PAJAK PENGHASILAN UMUM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN UMUM

Description:

PAJAK PENGHASILAN UMUM UU no 17/2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1987 tentang Pajak Penghasilan SUBYEK PAJAK MENURUT KELOMPOK DALAM NEGERI OP 183 HARI (1 TAHUN) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:295
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 10
Provided by: User3353
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN UMUM


1
PAJAK PENGHASILAN UMUM
  • UU no 17/2000 tentang Perubahan Ketiga UU
    No.7/1987 tentang Pajak Penghasilan

SUBYEK PAJAK
  • MENURUT KELOMPOK
  • DALAM NEGERI
  • OP ? 183 HARI (1 TAHUN)
  • BADAN
  • WARISAN BELUM TERBAGI
  • LUAR NEGERI
  • OP ? lt 183 HARI
  • BADAN ? TIDAK BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
  • MENURUT JENIS
  • ORANG PRIBADI
  • BADAN
  • BENTUK USAHA TETAP

2
PAJAK PADA BUT
SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI
SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI
PAJAK DARI Sisa Laba setelah dikurangi Pajak yang
siap dikirim ke negara Asal
PAJAK DARI LABA NETO
3
Perbedaan WP Dalam Negeri dan WP Luar Negeri
WP DALAM NEGERI WP LUAR NEGERI
Obyek Pajak Penghasilan Dalam Negeri Luar Negeri Penghasilan di Indonesia
Dasar Penghitungan Penghasilan Neto x Tarif Penghasilan Bruto x Tarif (Kecuali BUT)
Penyampaian SPT WAJIB TIDAK WAJIB
4
TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK
  • Badan Perwakilan Negara Asing
  • Pejabat Perwakilan Diplomatik, Konsulat atau
    Pejabat lain dari Negara Asing dan Orang-orang
    yang diperbantukan kepada merekaOrganisasi-organis
    asi Internasional yang ditetapkan dengan
    Keputusan Menteri Keuangan. Syarat
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional
    (ditetapkan oleh Menteri Keuangan)
  • Unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang
    memenuhi kriteria

5
OBYEK PAJAK
PENGHASILAN
  • Setiap tambahan kemampuan ekonomis
  • Berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia
  • Dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk
    menambah kekayaan Wajib Pajak
  • Dengan nama dan bentuk apapun

6
SUMBER PENGHASILAN
SUMBER CONTOH PENGHASILAN
DARI PEKERJAAN GAJI., BONUS, HONOR DSB
DARI KEGIATAN USAHA LABA USAHA
Penghasilan dari modal atau penggunaan harta sewa, bunga, deviden, royalti, dsb
LAINNYA keuntungan selisih kurs, penjualan aktiva, hadiah, dsb.
7
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PENGHASILAN DITERIMA/ DIPEROLEH TIDAK DIHITUNG
KEMBALI
PADA SAAT PENGHITUNGAN KEMBALI PADA PADA AKHIR
TAHUN
PAJAK YANG TELAH DIBAYAR PADA SAAT PEROLEHAN
TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
Biaya-biaya TERKAIT dengan perolehan penghasilan
yang dikenakan pajak bersifat final tidak dapat
dikurangkan
8
BUKAN OBYEK PAJAK
BANTUAN/SUMBANGAN
WARISAN
WARISAN BELUM TERBAGI ???
HARTA SETORAN TUNAI, PENYERTAAN MODAL
NATURA
9
PENGGABUNGAN PENGHASILAN
  • Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita
    yang telah kawin pada awal tahun pajak. Kecuali
    penghasilan tersebut hanya diperoleh dari 1
    (satu) pemberi kerja yang telah dipotong
    pajaknya.
  • Penghasilan dipisahkan bila
  • Suami istri telah hidup terpisah
  • Dikehendaki secare tertulis oleh suami- istri
  • Penghasilan anak yang belum dewasa digabung
    dengan penghasilan orang tuanya.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com