN
  4. ASAS PROPORSIONALITAS
  5. ASAS AKUNTABILITAS
  6. ASAS EFISIENSI
  7. ASAS EFEKTIVITAS

15
IV. ASAS ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH (PEMERINTAH PUSAT)
  1. ASAS DESENTRALISASI YAITU PENYERAHAN WEWENANG
    PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KAPADA DAERAH
    OTONOM UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR URUSAN
    PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN
    REPUBLIK INDONESIA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA
    MENJADI URUSAN PEMERINTAH DAERAH

16
  1. ASAS DEKONSENTRASI YAITU PELIMPAHAN WEWENANG
    PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA
    GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DAN KEPADA
    INSTANSI VERTIKAL WILAYAH TERTENTU. DAN PADA
    HAKEKATNYA HAL ITU TETAP MENJADI URUSAN
    PEMERINTAH PUSAT
  2. ASAS TUGAS PEMBANTUAN (MEDE BEWIND) YAITU
    PENUGASAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH
    DAERAH DAN PEMERINTAH DESA, ATAU DARI PEMERINTAH
    PROVINSI KEPADA KABUPATEN / KOTA / DESA, ATAU
    DARI PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA KEPADA
    PEMERINTAH DESA

17
V. ASAS ASAS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
(PEMERINTAH DAERAH)
  1. OTONOMI LUAS YAITU KEKUASAAN DAERAH UNTUK
    MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN YANG MENCAKUP
    KEWENANGAN SEMUA BIDANG, KECUALI KEWENANGAN YANG
    OLEH UNDANG UNDANG DITETAPKAN TIDAK MENJADI
    WEWENANG PEMERINTAH DAERAH

18
  1. OTONOMI NYATA YAITU KELELUASAAN DAERAH UNTUK
    MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DIBIDANG TERTENTU
    YANG SECARA NYATA ADA DAN DIPERLUKAN UNTUK TUMBUH
    DAN BERKEMBANG DI DAERAH
  2. OTONOMI YANG BERTANGGUNG JAWAB YAITU PERWUJUDAN
    PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI KONSEKWENSI PEMBERIAN
    HAK DAN KEWENANGAN KAPADA DAERAH SEBAGAI WUJUD
    TUGAS DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM MENCAPAI TUJUAN
    OTONOMI

19
VI. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
  • HAK
  • MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAH
  • MEMILIH PIMPINAN DAERAH
  • MENGELOLA APARATUR DAERAH
  • MEMUNGUT PAJAK DAERAH
  • MENDAPATKAN BAGI HASIL DARI ENGELOLAAN SUMBER
    DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA LAINNYA YANG ADA DI
    DAERAH
  • MENDAPATKAN SUMBER SUMBER PENDAPATAN LAIN YANG
    SAH
  • MENDAPATKAN HAK LAINNYA YANG DIATUR DALAM
    PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN (Ps. 21 UU No. 32
    TH 2004)

20
KEWAJIBAN
  • MELINDUNGI MASYARAKAT, MENJAGA PERSATUAN,
    KESATUAN DAN KERUKUNAN NASIONAL SERTA KEUTUHAN
    NKRI
  • MENINGKATKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI
  • MENGEMBANGKAN KUALITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT
  • MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PEMERATAAN
  • MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN
  • MENYEDIAKAN FASILITAS KESEHARAN
  • DAN SEBAGAINYA (Ps. 22 UU No. 32 TH 2004)

21
VII. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI URUSAN
PEMERINTAH PUSAT
  1. POLITIK LUAR NEGERI
  2. PERTAHANAN
  3. KEAMANAN
  4. YUSTISI
  5. MONETER DAN FISKAL NASIONAL
  6. AGAMA

22
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT ?
  1. PEMERINTAH MENYELENGGARAKAN SENDIRI URUSAN
    PEMERINTAHAN TERSEBUT
  2. MELIMPAHKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA
    GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
  3. MENUGASKAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA
    PEMERINTAH DESA BERDASAR ATAS ASAS TUGAS
    PEMBANTUAN

23
VIII. PRINSIP PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH
  1. MEMPERHATIKAN ASPEK DEMOKRASI, KEADILAN,
    PEMERATAAN, POTENSI, DAN KERAGAMAN DAERAH
  2. DIDASARKAN ATAS OTONOMI LUAS, OTONOMI NYATA, DAN
    BERTANGGUNG JAWAB
  3. OTONOMI LUAS DAN UTUH DILETAKKAN PADA KABUPATEN /
    KOTA, SEDANGKAN OTONOMI PROPINSI MERUPAKAN
    OTONOMI YANG TERBATAS

24
  1. PELAKSANAAN OTONOMI HARUS SESUAI DENGAN
    KONSTITUSI NEGARA SEHINGGA TETAP TERJALIN
    HUBUNGAN PUSAT, DAERAH DAN ANTAR DAERAH
  2. HARUS MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH OTONOM
    SERTA DI DALAM KABUPATEN DAN KOTA TIDAK ADA LAGI
    WILAYAH ADMINISTRATIF
  3. HARUS MENINGKATKAN PERANAN DAN FUNGSI LEGISLATIF
    DAERAH DAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN
    PEMERINTAHAN DAERAH
  4. ASAS DEKONSENTRASI DILETAKKAN PADA PROPINSI
    SEBAGAI WILAYAH ADMINSTRASI UNTUK MELAKSANAKAN
    KEWENANGAN PEMERINTAHAN TERTENTU YANG DILIMPAHKAN
    KEPADA GUBERNUR

25
IX. SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
  • PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN
    PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
    MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN
    PRINSIP OTONOMI SELUAS LUASNYA DALAM SISTEM DAN
    PRINSIP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
  • UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH
    DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH

26
  • PEMERINTAH DAERAH TERDIRI ATAS KEPALA DAERAH DAN
    PERANGKAT DAERAH
  • UNSUR PERANGKAT DAERAH
  • SEKRETARIAT DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH SEKRETARIS
    DAERAH
  • LEMBAGA DINAS DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA
    DINAS
  • LEMBAGA TEKNIS DAERAH YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA
    BADAN DAERAH
  • KECAMATAN YANG DIPIMPIN OLEH CAMAT
  • KELURAHAN YANG DIPIMPIN OLEH LURAH

27
  • PEMERINTAHAN DAERAH ADA DUA TINGKATAN YAITU
    PEMERINTAHAN DAERAH PROPINSI YANG DIPIMPIN ULEH
    GUBERNUR DAN PEMERINTAHAN KABUPATEN / KOTA YANG
    DIKEPALAI OLEH BUPATI / WALI KOTA YANG
    BERKEDUDUKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN
    BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPRD
  • GUBERNUR MEMILIKI PERAN ATAU KEDUDUKAN GANDA
    YAITU SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN SEKALIGUS WAKIL
    PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH

28
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN
PUBLIK DI DAERAH ?
  • KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH PERATURAN PERUNDANGAN
    YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR TINDAKAN PEMERINTAH
    UNTUK MENGATUR DAN MELAYANI MASYARAKAT DALAM
    BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN SEHARI - HARI

29
MACAM KEBIJAKAN PUBLIK ?
  • KEBIJAKAN DALAM PERATURAN PERATURAN (TERTULIS)
  • KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT / NASIONAL
  • - UUD 1945
  • - UU / PERPU
  • - PERATURAN PEMERINTAH
  • - PERATURAN PRESIDEN
  • - PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN MENTERI,
    DAN KEPUTUSAN DIREKTORAT.

30
  • KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
  • - PERATURAN DAERAH
  • - PERATURAN GUBERNUR
  • - PERATURAN BUPATI / WALIKOTA
  • - KEPUTUSAN KEPALA DINAS / INSTANSI DAERAH
  • KEBIJAKAN DALAM PERATURAN YANG TIDAK TERTULIS
    (KONVENSI) CONTOHNYA
  • - PERATURAN TENTANG PEMBERIAN DANA BANTUAN
    KORBAN BENCANA ALAM
  • - PERATURAN TENTANG PENGATURAN DAN PENERTIBAN
    KAWASAN KOTA
  • - PERATURAN TENTANG UPAYA PEMBANGUNAN JALAN
    DAN SARANA UMUM DLL.

31
PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
2.PERUMUSAN KEBIJAKANPUBLIK
3.PENERAPAN KEBIJAKAN PUBLIK
1.ISU MASALAH PUBLIK
4. EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK
32
APA MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
  1. MEMBENTUK PERILAKU / BUDAYA DEMOKRATIS YAITU
    KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENGGUNAKAN HAK
    POLITIKNYA, BERORGANISASI, BERKUMPUL DAN
    MENYATAKAN PENDAPAT
  2. MEMBENTUK MASYARAKAT HUKUM YAITU MASYARAKAT YANG
    PATUH PADA HUKUM YANG BERLAKU
  3. MEMBENTUK MASYARAKAT YANG BERETIKA / BERMORAL
    YAITU KONDISI MSYARAKAT YANG TERBIASA BERSIKAP
    BAIK DAN TUMBUH SUASANA KEKELUARGAAN, SALING
    MENGHORMATI, SALING MENGHARGAI HAK HAK SEBAGAI
    SESAMA MANUSIA
  4. MEMBENTUK MASYARAKAT MADANI YAITU MASYARAKAT YANG
    TERDIRI DARI BERBAGAI KELOMPOK YANG BERBEDA DAN
    DAPAT HIDUP SECARA DAMAI

33
PENYEBAB MASYARAKAT TIDAK BERPERAN AKTIF DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
  • FAKTOR INTERNAL
  • MASYARAKAT TELAH TERBIASA DENGAN SISTEM LAMA
    BAHWA PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK ITU ADALAH
    URUSAN PEMERINTAH.
  • MASYARAKAT TIDAK TAHU ADANYA KESEMPATAN UNTUK
    BERPERAN SERTA DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
  • MASYARAKAT TIDAK MENGERTI PROSEDUR / LANGKAH
    UNTUK BERPARTISIPASI
  • MASYARAKAT TIDAK MAU TAHU / ACUH TAK ACUH

34
  • FAKTOR EKSTERNAL
  • TIDAK DIBUKANYA KEPADA WARGA UNTUK BERPARTISIPASI
  • ADANYA KESEMPATAN UNTUK BERPARTISIPASI WARGA
    TETAPI BELUM BANYAK DIKETAHUI
  • MASIH ADANYA POLA SENTRLALISTIK YANG TIDAK SESUAI
    DENGAN SEMANGAT OTONOMI
  • ADANYA ANGGAPAN BAHWA BANYAK UNSUR YANG TELIBAT
    MAKA PERUMUSAN AKAN BERJALAN LAMBAN

35
AKIBAT APABILA MASYARAKAT TIDAK AKTIF DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK ?
  1. PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK AKAN MEMENUHI
    HAK HAK RAKYAT SECARA MENYELURUH
  2. KEBIJAKAN PUBLIK BISA JADI TIDAK SESUAI DENGAN
    KEBUTUHAN DAN KEINGINAN MASYARAKAT
  3. KEBIJAKAN PUBLIK TIDAK SEJALAN BAHKAN
    BERTENTANGAN DENGAN NILAI NILAI BUDAYA
    MASYARAKAT
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com