TRILOGI RAHASIA MEDIS - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

TRILOGI RAHASIA MEDIS

Description:

Title: PTM (INFORMED CONSENT) RAHASIA MEDIS Author: xp Last modified by: DR HADI Created Date: 3/10/2006 12:17:49 AM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:183
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: XP95
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TRILOGI RAHASIA MEDIS


1
TRILOGI RAHASIA MEDIS
  • OLEH
  • H.M. HADI SAPOETRA

2
TRILOGI RAHASIA MEDIS
  • PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS / PTM (INFORMED
    CONSENT)
  • RAHASIA MEDIS (MED. SECRECY)
  • REKAM MEDIS (MED. RECORDS)
  • (J.
    GUWANDI)

3
PendahuluanIMPLIKASI UU N0. 29 / 2004 PRAktik
keDOKteran (UUPK) ? secara hukum
  • RS ? MELAKSANAKAN MANAJEMEN
  • - INFORMED CONSENT (I.C.) / ptm YG BENAR
  • - REKAM MEDIK (R.M.) DG BAIK / RAPI
  • - RHS MED. DG RAPI / TERTIB
  • - KENDALI MUTU / AUDIT MEDIK, DSB.
  • DR ? DLM LAKS PRAKTIK
  • - MEMATUHI STANDar YANKES
  • - PROSEDUR I.C. DG BENAR
  • - MEMBUAT R.M. DG BAIK
  • - MENJAGA RHS. MED.
  • - HORMATI HAK-HAK PASIEN

4
Sebelum uupk
  • Dari aspek I.C. / ptm KASUS MUHIDIN (rs samsudin
    - sukabumi) / DR S. BT SWK (pati) bila terjadi
    Sekarang / stlh uupk, ? pihak dr sulit untuk
    menang (vrijspraak) di peradilan i.c. adekwat
    tdk dilakukan thd muhidin (HAKIM MEMBENARKAN DAK
    MED A/D TEORI SYMPATIKO OPTALMIA), sedangkan dr
    s. tidak menanyakan riwayat alergi kpd ny.
    Rusmini (pts. Pn pati no. 8/1980/pid/b/pn pt tg.
    2 sep. 81)
  • Setelah uupk
  • DG BERLAKUNYA UUPK jo. PERMENKES NO. 512 / 2007 ?
    PERAN I. C. / PTM SBG KELENGKAPAN REK. MED.
    SEMAKIN PENTING / TDK DP DIREMEHKAN
  • PS 45 (1) (6) UUPK KEHARUSAN MEMBERI
    I.C. / ptm
  • (KELENGKAPAN REK MED)
  • PS 79 B. UUPK SANKSI PIDANA DENDA RP. 50
    JT. Bagi DR YG
  • DG SENGAJA TDK MemBUAT REK MED

5
I. PTM / INFORMED CONSENT gtlt INFORMED REFUSAL
  • Premis mayor kuh per (ps. 1320) kONtrAk
    (terapeutik) ? HAK KWAJIBAN PARA PIHAK,
    Termasuk HAK I.C. BAGI PASIEN
  • Landasan Hukum - UU 36/2009 KES. - permenkes
    585/89 Pertindik - PERMENKES 290/2008
    Pertindok - PP 18/1981(PS. 15) DONOR HIDUP -
    UU 29/2004 PRADOK (PS. 45/1-6) - pp 32/1996
    nakes - permenkes 512/2007 penyelenggaraan
    pradok/drg - BBG. YURISPRUDENSIA (NASIONAL /
    INTL)

6
pengertian
  • Informed consent is an agreement to a proposed
    course of treatment based on receiving clear,
    understandable information about the treatments
    potential benefits and risks, all treatments
    available, and the risks of receiving no
    treatment (california patients guide)
  • elemen²
  • Therhold e. (preconditions) - competence (to
    understand decide) - volunteriness (in
    deciding) Information e. - disclosure (of
    material information) - recommendation (of a
    plan) - understanding
  • Consent e. - decision (in favor of a plan) -
    authorization (of the chosen plan)

7
BENTUK-BENTUK I.C. (GERICHTE TOESTEMMING)
  • DINYATAKAN (EXPRESSED)
  • LISAN (ORAL)
  • TERTULIS (WRITTEN)
  • TERSIRAT DIANGGAP DIBERIKAN (IMPLIED OR TACIT
    CONSENT)
  • DLM KEAD BIASA (NORMAL /
  • CONSTRUCTIVE CONSENT)
  • DLM KEAD DARURAT (EMERGENCY)

8
Latar blk informed c.
  • Dak med penuh ketidak pastian (uncertainty)
  • Dak med memiliki resiko
  • Dak med ttt punya akibat ikutan yg dirasakan
    sendiri oeh pasien
  • Jika tERjAdI resiko yg merasakan pasien sendiri
  • Resiko / akibat ikutan sering tdk dpT dipulihkan
  • Pola konsumerisme he who pays the piper calls
    the tune

9
Landasan filosofis
  • Ham ?doktrin a man is the master of his own
    body ? the right of / to self determination
    (tros)
  • o.k. nya tind. Offensive touching
  • hrs atas persetujuan pasien
  • tind. Med. Tanpa persetujuan
  • pelanggaran hak / penganiayaan

10
Landasan etika ? HUKUM
  • Beneficence (to do good, not harm)
  • Justice (as a fairness or as distributive
    justice)
  • Fidelity (kesetiaan thd ta-wab)
  • Autonomy (menghormati keputusan pasien)
  • Prinsip di bid etika tsb di atas kemudian
    direfleksikan ke dlm peraturan hkm

11
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
  • PTM PERSETUJUAN YANG DIBERIKAN OLEH PASIEN /
    KELUARGA ATAS DASAR PENJELASAN MENGENAI TINDAKAN
    MEDIK YANG AKAN DILAKUKAN TERHADAP PASIEN TSB.
  • (PS. 1 a. PERMENKES NO. 585 / MENKES / PER / IX /
    1989)

12
YG MEMBERIKAN INFORMASIUNTUK DAK MED BEDAH /
INVASIF
  • DR YG AKAN LAKUKAN (TREATING PHYSICIAN)
  • DR RUJUK / TDK LAKS DAK MEDIS (REFFERING PHYS) ?
    TDK WAJIB
  • TIDAK DPT DIDELEGASIKAN KPD PARAMEDIS MESKIPUN
    SENIOR, KECUALI DAK MED NON BEDAH / NON INVASIF
    (KASUS MUHIDIN !)

13
MATERI INFORMASI
  • DIAGNOSIS PENYAKIT ALASAN PERLUNYA DAK MED
  • SIFAT DAK MED (EKSP / BUKAN EKSP)
  • TUJUAN DAK MED
  • RESIKO DAK MED
  • AKIBAT IKUTAN YG lt MENYENANGKAN
  • ADA / TDK-NYA DAK MED ALTERNATIF
  • AKIBAT YG MUNGKIN TERJaDi BILA TDK DILAKUKAN DAK
    MED SPT YG DIANJURKAN

14
YG DP NYATAKAN PTM (SK DIRJENYANMED NO.
HR.00.06.3.5. 1866 / 1999)
  • Bekwaam PASIEN UMUR gt 21 TH / TLH kawin
  • Onbekwaam
  • lt 21 TH ? AYAH / IBU KDNG SDR KDNG
  • lt 21 ORTU (-) ? AYAH/IBU ADOPSI SDR
  • KDNG INDUK SEMANG
  • GGN MENTAL ? AYAH/IBU KDNG WALI
  • SAH SDR KDNG
  • BWH PENGAMPU ? WALI KURATOR
  • TLH kawin/DWS ? SUAMI/ISTRI ORTU
  • KDNG ANAK KDNG SDR KDNG

15
PTM BUKAN PERJANJIAN PARA PIHAK
  • NILAI PTM TESTAMEN / PERNYATAAN KEHENDAK
    (EENZIJDIGE WILSUITING)
  • SBLM DILAKUKAN DAK MED ? DP DIBATALKAN PASIEN
  • O.K. BUKAN PERJANJIAN MURNI ? DR TDK HRS IKUT
    Tanda Tangan
  • PEMBATALAN ? PASIEN Tanda Tangani SURAT PENOLAKAN

16
MANFAAT PTM BAGI DR.
  • PATUHI HUKUM
  • SARANA LEGItImASI ATAS TIND. OFFENSIVE TOUCHING
  • HINDARI TUDUHAN PS. 351 KUH PID ANIAYA DR
    ?PASIEN (MATERIEEL NIET WEDERRECHTELIJK /
    AFWEZIGHEID VAN ALLE SCHULD (AVAS)
  • AGAR DR. BEBAS DARI TA-WAB HKM ATAS TERJADINYA
    RISIKO / AKIBAT IKUTAN TRANSFER OF LIABILITY

17
PTM TIDAK SAH
  • DG PAKSAAN (DWANG)
  • MEMBERIKAN GBR-AN YG SALAH (KASUS PAK S. VS. DR.
    X DG. NEFROLITIASIS)
  • BLM DEWASA / lt 21 TH (onbekwaamheid)
  • INFORM DARI YG TDK WENANG
  • KEADAAN TDK SEPENUHNYA SADAR (NON LUCID STATE)
  • Pro forma consent / INFORMASI TDK CUKUP (DSR
    TEORI DOMINO), KECuali thd PASIEN DG SINDROMA
    DONT TELL ME DR dg. Hak waiver nya ? KASUS
    MUHIDIN / RS SAMSUDIN ?

18
Proforma (non disclosure) consent siapa yg hrs
membuktikan ?
  • berDasar Azas gugatan bhw. siapa mendalilkan
    atau membantah suatu hak, wajib membuktikan dalil
    dan atau bantahannya, maka
  • - Secara teknis beban pembuktian ada
  • pada / menjadi kewajiban pasien
  • - Dr. dpt mengajukan bantahannya
  • Berdasar azas kepatutan ? dpt dilakukan
    pembuktian terbalik

19
EMERGENSI
  • DLM KEAD EMERGENSI I.C. TETAP PENTING, A.T. BUKAN
    PRIORITAS
  • PELAKSANAAN I.C. TDK BLH MENGHAMBAT DAK med /
    EMERGENCY CARE
  • PERMENKES NO. 585 / 1989 (ps. 11) DLM KEAD
    EMERGENSI TIDAK PERLU I.C. ibid. ps. 14 dak med
    sesuai prog. Pem demi masy. Banyak ? ptm tidak
    diperlukan (vide ps. 14 pp no. 40/1991
    penanggulangan wabah peny. Menular ? mis
    vaksinasi, ? disamakan dg. Kead. emergency?)
  • BBGAI YURISPRUDENSIA DDPT KESAMAAN BHW DAK
    EMERGENCY CARE DPT DILAKUKAN TANPA I.C.
  • ? HAKIM MEMBENARKAN DAK MED Oleh DR H. MENCOPOT
    O.D. Muhidin A/D TEORI SIMPATIKO OPTALMIA (RS
    SAMSUDIN - SUKABUMI)

20
DAK MED THD ANAK tanpa i.c. ORTU ?
  • DP. DILAKSANAKAN DG SYARAT
  • DAK MED ADALAH BRP DAK MED
  • TERAPEUTIK (BUKAN EKSPERIMEN)
  • TANPA DAK MED TSB ANAK AKAN MATI
  • DAK MED TSB BERI HARAPAN / PELUANG PD
  • ANAK UTK HIDUP NORMAL, SEHAT, MANFAAT

  • (GOLDSTEIN, FREUD, SOLNIT)
  • (VIDE - PP NO. 40 / 1991 PS. 14 ?
    IMMUNISASI DPT
  • DILAKUKAN DG / TANPA PERSETEJUAN ORTU, -
    PS. 14
  • PERMENKES NO. 585 / 89 PTM ? DAK MED
    DEM DEMI
  • KEPENTINGAN MASY. ? TDK PERLU I.C.)

21
I. C. INFORMED CONSENT
  • INFORMASI ? HAK PASIEN TTG PENY.-NYA (RHS MED),
    DAK MED YG AKAN DILAKUKAN, OBAT ² / PENULISAN
    RESEP HRS JELAS, DSB.
  • JIKA PASIEN SETUJU ? INFORMED CONSENT
  • JIKA PASIEN MENOLAK ? INFORMED REFUSAL
  • I.C. ADALAH SUATU PROSES BUKAN SEKEDAR MINTA TT
    PASIEN (KASUS MUHIDIN RECHTELIJKE DWALING ?!)
  • UTK PASIEN YG TLH BEKWAAM INFORMASI TDK BOLEH
    DIBERIKAN KPD O. LAIN (RHS. MED.)

22
II. RAHASIA MEDIs
  • LANDASAN HUKUM
  • Ps. 1909/3 KUHPdt (verschoningsrecht/rhs jab)
    ps. 322 kuhpid (wajib simpan rhs jab) ps. 170
    kuhap
  • PS. 53 (2) UUKES NAKES WAJIB MENGHORMATI HAK-HAK
    PASIEN A.L. HAK ATAS RHS. KEDOKTERAN
  • UUPK PS. 47 (2) - REK. MED. HRS DISIMPAN /
    DIJAGA KERAHASIAANNYA, - IBID. PS 48 (1) SETIAP
    DR/DRG. DLM MELAKS. PRADOK WAJIB MENYIMPAN RHS.
    KEDOKT. (Dari pada istilah rHS KEDOKT. PENULIS
    LBH SETUJU ISTILAH RHS MEDIS)
  • PP NO. 10/1966 - RHS. KED. ADALAH SGL SUATU YG
    DIKETAHUI SLM LAKUKAN PEKERJ. DI LAP. KEDOKT.
    (PS. 1), - PENGETAHUAN TSB HRS DIRHS-KAN OLEH
    ORANG² YG TSB PS. 3, KEC. BILA PERATURAN LAIN YG
    SEDERAJAT / LBH TINGGI MENENTUKAN LAIN PS. 48
    (2) UUPK ? MEMENUHI PERMINTAAN APARAT GAKKUM ?
    PENULIS HANYA U/ HAKIM, BOLEH

23
SUAMI-ISTERI DATANG KE DR. BERSAMA-SAMA ?
  • DPT DIANGGAP BHW SDH ADA PERSETUJUAN DARI
    KEDUANYA UTK SALING MENGETAHUI rhs medis / MSLH
    PENY. TSB
  • DLM KASUS SEMACAM INI PD DASARNYA DR. BOLEH DG.
    BEBAS LANGSUNG MENGUNGKAPKAN SGL-NYA (LEENEN,
    177)
  • NAMUN DLM HAL PENY. KELAMIN, KEGUGURAN, DR. PERLU
    BER-HATI² O.K. ADA KEMUNGKINAN ANTARA MEREKA LAMA
    TDK CAMPUR (LEENEN, 177 SPELLER, 358)

24
PENGECUALIAN thd wajib simpan rhs medis
  • PS. 322 (2) KUH PID. IZIN DARI YANG BERHAK (DE
    TOESTEMMING VAN DE GEHEIMGERECHTIGDE)
  • PS. 48 KUH PID. KEADAAN MENDESAK / TERPAKSA (DE
    NOODTOESTAND OF DE OVERMACHT) ? (u.s.a.)
    yurisprudensia kasus tarasoff, 1976, (GUWANDI, J.
    RAHASIA MEDIS 148)
  • PS. 50 KUH PID. KETENTUAN UNDANG-UNDANG (HET
    WETTELIJK VOORSCHRIFT)
  • PS. 51 (1) PERINTAH JABATAN (HET BEVOEGD GEGEVEN
    AMBTELIJK BEVEL)
  • NORMA O.K. PENGARUH POLITIK THD. PARA POLITISI
    JOHN F. KENNEDY (CHRONIC BACK PAIN), EVA PARON
    (KANKER SERVIK), RONALD REAGAN (KANKER USUS),
    WAPRES DICK CHENEY (KORONER), RUDOLPH GUILIANI /
    WALIKOTA NEW YORK (KANKER PROSTAT), soeharto
    (perdarahan usus), DSB.

25
BBRP contoh kasus / YURISPRUDENSIA berkaitan dg
i.c., saksi, rhs med
  • KASUS DR. S. BT. SISWOKO I.C. (TTG. KEMUNGKINAN
    ADANYA ALERGI), TDK TERLALU DICERMATI OLEH M.A.
    ?SAKSI HRS DARI KELOMPOK YG. AVERAGE
  • KASUS TATIANA TARASOFF BILA kondisi PASIEN
    MENGANCAM KESELAMATAN / JIWA SESEORANG, ? DEMI
    JIWA SESEORANG tsb., DR. Harus melepas rhs medis
    MELAPORKAN / MEMBERI TAHU YBS.
  • KASUS SCHLOENDORFF V. SOCIETYOF N.Y. HOSP., 1914,
    PUTUSAN HAKIM BENYAMIN CARDOZO SEORANG DR.
    BEDAH YG. MELAKUKAN OPERASI TANPA IZIN PASIEN,
    DIANGGAP TLH MELAKUKAN PELANGGARAN, ? dr. harus
    BERTANGGUNGJawab ATAS KERUGIAN pasien (J.
    GUWANDI, 208 TANYA-JWAB 51) NOTE BANDINGKAN
    DG. KASUS MUHIDIN !

26
III. Rekam medis/Permenkes 749a/1989
  • Ps. 1a Rmberkas isi catatan dokumen ttg
    identitas pasien, rik, obat, dakyan lain kpd
    pasien pd sarkes
  • Ps. 2, 3 tiap sarkes yg lakukan yankes wajib
    buat rm, dibuat oleh nakes yg lakukan yankes (sgr
    stlh dilakukan tindakan)
  • Ps. 7 masa simpan gt 5 thn
  • Ps. 10 berkas rm milik sarkes (?), isi milik
    pasien
  • Ps. 11 rmrhs pasien ? wajib dijaga
  • Ps. 12 pemaparan oleh dr. yg merawat atas ijin
    pasien
  • Ps. 14 Manfaat rm - dasar harkes ob pasien, -
    br bukti - bh diklit (ijin pasien) - hitung
    biaya yan rs, - statistik kes
  • Ps. 15 isi (wat jln) - identitas, - anamnesis, -
    diagnosis, - dak / ob
  • Ps. 16 isi (wat inap) - identitas, - anamnesis,
    - riwayat peny., - riklab/jang, - diagnosis, -
    ptm, - cttn perawat, obs klinis, hasil ob, -
    resume hasil ob

27
Daftar bacaan
  • Alexandra indriyanti dewi, etika dan hukum
    kesehatan, pustaka book publisher, yogyakarta,
    2008
  • Anny isfandyarie, malpraktek resiko medik,
    prestasi pustaka, jakarta, 2005
  • Bambang poernomo, hukum kesehatan, program pasca
    sarjana, univ. gajah mada, yogyakarta
  • Fred ameln, kapita selekta hukum kedokteran,
    grfika tama jaya, jakarta, 1991
  • Freddy tengker, hak pasien, cv. Mandar maju,
    bandung, 2007
  • Guwandi, j., tanya-jawab persetujuan tindakan
    medik, fkui, jakarta, 1994
  • ------ , rahasia medis, fkui, jakarta, 2005
  • ------ , hospital law, fkui, jakarta, 2005
  • ------ , dokter, pasien, dan hukum, fkui,
    jakarta, 2007
  • Hermien hadiati koeswadji, hukum kedokteran, pt.
    citra aditya bakti, bandung, 1998
  • Kersi rsud dr. soetomo, etik dan hukum di bidang
    kesehatan, rsud dr. soetomo, surabaya, 2001
  • Sofwan dahlan, hukum kesehatan, Univ. diponegoro,
    semarang, 1999
  • Syahrul mahmud, penegakan hukum dan perlindungan
    hukum bagi dokter yang diduga melakukan medical
    malpraktek, cv. Mandar maju, bandung, 2008
  • Triana ohoiwutun, y.a., bunga rampai hukum
    kedokteran, bayumedia publishing, malang, 2008.

28
  • TeRIMA KASIH

29
Curriculum vitae
  • H.m. hadi sapoetra, dr. MH.Kes
  • Tpt / tg. Lahir purwokerto / 23 des. 43
  • Kel. isteri 1, anak 2, CUCU 1
  • Pendidikan Fk ugm1970 S2 HUKKES UNIKA
    SOEGIJAPRANATA - SEMARANG
  • Pangkat / Jabatan
  • - KOLONEL CKM / Purn. Pakes tni-ad
  • - Ketua idi cab. Kota cimahi
  • - Anggota perhuki cab. Bandung
  • - LEKTOR / dosen TAMU stikes a. yani cimahi
  • - Gumil tamu pusdik pom cimahi - bandung
  • - Dosen tamu fak. Hukum unpar bandung
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com