Sengketa Pajak - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Sengketa Pajak

Description:

Sengketa Pajak * Tata cara pengajuan keberatan Keberatan diajukan oleh WP dengan menyampaikan surat keberatan: Surat keberatan disampaikan oleh WP ke KPP tempat WP ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:470
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 48
Provided by: word994
Category:
Tags: pajak | sengketa

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sengketa Pajak


1
Sengketa Pajak


2
Sengketa Pajak
  • Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak
  • sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan
    antara WP atau penanggung Pajak dengan pejabat
    yang berwenang sbg akibat dikeluarkannya
    keputusan yg dapat diajukan Banding atau Gugatan
    kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan
    perundang-undangan perpajakan

Flowchart
3
SENGKETA PAJAK
SETIAP KEPUTUSAN
WP/PP tidak puas?
PENGADILAN PAJAK
SENGKETA PAJAK
Sepanjang Dapat diajukan banding/gugatan
Bisa diselesaikan terlebih dulu di DJP
Upaya hukum luar biasa PK di MA
Penyelesaian di djp
3
4
  • Pokok Bahasan
  • Pembetulan
  • Pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan
  • Keberatan
  • Banding / gugatan
  • Peninjauan Kembali

Def sengketa
5
Wewenang Penyelesaian sengketa pajak di DJP
sebelum ke Pengadilan Pajak
  • Pembetulan suatu keputusan
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
    tidak benar
  • Pengurangan atau pembatalan STP
  • Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau skp hasil
    pemeriksaan.

Pembetulan
6
Pengertian Pembetulan
  • DASAR HUKUM Pasal 16 UU KUP
  • Pasal 16 ayat UU KUP menyatakan bahwa
  • Atas permohonan Wajib Pajak atau karena
    jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat
    membetulkan
  • surat ketetapan pajak,
  • Surat Tagihan Pajak,
  • Surat Keputusan Pembetulan,
  • Surat Keputusan Keberatan,
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
    Kelebihan Pajak, atau
  • Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
  • yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan
    tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
    penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
    perundang-undangan perpajakan.

Dlm rangka
7
Pembetulan
  • Dilaksanakan dalam rangka
  • Menjalankan tugas pemerintahan yang baik
  • Apbl terdapat kekeliruan yg bersifat manusiawi
    perlu dilakukan pembetulan
  • Sifat kesalahan/kekeliruan tsb tdk mengandung
    unsur sengketa antara fiskus dan WP

R lingkup
8
Ruang lingkup pembetulan
  • kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat
    berupa
  • nama,
  • alamat,
  • Nomor Pokok Wajib Pajak,
  • nomor surat ketetapan pajak,
  • jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak,
  • dan tanggal jatuh tempo

Kes hit
9
Ruang lingkup pembetulan
  • kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal
    dari
  • penjumlahan dan/atau
  • pengurangan dan/atau
  • perkalian dan/atau
  • pembagian suatu bilangan atau

Kes penerap
10
Ruang lingkup pembetulan
  • kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu
    dalam
  • peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu
    -kekeliruan dalam penerapan tarif,
  • kekeliruan penerapan persentase Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto,
  • Kekeliruan penerapan sanksi administrasi,
  • kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak,
  • kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam
    tahun berjalan, dan
  • kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Jk waktu
11
Tata cara Pembetulan dan Jangka waktu
  • Mengajukan permohonan pembetulan kepada Dirjen
    Pajak. Atau krn jabatan Dirjen Pajak melakukan
    pembetulan.
  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
    lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
    permohonan pembetulan diterima, harus memberi
    keputusan atas permohonan pembetulan yang
    diajukan Wajib Pajak (Pasal 16 ayat 2).
  • Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur Jenderal
    Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
    pembetulan yang diajukan tersebut dianggap
    dikabulkan (Pasal 16 ayat 3).

16 ay 4
12
Pasal 16 ayat 4
  • Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur
    Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara
    tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar
    untuk menolak atau mengabulkan sebagian
    permohonan Wajib Pajak tersebut (Pasal 16 ayat
    4).

36 ay 1 a
13
Pengertian Pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi
  • Dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.
  • Karena ketidaktelitian petugas pajak
  • WP Tidak memahami peraturan perpajakan WP
    tidak bersalah

aturan
14
Aturan pelaksanaan
  • PMK 21/PMK.03/2008 (6 Februari 2008)

TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT
KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG
TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN
Sanksi
15
  • Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau
    dihapuskan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib
    Pajak atau bukan karena kesalahannya meliputi
    sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau
    kenaikan, yang tercantum dalam
  • agt Surat Tagihan Pajak
  • bgt Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    (SKPKB) atau
  • cgt Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    Tambahan (SKPKBT).

batasan
16
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
    yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya
    dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak
    tersebut
  • i. tidak diajukan keberatan
  • ii. diajukan keberatan tetapi telah dicabut
    oleh Wajib Pajak atau
  • iii. diajukan keberatan, tetapi tidak
    dipertimbangkan.

syarat
17
  • Tata cara pengurangan dan persyaratan sbb
  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan
    Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam
    bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang
    mendukung permohonannya
  • Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan
    Pajak tempat WP terdaftar
  • Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang
    dan
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak,
    dan
  • dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh
    bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut
    harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Hal penting
18
  • Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
    atas tidak dapat dipertimbangkan
  • Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak
    paling banyak 2 (dua) kali
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
    kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam
    jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
    tangga keputusan Dirjen Pajak atas permohonan
    yang pertama dikirim
  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
    lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
    diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
    yang diajukan
  • Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi
    Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
    keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
    dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan
    keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan

Hal penting
19
  • Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
    dapat berupa mengabulkan sebagian atau
    seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak
  • Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
    memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
    yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
    sebagian permohonan WP.
  • Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat
    mengurangkan atau menghapuskan sanksi
    administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
    diterbitkan sebagai akibat dari
  • i. diterbitkannya surat ketetapan pajak karena
    Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur
    pajak dan
  • ii. penerapan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU KUP
    (bunga penagihan terlambat melunasi
    utang pajak)
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi tersebut dilakukan apabila
    diterbitkan SK Pembetulan, SK Pengurangan/Pembata
    lan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau SK
    Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
    Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak
    yang masih harus dibayar berkurang atau
    dibatalkan.

36 ayat 1 b
20
Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  • Pasal 36 ayat (1) huruf b, yang berbunyi
    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
    permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
    membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak
    benar.

Unsur keadilan
21
Unsur keadilan
  • Direktur Jenderal Pajak berlandaskan unsur
    keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan
    surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya
    Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya
    karena tidak memenuhi persyaratan formal
    (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya)
    meskipun persyaratan material terpenuhi.

kondisi
22
Kondisi
  • Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau
    pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat
    diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal
  • i. Wajib Pajak tidak mengajukan
    keberatan
  • ii. Wajib Pajak mengajukan keberatan
    tetapi kemudian mencabut pengajuan
    keberatan tersebut atau
  • iii. Wajib Pajak mengajukan keberatan,
    tetapi tidak dipertimbangkan.

persyaratan
23
Persyaratan
  • 2. Permohonan harus memenuhi persyaratan sbb
  • a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat
    ketetapan pajak
  • b) Diajukan secara tertulis dalam bahasa
    Indonesia
  • c) Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
    terutang
  • menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
    dengan alasan
  • yang mendukung permohonannya
  • d) Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
    dan
  • e) Dalam hal surat permohonan
    ditandatangani oleh bukan
  • Wajib Pajak surat permohonan harus
    dilampiri dengan surat
  • kuasa khusus.
  • 3. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
    atas tidak
  • dapat dipertimbangkan
  • 4. Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib
    Pajak paling
  • banyak 2 (dua) kali
  • 5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
    kedua,
  • permohonan tersebut harus diajukan dalam
    jangka waktu paling
  • lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan
    Dirjen Pajak atas
  • permohonan yang pertama dikirim

24
  • 6. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
    paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
    permohonan diterima, harus memberi keputusan atas
    permohonan yang diajukan
  • 7. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
    tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi
    suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
    dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan
    keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  • 8. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
    dapat berupa mengabulkan sebagian atau
    seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak
  • 9. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
    memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
    yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
    sebagian permohonan WP.

36 1 c
25
Pengurangan/Pembatalan STP
  • Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang berbunyi
    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
    permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
    membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

syarat
26
Persyaratan
  • a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat
    ketetapan pajak
  • b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa
    Indonesia
  • c. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
    terutang
  • menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
    dengan alasan
  • yang mendukung permohonannya
  • d. Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar dan
  • e. Dalam hal surat permohonan ditandatangani
    oleh bukan
  • Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri
    dengan surat
  • kuasa khusus

hal
27
Hal penting lainnya
  • Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
    atas tidak dapat dipertimbangkan
  • Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak
    paling banyak 2 (dua) kali
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
    kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam
    jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
    tanggal keputusan Dirjen Pajak atas permohonan
    yang pertama dikirim
  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
    lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
    diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
    yang diajukan
  • Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi
    Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
    keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
    dikabulkan dan Dirjen Pajak harusmenerbitkan
    keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  • Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
    dapat berupa mengabulkan sebagian atau
    seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak
  • Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
    memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
    yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan
    sebagian permohonan WP.

36 1 d
28
Pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP hasil
pemeriksaan
  • Pasal 36 ayat (1) huruf d, yang berbunyi
    Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
    permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil
    pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari
    hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa
  • 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
    pemeriksaan
  • atau
  • 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan
    Wajib Pajak.

29
kondisi
  • Permohonan untuk memperoleh pembatalan hasil
    pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari
    hasil pemeriksaan dapat diajukan oleh Wajib Pajak
    dalam hal
  • i. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan
  • ii. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi
    kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut
    atau
  • iii. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi
    tidak
  • dipertimbangkan.

30
Persyaratan
  • i. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat
    ketetapan pajak
  • ii. Diajukan secara tertulis dalam bahasa
    Indonesia
  • iii. Mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya
    terutang
  • menurut penghitungan Wajib Pajak disertai
    dengan alasan
  • yang mendukung permohonannya
  • iv. Disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar dan
  • v. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh
    bukan
  • Wajib Pajak surat permohonan harus dilampiri
    dengan
  • surat kuasa khusus.

31
Hal penting lainnya
  • Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap telah
    dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah
    memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib
    Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib
    Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai
    dengan batas waktu yang ditentukan
  • Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan di
    atas tidak dapat dipertimbangkan
  • Permohonan hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak
    paling banyak 1 (satu) kali.
  • Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling
    lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
    diterima, harus memberi keputusan atas permohonan
    yang diajukan

32
  • g. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat
    tetapi Direktur
  • Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
    permohonan
  • Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Dirjen
    Pajak harus
  • menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan
    yang
  • diajukan
  • h. Keputusan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak
    dapat berupa
  • mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau
    menolak
  • permohonan Wajib Pajak
  • i. Apabila diminta oleh WP, Dirjen Pajak wajib
    memberikan
  • keterangan secara tertulis hal-hal yang
    menjadi dasar untuk
  • menolak atau mengabulkan sebagian permohonan
    WP.

33
Pengertian Keberatan
  • WP merasa pemungutan pajak tidak sebagaimana
    mestinya mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen
    pajak.

34
Tata cara pengajuan keberatan
  • Keberatan diajukan oleh WP dengan menyampaikan
    surat keberatan
  • Surat keberatan disampaikan oleh WP ke KPP tempat
    WP terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan
    melalui
  • Penyampaian langsung,
  • Pos dengan bukti pengiriman surat atau
  • Cara lain meliputi a) melalui perusahaan jasa
    ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti
    pengiriman surat.

35
Surat Keputusan Keberatan
  • Pasal 25 ayat 3a Dalam hal WP mengajukan
    keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang
    masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang
    telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil
    pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan
  • Pasal 25 ayat 9 UU KUP Dalam hal keberatan WP
    ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenal
    sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 dari
    jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
    dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
    mengajukan keberatan

36
Pengertian BANDING
  • Dasar Hukum
  • Pasal 27 ayat 1 UU KUP bahwa Wajib Pajak dapat
    mengajukan permohonan banding hanya kepada badan
    peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
  • Pasal 1 angk 6 UU Pengadilan Pajak. Yang dapat
  • diajukan banding oleh Wajib Pajak adalah
    Surat Keputusan Keberatan.

37
Permohonan Banding
  • Diajukan
  • hanya kepada badan peradilan pajak.
  • terhadap SK Keberatan.
  • secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. (dengan
    alasan yang jelas)
  • 3 bulan sejak SK Keberatan diterima.
  • dilampiri salinan SK Keberatan.

38
  1. Pengajuan banding menunda jatuh tempo pelunasan
    pajak yang belum dibayar sampai 1 bulan sejak
    terbit putusan banding.
  2. Jumlah pajak yang diajukan banding belum
    merupakan utang pajak sehingga tidak ditagih
    dengan surat paksa.
  3. Apabila permohonan banding ditolak, dikenai denda
    sebesar 100 dari pajak yang belum dilunasi.
  4. Wajib Pajak berhak memperoleh keterangan secara
    tertulis mengenai dasar keputusan keberatan.

39
GUGATAN
  • Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan
    oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap
  • pelaksanaan penagihan Pajak atau
  • terhadap keputusan yang dapat diajukan
    Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan
    perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 7 UU
    Pengadilan Pajak).

40
Pasal 23 ayat 2 UU KUP, thd
  • a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
    Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
  • b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan
    pajak
  • c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
    keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan
    dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 atau
  • d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat
    Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya
    tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
    telah diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan

41
Pasal 37 PP 74 2011
  • Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan
    keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada
    badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi
    keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak selain
  • a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya
    telah sesuai dengan prosedur atau tata cara
    penerbitan
  • b. Surat Keputusan Pembetulan
  • c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya
    telah sesuai dengan prosedur atau tata cara
    penerbitan
  • d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
    Administrasi
  • e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
    Administrasi
  • f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
  • g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
    dan
  • h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
    Kelebihan Pajak.

42
Pasal 38
  • Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak
    sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan
    yang diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan dapat
    diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
    huruf d Undang-Undang.
  • (2) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya
    tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
    penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya
    tidak berdasarkan pada
  • a. hasil Verifikasi
  • b. hasil Pemeriksaan
  • c. hasil Pemeriksaan ulang atau
  • d. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait
    dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
    Undang-Undang.
  • (3) Termasuk dalam pengertian surat ketetapan
    pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan
    prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan
    pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun
    Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa
    Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
    dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan
    ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

43
Pasal 39
  • 1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya
    tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
    penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan dapat
    diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
    huruf d
  • Undang-Undang.
  • (2) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya
    tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara
    penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi Surat Keputusan Keberatan yang
    penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian
    surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib
    Pajak.

44
Permohonan PK
  • Hanya dapat diajukan berdasarkan alasan
  • Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
    suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
    yang diketahui setelah perkaranya diputus atau
    didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh
    hakim pidana dinyatakan palsu
  • Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting
    dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui
    pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan
    menghasilkan putusan yang berbeda
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
    dituntut atau lebih dari pada yang dituntut,
    kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat
    (1) huruf b dan c
  • Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
    diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
    atau
  • e. Apabila terdapat suatu putusan yang
    nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

45
Pengajuan Permohonan PK
  • Diajukan
  • Paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya
    kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan
    Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum
    tetap. (untuk huruf a di atas)
  • Paling lambat 3 bulan sejak ditemukan surat-surat
    bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus
    dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh
    pejabat yang berwenang. (untuk huruf b di atas)
  • Paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.
    (untuk huruf d dan huruf e di atas)

46
Putusan PK
  • 6 bulan sejak permohonon PK diterima, dalam hal
    pemeriksaan acara biasa.
  • 1 bulan sejak permohonan PK diterima, dalam hal
    pemeriksaan acara cepat.

47
BAGAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
SETIAP KEPUTUSAN
WP/PP tidak puas?
WP dapat mengajukan Keberatan kepada Dirjen Pajak
melalui KPP
Kantor Pusat
Kantor Wilayah
Sepanjang Dapat diajukan banding/gugatan
Arestasi Penyelesaian KEP-297/PJ./2002
sebagaimana diubah terakhir dengan
KEP-183/PJ/2010
47
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com