PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 17
About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Description:

Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lacturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School STIE Surakarta PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PENDAHULUAN PPh Pasal 25 mengatur ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:525
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: yzr6
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 25


1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lacturer of Accounting
Economic Faculty Solo Business School STIE
Surakarta
2
PENDAHULUAN
  • PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan
    besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
    berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
    Pajak untuk setiap bulan.

PPh Pasal 25
3
CARA MENGHITUNG
  • Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
    sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang
    terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi
    dengan
  • Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
    Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22 dan
  • Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di
    luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 24.
  • dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam
    bagian tahun pajak.

PPh Pasal 25
4
  • Contoh
  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2009 adalah
  • PPh terutang 2009 Rp. 30.000.000
  • Pengurangan
  • PPh Ps 21 Rp. 8.000.000
  • PPh Ps 22 Rp. 2.000.000
  • PPh Ps 23 Rp. 2.000.000
  • Rp. 12.000.000
  • Dasar perhitungan PPh Pasal 25 th 2009 Rp.
    18.000.000
  • Besarnya PPh Ps 25 per bulan
  • Rp. 18.000.000 / 12 bulan Rp. 1.500.000,-

PPh Pasal 25
5
KASUS PPh PASAL 25
  • Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
    sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat
    Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan
    disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT
    Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran
    pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
  • Contoh
  • Tuan Agung menyampaikan SPT PPh 2009 pada Maret
    2010. Angsuran PPh Desember 2009 adalah
    Rp1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh Pasal 25
    untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing
    adalah Rp1.500.000.

PPh Pasal 25
6
KASUS PPh PASAL 25
  • Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan
    surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak
    yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung
    kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku
    mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan
    SKP.
  • Contoh
  • Berdasarkan SPT PPh 2001 yg disampaikan WP pada
    Maret 2002, perhitungan besarnya angsuran pajak
    yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000.
    Pada Juni 2002 diterbitkan SKP 2001 yg
    menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2
    jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai
    Juli 2002 adalah sebesar Rp 2jt.
  • Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa
    sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran
    pajak sebelumnya berdasarkan SPT.

PPh Pasal 25
7
BELAJAR DARI KASUS .
  • Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan
    penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun
    pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai
    berikut
  • Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
  • Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
  • SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat
    batas waktu yang ditentukan
  • WP diberikan perpanjangan jangka waktu
    penyampaian SPT PPh
  • WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan
    angsuran bulanan lebih besar dari angsuran
    bulanan sebelum pembetulan
  • terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

PPh Pasal 25
8
CONTOH
  • Penghasilan PT ABAS tahun 2009 Rp. 150 jt. Sisa
    kerugian tahun lalu yang masih dapat
    dikompensasikan adalah Rp. 200 jt. Sisa kerugian
    yang belum dikompensasikan tahun 2009 Rp. 50 jt.
  • Pd th 2009 PPh yang dipotong / dipungut pihak
    lain Rp. 3.250 jt dan tidak ada pajak yang
    dibayar / terutang di LN.
  • Penghitungan PPh Pasal 25 th 2010
  • Penghasilan yang dipakai sebagai dasar
    penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah Rp 150
    jt Rp 50 jt Rp 100 jt.
  • PPh Terutang (UU 17/2000)
  • 25 x Rp. 100 jt Rp. 25.000.000
  • PPh dipot-put Rp. 3.250.000
  • Rp. 21.750.000
  • Besarnya angsuran pajak bulanan PT ABAS tahun
    2010
  • 1/12 x Rp. 21.750.000 rp. 1.812.500

9
CONTOH
  • Pada 2002 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp
    12 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8
    jt.
  • Penghasilan yang dipakai sebagai dasar
    penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2002 Abbas
    adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12
    jt.

PPh Pasal 25
10
CONTOH
  • PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th
    2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt.
    Pada Juli 2002 pabrik milik PT Luwes terbakar.
    Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen
    Pajak mulai bulan Agustus 2002 dapat disesuaikan
    menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.

PPh Pasal 25
11
CONTOH
  • PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi
    dalam tahun 2002 membayar angsuran bulanan
    sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy
    mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar
    dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar
    dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu,
    berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus
    2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar
    daripada Rp 18 jt.

PPh Pasal 25
12
KETENTUAN LAIN LAIN PASAL 25
  • Menteri Keuangan menetapkan penghitungan
    besarnya angsuran pajak bagi
  • Wajib Pajak baru
  • Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya
    yang berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan harus membuat laporan keuangan
    berkala
  • WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan
    kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan
    atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet
    yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk
    kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif
    paling tinggi 0,75 dari peredaran bruto.

PPh Pasal 25
13
KETENTUAN LAIN
  • PPh Ps 25 bagi WP baru dihitung berdasarkan jml
    pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas
    penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi
    12.
  • Bagi Bank dihitung berdasarkan penerapan tarif
    umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan
    keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan
    dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk
    th pajak yg lalu dibagi 12.
  • Bagi Bank sbg WP baru PPh ps 25 Triwulan I
    dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
    perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg
    disetahunkan dibagi 12.

PPh Pasal 25
14
KETENTUAN LAIN
  • Bagi BUMN/D dihitung berdasarkan penerapan tarif
    umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja
    dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg
    telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan
    pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun
    pajak yg lalu dibagi 12.
  • Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran
    PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25
    bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
  • Jika ada sisa kerugian yg msh dpt
    dikompensasikan penghasilan neto menurut RKAP
    dikurangi jml sisa kerugian yg blm
    dikompensasikan tsb.

PPh Pasal 25
15
SOAL
  • PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan
    Juli Desember 2009 adalah Rp50.000.000. PPh
    yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21)
    Rp15.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain
    (Pasal 22) Rp10.000.000. PPh yang dipotong oleh
    pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000. Kredit PPh
    luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000.
  • Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
    sendiri tiap bulan untuk tahun 2010!

PPh Pasal 25
16
SOAL
  • Angsuran pajak Joni setiap bulan pada tahun 2009
    adalah Rp1.000.000. Pada bulan September 2009
    diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak
    menjadi nihil.
  • Berapa besarnya angsuran pajak sejak bulan
    Oktober sampai dengan Desember 2009?
  • Berapa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar
    Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010?

PPh Pasal 25
17
  • ???? ??? ????????
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com