AKIBAT PERKAWINAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 22
About This Presentation
Title:

AKIBAT PERKAWINAN

Description:

Title: AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN Author: Neng Au Last modified by: eXPerience Created Date: 6/8/2006 2:58:08 PM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:91
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: Nen69
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: AKIBAT PERKAWINAN


1
AKIBAT PERKAWINANPUTUSNYA PERKAWINAN
2
  • KUHPerdata
  • 103
  • 105
  • KUHPerdata
  • 107
  • 108
  • 110

Akibat perkawinan terhadap diri
pribadi masing-masing Suami/Istri
Hak Kewajiban Suami-Istri
UU No.1/1974 30 31 - seimbang 32 33 34
3
Akibat Perkawinan Terhadap Pribadi Suami
IstriHak Kewajiban Suami Istri
  • KUHPerdata
  • Ps. 103 Suami Istri harus tolong menolong dan
    saling membantu.
  • Ps. 105 Setiap suami adalah kepala persatuan
    suami/istri
  • Ps. 106 Istri harus patuh kepada suami
  • Ps. 107 Suami wajib melindungi dan memberi
    kepadanya segala apa yang perlu dan berpatutan
    dengan kedudukan dan kemampuannya
  • Ps. 108 Seorang istri tidak berwenang untuk
    bertindak dalam hukum
  • Ps. 110 Menghadap hakim harus didampingi suami
  • UU No.1/1974
  • Ps.30 Suami Istri mempunyai kewajiban untuk
    menegakkan rumah tangga
  • Ps. 31
  • (1) Kedudukan Suami Istri seimbang
  • (2) Masing-masing pihak berhak
  • melakukan perbuatan hukum
  • (3) Suami sebagai kepala rumah
  • tangga dan istri sebagai ibu
  • rumah tangga.
  • Ps. 32
  • Ps. 33 Suami Istri saling menghormati
  • Ps. 34 Suami wajib melindungi istri

4
Akibat Perkawinan Terhadap Harta Benda Suami
Istri
  • KUHPerdata
  • Harta campuran bulat ? pasal 119
  • ? harta benda yg diperoleh
  • sepanjang perkawinan menjadi harta
  • bersama meliputi seluruh harta
  • perkawinan
  • harta yang sudah ada pada waktu
  • perkawinan
  • harta yg diperoleh sepanjang
  • perkawinan
  • Pengecualian
  • 1. Perjanjian kawin
  • 2. Ada hibah/warisan yg ditetapkan oleh pewaris ?
    pasal 120
  • UU No. 1 Tahun 1974
  • Pasal 35
  • Ayat (1)
  • Harta bersama adalah harta benda yg diperoleh
    sepanjang perkawinan.
  • Ayat (2)
  • Harta bawaan adalah harta yg dibawa masuk
    kedalam suatu perkawinan
  • penguasaannya tetap pada masing-masing suami
    istri yg membawanya kedalam perkawinan, sepanjang
    para pihak tidak menentukan lain.

5
  • KUHPerdata
  • Harta persatuan/campur bulat
  • Pasal 124 Kepengurusannya meliputi
  • Tindakan BEHEER
    maupun BESCHIKING
  • - Pembatasan dalam
    pasal 124 (3)
  • Pasal 105 (3) Suami harus mengemudikan
    urusan harta kekayaan milik pribadi
    istri
  • Pasal 105 (4) Untuk barang tetap,
    kepengurusan
    suami bertanggung jawab terhadap istri
  • Tindakan BEHEER
  • Pasal 105 (5) Barang bergerak tindakan
    BEHEER
    BESCHIKING
  • UU No.1/1974
  • Pasal 36 (1) Terhadap harta bersama ? suami
    atau istri dapat bertindak atas
    persetujuan kedua pihak.
  • Pasal 36 (2) Terhadap harta bawaan
    masing-masing suami istri memperoleh
    hak sepenuhnya untuk melakukan
    perbuatan hukum

Pengelolaan harta Bersama Bawaan
6
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ? ANAK KETURUNAN ?
ANAK YANG DILAHIRKAN ? ANAK SAH
  • PASAL 250 KUHPerdata
  • Penyangkalan Anak
  • (Pasal 251, 252, 253, dan 254 KUHPerdata)
  • Dilahirkan sebelum 180 hari sejak saat perkawinan
  • Jika masa 180300 hari, belum pernah berhubungan
    istri melahirkan
  • Istri melakukan perzinahan
  • Anak dilahirkan setelah lewat 300 hari keputusan
    hakim sejak perpisahan meja dan tempat tidur.

7
  • Anak Sah
  • KUHPerdata
  • Pasal 250 Tiap anak yg dilahirkan atau
    ditumbuhkan sepanjang perkawinan.
    Memperoleh si suami sebagai bapaknya.
  • Pasal 251 Keabsahan seorang anak yg dilahirkan
    sebelum hari ke 180 dalam perkawinan
    suami istri dapat diingkari oleh si
    suami.
  • Pasal 252 Suami boleh mengingkari keabsahan si
    anak, apabila ia dapat membuktikan
    bahwa ia sejak 300-108 hari
  • sebelum lahirnya anak itu berada dalam
    ketidak
  • maupun yg nyata untuk
    mengadakan hubungan dengan istrinya.
  • Pasal 253 Istri menyembunyikan kelahiran
    anaknya, suami dapat membuktikan dan
    dapat menyangkal keabsahan anak.

8
  • (a) 1 bulan ia berada
    ditempat
  • DILAKUKAN OLEH
  • SUAMI SENDIRI
  • (b) 2 bulan sesudah ia


  • kembali dari bepergian


  • (c)
    Kehadiran disembunyikan


  • 2 bulan
  • DILAKUKAN OLEH 2 bulan setelah
    suami
  • AHLI
    WARIS SUAMI meninggal


PROSES PENYANGKALAN ANAK
9
  • (1) Akte perkawinan ? ibunya
  • Pembuktian anak sah
  • (2) Akte kelahiran ? dari ibu mana ia
    dilahirkan
  • (1) Memakai nama keluarga ayah
  • Dalam hal tidak ada
  • akte pembuktian (2) Masyarakat sekitar
    mengakui
  • dapat dilakukan
  • dari keadaan nyata (3) Ayah memperlakukan
    dengan baik keluarga lainnya

10
  • 1. Diakui ? akte pengakuan anak
  • menimbulkan hubungan hukum dengan
  • Anak Luar Kawin suami/istri yg mengakui
  • 2. Tidak diakui ? tidak ada hubungan
    hukum
  • 1. Akte pengesahan anak
  • Anak yg disahkan
  • 2. Perkawinan kedua orang tuanya
  • Kekuasaan orang tua meliputi 2 hal
  • 1. Diri anak kebutuhan fisik anak
  • 2. Harta anak pengurusan

11
  • 1. KUHPerdata ? kolektif
  • Dipegang ayah
  • Sifat Kekuasaan Orang Tua
  • 2. UU No.1/1974 ? Tunggal
  • Ada pada masing-masing pihak ayah ibu
  • 1. Melalaikan kewajiban sebagai
    orang tua
  • Pencabutan Kekuasaan 2. Berkelakuan buruk
  • Orang Tua
  • 3. Dihukum karena suatu kejahatan

12
MASALAH KEBAPAKAN DAN KETURUNAN
  • Anak Sah ? pasal 42 UU No.1/1974
  • Anak sah adalah anak yg dilahirkan dalam atau
    sebagai akibat dari perkawinan yg sah
  • Kata atau menunjukkan untuk sahnya seseorang
    anak dapat diterimanya adalah
  • 1. Lahir dalam perkawinan yang sah
  • 2. Akibat dari perkawinan yang sah
  • ad.1 Lahir dalam perkawinan yg sah berarti
    dalam suatu tenggang
  • waktu antara mulai suatu perkawinan
  • Ada suatu kemungkinan si anak dibenihkan bukan
    oleh suami ibu
  • ad.2 Sebagai akibat dari perkawinan yg sah.
  • Anak sah ? anak yg dilahirkan sepanjang
    perkawinan

13
  • Masalahnya Bagaimana jika dalam suatu kasus A
    (istri) menikah dengan B (suami). A mengandung,
    sebelum anak lahir B meninggal. Konsekuensi
    perkawinan putus karena kematian, anak lahir di
    luar perkawinan (lihat Pasal 42 UU No.1/1974)
  • Akibat perkawinan disini berarti dibenihkan
    sepanjang perkawinan
  • Bandingkan dengan KUHPerdata
  • Pasal 250 KUHPerdata Tiap-tiap anak yg
    dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan
    memperoleh suami ibu sebagai bapaknya
  • Lebih lanjut perhatikan
  • Pasal 251 KUHPerdata
  • Pasal 252 KUHPerdata
  • Pasal 254 KUHPerdata

14
  • Anak terhadap orang tua
  • Anak yg sah mempunyai hubungan darah yg
    sah baik dengan ayah maupun ibunya
  • Hubungan Anak terhadap ibunya Pasal 280
    KUHPerdata
  • Darah KUHPerdata anak luar kawin baru
    mempunyai hubungan darah dengan ibunya
    kalau si ibu mengakuinya secara sah
  • UU No.1/1974 setiap anak secara otomatis
    mempunyai hubungan darah dengan ibunya
  • Anak terhadap ayahnya
  • KUHPerdata seorang anak luar kawin baru
    mempunyai hubungan darah dengan ayahnya
    kalau si ayah mengakui secara sah

15
PUTUSNYA PERKAWINAN
  • UU No.1/1974
  • Kematian
  • Perceraian pasal 19 PP No.9/75
  • Keputusan pengadilan pasal 38
  • KUHPerdata
  • Kematian
  • Perkawinan baru keadaan tidak hadir
  • Keputusan pengadilan perpisahan meja dan tempat
    tidur
  • Perceraian

16
ALASAN PERCERAIAN
  • KUHPerdata
  • Zinah
  • Meninggalkan tempat kediaman bersama dgn itikad
    buruk/jahat
  • Hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  • Melukai berat mengancam jiwa
  • UU No.1/1974
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pezinah, sakit
    yg tidak dapat disembuhkan
  • Salah satu pihak pergi tanpa alasan yang sah
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara dgn
    ancaman 5 tahun/lebih
  • Melakukan penganiayaan berat yg mengancam jiwa
  • Mendapat cacat badan/penyakit yg sulit
    disembuhkan
  • Pertengkaran sulit didamaikan

17
TATA CARA PERCERAIANMENURUT UU No.1/1974 PP
9/1975
  • TALAK
  • Suami menyatakan niatnya dgn surat pada
    pengadilan disertai alasan-alasan minta
    sidangpasal 14 PP No.9/1975
  • Pengadilan mempelajari dalam jawaban 30 hari,
    memanggil para pihak dgn surat - pasal 15
  • Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang
    setelah alasan-alasan dipenuhi sesuai UU
    No.1/1974 dan para pihak tidak mungkin didamaikan
    lagi ps.16 PP No.9/1975
  • GUGATAN
  • Diajukan dgn memperhatikan kompetensi relatif
    dari pengadilan ps 22, 23
  • Pemanggilan para pihak ps. 26, 27, 28
  • Pemeriksaan dimuka pengadilan ps. 31, 32, 33
  • Pencatatan perceraian ps.35

18
  • TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207,
    210
  • jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering)
  • 1. Gugatan diajukan pada wilayah hukum
    Tergugat
  • 2. Pengadilan memanggil/berusaha mendamaikan
  • 3. Tidak berhasil ? dilanjutkan dengan sidang
    perkara perceraian ? pintu tertutup walau
    keputusan dinyatakan terbuka untuk umum.
  • Perceraian di daftar pada daftar
    perceraian pada kantor
    Catatan Sipil (Ps 221 KUHPerdata)

19
AKIBAT PERCERAIANMENURUT UU NO.1/1974 DAN
KUHPERDATA
  • 1. Terhadap hubungan suami istri
  • Putus istri tetap dapat nafkah
  • Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU
    No.1/1974
  • 2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata,
    jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai
    dengan perjanjian perkawinan.
  • Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum
    masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum
    lainnya)
  • 3. Terhadap keturunan
  • - KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali
  • - UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap
    wajib memelihara
  • anak

20
PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN MEJA DAN
TEMPAT TIDUR
  • 1. Menurut KUHPerdata ? tidak dianggap sebagai
    perceraian akibat dari gagalnya perkawinan
  • 2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5
    tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal
    200 s.d. 206 KUHPerdata)
  • 3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan
  • Tidak sepakat ? perkawinan tidak putus ? dalam
    proses hukum selalu berusaha mendamaikan
  • 4. Jika gagal ? tuntutan pemutusan perkawinan
    akan dikabulkan

21
AKIBAT PERCERAIAN
  • 1. Hubungan suami/istri
  • a. Putus
  • b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut
  • c. Ex suami ? dapat diwajibkan untuk memberi
    biaya penghidupan ex istri
  • 2. Mengenai anak ? Pasal 41 ayat (1,2) UU
    No.1/1974
  • Bapak bertanggung jawab atas semua biaya
    pendidikan, pemeliharaan.
  • 3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan
    diatur hukum masing-masing)

22
AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA
  • 1. Perwalian ? anak-anak dibawah umur
  • (Pasal 229 KUHPerdata) ? 230 b KUHPerdata
  • 2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah
    umur dan pihak penuntut (istri)
  • Pasal 225 KUHPerdata
  • 3. Harta ? Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com