Title: TRILOGI RAHASIA MEDIS
1TRILOGI RAHASIA MEDIS
2TRILOGI RAHASIA MEDIS
- PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS / PTM (INFORMED
CONSENT) - RAHASIA MEDIS (MED. SECRECY)
- REKAM MEDIS (MED. RECORDS)
- (J.
GUWANDI)
3PendahuluanIMPLIKASI UU N0. 29 / 2004 PRAktik
keDOKteran (UUPK) ? secara hukum
- RS ? MELAKSANAKAN MANAJEMEN
- - INFORMED CONSENT (I.C.) / ptm YG BENAR
- - REKAM MEDIK (R.M.) DG BAIK / RAPI
- - RHS MED. DG RAPI / TERTIB
- - KENDALI MUTU / AUDIT MEDIK, DSB.
- DR ? DLM LAKS PRAKTIK
- - MEMATUHI STANDar YANKES
- - PROSEDUR I.C. DG BENAR
- - MEMBUAT R.M. DG BAIK
- - MENJAGA RHS. MED.
- - HORMATI HAK-HAK PASIEN
4Sebelum uupk
- Dari aspek I.C. / ptm KASUS MUHIDIN (rs samsudin
- sukabumi) / DR S. BT SWK (pati) bila terjadi
Sekarang / stlh uupk, ? pihak dr sulit untuk
menang (vrijspraak) di peradilan i.c. adekwat
tdk dilakukan thd muhidin (HAKIM MEMBENARKAN DAK
MED A/D TEORI SYMPATIKO OPTALMIA), sedangkan dr
s. tidak menanyakan riwayat alergi kpd ny.
Rusmini (pts. Pn pati no. 8/1980/pid/b/pn pt tg.
2 sep. 81) - Setelah uupk
- DG BERLAKUNYA UUPK jo. PERMENKES NO. 512 / 2007 ?
PERAN I. C. / PTM SBG KELENGKAPAN REK. MED.
SEMAKIN PENTING / TDK DP DIREMEHKAN - PS 45 (1) (6) UUPK KEHARUSAN MEMBERI
I.C. / ptm - (KELENGKAPAN REK MED)
- PS 79 B. UUPK SANKSI PIDANA DENDA RP. 50
JT. Bagi DR YG - DG SENGAJA TDK MemBUAT REK MED
5I. PTM / INFORMED CONSENT gtlt INFORMED REFUSAL
- Premis mayor kuh per (ps. 1320) kONtrAk
(terapeutik) ? HAK KWAJIBAN PARA PIHAK,
Termasuk HAK I.C. BAGI PASIEN - Landasan Hukum - UU 36/2009 KES. - permenkes
585/89 Pertindik - PERMENKES 290/2008
Pertindok - PP 18/1981(PS. 15) DONOR HIDUP -
UU 29/2004 PRADOK (PS. 45/1-6) - pp 32/1996
nakes - permenkes 512/2007 penyelenggaraan
pradok/drg - BBG. YURISPRUDENSIA (NASIONAL /
INTL)
6pengertian
- Informed consent is an agreement to a proposed
course of treatment based on receiving clear,
understandable information about the treatments
potential benefits and risks, all treatments
available, and the risks of receiving no
treatment (california patients guide) - elemen²
- Therhold e. (preconditions) - competence (to
understand decide) - volunteriness (in
deciding) Information e. - disclosure (of
material information) - recommendation (of a
plan) - understanding - Consent e. - decision (in favor of a plan) -
authorization (of the chosen plan)
7BENTUK-BENTUK I.C. (GERICHTE TOESTEMMING)
- DINYATAKAN (EXPRESSED)
- LISAN (ORAL)
- TERTULIS (WRITTEN)
- TERSIRAT DIANGGAP DIBERIKAN (IMPLIED OR TACIT
CONSENT) - DLM KEAD BIASA (NORMAL /
- CONSTRUCTIVE CONSENT)
- DLM KEAD DARURAT (EMERGENCY)
8Latar blk informed c.
- Dak med penuh ketidak pastian (uncertainty)
- Dak med memiliki resiko
- Dak med ttt punya akibat ikutan yg dirasakan
sendiri oeh pasien - Jika tERjAdI resiko yg merasakan pasien sendiri
- Resiko / akibat ikutan sering tdk dpT dipulihkan
- Pola konsumerisme he who pays the piper calls
the tune
9Landasan filosofis
- Ham ?doktrin a man is the master of his own
body ? the right of / to self determination
(tros) - o.k. nya tind. Offensive touching
- hrs atas persetujuan pasien
- tind. Med. Tanpa persetujuan
- pelanggaran hak / penganiayaan
10Landasan etika ? HUKUM
- Beneficence (to do good, not harm)
- Justice (as a fairness or as distributive
justice) - Fidelity (kesetiaan thd ta-wab)
- Autonomy (menghormati keputusan pasien)
- Prinsip di bid etika tsb di atas kemudian
direfleksikan ke dlm peraturan hkm
11PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
- PTM PERSETUJUAN YANG DIBERIKAN OLEH PASIEN /
KELUARGA ATAS DASAR PENJELASAN MENGENAI TINDAKAN
MEDIK YANG AKAN DILAKUKAN TERHADAP PASIEN TSB. - (PS. 1 a. PERMENKES NO. 585 / MENKES / PER / IX /
1989)
12YG MEMBERIKAN INFORMASIUNTUK DAK MED BEDAH /
INVASIF
- DR YG AKAN LAKUKAN (TREATING PHYSICIAN)
- DR RUJUK / TDK LAKS DAK MEDIS (REFFERING PHYS) ?
TDK WAJIB - TIDAK DPT DIDELEGASIKAN KPD PARAMEDIS MESKIPUN
SENIOR, KECUALI DAK MED NON BEDAH / NON INVASIF
(KASUS MUHIDIN !)
13MATERI INFORMASI
- DIAGNOSIS PENYAKIT ALASAN PERLUNYA DAK MED
- SIFAT DAK MED (EKSP / BUKAN EKSP)
- TUJUAN DAK MED
- RESIKO DAK MED
- AKIBAT IKUTAN YG lt MENYENANGKAN
- ADA / TDK-NYA DAK MED ALTERNATIF
- AKIBAT YG MUNGKIN TERJaDi BILA TDK DILAKUKAN DAK
MED SPT YG DIANJURKAN
14YG DP NYATAKAN PTM (SK DIRJENYANMED NO.
HR.00.06.3.5. 1866 / 1999)
- Bekwaam PASIEN UMUR gt 21 TH / TLH kawin
- Onbekwaam
- lt 21 TH ? AYAH / IBU KDNG SDR KDNG
- lt 21 ORTU (-) ? AYAH/IBU ADOPSI SDR
- KDNG INDUK SEMANG
- GGN MENTAL ? AYAH/IBU KDNG WALI
- SAH SDR KDNG
- BWH PENGAMPU ? WALI KURATOR
- TLH kawin/DWS ? SUAMI/ISTRI ORTU
- KDNG ANAK KDNG SDR KDNG
15PTM BUKAN PERJANJIAN PARA PIHAK
- NILAI PTM TESTAMEN / PERNYATAAN KEHENDAK
(EENZIJDIGE WILSUITING) - SBLM DILAKUKAN DAK MED ? DP DIBATALKAN PASIEN
- O.K. BUKAN PERJANJIAN MURNI ? DR TDK HRS IKUT
Tanda Tangan - PEMBATALAN ? PASIEN Tanda Tangani SURAT PENOLAKAN
16MANFAAT PTM BAGI DR.
- PATUHI HUKUM
- SARANA LEGItImASI ATAS TIND. OFFENSIVE TOUCHING
- HINDARI TUDUHAN PS. 351 KUH PID ANIAYA DR
?PASIEN (MATERIEEL NIET WEDERRECHTELIJK /
AFWEZIGHEID VAN ALLE SCHULD (AVAS) - AGAR DR. BEBAS DARI TA-WAB HKM ATAS TERJADINYA
RISIKO / AKIBAT IKUTAN TRANSFER OF LIABILITY
17PTM TIDAK SAH
- DG PAKSAAN (DWANG)
- MEMBERIKAN GBR-AN YG SALAH (KASUS PAK S. VS. DR.
X DG. NEFROLITIASIS) - BLM DEWASA / lt 21 TH (onbekwaamheid)
- INFORM DARI YG TDK WENANG
- KEADAAN TDK SEPENUHNYA SADAR (NON LUCID STATE)
- Pro forma consent / INFORMASI TDK CUKUP (DSR
TEORI DOMINO), KECuali thd PASIEN DG SINDROMA
DONT TELL ME DR dg. Hak waiver nya ? KASUS
MUHIDIN / RS SAMSUDIN ?
18Proforma (non disclosure) consent siapa yg hrs
membuktikan ?
- berDasar Azas gugatan bhw. siapa mendalilkan
atau membantah suatu hak, wajib membuktikan dalil
dan atau bantahannya, maka - - Secara teknis beban pembuktian ada
- pada / menjadi kewajiban pasien
- - Dr. dpt mengajukan bantahannya
- Berdasar azas kepatutan ? dpt dilakukan
pembuktian terbalik
19EMERGENSI
- DLM KEAD EMERGENSI I.C. TETAP PENTING, A.T. BUKAN
PRIORITAS - PELAKSANAAN I.C. TDK BLH MENGHAMBAT DAK med /
EMERGENCY CARE - PERMENKES NO. 585 / 1989 (ps. 11) DLM KEAD
EMERGENSI TIDAK PERLU I.C. ibid. ps. 14 dak med
sesuai prog. Pem demi masy. Banyak ? ptm tidak
diperlukan (vide ps. 14 pp no. 40/1991
penanggulangan wabah peny. Menular ? mis
vaksinasi, ? disamakan dg. Kead. emergency?) - BBGAI YURISPRUDENSIA DDPT KESAMAAN BHW DAK
EMERGENCY CARE DPT DILAKUKAN TANPA I.C. - ? HAKIM MEMBENARKAN DAK MED Oleh DR H. MENCOPOT
O.D. Muhidin A/D TEORI SIMPATIKO OPTALMIA (RS
SAMSUDIN - SUKABUMI)
20DAK MED THD ANAK tanpa i.c. ORTU ?
- DP. DILAKSANAKAN DG SYARAT
- DAK MED ADALAH BRP DAK MED
- TERAPEUTIK (BUKAN EKSPERIMEN)
- TANPA DAK MED TSB ANAK AKAN MATI
- DAK MED TSB BERI HARAPAN / PELUANG PD
- ANAK UTK HIDUP NORMAL, SEHAT, MANFAAT
-
(GOLDSTEIN, FREUD, SOLNIT) - (VIDE - PP NO. 40 / 1991 PS. 14 ?
IMMUNISASI DPT - DILAKUKAN DG / TANPA PERSETEJUAN ORTU, -
PS. 14 - PERMENKES NO. 585 / 89 PTM ? DAK MED
DEM DEMI - KEPENTINGAN MASY. ? TDK PERLU I.C.)
-
21I. C. INFORMED CONSENT
- INFORMASI ? HAK PASIEN TTG PENY.-NYA (RHS MED),
DAK MED YG AKAN DILAKUKAN, OBAT ² / PENULISAN
RESEP HRS JELAS, DSB. - JIKA PASIEN SETUJU ? INFORMED CONSENT
- JIKA PASIEN MENOLAK ? INFORMED REFUSAL
- I.C. ADALAH SUATU PROSES BUKAN SEKEDAR MINTA TT
PASIEN (KASUS MUHIDIN RECHTELIJKE DWALING ?!) - UTK PASIEN YG TLH BEKWAAM INFORMASI TDK BOLEH
DIBERIKAN KPD O. LAIN (RHS. MED.)
22II. RAHASIA MEDIs
- LANDASAN HUKUM
- Ps. 1909/3 KUHPdt (verschoningsrecht/rhs jab)
ps. 322 kuhpid (wajib simpan rhs jab) ps. 170
kuhap - PS. 53 (2) UUKES NAKES WAJIB MENGHORMATI HAK-HAK
PASIEN A.L. HAK ATAS RHS. KEDOKTERAN - UUPK PS. 47 (2) - REK. MED. HRS DISIMPAN /
DIJAGA KERAHASIAANNYA, - IBID. PS 48 (1) SETIAP
DR/DRG. DLM MELAKS. PRADOK WAJIB MENYIMPAN RHS.
KEDOKT. (Dari pada istilah rHS KEDOKT. PENULIS
LBH SETUJU ISTILAH RHS MEDIS) - PP NO. 10/1966 - RHS. KED. ADALAH SGL SUATU YG
DIKETAHUI SLM LAKUKAN PEKERJ. DI LAP. KEDOKT.
(PS. 1), - PENGETAHUAN TSB HRS DIRHS-KAN OLEH
ORANG² YG TSB PS. 3, KEC. BILA PERATURAN LAIN YG
SEDERAJAT / LBH TINGGI MENENTUKAN LAIN PS. 48
(2) UUPK ? MEMENUHI PERMINTAAN APARAT GAKKUM ?
PENULIS HANYA U/ HAKIM, BOLEH
23SUAMI-ISTERI DATANG KE DR. BERSAMA-SAMA ?
- DPT DIANGGAP BHW SDH ADA PERSETUJUAN DARI
KEDUANYA UTK SALING MENGETAHUI rhs medis / MSLH
PENY. TSB - DLM KASUS SEMACAM INI PD DASARNYA DR. BOLEH DG.
BEBAS LANGSUNG MENGUNGKAPKAN SGL-NYA (LEENEN,
177) - NAMUN DLM HAL PENY. KELAMIN, KEGUGURAN, DR. PERLU
BER-HATI² O.K. ADA KEMUNGKINAN ANTARA MEREKA LAMA
TDK CAMPUR (LEENEN, 177 SPELLER, 358)
24PENGECUALIAN thd wajib simpan rhs medis
- PS. 322 (2) KUH PID. IZIN DARI YANG BERHAK (DE
TOESTEMMING VAN DE GEHEIMGERECHTIGDE) - PS. 48 KUH PID. KEADAAN MENDESAK / TERPAKSA (DE
NOODTOESTAND OF DE OVERMACHT) ? (u.s.a.)
yurisprudensia kasus tarasoff, 1976, (GUWANDI, J.
RAHASIA MEDIS 148) - PS. 50 KUH PID. KETENTUAN UNDANG-UNDANG (HET
WETTELIJK VOORSCHRIFT) - PS. 51 (1) PERINTAH JABATAN (HET BEVOEGD GEGEVEN
AMBTELIJK BEVEL) - NORMA O.K. PENGARUH POLITIK THD. PARA POLITISI
JOHN F. KENNEDY (CHRONIC BACK PAIN), EVA PARON
(KANKER SERVIK), RONALD REAGAN (KANKER USUS),
WAPRES DICK CHENEY (KORONER), RUDOLPH GUILIANI /
WALIKOTA NEW YORK (KANKER PROSTAT), soeharto
(perdarahan usus), DSB.
25BBRP contoh kasus / YURISPRUDENSIA berkaitan dg
i.c., saksi, rhs med
- KASUS DR. S. BT. SISWOKO I.C. (TTG. KEMUNGKINAN
ADANYA ALERGI), TDK TERLALU DICERMATI OLEH M.A.
?SAKSI HRS DARI KELOMPOK YG. AVERAGE - KASUS TATIANA TARASOFF BILA kondisi PASIEN
MENGANCAM KESELAMATAN / JIWA SESEORANG, ? DEMI
JIWA SESEORANG tsb., DR. Harus melepas rhs medis
MELAPORKAN / MEMBERI TAHU YBS. - KASUS SCHLOENDORFF V. SOCIETYOF N.Y. HOSP., 1914,
PUTUSAN HAKIM BENYAMIN CARDOZO SEORANG DR.
BEDAH YG. MELAKUKAN OPERASI TANPA IZIN PASIEN,
DIANGGAP TLH MELAKUKAN PELANGGARAN, ? dr. harus
BERTANGGUNGJawab ATAS KERUGIAN pasien (J.
GUWANDI, 208 TANYA-JWAB 51) NOTE BANDINGKAN
DG. KASUS MUHIDIN ! -
26III. Rekam medis/Permenkes 749a/1989
- Ps. 1a Rmberkas isi catatan dokumen ttg
identitas pasien, rik, obat, dakyan lain kpd
pasien pd sarkes - Ps. 2, 3 tiap sarkes yg lakukan yankes wajib
buat rm, dibuat oleh nakes yg lakukan yankes (sgr
stlh dilakukan tindakan) - Ps. 7 masa simpan gt 5 thn
- Ps. 10 berkas rm milik sarkes (?), isi milik
pasien - Ps. 11 rmrhs pasien ? wajib dijaga
- Ps. 12 pemaparan oleh dr. yg merawat atas ijin
pasien - Ps. 14 Manfaat rm - dasar harkes ob pasien, -
br bukti - bh diklit (ijin pasien) - hitung
biaya yan rs, - statistik kes - Ps. 15 isi (wat jln) - identitas, - anamnesis, -
diagnosis, - dak / ob - Ps. 16 isi (wat inap) - identitas, - anamnesis,
- riwayat peny., - riklab/jang, - diagnosis, -
ptm, - cttn perawat, obs klinis, hasil ob, -
resume hasil ob
27Daftar bacaan
- Alexandra indriyanti dewi, etika dan hukum
kesehatan, pustaka book publisher, yogyakarta,
2008 - Anny isfandyarie, malpraktek resiko medik,
prestasi pustaka, jakarta, 2005 - Bambang poernomo, hukum kesehatan, program pasca
sarjana, univ. gajah mada, yogyakarta - Fred ameln, kapita selekta hukum kedokteran,
grfika tama jaya, jakarta, 1991 - Freddy tengker, hak pasien, cv. Mandar maju,
bandung, 2007 - Guwandi, j., tanya-jawab persetujuan tindakan
medik, fkui, jakarta, 1994 - ------ , rahasia medis, fkui, jakarta, 2005
- ------ , hospital law, fkui, jakarta, 2005
- ------ , dokter, pasien, dan hukum, fkui,
jakarta, 2007 - Hermien hadiati koeswadji, hukum kedokteran, pt.
citra aditya bakti, bandung, 1998 - Kersi rsud dr. soetomo, etik dan hukum di bidang
kesehatan, rsud dr. soetomo, surabaya, 2001 - Sofwan dahlan, hukum kesehatan, Univ. diponegoro,
semarang, 1999 - Syahrul mahmud, penegakan hukum dan perlindungan
hukum bagi dokter yang diduga melakukan medical
malpraktek, cv. Mandar maju, bandung, 2008 - Triana ohoiwutun, y.a., bunga rampai hukum
kedokteran, bayumedia publishing, malang, 2008.
28 29Curriculum vitae
- H.m. hadi sapoetra, dr. MH.Kes
- Tpt / tg. Lahir purwokerto / 23 des. 43
- Kel. isteri 1, anak 2, CUCU 1
- Pendidikan Fk ugm1970 S2 HUKKES UNIKA
SOEGIJAPRANATA - SEMARANG - Pangkat / Jabatan
- - KOLONEL CKM / Purn. Pakes tni-ad
- - Ketua idi cab. Kota cimahi
- - Anggota perhuki cab. Bandung
- - LEKTOR / dosen TAMU stikes a. yani cimahi
- - Gumil tamu pusdik pom cimahi - bandung
- - Dosen tamu fak. Hukum unpar bandung
-
-