Title: Sengketa Pajak
1Sengketa Pajak
2Sengketa Pajak
- Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak
- sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan
antara WP atau penanggung Pajak dengan pejabat
yang berwenang sbg akibat dikeluarkannya
keputusan yg dapat diajukan Banding atau Gugatan
kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan
Flowchart
3SENGKETA PAJAK
SETIAP KEPUTUSAN
WP/PP tidak puas?
PENGADILAN PAJAK
SENGKETA PAJAK
Sepanjang Dapat diajukan banding/gugatan
Bisa diselesaikan terlebih dulu di DJP
Upaya hukum luar biasa PK di MA
Penyelesaian di djp
3
4- Pokok Bahasan
- Pembetulan
- Pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan
- Keberatan
- Banding / gugatan
- Peninjauan Kembali
Def sengketa
5Wewenang Penyelesaian sengketa pajak di DJP
sebelum ke Pengadilan Pajak
- Pembetulan suatu keputusan
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar - Pengurangan atau pembatalan STP
- Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau skp hasil
pemeriksaan.
Pembetulan
6Pengertian Pembetulan
- DASAR HUKUM Pasal 16 UU KUP
- Pasal 16 ayat UU KUP menyatakan bahwa
- Atas permohonan Wajib Pajak atau karena
jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat
membetulkan - surat ketetapan pajak,
- Surat Tagihan Pajak,
- Surat Keputusan Pembetulan,
- Surat Keputusan Keberatan,
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak, atau - Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
- yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Dlm rangka
7Pembetulan
- Dilaksanakan dalam rangka
- Menjalankan tugas pemerintahan yang baik
- Apbl terdapat kekeliruan yg bersifat manusiawi
perlu dilakukan pembetulan - Sifat kesalahan/kekeliruan tsb tdk mengandung
unsur sengketa antara fiskus dan WP
R lingkup
8Ruang lingkup pembetulan
- kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat
berupa - nama,
- alamat,
- Nomor Pokok Wajib Pajak,
- nomor surat ketetapan pajak,
- jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak,
- dan tanggal jatuh tempo
Kes hit
9Ruang lingkup pembetulan
- kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal
dari - penjumlahan dan/atau
- pengurangan dan/atau
- perkalian dan/atau
- pembagian suatu bilangan atau
Kes penerap
10Ruang lingkup pembetulan
- kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu
dalam - peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu
-kekeliruan dalam penerapan tarif, - kekeliruan penerapan persentase Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, - Kekeliruan penerapan sanksi administrasi,
- kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak,
- kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan, dan - kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Jk waktu
11Tata cara Pembetulan dan Jangka waktu
- Mengajukan permohonan pembetulan kepada Dirjen
Pajak. Atau krn jabatan Dirjen Pajak melakukan
pembetulan. - Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan pembetulan diterima, harus memberi
keputusan atas permohonan pembetulan yang
diajukan Wajib Pajak (Pasal 16 ayat 2). - Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
pembetulan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan (Pasal 16 ayat 3).
16 ay 4
12Pasal 16 ayat 4
- Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar
untuk menolak atau mengabulkan sebagian
permohonan Wajib Pajak tersebut (Pasal 16 ayat
4).
36 ay 1 a
13Pengertian Pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi
- Dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.
- Karena ketidaktelitian petugas pajak
- WP Tidak memahami peraturan perpajakan WP
tidak bersalah
aturan
14Aturan pelaksanaan
- PMK 21/PMK.03/2008 (6 Februari 2008)
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT
KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG
TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN
Sanksi
15- Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau
dihapuskan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya meliputi
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau
kenaikan, yang tercantum dalam - agt Surat Tagihan Pajak
- bgt Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) atau - cgt Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT).
batasan
16- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya
dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak
tersebut - i. tidak diajukan keberatan
- ii. diajukan keberatan tetapi telah dicabut
oleh Wajib Pajak atau - iii. diajukan keberatan, tetapi tidak
dipertimbangkan.
syarat
17- Tata cara pengurangan dan persyaratan sbb
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan - Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang
mendukung permohonannya - Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat WP terdaftar - Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang
dan - Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
dan - dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Hal penting
18- Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
atas tidak dapat dipertimbangkan - Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak
paling banyak 2 (dua) kali - Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tangga keputusan Dirjen Pajak atas permohonan
yang pertama dikirim - Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
yang diajukan - Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan
keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan
Hal penting
19- Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
dapat berupa mengabulkan sebagian atau
seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak - Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan WP. - Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
diterbitkan sebagai akibat dari - i. diterbitkannya surat ketetapan pajak karena
Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur
pajak dan - ii. penerapan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU KUP
(bunga penagihan terlambat melunasi
utang pajak) -
- Pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi tersebut dilakukan apabila
diterbitkan SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembata
lan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau SK
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak
yang masih harus dibayar berkurang atau
dibatalkan.
36 ayat 1 b
20Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
- Pasal 36 ayat (1) huruf b, yang berbunyi
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
benar.
Unsur keadilan
21Unsur keadilan
- Direktur Jenderal Pajak berlandaskan unsur
keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan
surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya
Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya
karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya)
meskipun persyaratan material terpenuhi.
kondisi
22Kondisi
- Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat
diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal - i. Wajib Pajak tidak mengajukan
keberatan - ii. Wajib Pajak mengajukan keberatan
tetapi kemudian mencabut pengajuan
keberatan tersebut atau - iii. Wajib Pajak mengajukan keberatan,
tetapi tidak dipertimbangkan.
persyaratan
23Persyaratan
- 2. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb
- a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat
ketetapan pajak - b) Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia - c) Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
terutang - menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
dengan alasan - yang mendukung permohonannya
- d) Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
dan - e) Dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan - Wajib Pajak surat permohonan harus
dilampiri dengan surat - kuasa khusus.
- 3. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
atas tidak - dapat dipertimbangkan
- 4. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling - banyak 2 (dua) kali
- 5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
kedua, - permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu paling - lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan
Dirjen Pajak atas - permohonan yang pertama dikirim
24- 6. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
permohonan diterima, harus memberi keputusan atas
permohonan yang diajukan - 7. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi
suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan
keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. - 8. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
dapat berupa mengabulkan sebagian atau
seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak - 9. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan WP.
36 1 c
25Pengurangan/Pembatalan STP
- Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang berbunyi
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
syarat
26Persyaratan
- a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat
ketetapan pajak - b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia - c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
terutang - menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
dengan alasan - yang mendukung permohonannya
- d. Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar dan
- e. Dalam hal surat permohonan ditandatangani
oleh bukan - Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri
dengan surat - kuasa khusus
hal
27Hal penting lainnya
- Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
atas tidak dapat dipertimbangkan - Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak
paling banyak 2 (dua) kali - Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
tanggal keputusan Dirjen Pajak atas permohonan
yang pertama dikirim - Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
yang diajukan - Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi
Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
dikabulkan dan Dirjen Pajak harusmenerbitkan
keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan. - Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
dapat berupa mengabulkan sebagian atau
seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak - Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
sebagian permohonan WP.
36 1 d
28Pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP hasil
pemeriksaan
- Pasal 36 ayat (1) huruf d, yang berbunyi
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa - 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan - atau
- 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.
29kondisi
- Permohonan untuk memperoleh pembatalan hasil
pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari
hasil pemeriksaan dapat diajukan oleh Wajib Pajak
dalam hal - i. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan
- ii. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi
kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut
atau - iii. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi
tidak - dipertimbangkan.
30Persyaratan
- i. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat
ketetapan pajak - ii. Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia - iii. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
terutang - menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
dengan alasan - yang mendukung permohonannya
- iv. Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar dan
- v. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh
bukan - Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri
dengan - surat kuasa khusus.
31Hal penting lainnya
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah
dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah
memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib
Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib
Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan - Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
atas tidak dapat dipertimbangkan - Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak
paling banyak 1 (satu) kali. - Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
yang diajukan
32- g. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
tetapi Direktur - Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan - Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen
Pajak harus - menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan
yang - diajukan
- h. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
dapat berupa - mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau
menolak - permohonan Wajib Pajak
- i. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
memberikan - keterangan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar untuk - menolak atau mengabulkan sebagian permohonan
WP.
33Pengertian Keberatan
- WP merasa pemungutan pajak tidak sebagaimana
mestinya mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen
pajak.
34Tata cara pengajuan keberatan
- Keberatan diajukan oleh WP dengan menyampaikan
surat keberatan - Surat keberatan disampaikan oleh WP ke KPP tempat
WP terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan
melalui - Penyampaian langsung,
- Pos dengan bukti pengiriman surat atau
- Cara lain meliputi a) melalui perusahaan jasa
ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat.
35Surat Keputusan Keberatan
- Pasal 25 ayat 3a Dalam hal WP mengajukan
keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang
masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan - Pasal 25 ayat 9 UU KUP Dalam hal keberatan WP
ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenal
sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 dari
jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan
36Pengertian BANDING
- Dasar Hukum
- Pasal 27 ayat 1 UU KUP bahwa Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). - Pasal 1 angk 6 UU Pengadilan Pajak. Yang dapat
- diajukan banding oleh Wajib Pajak adalah
Surat Keputusan Keberatan.
37Permohonan Banding
- Diajukan
- hanya kepada badan peradilan pajak.
- terhadap SK Keberatan.
- secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. (dengan
alasan yang jelas) - 3 bulan sejak SK Keberatan diterima.
- dilampiri salinan SK Keberatan.
38- Pengajuan banding menunda jatuh tempo pelunasan
pajak yang belum dibayar sampai 1 bulan sejak
terbit putusan banding. - Jumlah pajak yang diajukan banding belum
merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih
dengan surat paksa. - Apabila permohonan banding ditolak, dikenai denda
sebesar 100 dari pajak yang belum dilunasi. - Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara
tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.
39GUGATAN
- Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap - pelaksanaan penagihan Pajak atau
- terhadap keputusan yang dapat diajukan
Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 7 UU
Pengadilan Pajak).
40Pasal 23 ayat 2 UU KUP, thd
- a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang - b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
pajak - c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 atau - d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
41Pasal 37 PP 74 2011
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada
badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi
keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak selain - a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya
telah sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan - b. Surat Keputusan Pembetulan
- c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya
telah sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan - d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi - e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi - f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
- g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
dan - h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak.
42Pasal 38
- Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak
sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan
yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dapat
diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf d Undang-Undang. - (2) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya
tidak berdasarkan pada - a. hasil Verifikasi
- b. hasil Pemeriksaan
- c. hasil Pemeriksaan ulang atau
- d. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait
dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
Undang-Undang. - (3) Termasuk dalam pengertian surat ketetapan
pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan
prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan
pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan
ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
43Pasal 39
- 1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dapat
diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf d - Undang-Undang.
- (2) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya
tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Surat Keputusan Keberatan yang
penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian
surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib
Pajak.
44Permohonan PK
- Hanya dapat diajukan berdasarkan alasan
- Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
hakim pidana dinyatakan palsu - Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting
dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui
pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan
menghasilkan putusan yang berbeda - Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari pada yang dituntut,
kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat
(1) huruf b dan c - Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
atau - e. Apabila terdapat suatu putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
45Pengajuan Permohonan PK
- Diajukan
- Paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya
kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan
Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum
tetap. (untuk huruf a di atas) - Paling lambat 3 bulan sejak ditemukan surat-surat
bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus
dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang. (untuk huruf b di atas) - Paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.
(untuk huruf d dan huruf e di atas)
46Putusan PK
- 6 bulan sejak permohonon PK diterima, dalam hal
pemeriksaan acara biasa. - 1 bulan sejak permohonan PK diterima, dalam hal
pemeriksaan acara cepat.
47BAGAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
SETIAP KEPUTUSAN
WP/PP tidak puas?
WP dapat mengajukan Keberatan kepada Dirjen Pajak
melalui KPP
Kantor Pusat
Kantor Wilayah
Sepanjang Dapat diajukan banding/gugatan
Arestasi Penyelesaian KEP-297/PJ./2002
sebagaimana diubah terakhir dengan
KEP-183/PJ/2010
47